<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963</id><updated>2012-01-30T02:41:33.981-08:00</updated><title type='text'>Anshorut Tauhid Was Sunnah</title><subtitle type='html'>(Jihad Menegakkan Tauhid, Membela Sunnah Rasululloh, Hancurkan Syirik, Musnahkan Bid’ah, Terapkan Syari'at Alloh, Berantas Kemungkaran dan Kemaksiatan).
" Tegaknya Agama ini haruslah dengan Kitab (Al-Qur'an dan sunnah) sebagai petunjuk dan Pedang (Senjata) sebagai penolong. Kitab menjelaskan apa-apa yang diperintahkan dan apa-apa yang dilarang Alloh. Pedang (senjata) menolong dan membelanya ". (Nasehat berharga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh)</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>240</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-6991718319739804716</id><published>2009-04-12T05:19:00.000-07:00</published><updated>2009-04-12T05:30:14.276-07:00</updated><title type='text'>TOKO ONLINE KHILAFAH CENTER BANYUWANGI</title><content type='html'>&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: 'Lucida Grande'; font-size: 12px; "&gt;&lt;div class="entry" style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; text-align: justify; "&gt;&lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="color: rgb(81, 81, 81); font-size: 24px; font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;Assalamualaikum wr wb&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Segala puji bagi Alloh yang telah mengizinkan kami dan memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat memberikan pelayanan kepada semua saudara muslim secara online&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;TOKO KHILAFAH CENTER Menghususkan diri menjual berbagai macam yang mendukung lancarnya dakwah saudara muslim khususnya diIndonesia&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Untuk sementara kami baru bisa menyediakan Jubah, Jilbab dan cadar sesuai surat al ahzhab ayat 59, baju gamis dan celana yang tidak isbal, selain itu juga ada kaos dengan jargon jargon islami yang menambah semangat juang para aktifis dakwah dan jihad&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Harga untuk jubah + Jilbab + Cadar Rp 200.00,- selama promo diskon 40% jadi cukup bayar Rp 120.000,- saja&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Celana + Gamis harga Rp 150.000,- Selama promo potongan 50% jadi cukup bayar Rp 75.000,- saja&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Kaos berkisar Rp 38.000 sampai Rp 40.000,- PAS&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;WARNA : Jilbab dan celana warna kami sediakan 3 macam yaitu HITAM, HIJAU TUA dan BIRU DONGKER. Sedang kaos hanya 2 warna yaitu HITAM dan PUTIH&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Harga tersebut belum termasuk ongkos kirim http://www.posindonesia.co.id/tarif_pkh.php&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Untuk gambar Jubah dan celana sedang dalam proses, sedang gambar kaos dapat dilihat &lt;a href="http://khilafahcenter.wordpress.com/amal-usaha/" target="_self" style="color: rgb(81, 81, 81); text-decoration: none; border-bottom-width: 1px; border-bottom-style: dotted; border-bottom-color: silver; "&gt;disini&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Pemesanan hubungi :&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;TOKO KHILAFAHCENTER BANYUWANGI&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;SMS : 0857 55 33 66 89&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;YM : anaksholeh@rocketmail.com&lt;/p&gt;&lt;p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Bank Shar’e&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Nomor Rekening: 919-068-7499&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;atas nama: Sunaryo&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Semoga dengan adanya toko online ini dapat membatu anda yang kesulitan mencari baju yang shar’i&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Wassalamualaikum wr wb&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center;margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-size: 13px; "&gt;&lt;div class="page hentry category-uncategorized post" id="post-24" style="font-size: 0.9em; border-top-width: 20px; border-top-style: solid; border-top-color: rgb(245, 245, 245); margin-bottom: 10px; padding-top: 1em; padding-right: 0px; padding-bottom: 1em; padding-left: 0px; "&gt;&lt;div class="entry" style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; text-align: justify; "&gt;&lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;KAMI SEDIA KAOS KHILAFAH DENGAN BERBAGAI MODEL, MELAYANI  PEMBELIAN SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;Contoh 1:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-87" title="khilafah1" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/khilafah1.jpg?w=256&amp;amp;h=322" alt="khilafah1" width="256" height="322" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;Harga Rp 45.000, (Turun harga cukup bayar Rp 40.000,- aja)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;BARU…BARU…BARU…..&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;(Contoh gambar 1)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;img class="aligncenter size-medium wp-image-365" title="img0234a" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/img0234a.jpg?w=300&amp;amp;h=225" alt="img0234a" width="300" height="225" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;img class="aligncenter size-medium wp-image-368" title="img0236a" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/img0236a.jpg?w=300&amp;amp;h=225" alt="img0236a" width="300" height="225" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;——- Gambar Timbul Rp 40.000,- ——&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;(Contoh gambar 2)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-240" title="kaos-2" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/kaos-2.jpg?w=325&amp;amp;h=340" alt="kaos-2" width="325" height="340" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;img class="aligncenter size-medium wp-image-369" title="img0235a" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/img0235a.jpg?w=300&amp;amp;h=225" alt="img0235a" width="300" height="225" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;—-Potongan lagi cukup bayar Rp 38.000—–&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;(Contoh gambar 3)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;img class="aligncenter size-medium wp-image-366" title="img0233a" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/img0233a.jpg?w=300&amp;amp;h=225" alt="img0233a" width="300" height="225" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;img class="aligncenter size-medium wp-image-367" title="img0237a" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/img0237a.jpg?w=300&amp;amp;h=225" alt="img0237a" width="300" height="225" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Rp 40.000,-&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;STOK&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;img class="aligncenter size-medium wp-image-370" title="img0231a" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/img0231a.jpg?w=300&amp;amp;h=225" alt="img0231a" width="300" height="225" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;Info ongkos kirim : &lt;a href="http://www.posindonesia.co.id/tarif_pkh.php" target="_blank" style="color: rgb(81, 81, 81); text-decoration: none; border-bottom-width: 1px; border-bottom-style: dotted; border-bottom-color: silver; "&gt;http://www.posindonesia.co.id/tarif_pkh.php&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;Pemesanan hubungi : 0857 55 33 66 89&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;(Lebih cepat jika antum sms)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;Paket agen keuntungan 10% - 20%&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;(minimal pembelian 1 kodi –&gt; 20 potong)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); "&gt;&lt;strong&gt;&lt;strong&gt;150 Menit Belajar Membaca Kitab Gundul&lt;/strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-354" title="bmkg" src="http://khilafahcenter.files.wordpress.com/2008/12/bmkg.jpg?w=470&amp;amp;h=662" alt="bmkg" width="470" height="662" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="justify" style="font-size: 10px; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;Judul : 150 Menit Belajar Membaca Kitab Gundul&lt;br /&gt;Penulis: Yasir Tajid S.M&lt;br /&gt;Harga : Rp. 65.000 (Termasuk 2 CD Interaktif)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="justify" style="margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;Membaca kitab gundul telah menjadi momok bagi para santri di pondok pesantren, aktivis dakwah yang mengkaji kitab-kitab berbahasa arab dan siapa pun yang berminat mempelajari Islam langsung dari sumber yang kebanyakan menggunakan bahasa arab gundul. Berbagai metode ditawarkan dalam pembelajaran membaca kitab gundul ini. Namun tak banyak yang menjanjikan waktu singkat untuk menguasainya. Salah satunya adalah buku 150 Menit Belajar Membaca Kitab Gundul ini.&lt;/p&gt;&lt;div&gt;untuk lebih jelas silahkan kunjungi situs Islam http://khilafahcenter.wordpress.com&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: center; margin-top: 1em; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-6991718319739804716?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/6991718319739804716/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/toko-online-khilafah-center-banyuwangi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/6991718319739804716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/6991718319739804716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/toko-online-khilafah-center-banyuwangi.html' title='TOKO ONLINE KHILAFAH CENTER BANYUWANGI'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-7872079876582098762</id><published>2009-04-10T18:33:00.000-07:00</published><updated>2009-04-10T18:53:12.802-07:00</updated><title type='text'>Pernyataan Resmi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Tentang Demokrasi</title><content type='html'>&lt;a name="7310084653727340038"&gt;&lt;/a&gt;    &lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/Sd8OIqoKEjI/AAAAAAAAAMw/VC02oQAChak/s1600-h/logo+jat+terakhir.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img src="http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/Sd8OIqoKEjI/AAAAAAAAAMw/VC02oQAChak/s320/logo+jat+terakhir.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style=";font-family:'Cambria','serif';font-size:16;"  &gt;P E R N Y A T A A N &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style=";font-family:'Cambria','serif';font-size:16;"  &gt;JAMA’AH ANSHORUT TAUHID &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;No. :&lt;span&gt;  &lt;/span&gt;04 / IV /1430 &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Tanggal 13 Rabi’ul Akhir 1430 / 9 April 2009&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Tentang&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Cambria','serif';font-size:18;"  &gt;D e m o k r a s i&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh !&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;Ketika kami memperhatikan dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab terhadap sistem demokrasi terkait keselamatan diri dan kaum muslimin pada umumnya maka terlihatlah perbedaan prinsipil antara Islam dengan Demokrasi yaitu :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;1.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Kedaulatan tertinggi adalah milik rakyat , sedangkan dalam Islam kedaulatan tertinggi adalah milik Alloh&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Subhanahu wa Ta’ala .&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:'Traditional Arabic';"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;2.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Hukum yang harus berlaku dalam negeri demokrasi adalah hukum-hukum yang ditetapkan rakyat . Sedang hukum yang harus berlaku dibumi Alloh adalah hanya hukum Islam .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 19.6pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;3.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Segala problematika dan pertikaian didalam negeri demokrasi, harus dikembalikan pada undang-undang dasar yang telah disepakati dan diproduksi wakil rakyat. Sedang didalam Islam, segala problematika dan pertikaian kaum muslimin hanya boleh dikembalikan pada Al-Qur’an dan sunnah Nabi.saw:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18.9pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18.9pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;4.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;       &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Dalam demokrasi -tidak terkecuali- setiap orang berhak menjadi wakil rakyat. Sedang didalam Islam, yang berhak untuk mewakili rakyat dalam majlis syuro kepemerintahan, hanyalah kalangan ulama dan pakar-pakar dalam hal ilmu yang dibutuhkan. Hingga dapat menyampaikan aspirasi&lt;span&gt;  &lt;/span&gt;dan petunjuk yang sempurna dan sesuai dengan hal yang semestinya&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;5.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Demokrasi bukan syuro yang ditunjukkan Islam, meski para pemuja demokrasi berupaya mengelabuhi kaum muslimin, bahwa ia adalah syuro yang Islami. Karena dewan syuro syar’i memiliki ketentuan dan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam perangkat permusyawaratan demokrasi. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18.9pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18.9pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;6.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;       &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Dalam demokrasi yang dijunjung tinggi adalah kebebasan tanpa batas. Sedang didalam Islam kebebasan yang diberikan kepada setiap hamba, bukan merupakan kebebasan mutlak.namun kebebasan yang terbatas dengan batasan-batasan syar’i. meskipun kaum muslimin tidak boleh untuk memaksa orang lain dalam mengikuti kehendak dan keyakinan dirinya. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 20.3pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;7.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;        &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Demokrasi hakekatnya adalah sekularisme dengan segala pokok tujuan dan petunjuknya , Sedang didalam Islam, segala hal harus diarahkan pada peraturan-peraturan syar’i. Barangsiapa yang memisah-misahkan perkara kehidupan, sebagiannya diserahkan kepada Alloh dan sebagian yang lain dipasrahkan kepada manusia, maka ia telah melakukan perbuatan kufur .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 21pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -21pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;8.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;        &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Demokrasi menuntut adanya kelompok ataupun partai, yang loyalitas para anggotanya tidak lebih dari partai-partai tersebut .Sedangkan Islam melarang kaum muslimin dari perpecah belahan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dan perselisihan tanpa dasar syar’i yang berdampak kelemahan dan kekalahan atas mereka, &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 21.3pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;9.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;        &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Demokrasi menjadikan voting ( suara terbanyak ) sebagai pemutus final dalam segala hal yang hendak dijadikan hukum . Sedangkan Islam, mewajibkan atas kaum muslimin untuk tunduk, ta’at dan berserah diri terhadap ketentuan dan ketetapan Alloh dan RosulNya. Tidak halal bagi mereka untuk menawar dan bimbang atas ketetapan-ketetapan syar’i.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 21.3pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:12;" &gt;&lt;span&gt;10.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;    &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Demokrasi adalah merupakan pangkal dan pupuk penyubur&lt;span&gt;  &lt;/span&gt;bagi ideology kapitalis, dimana seorang manusia berkeyakian/berkelakuan bahwa harta yang dimilikinya adalah mutlak milik dirinya, hingga ia boleh berbuat dengan hartanya untuk belanja maupun mengembangkannya dengan berbagai cara . Sedangkan Islam mengajarkan kepada kuam muslimin, bahwa mereka dan yang dimilikinya adlah milik penciptanya. Status mereka hanyalah sebagai makhluk kholifah ataupun yang diamanati untuk mengelola bumi dalam rangka menjalankan kehendak Alloh. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 21.7pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -21.7pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;11.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Demokrasi adalah ideologi dan system hukum karet, yang bisa ditarik kesana dan kemari, sesuai kehendak penguasanya .Nyatanya, nyaris tidak ada Negara demokrasi yang tidak ada kebohongannya dalam pemilu. Dan sekian banyak Negara-negara demokrasi dunia hari ini, justru menjadi momok kebebasan bagi para rakyatnya, terutama kaum muslimin. Bahkan di Palestina dan Algeria sebelumnya, kaum muslimin telah tertipu dengan perjuangan melalui demokrasi, hingga bukannya dapat kedudukan dan kekuasaan , namun justru mereka diketok dengan palu besi dan diperangi dengan 1001 alasan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 22.4pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -22.4pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;12.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Maka jelas demokrasi berbeda jauh dan bertentangan dengan Islam. Karena Islam adalah dien(agama) yang dianut, maka lawannyapun adalah merupakan agama yang dijadikan panutan seperti demokrasi ini. Sedang satu-satunya agama yang diakui Alloh hanyalah Islam,dan Alloh.swt. enggan menerima dari hambaNya kecuali hanya ISLAM yang murni .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 23.1pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -23.1pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Times New Roman','serif';font-size:12;"  &gt;&lt;span&gt;13.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Times New Roman','serif';"&gt;Kewajiban seorang muslim yang tinggal di negara yang menganut demokrasi adalah tidak rela dan memungkiri sistem serta ideologi kafir tersebut, lalu berupaya maksimal untuk menggantinya dengan Islam yang kaffah lewat cara yang dituntunkan dalam Sunnah Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi was salam yaitu: Dakwah dan Jihad. Jika belum mampu, maka harus melakukan i’dad ( persiapan ) kekuatan yang maksimal, jika tidak mampu maka berhijrah kenegeri dimana ia mampu melaksanakan syari’at Alloh secara sempurna.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Dan utamanya berdasarkan Ayat – ayat Qur-an yang tercantum dibawah ini :&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" dir="rtl" style="direction: rtl; line-height: 150%; margin-right: 18pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:18;"  &gt;الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا(الفرقان:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Traditional Arabic';"&gt;2&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:18;"  &gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya .&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" dir="rtl" style="direction: rtl; line-height: 150%; margin-right: 18pt; text-align: right; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:18;"  &gt;وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ [النحل&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;: &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Traditional Arabic';"&gt;36&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;]&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut&lt;span&gt;  &lt;/span&gt;itu".&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" dir="rtl" style="direction: rtl; line-height: 150%; margin-right: 18pt; text-align: right; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:18;"  &gt;أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ [الشورى&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;: &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Traditional Arabic';"&gt;21&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;] &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh? &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div dir="rtl" style="margin: 0cm 13.8pt 0.0001pt 0cm; direction: rtl; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 7.1pt; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:18;"  &gt;فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:'Traditional Arabic';"&gt;22&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 21.3pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Alloh, Padahal kamu mengetahui.&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Juga hadits Nabi Muhammad sholllahu ‘alaihi was salam :&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" dir="rtl" style="direction: rtl; margin-right: -0.35pt; text-align: right; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style=";font-family:'Traditional Arabic';font-size:18;"  &gt;عن أبي هريرة، رضي الله عنه، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "قال الله: أنا أغنى الشركاء عن الشرك، ومن عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشِرْكه".&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" dir="rtl" style="direction: rtl; margin-right: -0.35pt; text-align: right; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style=";font-family:'Traditional Arabic';font-size:14;"  &gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:14;"&gt;)&lt;span&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style=";font-family:'Traditional Arabic';font-size:16;"  &gt;رواه مسلم&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:14;"&gt; (&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Artinya : Dari Abu Hurairoh rodhiyyallohu ‘anhu berkata saya mendengar Rasululloh sholallohu ‘alaihi was salam bersabda : “ Alloh berfirman : ‘&lt;em&gt;Aku tidak butuh sekutu dari kemusyrikan , barangsiapa beramal sebuah amalan yang didalam menyekutukan Aku dengan selainKu maka Aku tinggalkan dia dan apa yang disekutukannya itu&lt;/em&gt; .”&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;( HR Imam Muslim )&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Maka dengan bertawakkal kepada Alloh ‘Azza wa Jalla , kami selaku Amir Jama’ah Anshorut Tauhid menyatakan : &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;&lt;span&gt;1.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Bahwa Jama’ah menyatakan berlepas diri dari orang – orang , partai – partai , kelompok-kelompok yang mengamalkan dan mendukung sistim demokrasi beserta seluruh mekanisme dan perangkat-perangkatnya .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;&lt;span&gt;2.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Kaum muslimin hendaknya segera kembali kepada kemuliaan Syari’at Islam dan menunaikan kewajiban Jihad Fii Sabilillah sebagai satu – satunya jalan meraih kemulian Islam dan ummatnya serta berhenti dari perbuatan Syirk Akbar yang terkandung dalam sistim demokrasi , karena sesungguhnya mengamalkan demokrasi adalah kerugian yang amat besar di dunia dan akherat .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;&lt;span&gt;3.&lt;span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;"  &gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Akhirnya , kami berserah diri kepada Alloh Rabbul ‘Alamiin agar memberikan kepada kami kekuatan dan keistiqomahan dalam mengijabah setiap titah dan perintah-Nya serta selalu memohon ampunan-Nya atas segala kelemahan dan ketidakberdayaan kami .&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Hasbunalloh wa ni’mal wakil , ni’mal maula wan ni’man nashiir , laa haula wa laa quwwata illa billah ! &lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh !&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Solo , 13 Rabi’ul Akhir 1430 / 9 April 2009&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;&lt;span&gt;                                     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; line-height: 150%; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;Amir Jama’ah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:11;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( KH. Abu Bakar Ba’asyir )&lt;br /&gt;diambil dari Situs Islam http://my-littledream.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-7872079876582098762?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/7872079876582098762/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/pernyataan-resmi-ustadz-abu-bakar.html#comment-form' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/7872079876582098762'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/7872079876582098762'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/pernyataan-resmi-ustadz-abu-bakar.html' title='Pernyataan Resmi Ustadz Abu Bakar Ba&apos;asyir Tentang Demokrasi'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/Sd8OIqoKEjI/AAAAAAAAAMw/VC02oQAChak/s72-c/logo+jat+terakhir.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-3810134289254126675</id><published>2009-04-09T19:43:00.000-07:00</published><updated>2009-04-09T20:06:50.689-07:00</updated><title type='text'>Mengapa Tidak Berhukum Dengan Al Qur’an dan Sunnah Merupakan Kafir Akbar?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a name="2678311523104981839"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://my-littledream.blogspot.com/2009/04/mengapa-tidak-berhukum-dengan-al-quran.html"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;h3 class="post-title entry-title"&gt; &lt;/h3&gt;   &lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/Sd6oCSyq-2I/AAAAAAAAAMo/0wykHhH_6DQ/s1600-h/h_1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img src="http://4.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/Sd6oCSyq-2I/AAAAAAAAAMo/0wykHhH_6DQ/s400/h_1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Telah menjadi ijma' ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Alloh dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah (agama Islam). Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang  menjadi undang-undang bangsa Tatar :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada  Muhammad bin Abdillah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at  lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana  dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Alloh?  Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma' kaum muslimin."&lt;/div&gt;&lt;div&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sudah menjadi pengetahuan bersama dari  dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang  memperbolehkan mengikuti selain dienul Islam atau mengikuti syari’at (perundang -undangan) selain syari’at nabi Muhammad&lt;span style="font-style: italic;"&gt; Shallallahu 'alaihi wa salam &lt;/span&gt;maka ia telah kafir  seperti kafirnya orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan mengkafiri sebagian  lainnya. Sebagaimana firman Alloh &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ta'ala&lt;/span&gt;,  "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan  Alloh dan para Rasul-Nya dan bermaskud membeda-bedakan antara (keimanan) kepada&lt;br /&gt;Alloh dan para rasul-Nya ..." {QS. An Nisa' :150}.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa," Manusia kapan saja  menghalalkan hal  yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati  kehalalannya atau merubah syari’at Alloh yang telah disepakati maka ia kafir murtad  berdasar kesepakatan ulama."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapa banyak para penguasa kita menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati?  Berapa banyak mereka mengharamkan hal yang kehalalannya telah disepakati? Orang  yang melihat kondisi mereka akan mengerti betul akan hal ini. Insya Alloh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Syinqithi (Guru Syaikh Al-'Utsaimin) dalam Kitab Adhwaul Bayan dalam menafsirkan firman Alloh, "Jika kalian  mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik." Ini adalah sumpah Alloh &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ta'ala&lt;/span&gt;, Ia  bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan dalam menghalalkan bangkai, dirinya  telah musyrik dengan kesyirirkan yang mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma'  kaum muslimin." &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Qadir Audah mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama Mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta dan bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina, minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan Alloh berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah…nash-nash Al Qur'an yang tegas ini disertai ijma' yang telah disebutkan penjelasan dengan penjelasan yang paling gamblang bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Alloh dan berhukum kepada selain syari’at Alloh adalah kafir akbar yang mengeluarkan dari millah(ajaran). Kapan hal itu terjadi maka uraian Ibnu Abbas bahwa berhukum dengan selain hukum Alloh adalah kafir duna kafir (kafir asghar) tidak berlaku atas masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Ibnu Abbas berlaku untuk masalah al qadha' (menetapkan vonis atas sebuah kasus), jadi kafir asghar terjadi pada menyelewengnya sebagian penguasa dan hakim dan sikap mereka mengikuti hawa nafsu dalam keputusan hukum yang mereka jatuhkan dengan tetap mengakui kesalahan mereka tersebut dan tidak mengutamakan selain hukum Alloh atas syari’at Alloh dan tidak ada hukum yang berlaku atas mereka selain syari’at Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Fatwa para ulama kontemporer&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, "Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan&lt;br /&gt;undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan&lt;br /&gt;bahasa arab yang jelas dalam memutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang firman Alloh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"…Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada Alloh dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir…" [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, "Pengadilan-pengadilan tandingan ini ekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa aja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al-Qur'an dan As-Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah yang lebih berat dari penentangan  mereka seperti ini dan pembatal syahadat "Muhammad adalah utusan Alloh" mana lagi yang lebih besar dari hal ini?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang IlYasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang uat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum  muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya&lt;br /&gt;atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ UUD yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin..ada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya  sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati UUD tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada UU tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan  kalimat-kalimat " Pensakralan UUD",  Kewibawaan lembaga peradilan " dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut UD dan aturan-aturan ini dengan kata  "fiqih dan faqih" "tasyri' dan musyari' " dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama&lt;br /&gt;syariah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam tafsirnya ketika menafsirkan firman Alloh, Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Alloh dalam menetapkan keputusan." QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan ndang-undang bagi selain Alloh adalah kekafiran, beliau berkata, "Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Alloh syari’atkan melalui lisan Rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Alloh hapuskan bashirahnya dan Alloh padamkan cahaya wahyu atas diri mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Al Syinqithi juga berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Berbuat syirik kepada Alloh dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti UU selain UU Alloh dan tasyri' selain tasyri' Alloh adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Alloh."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni', yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma'rifati Dalil, mengatakan, "…Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syari’at Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya ; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Berhukum dengan selain hukum Alloh berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah masalah nikah, cerai, ruju'--pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama… barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada Alloh Yang Maha Agung ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau "Naqdu Al Qaumiyah Al 'Arabiyah " Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, "Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur'an. Sebabnya karena  orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur'an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur'an. Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Syaikh Abdullah bin Humaid mengatakan, "Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Alloh ; berarti telah keluar dari millah dan kafir."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid mengatakan, "Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan menghalanginya dari beribadah kepada Alloh, memurnikan dien dan ketaatan kepada Alloh dan Rasul-Nya…&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syari’at Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang ditetapkan oleh manusia untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syari’at Alloh berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya untuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Ilyasiq, "Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabulloh dan sunnah Rasululloh. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Alloh. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat ba-ginya…".&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, "Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh karena menganggap hukum Alloh itu sepele, atau  meremehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Alloh lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syari’at Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-unda-ngan yang menyelisihi syari’at Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi askioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.Syaikh Abu Shuhaib Abdul Aziz bin Shuhaib Al Maliki sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yang menyatakan murtadnya pemerintahan yang menetapkan  undang-undang positif sebagai pengganti dari syariah Islam, dalam buku beliau Aqwaalu Aimmah wa Du’at fi Bayaani Riddati Man Baddala Syariah Ninal Hukkam Ath Thughat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Sumber : Indonesiaku Sayang, Indonesiaku Malang, Buku 1, Usyaqul Huur&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;a href="http://almuhajirun.ne/" style="background-color: red; color: red;"&gt;&lt;span style=";color:white;" &gt;Al-Muhajirun serta http://my-littledream.blogspot.com dengan sedikit perubahan oleh Al-akh Abu Nabila.&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://almuhajirun.ne/" style="background-color: red; color: red;"&gt; &lt;/a&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-3810134289254126675?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/3810134289254126675/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/mengapa-tidak-berhukum-dengan-al-quran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3810134289254126675'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3810134289254126675'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/mengapa-tidak-berhukum-dengan-al-quran.html' title='Mengapa Tidak Berhukum Dengan Al Qur’an dan Sunnah Merupakan Kafir Akbar?'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/Sd6oCSyq-2I/AAAAAAAAAMo/0wykHhH_6DQ/s72-c/h_1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-4005426399036914386</id><published>2009-04-09T19:04:00.000-07:00</published><updated>2009-04-09T19:32:42.520-07:00</updated><title type='text'>INFO TABLIGH AKBAR UST. ABU BAKAR BA'ASYIR DAN UST. SALIMIN DANI, Lc</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/SZeQM6hxn9I/AAAAAAAAAGo/kLsaGZsQPE0/s1600-h/logo+jat+terakhir.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img style="width: 137px; height: 118px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/SZeQM6hxn9I/AAAAAAAAAGo/kLsaGZsQPE0/s320/logo+jat+terakhir.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;HADIRILAH TABLIGH AKBAR TERBUKA UNTUK UMUM IKHWAN (PRIA)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;DAN AKHWAT (WANITA) BERSAMA DKM. AL-MUHAJIRIN, PERUMAHAN ALINDA KENCANA, BEKASI KERJASAMA DENGAN JAMA'AH ANSHORUT TAUHID (JAT) SERTA DDII, KOTA BEKASI DENGAN PEMBICARA:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;AL-USTADZ KH. ABU BAKAR BA'ASYIR &lt;span style="font-style: italic;"&gt;HAFIDZHAHULLOH&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;(AMIR JAMA'AH ANSHORUT TAUHID)&lt;br /&gt;USTADZ AHMAD SALIMIN DANI, LC, MA&lt;br /&gt;(KETUA DDII, KOTA BEKASI)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;INSYA ALLOH PADA SABTU, 11/4/2009&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;JAM. 09.00 PAGI WIB S/D SELESAI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;TEMPAT: MASJID AL-MUHAJIRIN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;ALAMAT. PERUMAHAN. ALINDA KENCANA, KALIABANG TENGAH, BEKASI UTARA, KOTA BEKASI, JAWA BARAT&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;CONTACT PERSON.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;(IKHWAN/PRIA): BPK. PAI. 081311321978&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;(AKHWAT/WANITA): IBU IRIANTI. 08159790690/081288556601&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;PENYELENGGARA: DKM. AL-MUHAJIRIN KERJASAMA DENGAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;JAMA'AH ANSHORUT TAUHID (JAT) SERTA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;KOMUNITAS PENEGAKAN SYARI'AT ISLAM (KPSI), BEKASI SERTA DEWAN DAKWAH ISLAM INDONESIA (DDII), KOTA BEKASI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: arial;"&gt;http://jihaddandakwah.blogspot.com&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-4005426399036914386?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/4005426399036914386/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/info-tabligh-akbar-ust-abu-bakar.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/4005426399036914386'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/4005426399036914386'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/info-tabligh-akbar-ust-abu-bakar.html' title='INFO TABLIGH AKBAR UST. ABU BAKAR BA&apos;ASYIR DAN UST. SALIMIN DANI, Lc'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/SZeQM6hxn9I/AAAAAAAAAGo/kLsaGZsQPE0/s72-c/logo+jat+terakhir.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-1468775820840672194</id><published>2009-04-05T03:21:00.000-07:00</published><updated>2009-04-05T03:25:01.768-07:00</updated><title type='text'>ebook islami</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-size: large;"&gt;&lt;b&gt;Free download ebook islami &lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;style&gt;  &lt;!--   @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in }   P { margin-bottom: 0.08in }  --&gt;   &lt;/style&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;IMAM  SAMUDRA&lt;/b&gt; – Aku Melawan Teroris.&lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-956/aku_melawan_teroris___imam_samudra.pdf"&gt; download&lt;/a&gt;   &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/3556430/AkuMelawanTeroris-ImamSamudra.pdf.html"&gt; download 2&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH ABU  BASHIR AT-TARTHUSI – &lt;/b&gt;Tiada Khilafah Tanpa Tauhid Jihad&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://draft.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/4088820/buBashirAt-Tarthusi-TiadaKhilafahTanpaTauhidJihad.pdf.html"&gt;download &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;AL-IMAM IBNU  TAIMIYAH -  &lt;/b&gt;Mukhtarat Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;.&lt;a href="http://www.ziddu.com/download/4088819/IbnTaimiyahMukhtaratIqtidhaAsh-ShirathalMustaqim.pdf.html"&gt; download &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;AL-IMAM IBNU  TAIMIYAH&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt; - Hijab Pakaian Muslimah Dalam Shalat. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-968/_ibn_taimiyah__hijab___pakaian_muslimah_dalam_shalat__wwwmy_littledream_blogspot_com.pdf"&gt;download&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  ABU QATADAH Al-FILISTHINI –&lt;/b&gt; Thaifah Manshurah&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/4088818/SyaikhAbuQatadahAl-Filisthini-ThaifahManshurah.pdf.html"&gt;download&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  ABDURRAHMAN BIN HASAN&lt;/b&gt; – Ringkasan Minhajus Sunnah Ibnu  Taimiyah&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://draft.blogger.com/goog_1238908852213"&gt;download &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI&lt;/b&gt; – At-Targhib Wat-Tarhib&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/3557059/AtTarghibWatTarhib.pdf.html"&gt;download&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  AL-MUJAHID USAMAH BIN LADIN &lt;/b&gt;– Rambu-Rambu Dalam Perjuangan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/3556428/ImamUsamahbinLadin-Rambu-RambuDalamPerjuangan.pdf.html"&gt;download&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  YUSUF AL-UYAIRY&lt;/b&gt; - idhoat_ala_darbil_jihad&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-957/syaikh_yusuf_aluyairy__idhoat_ala_darbil_jihad.pdf"&gt;download &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  ABU MUS'AB AZ-ZARQAWI&lt;/b&gt; - Bergabunglah_Bersama_Kami&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-958/syaikh_abu_mushab_az_zarqowi___bergabunglah_bersama_kami_wwwmy_littledreamblogspotcom.pdf"&gt;download &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  ABU MUS'AB AZ-ZARQAWI&lt;/b&gt; – inilah_jalan_para_rosul &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-963/syaikh_abu_mush__ab_al_zarqowi___inilah_jalan_para_rosul_www_my_littledream_blogspot_com.pdf"&gt;download&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  YUSUF AL-UYAIRI&lt;/b&gt; – Yang Tegar di Jalan Jihad&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-961/syaikh_yusuf_aluyairi__yang_tegar_di_jalan_jihad_www_my_littledream_blogspot_com.pdf"&gt;download&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH SAYID  QUTHB&lt;/b&gt; - Rsalah UntukUkhti Muslimah&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;.&lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-964/risalahuntukukhtimuslimah_sayidquthb_www_my_littledream_blogspot_com.pdf"&gt; download &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;ASY-S&lt;/b&gt;&lt;b&gt;YAIKH  ABU MUHAMMAD AL-MAQDISY &lt;/b&gt;- Kepada Mereka Yang Buron dan Tertawan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-965/syaikh_abu_muhammad_al_maqdisi___kepada_mereka_yang_buron_dan_tertawan_www_my_littledrem_blogspot_com.pdf"&gt;download&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH  ABDUL QODIR BIN ABDUL AZIZ&lt;/b&gt; -  Kedudukan_Tauhid dan Jihad&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-966/syaikh_abdqodir_bin_abdaziz___kedudukan_tauhid___jihad_www_my_littledream_blogspot_com.pdf"&gt;download&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;&lt;b&gt;ASY-SYAIKH ABU MUHAMMAD  AL MAQDISIY&lt;/b&gt; - Millah Ibrahim &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt;. &lt;a href="http://pdfvia.com/showfile-967/millah_ibrahim_www_my_littledream_blogspot_com.pdf"&gt;download&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="color: black; font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-1468775820840672194?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/1468775820840672194/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/ebook-islami.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/1468775820840672194'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/1468775820840672194'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/ebook-islami.html' title='ebook islami'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-3029787456168579548</id><published>2009-04-05T02:54:00.000-07:00</published><updated>2009-04-05T03:07:55.399-07:00</updated><title type='text'>I’DAD WAL JIHAD</title><content type='html'>&lt;h3 class="post-title entry-title"&gt;Al-Allamah Al-Mujahid Asy-Syaikh ‘Abdul Qoodir bin ‘Abdul ‘Aziiz &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hafidzhahulloh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/h3&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 102, 0);"&gt;PENGERTIAN DAN STATUS KEDUANYA DALAM SYARAT JIHAD&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah Bantahan Terhadap Syubhat Yang Mengatakan Bahwa;&lt;br /&gt;Tidak Ada Jihad Kecuali Setelah Sempurnanya Tarbiyah Imaniyah&lt;br /&gt;Penerjemah:&lt;br /&gt;Al-Ustadz Abu Musa Ath Thoyyaar (Penerjemah Buku Agama Demokrasi Pilih Islam... Atau Demokrasi, Karya: Al-Allamah Al-Mujahid Asy-Syaikh Abu Muhammad 'Ashim, Al-Maqdisi, Terbitan: Kafayeh Cipta Media, Kata Pengantar: Al-Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Lc &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hafidhahulloh&lt;/span&gt;, Penulis Buku Kandungan " Laa ilaaha illallah Versi Ahlussunnah wal Jama'ah, Ekspresi Tauhid dari Balik Jeruji Thaghut, Terbitan: Pustaka atstsuguur).&lt;br /&gt;Lampiran Keempat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian dan status keduanya dalam syarat Jihad&lt;br /&gt;(Sebuah bantahan terhadap syubhat; tidak ada jihad kecuali setelah sempurnanya tarbiyah imaniyah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Disini kita akan membahas permasalahan-permasalahan berikut;&lt;br /&gt;          Pertama; apakah yang dimaksud I’dad lil jihad (Persiapan Jihad)?&lt;br /&gt;          Kedua; apakah Al ‘Adaalah merupakan syarat wajibnya jihad?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Pertama; Apakah yang dimaksud dengan I’dad lil Jihad?&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan I’dad ada dua; yaitu I’dad Maddi (persiapan materi) dan I’dad imani (persiapan iman), dan tidak boleh membatasi I’dad dengan salah satunya. Adapun yang dimaksud dengan I’dad maddi adalah yang disebutkan dalam surat Al Anfaal, Alloh berfirman:&lt;br /&gt;وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَ عَدُوَّكُمْ وَأَخَرِيْنَ مِنْ دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمْ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ&lt;br /&gt;“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Alloh mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alloh niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (QS. Al Anfaal : 60)&lt;br /&gt;Dan penafsiran ayat ini telah disebutkan dalam sebuah hadits marfu’ sehingga tidak menyisakan tempat untuk mentakwilkannya atau membawa pengertian ayat tersebut kepada pengertian yang tidak dimaksudkan oleh ayat tersebut. Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Uqbah bin ‘Aamir, dia berkata bahwasannya Rosululloh SAW , membaca ayat ini kemudian bersabda:&lt;br /&gt;ألا إن القوة الرمي&lt;br /&gt;“Ingatlah bahwasannya kekuatan itu adalah melempar (memanah)”. Beliau mengucapkannya tiga kali.&lt;br /&gt;Oleh karena itu tidak boleh membawa pengertian ayat ini kepada pengertian I’dad imani dan tarbiyah. Dan I’dad maddi mencakup mempersiapkan orang, senjata dan harta. Dan ayat tersebut diatas menyebutkan dengan jelas persenjataan dan harta, dan menyebutkan orang secara isyarat. Namun mempersiapkan orang ini terdapat dalam ayat-ayat lain. Seperti firman Alloh :&lt;br /&gt;يَأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى الْقِتَالِ&lt;br /&gt;“Hai Nabi, hasunglah orang-orang mu’min untuk berperang” (QS. Al Anfaal : 65)&lt;br /&gt;          Dan juga firman Alloh :&lt;br /&gt;فَقَاتِلْ فِي سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَسَى اللهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا&lt;br /&gt;“Maka berperanglah kamu pada jalan Alloh, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Dan hasunglah orang-orang mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Alloh menolak serangan orang-orang yang kafir itu”. (QS. An Nisaa’ : 84)&lt;br /&gt;          Dan juga firman Alloh :&lt;br /&gt;يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا كُونُوا أَنْصَارُ اللهِ&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian sebagai pembela-pembela Alloh”. (QS. Ash Shaff : 14)&lt;br /&gt;Dan permasalahan ini telah dibahas secara terperinci dalam bab dua, dan Ibnu Taimiyyah berkata bahwasannya jika kewajiban jihad itu gugur karena ketidak mampuan maka wajib mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan. (Majmuu’ Fataawaa, XXVIII / 259) Dan Alloh menjadikan I’dad ini sebagai pertanda benarnya keimanan dan sebagai pembeda antara orang beriman dengan orang munafiq, dalam firmanNya :&lt;br /&gt;وَلَوْ أَرَدُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللهُ انْبِعَثَاهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيْلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِيْنَ لَوْ خَرَجُوا فِيْكُمْ مَازَادُوكُمْ إِلاَّ خَبَالاَ وَلَأَوْضَعُوا خِلاَ لَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيْكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ&lt;br /&gt;“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Alloh melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka :”Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu”. Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka bergegas-gegas maju ke muka dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan diantaramu, sedang diantara kamu ada yang amat suka mendengarkan perkataan mereka”. (QS. At Taubah : 46-47)&lt;br /&gt;Dalam ayat ini Alloh menjelaskan bahwa orang munafiq yang meninggalkan I’dad itu sebelumnya secara taqdir Alloh telah mentelantarkannya. Dan sesungguhnya hal ini adalah merupakan rahmat dari Alloh kepada orang-orang yang benar-benar beriman, seandainya mereka ikut keluar bersama mereka, pasti orang-orang munafiq itu hanya membuat kerusakan dan fitnah. Apalagi ada sebagian orang-orang beriman yang berbaik sangka kepada orang-orang munafiq itu.&lt;br /&gt;وَفِيْكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ&lt;br /&gt;“Dan diantara kalian ada yang mendengar-dengarkan mereka”&lt;br /&gt;          Dan disinilah timbul kerusakan yang besar. Inilah yang berkaitan dengan I’dad secara materi.&lt;br /&gt;Adapun I’dad imani (tarbiyah) bukan bagian dari I’dad maddi (materi). Dan dalil-dalilnya telah disebutkan dalam pasal ini juga sehingga tidak perlu untuk diulang lagi. Dan I’dad Imani ini banyak sekali cabangnya, sebanyak cabang iman, baik lahir maupun batin, baik secara ilmu maupun secara amal, I’dad Imani juga mempunyai peran secara langsung dalam menyebabkan kemenangan atau kekalahan, sebagaimana telah saya sebutkan dalam lima prinsip dasar penyebab kemenangan dan kekalahan. Namun ada beberapa hal yang perlu dijaga dalam hal-hal yang berkaitan dengan I’dad, yaitu :&lt;br /&gt;- Jangan sampai ayat I’dad dalam surat Al Anfaal ini dibawa kedalam pengertian tarbiyah, karena telah ada hadits marfu’ yang menafsirkan ayat tersebut sehingga membantah pentakwilan tersebut. Adapun tentang tarbiyah ada dalil-dalil lainnya yang telah dijelaskan didepan. Dan yang lebih parah lagi adalah orang yang membatasi I’dad hanya dengan I’dad imani saja tanpa I’dad maaddiy (materi). Orang semacam itu adalah orang yang mendustakan ayat-ayat Alloh.&lt;br /&gt;- Tarbiyah ini jangan menjadi alasan untuk tidak berjihad, khususnya jihad yang fardlu ‘ain. Inilah yang sangat penting untuk dijaga dalam kaitannya dengan tarbiyah. Dan inilah yang mendorong kami untuk membahas sisi kedua dalam catatan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Apakah Al ‘Adaalah itu merupakan syarat wajibnya Jihad?&lt;br /&gt;Maka kepada orang-orang yang mengatakan kami tidak berjihad sampai kami menyelesaikan tarbiyyah iimaaniyyah, kami bertanya dengan dua pertanyaan ;&lt;br /&gt;Pertanyaan pertama : Apakah target dari tarbiyyah itu menghantarkan seorang muslim kepada tingkatan Al ‘Adaalah Asy Syar’iyyah, atau kepada tingkatan yang lebih tinggi dari pada itu?&lt;br /&gt;Pertanyaan kedua : Apakah Al ‘Adaalah itu merupakan syarat wajib jihad? Yang berarti seorang muslim tidak boleh berjihad sampai dia mencapai derajat Al ‘Adaalah? Dan apakah kewajiban jihad itu akan gugur dari orang fasiq?&lt;br /&gt;Pertama kami akan menyebutkan definisi Al ‘Adaalah, kami katakan: Al ‘Adaalah adalah kemapanan seseorang pada diinnya, dan ada yang mengatakan; bahwa Al ‘Adaalah adalah orang yang tidak nampak padanya hal-hal yang meragukan. Dan dalam hal ini yang menjadi indikasi ada dua :&lt;br /&gt;1. Baik dalam mengamalkan Islam, yaitu melaksanakan sholat-sholat wajib dengan sunnah rowatibnya, menjauhi perbuatan haram dengan cara tidak melakukan perbuatan dosa besar dan tidak terus terusan berbuat dosa kecil.&lt;br /&gt;2. Menjaga kesopanan dengan melakukan perbuatan yang memperindah dirinya dan meninggalkan perbuatan yang menghinakan dan memperburuk dirinya. (manarus Sabiil Syarhud Dalil, cet. Al Maktab Al Islami, 1404 H, II/387-388).&lt;br /&gt;Kemudian kami akan menyebutkan syarat-syarat wajibnya jihad --- dan telah berlalu pembahasan ini dalam lampiran sebelumnya --- yaitu (Islam, baligh, berakal, laki-laki, tidak cacat, merdeka, punya biaya, ijin orang tua dan ijin orang yang menghutangi), (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/366,381-384). Dan ini adalah ketika jihad fardhu kifayah, adapun jika jihad itu fadlu ‘ain, maka syaratnya adalah satu sampai lima saja. Dan sebagaimana anda lihat bahwa Al ‘Adaalah tidak termasuk syarat jihad.&lt;br /&gt;Kalau Al ‘Adaalah itu jelas bukan merupakan syarat wajibnya jihad, maka gugurlah pendapat orang yang mengatakan harus diadakan tarbiyyah yang menghantarkan seorang muslim kepada tingkatan Al ‘Adaalah sebelum dia berjihad. Dan selanjutnya gugurlah pendapat orang yang mensyaratkan harus mencapai tingkatan lebih tinggi dari pada Al ‘Adaalah. Bahkan para ‘ulama menyatakan yang sebaliknya, artinya boleh meminta bantuan orang fasik dan munafik dalam berperang. Asy Syaukaaniy berkata:”Dalam kitab Al Bahr dikatakan: Dan diperbolehkan meminta bantuan kepada orang munafiq berdasarkan ijma’ karena Nabi meminta bantuan kepada Abdullah bin Ubay dan teman-temannya. Dan juga diperbolehkan meminta bantuan kepada orang fasiq untuk melawan orang kafir berdasarkan ijma’, dan menurut kami juga untuk melawan bughot (pemberontak) karena ‘Aliy ra, meminta bantuan kepada Asy’ats” (Nailul Authoor VIII/44).&lt;br /&gt;Dan dalam kitab Al Majmuu’ disebutkan :”Abu Bakar Al Jashosh berkata dalam Ahkamul Qur’an; jihad itu wajib dilaksanakan meskipun bersama dengan orang-orang fasiq, sebagaimana wajibnya berjihad bersama orang-orang yang sudah sampai tingkatan Al ‘Adaalah. Dan seluruh ayat yang mewajibkan jihad tidak membedakan antara dikerjakan bersama orang-orang fasiq dan antara dikerjakan bersama orang-orang shalih. dan juga karena sesungguhnya orang-orang fasiq itu jika mereka berjihad berarti dia dalam hal ini melaksanakan ketaatan (kepada Alloh)”. (Al Majmuu’ Syarhul Muhadz-dzab, XIX/279).&lt;br /&gt;           Dan Ibnu Hazm berkata --- setelah menyebutkan hadits yang berbunyi :&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ يَنْصُرُ هَذَا الدِّيْنَ بِقَوْمٍ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Alloh benar-benar memperkuat agama ini dengan orang-orang yang tidak mendapatkan apa-apa”&lt;br /&gt;Dan Hadits yang berbunyi :&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ اْلفَاجِرِ&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Alloh memperkuat agama ini dengan orang yang fajir”&lt;br /&gt;Beliau berkata: ”Hadits ini memperbolehkan meminta bantuan kepada ahlul harbi (musuh) untuk menghadapi orang yang semacam dengan mereka, dan juga kepada orang Islam yang fajir (banyak berbuat dosa) yang tidak mempunyai pahala sedikitpun untuk menghadapi ahlul baghyi (pemberontak), selain itu karena orang-orang fasiq itu juga terkena kewajiban jihad dan kewajiban melawan ahlul baghyi (pemberontak), sebagaimana kewajiban orang yang baik. Oleh karena itu tidak boleh melarang mereka untuk melaksanakan kewajiban itu. Bahkan seharusnya mereka diajak untuk melaksanakan kewajiban tersebut”. (Al Muhallaaa XI/113-114).&lt;br /&gt;Dan permasalahan ini secara terperinci telah dibahas (pada bab tiga), pada pembahasan berperang bersama pemimpin yang fajir. Jika berperang bersama orang yang fajir yang menjadi pemimpin saja diperbolehkan apalagi berperang bersama orang fajir yang menjadi pasukan.&lt;br /&gt;Dan Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan dengan secara panjang lebar tentang masalah ini, yang telah saya nukil dalam (bab ketiga), yaitu beliau berkata;”Jika mereka bersepakat untuk memerangi orang-orang kafir dengan cara yang sempurna, maka inilah pelaksanaan yang maksimal dalam rangka mencari ridlo Alloh, memuliakan kalimatNya, dan mentaati RosulNya. Meskipun diantara mereka ada yang banyak dosanya dan ada yang rusak niatnya, ia berperang ingin mendapatkan kepemimpinan atau ingin mendapat beberapa kepercayaan, Namun meninggalkan perang melawan orang-orang kafir itu kerusakannya terhadap agama lebih besar dari pada berperang melawan mereka tapi bersama orang-orang fasiq. Dan kita wajib memerangi mereka dengan tujuan untuk menolak kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil. Dan ini merupakan pokok ajaran Islam yang harus senantiasa dijaga.&lt;br /&gt;Oleh karena itu termasuk dari pokok-pokok aqidah ahlus sunnah adalah berperang baik bersama orang yang baik maupun bersama orang yang fajir. Karena sesungguhnya Alloh akan menolong agama ini dengan orang yang fajir, dan dengan orang yang tidak mempunyai bagian (pahala). Sebagaimana hal itu telah diberitakan oleh Nabi SAW, karena jika perang itu tidak bisa dilaksanakan kecuali bersama para pemimpin yang fajir atau bersama pasukan yang banyak dosanya, pasti akan ada dua kemungkinan,&lt;br /&gt;Pertama, tidak berjihad bersama pemimpin yang fajir sehingga musuh akan menguasai sedangkan kerusakan yang mereka timbulkan terhadap agama dan dunia itu lebih berbahaya.&lt;br /&gt;Atau, yang kedua, tetap berperang, namun bersama pemimpin yang fajir, sehingga dengan itu tertolaklah dosa yang paling besar (antara kekafiran dan kemaksiatan-pent) dan dapat menegakkan banyak dari syari’at Islam, meskipun tidak bisa melaksanakan seluruhnya. Dan begitulah seharusnya yang ditempuh (berperang bersama pemimpin yang fajir) ketika dalam keadaan seperti ini (ketika jihad tidak bisa dilaksanakan kecuali bersama pemimpin yang fajir), dan juga pada kedaan-keadaan yang semacam dengan ini. Bahkan kebanyakan peperangan yang terjadi setelah khulafa’ rosyidin beginilah prakteknya --- sampai beliau mengatakan --- maka barangsiapa memahami apa yang diperintahkan Nabi SAW, kepadanya yaitu jihad yang dilaksanakan oleh para pemimpin sampai hari qiyamat, dan yang beliau larang yaitu membantu orang dzalim untuk berbuat dzalim, niscaya dia memahami bahwa jalan yang paling utama yang merupakan ajaran Islam adalah berjihad melawan orang yang berhak untuk diperangi, seperti orang-orang kafir itu, bersama pemimpin dan kelompok yang lebih dekat kepada Islam dari pada orang-orang kafir itu, jika jihad itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan cara seperti ini. Dan menjauhi perbuatan yang membantu kemaksiatan kelompok fajir yang dia berjihad dengan mereka itu, bahkan mentaati mereka dalam hal-hal yang merupakan ketaatan kepada Alloh dan tidak mentaati mereka untuk bermaksiat kepada Alloh, karena tidak boleh taat kepada makhluq untuk bermaksiat kepada kholiq.&lt;br /&gt;Inilah jalan orang-orang yang terbaik dari ummat ini, baik zaman dahulu maupun zaman sekarang. Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf. Dan ini adalah jalan pertengahan antara jalannya haruriyyah (Khowaarij) dan orang-orang yang semacam mereka, yaitu orang yang menempuh jalan waro’ (kehati-hatian)yang rusak, yang timbul dari sedikitnya ilmu, dan antara jalannya Murji-ah dan orang-orang yang semacam mereka, yaitu orang-orang yang menempuh jalan ketaatan kepada pemimpin secara mutlaq, meskipun mereka itu bukanlah orang-orang yang baik”. (Majmuu’ Fataawaa XVIII / 505-508).&lt;br /&gt;Saya katakan: masalah ini telah menjadi ketetapan sehingga permasalahan ini ditulis dalam masalah-masalah aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, sebagaimana yang telah saya nukil dari syarhul ‘Aqidah ath Thohawiyyah, yang disana disebutkan: ”Haji dan jihad itu senantiasa berjalan bersama pemimpin kaum muslimin, baik yang sholih maupun yang fajir sampai hari qiyamat. Dan keduanya tidak akan digugurkan oleh sesuatu apapun”. (Syarhul ‘Aqiidah Ath Thohaawiyyah, cet. Al Maktab Al Islaamiy 1403, hal. 437).&lt;br /&gt;Dari pembahasan diatas anda dapat melihat bahwa jihad bersama orang fasiq, baik dia sebagai pemimpin atau anggota diperbolehkan berdasarkan ijma’. Dan kadang hal itu diwajibkan jika orang kafir itu tidak mungkin dilawan kecuali dengan berjihad bersama orang-orang fasiq, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah diatas.&lt;br /&gt;Dan yang menjadi pokok permasalahan disini, adalah bahwasannya jihad itu diwajibkan kepada orang-orang yang beriman, sebagaimana firman Alloh :&lt;br /&gt;يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ.تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدخِلْكُمْ جَنَّاتٍ&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih?, Yaitu kamu beriman kepada Alloh dan RosulNya dan berjihad dijalan Alloh dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu kedalam jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di jannah”. (QS. Ash Shoff : 10-12)&lt;br /&gt;Dan ayat-ayat yang lain. Ayat ini merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk berjihad, dan diantara orang-orang beriman itu ada yang mempunyai dosa-dosa.&lt;br /&gt;يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ&lt;br /&gt;“…niscaya Alloh mengampuni dosa-dosa kalian”&lt;br /&gt;Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban jihad itu tidak gugur dari orang mukmin yang melakukan dosa, sedangkan orang fasiq meskipun besar dosanya, dia tetap masih beriman. Sesungguhnya dia masih mempunyai mutlaqul iimaan (batas terendah keimanan) yang menjadikan dia terkena beban kewajiban syari’at, meskipun dia tidak memiliki al iimaan al mutlaq (iman yang sempurna). Dan diantara aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, bahwa ketaatan dan kemaksiatan itu dapat berkumpul pada seorang hamba, pemahaman ini disimpulkan dari kaidah umum yang menyatakan bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan --- pembahasan masalah ini telah berlalu --- dan diantara contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhooriy dari ‘Umar ra,&lt;br /&gt;أن رجلا كان على عهد النبي صلى الله عليه و سلم وكان اسمه عبد الله وكان يلقب حمارا وكان يُضحكُ رسول الله صلى الله عليه و سلم وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم قد جلده في الشراب فأتى به يوما فأمربه فجُلِد فقال رجل من القوم اللهم العنه ! ما أكثر ما يؤتى به! فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لاَ تَلْعَنْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتَ إِنَّهُ يُحِّبُ اللهَ وَرَسُولَهُ&lt;br /&gt;“Pada zaman Nabi ada seseorang yang bernama Abdullah, yang mendapat julukan himar. Orang ini membikin tertawa Rosululloh SAW, dan Rosululloh SAW pernah mencambuknya lantaran minum khamr. Pada suatu hari ia didatangkan lalu dia diperintahkan untuk dicambuk. Lalu ada orang yang mengatakan:”Ya Alloh, laknatlah dia. Telah berkali-kali dicambuk”. Maka Rosululloh bersabda :”Janganlah kamu melaknatnya, demi Alloh kamu tidak mengetahui bahwa dia mencintai Alloh dan RosulNya”,&lt;br /&gt;Sahabat ini meskipun dia bermaksiat dengan minum khamr namun dia masih memiliki ketaatan seperti mencintai Alloh dan RosulNya SAW, sedangkan kecintaan ini adalah termasuk cabang iman yang paling besar. Dan perhatikanlah kedudukan cinta ini dalam ayat mengenai penolakan delapan alasan dalam surat At Taubah :&lt;br /&gt;قُلْ إِنْ كَانَ أَبَاؤُكُمْ....&lt;br /&gt;“Katakanlah : jika bapak-bapak kalian…”&lt;br /&gt;Kemudian sesungguhnya orang-orang yang bermaksiat itu mendapatkan manfaat tersendiri dalam jihad, yaitu untuk menghapuskan dosa-dosanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah, setelah membacakan ayat dalam surat Ash Shoff diatas:”Dan barangsiapa yang banyak dosanya, maka obat yang paling manjur baginya adalah jihad. Karena sesungguhnya Alloh akan mengampuni dosa-dosanya. Sebagaimana yang Alloh beritahukan dalam firmanNya :&lt;br /&gt;يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ&lt;br /&gt;“…niscaya Alloh akan mengampuni dosa kalian”&lt;br /&gt;Juga barangsiapa yang tidak bisa bertaubat dan membebaskan diri dari barang yang haram lantaran tidak mampu mengembalikan barang tersebut kepada yang berhak, maka hendaknya dia infaqkan barang tersebut dijalan Alloh, kerena hal itu merupakan jalan yang baik untuk membebaskan diri dari barang haram tersebut, selain itu dia mendapatkan pahala jihad”. (Majmuu’ Fataawaa , XXVIII / 421-422)&lt;br /&gt;Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwasanya kefasikan itu tidak menggugurkan kewajiban jihad. Orang fasik itu diperintahkan untuk berjihad persis sebagaimana orang shalih. Dan telah dinukil diatas perkataan Asy Syaukaaniy yang menyatakan bolehnya --- dan tidak wajib --- meminta bantuan kepada orang fasiq dan munafiq berdasarkan ijma’. Maka jika hal ini dapat diterima, yang dijadikan patokan hukum adalah untung dan rugi yang ditimbulkannya, mana yang lebih besar. Artinya jika manfaat keikut sertaannya dalam berjihad lebih besar dari pada kerusakannya, dia diperbolehkan ikut. Dan jika sebaliknya maka tidak boleh.&lt;br /&gt;Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Qudaamah : ”Dan seorang pemimpin tidak boleh membawa seorang mukhodzil yaitu orang yang melemahkan semangat manusia dalam peperangan, dan juga tidak boleh membawa seorang murjif yaitu orang yang mengatakan; Telah hancur pasukan kaum muslimin dan tidak ada bantuan juga tidak ada kekuatan bagi mereka untuk menghadapi orang-orang kafir, dan juga tidak boleh membawa orang yang memata-matai kaum muslimin untuk orang-orang kafir, dan juga tidak boleh membawa orang yang menimbulkan permusuhan ditengah-tengah kaum muslimin dan menebar kerusakan.” (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir, X / 372 dan perkataan semacam ini juga terdapat dalam kitab Al Majmuu’ Syarhul Muhadz-dzab, XIX / 278-280).&lt;br /&gt;          Semuanya ini berdasarkan firman Alloh :&lt;br /&gt;لَوْ خَرَجُوا فِيْكُمْ مَازَادُوكُمْ إِلاَّ خَبَالاَ وَلَأَوْضَعُوا خِلاَ لَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيْكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ&lt;br /&gt;“Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka bergegas-gegas maju kemuka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan diantaramu, sedang diantara kamu ada yang amat suka mendengarkan perkataan mereka” (QS. At Taubah : 47)&lt;br /&gt;Dan firman Alloh ;&lt;br /&gt;فَإِنْ رَجَعَكَ اللهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجَ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِي أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِي عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيْتُمْ بِالْقُعُوْدِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِيْنَ&lt;br /&gt;“Maka jika Alloh mengembalikanmu pada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah:”Kamu tidak boleh keluar bersama-samaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggAlloh) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang” (QS. At Taubah : 83)&lt;br /&gt;Kesimpulannya adalah orang yang melemahkan semangat atau menebar kerusakan dalam barisan atau berkhianat dilarang untuk ikut berjihad. Karena orang semacam ini besar bahayanya meskipun ada manfaatnya.&lt;br /&gt;Namun meskipun pemimpin itu boleh mengijinkan orang fasiq yang bermaksiat --- yang manfaatnya lebih besar dari pada kerusakannya --- untuk ikut berjihad, hal ini tidak berarti pemimpin itu boleh membiarkannya dalam kefasikan dan maksiat.&lt;br /&gt;Akan tetapi ia harus beramar ma’ruf dengan cara memberi pengajaran dan nasehat, dan melakukan nahi munkar dengan cara memarahi dan menghukum. Inilah yang disebut sebagai pelaksanaan tarbiyyah iimaaniyyah ketika pelaksanaan jihad. Dan kita tidak mengatakan, kita undur jihad sampai selesai tarbiyyah iimaaniyyah. Karena tarbiyah semacam ini tidak ada habisnya kecuali dengan kematian. Sebagaimana firman Alloh ;&lt;br /&gt;وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ&lt;br /&gt;“Dan beribadahlah kamu kepada Rabbmu sampai datang kepadamu “keyakinan” (QS. Al Hijr : 99)&lt;br /&gt;Keyakinan artinya adalah kematian, sebagaimana disebutkan didalam tafsir. Dan kadang ajal itu datang sedangkan orang belum mendapatkan tarbiyah kecuali sedikit. Alloh berfirman :&lt;br /&gt;ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِيْنَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُم ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللّهِ&lt;br /&gt;“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih diantara hamba-hamba Kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Alloh” (QS. Al Fathir : 32)&lt;br /&gt;          Inilah tingkatan-tingkatan keimanan para pengikut Rosul dan para pewaris kitab.&lt;br /&gt;          Dari pembahasan diatas dapat saya ringkaskan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. I’dad imani (tarbiyah) adalah kewajiban dan merupakan penopang yang mendasar diantara penopang-penopang kemenangan. Dan telah berlalu uraian masalah ini, khususnya pada dampak kemaksiatan dalam menyebabkan kekalahan. Dan sesungguhnya kemaksiatan sebagian orang akan membahayakan semuanya jika mereka tidak mengingkarinya. Dan inilah keadaan yang paling ideal jika bisa direalisasikan.&lt;br /&gt;2. Namun demikian kami katakan jihad itu tidak boleh diundur dengan alasan I’dad imani --- meskipun jihad kadang boleh diundur dengan alasan untuk persiapan secara materi / fisik ketika dalam keadaan lemah --- khususnya ketika jihad hukumnya fardhu ‘ain dan lebih khusus lagi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain adalah ketika musuh menduduki wilayah kaum muslimin. Dan inilah kondisi kebanyakan negara kaum muslimin saat sekarang. Dalam kondisi seperti ini jihad hukumnya fardhu ‘ain dan mudloyyaqul waqti (tidak bisa diundur-undur). Dan mengundur-undurkan jihad yang hukumnya fardhu ‘ain seperti ini akan mengakibatkan bahaya dan kerusakan. Bencana apakah yang lebih besar dari pada berkuasanya orang-orang kafir dinegara-negara kaum muslimin dan memaksakan kepada kaum muslimin untuk mengikuti hukum-hukum kafir dan berusaha untuk merusak kaum muslimin dan merusak agama mereka dengan berbagai sarana makar. Maka barangsiapa berpendapat untuk mengundur jihad sampai selesai mentarbiyah orang yang ingin berjihad, orang yang berpendapat seperti ini tidak memahami bahwa sarana penghancur jumlahnya berlipat ganda dibandingkan sarana untuk membangun.&lt;br /&gt;وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا&lt;br /&gt;“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup” (QS. Al Baqarah : 217)&lt;br /&gt;وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَرَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ&lt;br /&gt;“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka” (QS. Al Baqarah : 120)&lt;br /&gt;Dan juga tidak memahami bahwasannya orang-orang kafir tidak akan menyisakan satupun sarana tarbiyah yang baik. Alloh berfirman :&lt;br /&gt;وَلَوْلاَ دَفَعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضُهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبَيْعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللهِ كَثِيْرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ&lt;br /&gt;“Dan sekiranya Alloh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan Masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Alloh. Sesungguhnya Alloh pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Alloh benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hajj : 40)&lt;br /&gt;Seandainya Alloh tidak menahan orang-orang kafir dengan para mujahidin pasti tidak akan tersisa satupun tempat yang layak untuk beribadah kepada Alloh. Oleh karena itu Ibnul Qoyyim menggambarkan keadaan mujahidin dengan mengatakan: ”Mereka telah mengerahkan jiwa mereka untuk cinta mereka kepada Alloh, membela agamaNya, menegakkan kalimatNya, dan melawan musuh-musuhNya. Dan mereka itu bersekutu dengan setiap orang yang membela Alloh dengan menggunakan pedang-pedang mereka dalam amalan-amalan yang mereka kerjakan meskipun mereka tidur didalam rumah mereka. Dan mereka mendapatkan pahala orang yang bisa beribadah lantaran jihad mereka dan kemenangan yang mereka raih, karena merekalah yang menjadi faktor penyebab. Dan Alloh yang membuat syari’at, memberikan pahala dan dosa kepada orang yang menjadi faktor penyebab sebuah amalan sebagaimana orang yang mengamalkan amalan tersebut. Oleh karena itu orang yang mengajak kepada kebenaran dan orang yang mengajak kepada kesesatan masing-masing mendapatkan pahala dan dosa sebagaimana orang yang mengikutinya” (Thoriiqul Hijrotain, cet. Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1403 H. hal.355)&lt;br /&gt;3.      Jika kekuatan fisik kaum muslimin telah mencapai batas kemampuan yang disebutkan dalam ayat :&lt;br /&gt;وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ&lt;br /&gt;“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka semampu kalian”&lt;br /&gt;dan dia yakin akan dapat meraih kemenangan, maka dia wajib untuk memulai jihad. Dan jihad tidak diundur dengan alasan untuk menyempurnakan I’dad imani. Dengan demikian ketika tidak mampu melaksanakan jihad, maka dua bentuk I’dad itu baik secara materi maupun secara iman harus diusahakan, maka barangsiapa yang berusaha untuk melakukan I’dad imani namun dia meninggalkan I’dad maddi atau mengundurnya, maka dia berdosa karena meninggalkan kewajibannya tersebut dalam ayat :&lt;br /&gt;وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ&lt;br /&gt;“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampu”&lt;br /&gt;4. I’dad imani harus dilakukan sepanjang tahapan sejak sebelum dimulainya jihad dan ketika dilaksanakan jihad. Sebagaimana yang telah saya sebutkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu merupakan ciri yang senantiasa menyertai kaum muslimin baik sebelum berkuasa maupun setelah berkuasa. Dan sebaik-baik sarana tarbiyah adalah tarbiyah yang dilakukan ketika berlangsungnya jihad. Karena manusia dalam keadaan seperti ini, biasanya lebih dekat kepada Alloh. Sebagaimana Rosul senantiasa memberikan pengarahan kepada para sahabatnya ketika mereka sedang melaksanakan jihad. Dan tidak ada seorangpun yang mengatakan kita undur jihad sampai selesai tarbiyah. Diantaranya adalah sabda Nabi SAW,&lt;br /&gt;أَللَّهُمَّ إِنِّى أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ بنِ اْلوَلِيْدَ&lt;br /&gt;“Ya Alloh aku berlepas diri dari apa yang dilakukan oleh kholid” hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy&lt;br /&gt;Dan juga sabda Beliau kepada ekspedisi yang dipimpin oleh Abdullah bin Hudzaifah :&lt;br /&gt;لَوْدَخَلُوْهَا مَاخَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي اْلمَعْرُوْفِ&lt;br /&gt;“Jika mereka masuk kedalam api tersebut, mereka tidak akan keluar selamanya. Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perbuatan yang ma’ruf” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy)&lt;br /&gt;Dan sabda beliau kepada Usaamah bin Zaid :&lt;br /&gt;أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ&lt;br /&gt;“Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan laa ilaaha illAlloh?” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih)&lt;br /&gt;Dan juga sabda Beliau kepada Abu Dzar :&lt;br /&gt;إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيْكَ جَاهِلِيَّةٌ&lt;br /&gt;“Kamu adalah orang yang padamu terdapat jahiliyyah” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy)&lt;br /&gt;Dan juga sabda Beliau pada suatu peperangan :&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ اْلفَاجِرِ&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Alloh benar-benar menolong agama ini dengan orang yang fajir” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy)&lt;br /&gt;Begitu pula peristiwa haditsul ifki yang terjadi setelah suatu pertempuran. Rosululloh melaksanakan hukuman had penuduh berzina kepada orang yang menyebar luaskan fitnah itu. Diantara mereka ada orang yang pernah ikut perang Badar yaitu Misthoh bin Utsaatsah dan diantara mereka ada seorang juru sya’ir Nabi yaitu Hassan bin Tsabit (lihat Fat-hul Baariy, VIII / 378-379). Oleh karena itu bisa jadi orang yang sempurna, mulia dan disaksikan masuk surga, namun dia melakukan dosa-dosa besar sebagaimana Misthoh bin Utsatsah dan Haathib bin Abi Balta’ah ra, Rosululloh SAW bersabda tentang Haathib :&lt;br /&gt;أَوَ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ ؟ وَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّ اللهَ اَطْلَعَ عَلَى عَلَيْهِمْ فَقَالَ : اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ أَوْجَبَتْ لَكُمُ اْلجَنَّةَ&lt;br /&gt;“Bukankah dia ikut perang Badar? Apakah kamu tidak tahu, bisa jadi Alloh telah melihat kepada mereka kemudian mengatakan kepada mereka:”Berbuatlah semau kalian, Aku telah wajibkan kalian masuk surga” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy, no. 6936).&lt;br /&gt;Ibnu Hajar berkata: ”Sesungguhnya seorang mukmin itu meskipun dia sampai derajat kesholihan dan dipastikan dia masuk surga, dia tidak dijamin untuk tidak terjerumus kepada perbuatan dosa, karena Haathib termasuk orang yang diwajibkan oleh Alloh untuk masuk surga namun dia melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dia lakukan”. (Fat-hul Baariy, XII/ 310). Dan contoh dalam masalah ini banyak. Maka tarbiyah iman itu dilakukan ketika berperang, dan jihad tidak ditunda dengan alasan tarbiyah. Tarbiyah itu --- sebagaimana yang lalu --- tidak berhenti kecuali setelah mati. Dan Alloh SWT, membolak-balik hati sesuai dengan kehendakNya.&lt;br /&gt;5. Al ‘Adaalah bukanlah syarat wajibnya jihad. Orang fasiq boleh ikut berjihad jika manfaatnya untuk berjihad lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkan. Sebagaimana telah diperinci didepan. Dan orang yang menimbulkan kerusakan dan berkhianat dilarang untuk ikut berjihad.&lt;br /&gt;6. Sesungguhnya bukanlah merupakan aib bagi kaum muslimin adanya orang-orang yang bermaksiat didalam barisannya. Akan tetapi yang menjadi aib adalah membiarkan mereka berbuat maksiat dan tidak mengarahkan mereka untuk mentaati perintah dan larangan Alloh. Karena kesalahan dan kemaksiatan itu tidak akan pernah terpisah dari manusia. Rosululloh pun pernah melaksanakan hukuman had bagi pezina, pemfitnah zina, peminum khomer, pencuri, hiroobah (perampok) pada masa hidup beliau. Dan orang-orang munafiq dahulu ikut keluar berperang sebagaimana yang telah kami sebutkan diawal kitab. Namun demikian tidak seorangpun yang mengatakan kami tidak akan berjihad selama dalam barisan kami ada orang-orang yang bermaksiat dan munafiq. Padahal Rosululloh SAW bersabda :&lt;br /&gt;لاَ يَأْتِي عَلَيْكُمْ يَوْمٌ إِلاَّ وَالَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ&lt;br /&gt;“Tidaklah datang suatu haripun kepada kalian kecuali setelahnya pasti lebih jelek dari pada sebelumnya” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy dari Anas)&lt;br /&gt;Intinya adalah jika ada beberapa orang yang bermaksiat pada sebuah kelompok yang berjihad yang tegak melaksanakan perintah Alloh, sesungguhnya hal ini bukanlah alasan untuk tidak berjihad bersama mereka.&lt;br /&gt;7. Jika tidak terdapat kelompok seperti diatas (yaitu kelompok baik yang didalamnya terdapat beberapa orang yang bermaksiat) sehingga jihad tidak mungkin dilaksanakan kecuali bersama pemimpin yang fajir atau bersama pasukan yang banyak melakukan dosa, maka wajib berjihad bersama mereka --- sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah --- untuk menolak salah satu dari dua kerusakan yang lebih besar --- yaitu kerusakan orang-orang kafir --- dan inilah taqwa kepada Alloh sesuai dengan kemampuan yang disebutkan dalam ayat :&lt;br /&gt;فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ&lt;br /&gt;“Maka bertaqwalah kalian sesuai dengan kemampuan kalian” (QS. At Taghabun : 16)&lt;br /&gt;Sesungguhnya tidak ada kerusakan yang lebih besar dari pada berkuasanya orang-orang kafir di negara-negara kaum muslimin, dan hal-hal yang ditimbulkannya, yaitu kemurtadan yang dipaksakan kepada kaum muslimin secara umum kecuali orang yang dirahmati Alloh, sesungguhnya Alloh itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Alloh berfirman :&lt;br /&gt;وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ وَ أُلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُونَ&lt;br /&gt;“Dan mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni naar, mereka kekal didalamnya” (QS. Al Baqarah : 217)&lt;br /&gt;Maka seorang muslim boleh berperang bersama pemimpin yang fajir atau pasukan yang banyak dosa, karena dalam hal ini ia membantu mereka untuk kebaikan dan taqwa dan tidak membantu untuk berbuat dosa dan permusuhan, ia mentaati mereka untuk ketaatan kepada Alloh dan tidak mentaati dalam perbuatan maksiat, dan ia berusaha keras untuk menasehati mereka, supaya Alloh memperbaiki mereka. Dan pada kesempatan yang lain Ibnu Taimiyyah berkata: ”Jika kewajiban seperti menuntut ilmu, jihad, dan yang lainnya tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan orang yang berbuat bid’ah yang bahayanya lebih kecil daripada bahaya meninggalkan kewajiban tersebut, maka harus diraih kemaslahatan dengan melaksanakan kewajiban tersebut meskipun harus dengan menanggung kerusakan yang lebih ringan, hal itu lebih baik dari pada sebaliknya. Oleh karena itu pembahasan dalam masalah ini haruslah diperinci.” (Majmuu’ Fataawaa, XXVIII / 212)&lt;br /&gt;Asy Syatibi berkata: ”Dan begitu juga jihad bersama para pemimpin yang dzalim, para ‘ulama membolehkannya.” Maalik berkata: ”Jihad itu jika ditinggalkan pasti akan menimbulkan bahaya terhadap kaum muslimin. Jihad itu permasalahan darurat, dan keberadaan pemimpin dalam jihad itu juga darurat. Sedangkan Al ‘Adaalah itu adalah penyempurna sesuatu yang darurat itu. Dan sesuatu yang menjadi penyempurna itu jika ketidak adaannya mengakibatkan tidak adanya hal yang mendasar maka penyempurna itu tidak diperhitungkan lagi.” (Al Muwaafaqoot, II / 15)&lt;br /&gt;Dan Muhamad Ibnu Hazm mempunyai perkataan keras terhadap orang yang melarang jihad melawan orang-orang kafir bersama pemimpin yang fajir. Beliau berkata: ”Tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekafiran selain dosa orang yang melarang berjihad melawan orang-orang kafir dan memerintahkan untuk menyerahkan wanita-wanita kaum muslimin kepada orang-orang kafir tersebut dengan alasan kefasikan seorang muslim, padahal kefasikannya itu tidak akan ditanggung oleh orang lain” (Al Muhallaa, VII / 300)&lt;br /&gt;Saya katakan : dan dalam bab Tiga telah saya jelaskan bahwa seorang amir fajir yang dipebolehkan berperang bersamanya --- jika tidak ada yang lain --- adalah orang yang kefajirannya hanya berdampak pada dirinya sendiri dan dibawah tingkat kekafiran.&lt;br /&gt;Dari pembahasan diatas wahai saudaraku muslim, dapat kita fahami bahwa orang yang mengatakan ”kami tidak akan berjihad sebelum kami belajar ilmu syar’i dahulu, atau sebelum kami menyelesaikan tarbiyah imaniyah dahulu, atau mengharuskan setiap muslim untuk melakukan hal ini”, pendapat ini mengakibatkan musnahnya agama Islam. Dan sebagaimana yang saya katakan dalam bantahan saya terhadap syubhat Syaikh Al AlBani, bahwa menuntut ilmu dan tarbiyah itu adalah benar, dan kami mengajak manusia untuk melaksanakan keduanya, namun harus diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :&lt;br /&gt;A. Sesungguhnya belajar dan tarbiyah itu bukanlah syarat wajibnya jihad. Artinya, kita tidak boleh melarang berjihad orang yang belum mempelajari diinnya dan belum membersihkan jiwanya. Kecuali ilmu yang hukumnya fardlu ‘ain yang khusus masalah jihad, seperti ilmu tentang disyari’atkannya jihad dan memahami kelompok apa yang ia perjuangkan.&lt;br /&gt;B. Sesungguhnya jalan keluar dari kehinaan yang menimpa kehidupan kaum muslimin ini adalah jihad, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits marfu’ dari Tsauban :&lt;br /&gt;يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الأُمَمُ...&lt;br /&gt;“Hampir tiba saatnya kalian dikeroyok oleh berbagai bangsa…”&lt;br /&gt;Dan Hadits marfuu’ dari Ibnu ‘Umar :&lt;br /&gt;إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ...&lt;br /&gt;“Jika kalian saling berjual beli dengan cara ‘iinah…”&lt;br /&gt;Kedua hadits ini telah disebutkan didepan. Dan kami berpendapat bahwa jihad ini merupakan kewajiban mayoritas kaum muslimin khususnya adalah jihad melawan pemerintah yang murtad. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa belajar dan tarbiyah itu adalah bagian dari I’dad untuk berjihad, untuk membentuk satu kelompok mujahid yang berilmu dan beragama, dan kami tidak menganggap belajar dan tarbiyah itu sebagai jalan penyelesaian masalah tanpa jihad, sebagaimana telah berlalu dalam bantahan terhadap syubhat Syaikh Al Albani.&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari kitab Al Umdah fii I’daadil ‘Uddah lil Jihaadi fii Sabiilillah, Al-Allamah Al-Mujahid Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hafidzhahulloh&lt;/span&gt;, hal.583-597)&lt;br /&gt;Perhatian:&lt;br /&gt;Dipersilahkan kepada siapa saja untuk memperbanyak atau menukil isi buku ini baik sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun, tanpa merobah isinya. Semoga Alloh memberi balasan kepada siapa saja yang membantu tersebarnya buku ini.&lt;br /&gt;Tulisan ini diambil oleh al-Akh Mashuri dan diedit ulang oleh Ust. Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy dengan sedikit perubahan dari Situs Islam http://atsughuur.blogspot.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-3029787456168579548?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/3029787456168579548/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/idad-wal-jihad.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3029787456168579548'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3029787456168579548'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/idad-wal-jihad.html' title='I’DAD WAL JIHAD'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-1406718619424401992</id><published>2009-04-05T02:18:00.000-07:00</published><updated>2009-04-05T02:43:00.711-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/SZeQM6hxn9I/AAAAAAAAAGo/kLsaGZsQPE0/s1600-h/logo+jat+terakhir.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img style="width: 137px; height: 118px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/SZeQM6hxn9I/AAAAAAAAAGo/kLsaGZsQPE0/s320/logo+jat+terakhir.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:arial;" &gt;HADIRILAH TABLIGH AKBAR TERBUKA UNTUK UMUM IKHWAN (PRIA)&lt;br /&gt;DAN AKHWAT (WANITA) BERSAMA DKM. MUHAMMAD RAMADHAN BEKASI KERJASAMA DENGAN JAMA'AH ANSHORUT TAUHID (JAT) DENGAN PEMBICARA:&lt;br /&gt;AL-USTADZ KH. ABU BAKAR BA'ASYIR &lt;span style="font-style: italic;"&gt;HAFIDZHAHULLOH&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;(AMIR JAMA'AH ANSHORUT TAUHID)&lt;br /&gt;INSYA ALLOH RUTIN AHAD PERTAMA&lt;br /&gt;JAM. 09.00 S/D SELESAI&lt;br /&gt;TEMPAT: MASJID MUHAMMAD RAMADHAN&lt;br /&gt;ALAMAT. JL. PULO RIBUNG RAYA KAV. 2 TAMAN GALAXI BEKASI SELATAN&lt;br /&gt;KOTA BEKASI-JAWA BARAT (SAMPING KECAMATAN BEKASI SELATAN)&lt;br /&gt;CONTACT PERSON.&lt;br /&gt;DKM. MUHAMMAD RAMADHAN: (021) 28844052&lt;br /&gt;(IKHWAN/PRIA): BPK. PAI. 081311321978&lt;br /&gt;(AKHWAT/WANITA): IBU IRIANTI. 08159790690/081288556601&lt;br /&gt;PENYELENGGARA: DKM. MUHAMMAD RAMADHAN KERJASAMA DENGAN&lt;br /&gt;JAMA'AH ANSHORUT TAUHID (JAT) SERTA&lt;br /&gt;KOMUNITAS PENEGAKAN SYARI'AT ISLAM (KPSI), BEKASI&lt;br /&gt;http://jihaddandakwah.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-1406718619424401992?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/1406718619424401992/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/hadirilah-tabligh-akbar-terbuka-untuk.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/1406718619424401992'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/1406718619424401992'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/hadirilah-tabligh-akbar-terbuka-untuk.html' title=''/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Z8DbNwjZeoY/SZeQM6hxn9I/AAAAAAAAAGo/kLsaGZsQPE0/s72-c/logo+jat+terakhir.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-3530877711591982463</id><published>2009-04-04T09:55:00.000-07:00</published><updated>2009-04-04T09:56:06.945-07:00</updated><title type='text'>Definisi Thoghut</title><content type='html'>&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPENGUN%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"MS Mincho"; 	panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; 	mso-font-alt:"ＭＳ 明朝"; 	mso-font-charset:128; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-format:other; 	mso-font-pitch:fixed; 	mso-font-signature:1 134676480 16 0 131072 0;} @font-face 	{font-family:"Book Antiqua"; 	panose-1:2 4 6 2 5 3 5 3 3 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-format:other; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8193 0 0 0 64 0;} @font-face 	{font-family:Garamond; 	panose-1:2 2 4 4 3 3 1 1 8 3; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"\@MS Mincho"; 	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; 	mso-font-charset:128; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-format:other; 	mso-font-pitch:fixed; 	mso-font-signature:1 134676480 16 0 131072 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"MS Mincho";} p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter 	{margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	tab-stops:center 207.65pt right 415.3pt; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"MS Mincho";} a:link, span.MsoHyperlink 	{color:blue; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed 	{color:purple; 	text-decoration:underline; 	text-underline:single;} p.MsoPlainText, li.MsoPlainText, div.MsoPlainText 	{margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:right; 	mso-pagination:widow-orphan; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Courier New"; 	mso-fareast-font-family:"MS Mincho"; 	mso-fareast-language:AR-SA;} @page Section1 	{size:595.3pt 841.9pt; 	margin:.5in 85.05pt .5in 113.4pt; 	mso-header-margin:35.45pt; 	mso-footer-margin:35.45pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:124550159; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:-609566496 67698709 218030908 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 	{mso-level-number-format:alpha-upper; 	mso-level-tab-stop:.5in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level2 	{mso-level-number-format:bullet; 	mso-level-text:-; 	mso-level-tab-stop:1.0in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} ol 	{margin-bottom:0in;} ul 	{margin-bottom:0in;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: center; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;“ Definisi Thoghut “&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: center; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: center; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: center; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Bagian pertama: Pendahuluan untuk masuk ke dalam permasalahan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: center; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 18pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Sebelum masuk ke dalam penjelasan hukum bagi para pembela thoghut, kami akan membahas tiga pendahuluan, yaitu; penjelasan tentang makna thoghut dan pembelanya, penjelasan kejahatan para pembela thoghut dan penjelasan tata cara ijtihad pada sebuah kejadian. Dan berikut ini penjabarannya;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Pendahuluan pertama; Penjelasan Makna Thoghut dan &lt;st1:place st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; Pembelanya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Iman seorang hamba tidak syah sampai dia mengkafiri thoghut. Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat.” (Al-Baqoroh: 256)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan ayat ini merupakan tafsiran syahadat laa ilaaha illalloh, yang berisi &lt;i&gt;nafyu&lt;/i&gt; dan &lt;i&gt;itsbat&lt;/i&gt;;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;An-Nafyu&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; artinya meniadakan peribadahan dari setiap apa yang diibadahi selain Alloh. Hal ini direalisasikan dengan meyakini batilnya beribadah kepada selain Alloh, meninggalkan peribadahan itu, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka. Inilah yang dimaksud dengan mengkufuri thoghut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan &lt;i&gt;al-Itsbat&lt;/i&gt; artinya menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata, dengan mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Alloh semata. Dan inilah yang dimaksud dengan beriman kepada Alloh yang disebutkan dalam ayat di atas.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ibnu Katsir berkata: “Dan firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;فمن يكفـر بالطاغـوت ويؤمـن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat. Tidak akan putus tali itu” (Al-Baqoroh: 256)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala yang diserukan oleh syaitan untuk diibadahi selain Alloh, lalu mentauhidkan Alloh dengan beribadah hanya kepadanya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang diibadahi secara benar kecuali Alloh ‘maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqomah pada jalan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Kemudian Ibnu Katsir menukil dari Umar ibnul Khothob bahwa thoghut itu adalah syetan. Dan Ibnu Katsir berkata: “Yang dimaksud dengan thoghut dalam firman Alloh adalah syetan, arti ini sangat kuat, karena nencakup segala kejelekan orang-orang jahiliyah yang berupa beribadah kepada berhala, berhukum kepadanya dan miminta pertolongan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir I/311). Dan pada I/512 Ibnu Katsir berkata: “Perkataan Umar itu juga dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Mujahid, ‘Atho’, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Adl-dlohak dan As-Saddi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Ibnu Katsir menukil dari Jabir rodliyallohu ‘anhu, bahwa thoghut itu adalah: &lt;st1:place st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; dukun yang disinggahi syetan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan dia juga menukil dari Mujahid bahwa thoghut itu artinya; Syetan dalam bentuk manusia yang di datangi untuk memutuskan perkara, dan dia yang menguasai urusan mereka.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan dia menukil dari Imam Malik bahwa thoghut itu artinya adalah; segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh swt.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan dalam menafsirkan firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وماأنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمِروا أن يكفروا به&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengkufuri thaghut itu. (QS. 4:60)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini lebih umum dari pada itu semua, sesungguhnya ayat itu merupakan celaan bagi setiap orang yang menyeleweng dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta berhukum kepada selain keduanya. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut di sini.” (Tafsir Ibnu Katsir I/619).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ibnul Qoyyim berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Alloh dan rosulNya, atau mereka ibadahi selain Alloh, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Alloh, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Alloh dan mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut.” (A’lamul Muwaqqi’in I/50)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya ada &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;lima&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Pertama;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ألم أعهد إليكم يابني آدم أن لاتعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", (QS. 36:60)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Kedua;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; Seorang penguasa yang dzolim yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وماأنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمِروا أن يكفروا به ويريد الشيطان أن يضلهم ضلالا بعيداً&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ketiga;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ومن لم يحكـم بما أنـزل اللـه فأولئــك هم الكافرون&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Keempat;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;عالـم الغيب فلا يُظهر على غيبه أحداً، إلا من ارتضى من رسول،&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;فإنه يسلك من بين يديه ومن خلفه رصداً&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 - 27)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;وعنده مفاتح الغيب لايعلمها إلا هو، ويعلم مافي البر والبحر، وماتسقط من ورقة إلا يعلمها ولا حبة في ظلمات الأرض ولا رطب ولا يابس إلا في كتاب مبين&lt;/span&gt;&lt;i&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 6:59)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Kelima;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ومن يقل منهم إني إله من دونه فذلك نجزيه جهنم، كذلك نجزي الظالمين&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan:"Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS. 21:29)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut, tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Adapun Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi Thoghut: “Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama’ salaf, bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh, dan memurnikan agama dan ketaatan hanya kepada Alloh dan rosulNya saja. Sama saja apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini; memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari’atnya, dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan syari’at Alloh seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina, khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang tersebut. Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut. Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut.” (Catatan kaki hal. 287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Adapun Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata: “&lt;b style=""&gt;Thoghut itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam ketaatan dan pengikutan.&lt;/b&gt;” (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Saya ringkaskan dari uraian di atas : “Sesungguhnya pendapat yang paling mencakup pengertian thoghut adalah pendapat yang mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala apa yang diibadahi selain Alloh – dan ini adalah perkataan Imam Malik – dan pendapat yang mengatakan; sesungguhnya thoghut itu adalah syetan – dan ini adalah perkataan mayoritas sahabat dan tabi’in – adapun selain dua pendapat ini merupakan cabang dari keduanya. Dan dua perkataan ini kembali kepada dua kepada satu pokok yang mempunyai hakekat dan mempunyai wujud. Barangsiapa yang melihat kepada wujudnya maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh, dan barang siapa yang melihat kepada hakekatnya maka dia mengatakan thoghut itu syetan. Hal itu karena syetan itulah yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, selain dia juga mengajak untuk melakukan setiap kejahatan. Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ألم تر أنا أرسلنا الشياطين على الكافرين تؤزّهم أزاً&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat ma'siat dengan sungguh-sungguh, (QS. 19:83)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dengan demikian setiap orang yang kafir dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, maka ia melakukan itu karena ditipu oleh syetan, dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, pada hakekatnya dia beribadah kepada syetan. Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ألم أعهد إليكم يابني آدم ألا تعبدوا الشيطان&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (QS. 36:60)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Alloh berfirman tentang Ibrohim:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ياأبت لاتعبد الشيطان&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Wahai bapakku janganlah kamu menyembah syetan. (Maryam: 44)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Padahal bapaknya menyembah berhala, sebagaimana firmanAlloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;وإذ قال إبراهيم لأبيه آزر أتتخذ أصناما آلهة&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar:"Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. ". (QS. 6:74)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Jadi syetan itu adalah thoghut yang paling besar, sehingga barang siapa yang beribadah kepada berhala baik itu batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya dia beribadah kepada syetan. Dan setiap orang yang memutuskan perkara kepada manusia, atau undang-undang selain Alloh, maka sebenarnya dia itu memutuskan perkara kepada syetan, dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dengan demikian barangsiapa yang mengatakan dengan ungkapan umun dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengataka (bahwa thoghut itu adalah); segala sesuatau yang diibadahi selain Alloh. Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan umum dan ditinjau dari hakekatnya, dia akan mengatakan thoghut itu syetan, sebagaimana yang kami nukil di atas.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan yang terperinci dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengatakan (bahwa thoghut itu adalah) segala sesuatau yang disembah atau diikuti atau ditaati atau didatang untuk memutuskan perkara selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul Qoyyim, dan perkataan Sulaiman Bin Samhan dekat dengan ini. Semua ini kembali kepada makna ibadah. Dan &lt;i&gt;ittiba’&lt;/i&gt; (ikut), &lt;i&gt;taat&lt;/i&gt; dan &lt;i&gt;berhukum&lt;/i&gt; itu semuanya adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh. Sebagaimana firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;اتبعوا ماأنزل إليكم من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. (QS. 7:3)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ini tentang ittiba’. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;قل أطيعوا الله والرسول فإن تولوا فإن الله لايحب الكافرين&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Katakanlah:"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. 3:32)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan ini tentang ketaatan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ولايُشرك في حكمه أحداً&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. 18:26)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan ini tentang berhukum. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Maka mengesakan Alloh dalam ittiba’, taat dan beerhukum semuanya masuk dalam pengertian mengesakan dalam ibadah – yaitu tauhid uluhiyah – sebagaimana mengesakan Alloh dalam sholat, berdo’a dan beribadah, ini semua adalah bentuk ibadah. Dan Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;وماأرسلنا من قبلك من رسول إلا نوحي إليه أنه لا إله إلا أنا فاعبدون&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. 21:25)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dengan demikian maka ibadah adalah sebuah nama yang mencakup spa saja yang dicintai dan diridloi Alloh, berupa perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dengan demikian maka ungkapan yang mencakup arti thoghut ditinjau dari wujudnya adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh. Dan adapun secara terperinci dalam al-qur’an dan as-sunnah menyebutkan dua macam thoghut, yaitu thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam hukum.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;A. Thoghut dalam ibadah. Terdapat dalam firmanAlloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;والذين اجتنبوا الطاغوت أن يعبدوها &lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya (QS. 39:17)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh yang berupa syetan atau manusia baik yang hidup maupun yang mati, atau hewan atau benda mati seperti pohon dan batu, atau bintang, sama saja apakan dengan cara mempersembahkan korban kepadanya atau dengan berdo’a kepadanya atau sholat kepadanya. Atau mengikuti dan mentaatinya dalam masalah yang menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat “segala yang diibadahi selain Alloh” dibatasi dengan kalimat “dia rela dengan ibadah tersebut” supaya tidak masuk ke dalamnya seperti Isa as., atau nabi-nabi yang lain, malaikat dan orang-orang sholih sedangkan merea tida rela dengan perbuatan tersebut, sehingga mereka tidak disebut thoghut. Ibnu Taimiyah berkata: “Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ويوم يحشرهم جميعا ثم يقول للملائكة أهؤلاء إياكم كانوا يعبدون، قالوا سبحانك أنت وليّنا من دونهم بل كانوا يعبدون الجن أكثرهم بهم مؤمنون&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat:"Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?" (QS. 34:40)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Malaikat-malaikat itu menjawab:"Maha Suci Engkau.Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu". (QS. 34:41)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Artinya para malaikat tidak memerintahkan mereka intu melakukannya, akan tetapi sebenarnya mereka diperintahkan oleh jin, supaya mereka menjadi penyembah-penyembah syetan yang menampakkan diri kepada mereka. Sebagaimana berhala-barhala itu ada syetannya, dan sebagaimana turun kepada orang yang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;beribadah kepada bintang dan mengintainya. Sampai ada yang menjelma&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;kepada mereka dan berbicara kepada mereka. Padahal dia adalah syetan. Oleh karena itu Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ألم أعهد إليكم يابني آدم&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;أن لاتعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين، وأن اعبدوني هذا صراط مستقيم، ولقد أضل منكم جبلاً كثيراً أفلم تكونوا تعقلون&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Garamond; color: black;"&gt;Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku.Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebagaian besar diantaramu.Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. 36:60-62)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan Alloh berfirman: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;أفتتخذونه وذريته أولياء من دوني وهم لكم عدو، بئس للظالمين بدلا&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Garamond; color: black;"&gt;Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim. (QS. 18:50)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;(Majmu’ Fatawa IV/135-136)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;B. Thoghut dalam hukum, ini terdapat dalam firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan setiap orang yang dimintai untuk memutuskan hukum selain Alloh baik berupa undang-undang positif atau hakim yang menjalankan hukum selain hukum yang telah diturunkan Alloh, sama saja apakah ia seorang penguasa atau hakim atau yang lainnya. Di antara fatwa fatwa ulama’ jaman ini adalah yang terdapat dalam fatwa al-lajnah ad-da’imah lil buhuts al-‘ilmiyah wal ifta’ di Saudi, sebagai jawaban orang yang menanyakan makna thoghut yang terdapat dalam firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Maka dijawab:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;“Yang dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang memalingkan manusia dari al-qur’an dan as-sunnah kepada berhukum kepada dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau dengan pendapat pemimpin jama’ah (kelompok) atau dukun. Dari situ jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang bertantangan dengan syari’at Alloh masuk ke dalam pengertian thoghut.” (Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu disebut sebagai thoghut, maka dijawab: “Apabila dia menyeru kepada kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh dengan sengaja atau yang lainnya.” Diambil dari fatwa no. 5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu’ud, Abdulloh bin Ghodyan, Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Sekarang tinggallah dua permasalahan lagi:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Pertama: bahwa thoghut itu diimani dan dikufuri, Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;يؤمنون بالجبـت والطاغــوت&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, (QS. 4:51)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;dan Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;(Lihat Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah VII/558-559)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Beiman kepada thoghut dengan cara memberikan satu bentuk ibadah kepadanya atau berhukum kepadanya. Dan mengkufuri thoghut itu dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini kebatilannya, tidak berhukum kepadanya, meyakini batilnya berhukum kepadanya, memusuhi orang orang yang beribadah kepada thoghut dan mengkafirkan mereka.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Permasalahan yang kedua; sesungguhnya kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh itu adalah tauhid yang didakwahkan olehpara rosul, dan ini adalah yang pertamakali mereka dakwahkan, sebagaimana firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ولقد بعثنا في كل أمة ٍ رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS. 16:36)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini masalah 'Hukum Bagi Para Pembela Thoghut' ini adalah thoghut penguasa hukum, dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum positif yang dijadikan landasan hukum selain Alloh juga para penguasanya yang kafir yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Adapun para pembela thoghut adalah orang-orang yang mempertahankannya dan membantunya sampai berperang, membelanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan maupun perbuatan adalah para pembela thoghut. Karena peperangan itu terjadi dengan perkataan dan perbuatan . sebagaimana kata Ibnu Taimiyah – ketika berbicara tentang memerangi orang kafir asli - : “Adapun orang yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, orang cacat dan orang-orangyang semacam mereka tidak boleh dibunuh menurut mayoritas ulama’ kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatannya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/354) Dan beliau juga berkata: “Dan perempuan mereka tidaklah dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatan, berdasarkan kesepakan para ulama’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/14) Dan beliau juga berkata: “Peperangan itu ada dua macam; peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan – sampai beliau mengatakan – begitu pula perusakan itu kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan lisan, dan perusakan agama dengan lisan itu lebih lemah daripada dengan tangan.” (Ash-Shorimul Maslul, hal. 385) Atas dasar ini maka yang dimaksud dengan para pembela thoghut dalam pembahasan lita ini adalah;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;span style=""&gt;A.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Orang-orang yang membantu dengan perkataan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah; sebagian dari ulama’ suu’, dan para pelajar yang memberikan pengesahan secara syar’ii kepada para penguasa kafir. Mereka membantah tuduhan atas kekafiran para penguasa tersebut dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad memberontak mereka. Mereka-mereka itulah yang menuduh sesat para mujahidin dan menipu para penguasa. Juga termasuk orang-orang yang membantu dengan perkataan ini adalah para penulis, para jurnalis dan penyiar-penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;span style=""&gt;B.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Orang-orang yang membela dengan perbuatan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah balatentara penguasa kafir, sama saja apakah mereka itu angkatan bersenjata atau polisi. Baik yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ini di dalam undang-undang negara dipersiapkan untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; color: black;"&gt;&lt;span style=""&gt;-&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;                                &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Menjaga system negara secara umum, yang hal itu berarti terus berlakunya pelaksanaan undang-undang kafir dan menghukum semua orang yang menentangnya atau berusaha mengubahnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; color: black;"&gt;&lt;span style=""&gt;-&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;                                &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Menjaga keabsahan undang-undang, yang hal ini berarti menjaga penguasa kafir itu sendiri, karena penguasa tersebut dianggap sebagai penguasa yang syah berdasarkan undang-undang mereka, dan karena dia diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang positif.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; color: black;"&gt;&lt;span style=""&gt;-&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;                                &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Memperkuat kekuasaan undang-undang, dengan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;cara melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang, dan masuk dalam hal ini pelaksanaan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berdasarkan undang-undang thoghut.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan masuk kedalam golongan pembela thoghut juga setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan atau perbuatan dari selain yang telah kami sebutkan di sini, meskipun orang yang memberikan bantuan tersebut adalah negara lain, hukumnya sama saja.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Inilah yang dimaksud dengan thoghut dan mereka itulah yang dimaksud dengan para pembela thoghut. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span dir="rtl" style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Pendahukuan kedua; penjelasan tentang kejahatan para pembela Thoghut:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span dir="rtl" style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ketahuilah bahwasanya orang kafir itu tidak mungkin melakukan kerusakan di bumi atau mendzolimi sekelompik orang, kecuali pasti dengan menggunakan pembantu-pembantu yang membantunya untuk melakukan kedzoliman dan kerusakan, dan yang menjaga mereka dari orang yang ingin membalasnya. Dengan demikian maka orang kafir dan kerusakan yang dilakukan itu tidak akan eksis kecuali karena orang-orang yang membantu dan membelanya. Karena itu Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;ولاتركنوا إلى الذين ظلموا فتمسكم النار&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkanmu disentuh api naar, (QS. 11:113)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Para&lt;/span&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt; ulama’ mengatakan: ar-rukun adalah sedikit cenderung. Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan begitulah atsar yang diriwayatkan menyebutkan: ‘Pada hari qiyamat akan dikatakan; Manakh orang-orang dzolim dan pembantu-pembantunya? – atau mengatakan semacam itu – kemudia mereka dikumpulkan dalam satu peti dan dilemparkan kedaam neraka.” Dan tidak hanya satu dari ulama’ yang mengatakan: Pembantu-pembantu orang-orang dzolim adalah orang-orang yang membantu mereka. Dan penolong-penolong mereka adalah golongan mereka yang disebutkan dalam sebuah ayat, sesungguhnya orang yang membantu untuk berbuat baik dan taqwa adalah termasuk golongan orang yang berbuat baik dan taqwa. Dan orang yang menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan adalah termasuk golongan orang yang melakukan dosa dan permusuhan. Alloh berfirman:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;من يشفـع شفاعـة حسـنة يكن له نصيب منها، ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كفل منها&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;“Barangsiapa yang memberi syafa’at yang baik maka dia mendapatkan bagian dari pahalanya dan barang siapa memberi syafa’at yang buruk ia mendapatkan dosanya.”&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Orang yang memberi syafa’at adalah orang yang membantu orang lain, maka dia dengan orang tersebut menjadi genap setelah sebelumnya ganjil. Oleh karena itu Asy-Syafa’ah Al-Hasanah ditafsirkan dengan membantu orang-orang beriman untuk berjihad, sedangkan asy-syafa’ah as-sayyi’ah ditafsirkan dengan membantu orang-orang kafir dalam memerangi orang yang beriman, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Sulaiman.” (Majmu’ Fatawa VII/64)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Maka penguasa kafir itu tidak akan eksis, dan tidak akan eksis pula hukum-hukum kafir serta kerusakan-kerusakan besar di negara-negara muslimin yang diakibatkannya kecuali lantaran pembela-pembela yang membela para penguasa thoghut itu. Sama saja apakah mereka itu membantu dengan perkataan yang menyesatkan dan menipu manusia, atau membantu dengan perbuatan dengan cara menjaga mereka dan undang-undang mereka dari orang yang ingin membalas mereka. Maka tidak mengherankan kalau Alloh menyebut tentara-tentara pengusa kafir itu dengan pasak-pasak. Karena merekalah yang mengokohkan kekuasaannya dan merekalah yang menjadi penyebab eksisnya kekafiran. Yaitu dalam firman Alloh:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;وفرعون ذي الأوتاد&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan fir’aun yang memiliki pasak-pasak. (Al-Fajr: 10)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ibnu Jari mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “ Alloh mengatakan; Apakah kamu tidak melihat apa yang Alloh lakukan kepadan Fir’aun yang memiliki pasak-pasak. &lt;st1:place st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; ahli ta’wil berselisih pendapat tentang makna firman Allo yang berbunyi “yang mempunyai pasak-pasak” dan kenapa dia dikatakan begitu? Sebagian mereka mengataka: Artinya adalah yang mempunyai tentara-tentara yang memperkuat kekuasaannya, dan mereka mengatakan: pasak-pasak dalam permasalahan ini maksudnya adalah tentara-tentara.” (Tafsir Ath-Thobari XXX/179)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Ini semua menjelaskan tentang kejahatan para pembela thoghut dan bahwa sanya mereka itulah penyebab yang sebenarnya atas eksisnya kekafiran dan kerusakan. Maka tidak mungkin orang kafir itu dapat merusak dan mendzolimi umat kecuali dengan menggunakan para pembantu yang menolong nya. Dan kalau rosululloh saja bersabda: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Simplified Arabic&amp;quot;; color: black;" lang="AR-SA"&gt;أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين&lt;/span&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang musyrik.”&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Lalu bagaimana dengan orang yang membantu kekafiran mereka ? dan bagaimana dengan orang yang membantu mereka untuk menyakiti dan memerangi kaum muslimin?&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Dan pada kenyataannya sesungguhnya peperangan kaum muslimin melawan penguasa thoghut ini dalam rangka menggulingkan mereka dan menggantinya dengan penguasa muslim, pada hakekatnya adalah peperangan melawan para pembela mereka yang terdiri dari tentara dan yang lainnya. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui hukum bagi para pembela thoghut ini dan inilah topik dalam pembahasan kita.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoPlainText" dir="rtl" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;span dir="ltr" style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 21.1pt;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;Maraji’: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.1pt; text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;Kitab Al-Haq wal Yaqiin fii A’dhawatil Thughoot wal Murtadin Min Kalami A’immatil Da’wah An-Najdiyyah&lt;/b&gt;, &lt;b style=""&gt;Al-Allamah Asy-&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;S&lt;/span&gt;yaikh Abu Abdirrahman&lt;span style=""&gt;   &lt;/span&gt;Al-Atsari &lt;i style=""&gt;Rahimahulloh&lt;/i&gt;, dll.&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 11pt; font-family: &amp;quot;Book Antiqua&amp;quot;; color: black;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="color: black;"&gt;&lt;a href="http://jihaddandakwah.blogspot.com/"&gt;&lt;span style="color: black; text-decoration: none;"&gt;http://jihaddandakwah.blogspot.com&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-3530877711591982463?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/3530877711591982463/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/definisi-thoghut.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3530877711591982463'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3530877711591982463'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/definisi-thoghut.html' title='Definisi Thoghut'/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-3933943957826044040</id><published>2009-04-03T15:20:00.000-07:00</published><updated>2009-04-03T15:22:21.470-07:00</updated><title type='text'>info Bedah Buku dan Kajian Islam </title><content type='html'>&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPENGUN%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPENGUN%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_editdata.mso"&gt;&lt;!--[if !mso]&gt; &lt;style&gt; v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Arial Narrow"; 	panose-1:2 11 5 6 2 2 2 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:11.0in 8.5in; 	mso-page-orientation:landscape; 	margin:.5in 1.0in 45.0pt 45.0pt; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;o:shapedefaults ext="edit" spidmax="1030"&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;o:shapelayout ext="edit"&gt;   &lt;o:idmap ext="edit" data="1"&gt;  &lt;/o:shapelayout&gt;&lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"   lang="SV"&gt;Info Kajian terbuka untuk Umum Ikhwan (Laki-laki) dan Akhwat (Wanita)!!!&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"   lang="SV"&gt;1). Hadirilah Bedah Buku Agama Demokrasi, Terbitan: Kafayeh Cipta Media &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"   lang="SV"&gt;Karya: Al-Allamah Asy-Syaikh Al-Mujahid Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisi &lt;i style=""&gt;Hafidzhahulloh&lt;/i&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"   lang="SV"&gt;Hari/Tgl: Ahad, 5 April ’09 Jam.09.00 s/d Selesai&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600" spt="75" preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f" stroked="f"&gt;  &lt;v:stroke joinstyle="miter"&gt;  &lt;v:formulas&gt;   &lt;v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"&gt;   &lt;v:f eqn="sum @0 1 0"&gt;   &lt;v:f eqn="sum 0 0 @1"&gt;   &lt;v:f eqn="prod @2 1 2"&gt;   &lt;v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"&gt;   &lt;v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"&gt;   &lt;v:f eqn="sum @0 0 1"&gt;   &lt;v:f eqn="prod @6 1 2"&gt;   &lt;v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"&gt;   &lt;v:f eqn="sum @8 21600 0"&gt;   &lt;v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"&gt;   &lt;v:f eqn="sum @10 21600 0"&gt;  &lt;/v:formulas&gt;  &lt;v:path extrusionok="f" gradientshapeok="t" connecttype="rect"&gt;  &lt;o:lock ext="edit" aspectratio="t"&gt; &lt;/v:shapetype&gt;&lt;v:shape id="_x0000_s1027" type="#_x0000_t75" alt="" style="'position:absolute;"&gt;  &lt;v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\PENGUN~1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image001.jpg" href="http://i173.photobucket.com/albums/w48/ghuroba/qurandansunnah.jpg"&gt; &lt;/v:shape&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:shape id="_x0000_s1028" type="#_x0000_t75" alt="" href="http://www.khilafahcenter.wordpress.com/" target="&amp;quot;_blank&amp;quot;" style="'position:absolute;left:0;text-align:left;" button="t"&gt;  &lt;v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\PENGUN~1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image003.gif" href="http://www.livevideolayouts.com/media/cliparts/books/books_39.gif"&gt; &lt;/v:shape&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;bersama: &lt;u&gt;Al-Ustadz Halawi Ma’mun, Lc, MA &lt;i style=""&gt;Hafidzhahulloh&lt;/i&gt;&lt;/u&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;(Ketua Dewan Syuro’ Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT))&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Al-Ustadz KH Abu Bakar Ba’asyir &lt;i style=""&gt;Hafidzhahulloh&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;(Amir (Pimpinan) Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT))&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;bertempat di: Masjid Muhammad Ramadhan, Jln. Pulo Ribung Raya&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Taman Galaxi, Samping Polsek Bekasi Selatan, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Kota&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt; Bekasi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Contact Person: Bpk. Pai. 081311321978&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Penyelengara: DKM. Muhammad Ramadhan, Bekasi Kerjasama dengan JAT&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:16;"&gt;&lt;a href="http://alhuda.co.id/" target="_blank"&gt;&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;2). Hadirilah Pengajian Umum Bulanan (Liqo Maftuh) bersama: Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:shape id="_x0000_s1029" type="#_x0000_t75" alt="Refleksi 2008: 13 Peristiwa Penting Untuk Diingat Ummat" style="'position:absolute;left:0;text-align:left;margin-left:540pt;"&gt;  &lt;v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\PENGUN~1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image004.jpg" href="http://www.nahnumuslim.com/images/thumbnails/jihad_horse_r190x.jpg"&gt; &lt;/v:shape&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:shape id="_x0000_s1026" type="#_x0000_t75" alt="" style="'position:absolute;left:0;" allowoverlap="f"&gt;  &lt;v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\PENGUN~1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image006.jpg" title="anshorut_tauhid2"&gt; &lt;/v:shape&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Pembicara:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Al-Ustadz Halawi Ma’mun, Lc, MA&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;(Ketua Dewan Syuro’ Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT))&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Al-Ustadz KH Abu Bakar Ba’asyir&lt;i style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;(Amir (Pimpinan) Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT))&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Al-Ustadz Haris Ahmad Falah&lt;i style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;(Pimpinan JAT Wilayah Jakarta dan Jawa Barat)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"   lang="SV"&gt;Hari/Tgl: Ahad, 5 April ’09 Jam.12.00 s/d Selesai&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;bertempat di: Masjid Al-Muhajirin, Jln. Semeru Raya, Grogol, &lt;st1:city st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:city&gt; Barat, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Penyelengara: DKM. Al-Muhajirin kerjasama dengan JAT&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;Info Hub. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 0.25in;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:16;"  &gt;(Ikhwan) Bpk. Pai. 081311321978, (Akhwat) Ibu Irianti. 08159790690&lt;a href="http://alhuda.co.id/" target="_blank"&gt;&lt;/a&gt;/081288556601&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/739282867818971963-3933943957826044040?l=jihaddandakwah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/feeds/3933943957826044040/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/info-bedah-buku-dan-kajian-islam.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3933943957826044040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/739282867818971963/posts/default/3933943957826044040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://jihaddandakwah.blogspot.com/2009/04/info-bedah-buku-dan-kajian-islam.html' title='info Bedah Buku dan Kajian Islam '/><author><name>Dakwah dan Jihad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01285629714863497299</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_G9Bm-2_gJK4/SbCj5c0M5KI/AAAAAAAAAAM/Qk6zn9DPv54/S220/SANY0941.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-739282867818971963.post-5504168700051755276</id><published>2009-04-03T04:39:00.000-07:00</published><updated>2009-04-03T05:17:16.887-07:00</updated><title type='text'>“ PENERANG BAGI ORANG-ORANG YANG BERAKAL TERHADAP PENGKABURAN JAHMIYYAH DAN MURJI’AH (Irja’) “</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;“ PENERANG&lt;br /&gt;BAGI ORANG-ORANG YANG BERAKAL&lt;br /&gt;TERHADAP PENGKABURAN JAHMIYYAH DAN MURJI’AH (Irja’) “&lt;br /&gt;Bantahan terhadap Kitab&lt;br /&gt;At Tahdzir Min Fitnatittakfir&lt;br /&gt;Karya: Ali Hasan Al Halabi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Al-Kahdzab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(Abul Harits Ali bin Hasan bin Abdul Hamid al-Halabi Al-Atsary)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Penulis&lt;br /&gt;Al-Allamah Al-Mujahid Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Burqawi Al Maqdisiy &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hafidzhahulloh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Alih Bahasa&lt;br /&gt;Al-Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Lc &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hafidzhahulloh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Editor&lt;br /&gt;Ustadz Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani alJawy&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Mimbar Tauhid dan Jihad&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Dari Anas radliallaahu’anhu berkata: Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan dari umatku tidak akan (bisa) mendatangiku di dekat haudl (telaga): Qadariyyah dan Murji-ah.” (Diriwayatkan oleh Ath Thabaraniy dalam Al Ausath dan dituturkan Al Albaniy…!!! Dalam As Silsilah Ash Shahihah Juz 6 dan berkata: “Isnadnya kuat”)&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata: “Bila terjadi istifshal (permintaan akan rincian) dan istifshar (permintaan akan penjelasan), maka terbongkarlah semua rahasia, nyatalah malam dan siang dan terseleksilah ahlul iman wal yaqin dari ahlun nifaq al mudallisin (kaum munafiqin yang hobi melakukan kamuflase)”. Selesai dari Ar Risalah At Tis’iiniyyah hal: 26.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata pula: [“Dikatakan kepada Al Imam Ahmad Ibnu Hanbal: Orang shalat, shaum dan i’tikaf, apa lebih engkau cintai atau ia berbicara tentang ahlul bid’ah? Maka beliau menjawab: “Bila dia shalat, shaum dan i’tikaf, maka itu hanyalah bagi dirinya sendiri, dan bila ia berbicara tentang ahlul bid’ah itu buat kaum muslimin, ini adalah lebih utama.”&lt;br /&gt;Beliau (Al Imam Ahmad,ed.) menjelaskan bahwa manfaat hal ini adalah umum bagi kaum muslimin dalam dien mereka, tergolong jenis jihad fi sabilillah, karena membersihkan jalan Alloh, dien-Nya, minhaj-Nya dan ajaran-Nya, serta menghadang sikap aniaya mereka dan permusuhannya atas hal itu adalah wajib kifayah dengan kesepakatan kaum muslimin. Dan andaikata tidak ada orang yang Alloh tegakkan untuk menangkal bahaya mereka itu tentulah dien ini rusak, sedangkan kerusakannya adalah lebih dahsyat dari kerusakan (akibat) penguasaan musuh dari ahlul harbiy (kafir harbiy).]1 Selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;MUQADDIMAH&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Segala puji hanya milik Alloh, kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya dan meminta ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan jiwa kami dan dari keburukan amalan-amalan kami. Siapa yang Alloh berikan dia petunjuk, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan siapa yang Dia sesatkan, maka tidak ada yang memberinya petunjuk.&lt;br /&gt;Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadati, kecuali Alloh saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam” (Ali ‘Imran: 102).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa mentaati Alloh dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (Al-Ahzab: 70-71)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya; dan dari keduanya Alloh memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An Nisaa’: 1).&lt;br /&gt;Amma Ba’du... Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah ta’aalaa dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam serta seburuk-buruk urusan adalah yang diada-adakan, sedangkan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat serta setiap kesesatan adalah di neraka.&lt;br /&gt;Kemudian Amma Ba’du:&lt;br /&gt;Saat saya berada di penjara Sawwaqah pada pertengahan tahun 1417 H telah sampai kepada saya dua exemplar dan dua cetakan yang berlainan dari Fatwa Al Albaniy dan pujian terhadap fatwa ini dari Ibnu Baz seputar apa yang mereka namakan Fitnatuttakfier, dan saya prediksikan akan terus bertambah, karena bidla’ah (barang pajangan yang akan dijual) ini adalah bidla’ah yang sangat laris di kalangan para thaghut hukum (penguasa), oleh karena itu engkau melihat buku-buku itu dicetak dengan cetakan yang paling lux, dan biasanya diberi label dengan ungkapan “Dibagikan dengan cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan”.&lt;br /&gt;Semoga Alloh merahmati Akhi Abu ‘Ashim2, di mana ia telah menceritakan kepada saya tentang sebagian ikhwan tauhid di jazirah bahwa ayahnya termasuk anggota Badan Intelejen Negara (Saudi), dia (si ayah) itu membawakan untuknya jumlah yang sangat besar buku-buku semacam ini di samping kaset-kaset yang berisi materi-materi serupa, yang semua isinya adalah membela-bela para thaghut kafir. Buku-buku serta kaset-kaset itu menggambarkan bahwa para thaghut itu adalah pemimpin (wulatul umur) yang wajib ditaati dan wajib tunduk terhadap mereka serta tidak boleh memberontak terhadap mereka atau membatalkan bai’atnya. Buku-buku dan kaset-kaset itu mengagung-agungkan boneka para thaghut dari kalangan ulama suu’ dan kaki tangan mereka, ia menyindir dan mencela serta menyerang setiap muwahhid yang menjelaskan kebatilan mereka dan menghati-hatikan masyarakat dari mereka. Semua itu (yang menjadikan) Badan Intelejen Saudi memberikan peran besar dan berlomba-lomba dalam mencetaknya dengan cetakan yang paling lux dan membagi-bagikannya secara cuma-cuma.&lt;br /&gt;Dan al akh ini –semoga Alloh merahmatinya– meriwayatkan ini kepada saya dengan secarik kain, dan ia merasa pedih dengan kesesatan ini yang terpedaya dengannya para pemuda yang bodoh.&lt;br /&gt;Kemudian saat itu saya katakan kepadanya:&lt;br /&gt;“Janganlah engkau bersedih, karena Alloh tidak akan menciutkan tauhid dan ahlinya, dan janganlah engkau merana, karena sesungguhnya tulisan-tulisan yang dicetak oleh para thaghut dan kaki tangan mereka dari harta-harta yang mereka kuasai ini lenyap keberkahannya, (di mana) Alloh telah memadamkan cahayanya dan membuat para pemuda benci dengannya. Padahal (di sisi lain) kita melihat buku-buku kaum muwahhidin yang meng-counter para thaghut serta membongkar kepalsuan-kepalsuan syirik dan tandid, laris di kalangan para pemuda padahal cetakan-cetakannya sangat sederhana yang dibiayai oleh kaum muwahhidin dari darah-darah mereka, buku-buku itu dicopy dan dicetak beribu-ribu dengan karunia Alloh ta’aalaa saja”.&lt;br /&gt;Dan saat itu saya ingatkan ia dengan firman Alloh ta’aalaa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Alloh telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengembang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Alloh membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Alloh membuat perumpamaan-perumpamaan”. (Ar Ra’du: 17).&lt;br /&gt;Wahai Abu ‘Ashim... Sesungguhnya kita menulis untuk membela tauhid, sedangkan mereka menulis untuk mengkaburkan tauhid dengan syirik dan tandid.&lt;br /&gt;Wahai Abu ‘Ashim... Sesungguhnya kita menulis untuk mengembalikan manusia kepada ikatan iman yang paling kokoh, sedangkan mereka menulis untuk memalingkan orang darinya, serta untuk menambal (kerusakan) wali-wali syaithan dan penguasa... Dan selama masalahnya seperti itu maka mereka tidak akan beruntung selamanya...&lt;br /&gt;Sungguh Alloh ta’aalaa telah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”. (Al Kautsar: 3), dan tidak seorang pun yang membenci tauhid ini dan memusuhi dakwah ini serta berbuat tipu daya terhadap ahlinya melainkan ia memiliki bagian dari ayat ini.&lt;br /&gt;Al haq itu adalah pilar yang tidak kuasa menghancurkannya&lt;br /&gt;Seorangpun walau dikumpulkan jin dan manusia untuknya&lt;br /&gt;Wahai Abu ‘Ashim… Cukuplah bagi kita bahwa yang kita tulis ini mendatangkan ridla Alloh serta membuat senang kaum muwahhidin dan auliyauddien, dan bahwa tulisan-tulisan mereka mendatangkan ridla musuh-musuh millah ini, mengkaburkan al haq dengan kesesatan, menambali kebatilan, melegalkan syirik, menganggap enteng kekafiran serta menyenangkan kaum musyrikin dan musuh-musuh dien ini...&lt;br /&gt;Setelah ini tidaklah aneh bila tulisan-tulisan kita mengundang kemurkaan para thaghut, kaki tangan mereka dan penjara-penjaranya... dalam waktu yang mana tulisan-tulisan mereka mengundang keridlaan para thaghut, penghargaan mereka serta dukungan mereka dan auliyanya dengan penuh kedermawanan. Setiap orang yang memiliki dua mata bisa melihat, serta tidak aneh dan tidak asing bila mereka mencetaknya dengan cetakan yang paling lux3 selama buku-buku ini telah diperuntukkan oleh para penulisnya untuk membentengi para thaghut, melegalkan kebatilannya, meringankan kebejatannya dan menegakkan syubhat-syubhat yang batil untuk menganggap mereka itu sebagai kaum muslimin bahkan para pemimpin kaum muslimin dan para penguasa mereka yang syar’iy (sah) ~sebagaimana yang diklaim oleh orang yang Alloh butakan bashirah(mata hati)nya~, terus dia berikan kepada mereka ketaatan dan kesetiaannya, di mana dia dan yang sejalan dengannya menjadi tentara-tentara yang setia dan anshar yang tulus bagi mereka. Maka bagaimana mereka itu tidak menyebarkan buku-buku semacam ini, sedangkan buku-buku itu mempersembahkan bagi mereka penjagaan, dan perlindungan bagi tahta mereka melebihi dari apa yang dipersembahkan kepada mereka oleh angkatan bersenjata dan badan intelejen mereka. Bila angkatan bersenjata memukul dengan pedang penguasa, maka sesungguhnya para ulama boneka itu –walau dalam pandangan kaum awam dan para pengekor– memukul dengan pedang Alloh, dan inilah biang kerok talbis (pengkaburan) dan idllal (penyesatan).&lt;br /&gt;Manusia… bila mereka itu tunduk kepada penguasa, karena mereka takut pedangnya, maka ketundukan mereka kepada ulama boneka itu adalah lebih besar, karena mereka memandang para ulama itu menandatangan atas nama Alloh dan berbicara dengan dienullah, mereka menyerang dan membabat dengan dalil-dalil syar’iy.&lt;br /&gt;Enyahlah dan enyahlah bagi orang yang cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, serta menundukkan diennya untuk pijakan bagi setiap thaghut.&lt;br /&gt;Tidak ada suatupun yang lebih rugi perniagaannya dari orang ‘alim...&lt;br /&gt;Yang dipermainkan oleh dunia bersama orang-orang yang bodoh...&lt;br /&gt;Di mana ia membelah-belah agamanya...&lt;br /&gt;Dan melenyapkan karena rakus ingin mengumpulkan harta...&lt;br /&gt;Siapa yang tidak merasa diawasi Tuhannya dan tidak takut terhadap-Nya...&lt;br /&gt;Maka binasalah dia serta dia tak memiliki satupun penolong...&lt;br /&gt;Fatwa yang dia susun lagi dia beri muqaddimah dan dia keluarkan berbentuk kitab, dia berikan pujian dengan ucapan ulama Pemerintah Saudi serta dia beri nama “At Tahdzir Min Fitnatittakfir”, dan sebaiknya huruf ha’ diganti kha’ serta dzal diganti dal “At Takhdir” (pembiusan), dan ia sebenarnya adalah fatwa lama, yang telah didengung-dengungkan oleh jahmiyyah zaman kita seputar hal itu dan mereka telah mencetaknya sebelum ini serta dibagikan dengan cuma-cuma dengan judul “Fitnatuttakfir wal Hakimiyyah” yang di-taqdim dan ditambah pengkaburan dan pengawurannya oleh Muhammad Ibnu Abdillah Al Husen.&lt;br /&gt;Ia berkata pada muqaddimahnya hal 5 tentang orang-orang yang mengobarkan semangat para pemuda untuk (menjihadi) para thaghut: “Adalah yang wajib keberadaan sentimen itu adalah atas dasar dien bukan kejahiliyyahan”, kemudian dia menggugurkan permintaan dia ini dimana dia berkata setelah beberapa alinea: “Sesungguhnya saya mengatakannya kepada semua, sesungguhnya kalian di negeri ini menjadi sasaran –dia maksudkan negara Saudinya sebagaimana yang akan datang–, buang jauh-jauh setiap pemikiran yang masuk kepada kalian, dan janganlah kalian menjadi terompet yang mana orang-orang yang memiliki tujuan (buruk) meniup dari arah kalian, serta menjadi pijakan yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang dengki terhadap negeri ini, penduduknya dan ‘aqidahnya. Arahkanlah panah-panah kalian terhadap para pemeluk agama-agama yang sesat dan ‘aqidah-‘aqidah yang rusak yang senantiasa berupaya mencoreng ‘aqidah kalian dengan cara mencela ulama kalian dan menghina para pemimpin kalian.... ”Sampai ia mengatakan hal 6: “Sesungguhnya mereka itu sangat dengki terhadap Ahlis Sunnah, serta demi Alloh mereka itu membuat persekongkolan terhadap keamanan kalian dan negeri kalian...”, hingga mengatakan hal 8: “Dan hendaklah kita mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di sekitar kita, dan hendaklah kita membaca sejarah Islam agar kita mengetahui hasil-hasil perseteruan bersama pemerintah, pelecehan terhadap para ulama dan sikap lancang terhadap para pemimpin serta apa yang terjadi berupa perang dan kekacauan dengan rancangan musuh dan sikap ngawur sebagian firqah dan jama’ah-jama’ah, apa yang kamu inginkan? Apa kita tidak terpesona dengan kedamaian ini yang kita nikmati dan yang diangan-angankan setiap orang, serta kekayaan yang kita makmur dengannya dan yang terhadapnya orang dekat dan jauh iri kepada kita. Bisa saja hal ini adalah hal biasa saja bagi sebagian orang, karena mereka tidak pernah membayangkan kondisi negeri ini sebelum pensuciannya...!!! dan penyatuannya dengan tangan sang perintisnya Raja Abdul Aziz.....”&lt;br /&gt;Dan ia berkata hal 14 : “Adapun ulama rabbaniyyun yang menghabiskan umur mereka dalam penelitian/pengkajian isi-isi kitab-kitab...” sampai ia berkata: “...dan merekalah yang paling banyak keterkaitannya dengan wulatul umur (pemerintah)...!!! (mereka adalah) ahlul halli wal ‘aqdi...” sampai ucapannya hal 15: “Mereka dalam pandangan sebagian orang –semoga Alloh memberikan mereka hidayah– tidaklah mengetahui sedikitpun dari apa yang terjadi, padahal setiap orang yang berakal lagi obyektif mengetahui benar bahwa sikap mereka yang kuat dan berani pada peristiwa perang teluk adalah dalil terbesar terhadap pengetahuan mereka akan realita masalah dan kejadian-kejadian yang sedang berlangsung...!!!”&lt;br /&gt;Dan ia berkata hal 17: “Bagaimana jadinya bagi orang-orang yang menyuarakan perbaikan kondisi (bila) majelis-majelis mereka tidak terasa indah kecuali dengan meng-ghibah wulatul umur dari kalangan ulama dan umara.”4 Apakah ini manhaj salaf ?5 Apa inikah sunnah yang diwasiatkan dan sunnah Al Khulafa Ar Rasyidin Al Mahdiyyin setelahku6, gigitlah dengan geraham (pegang eratlah) dan hindarilah hal-hal yang diada-adakan.” Selesai.&lt;br /&gt;Cukup bagi pencari al haq yang jeli dalam membantah buku-buku ini dan membongkar kepalsuannya sekedar dia membaca ungkapan-ungkapan semacam ini, karena yang tertulis sebagaimana yang dikatakan orang-orang umum (bisa diketahui dari judulnya), atau sebagaimana yang dikatakan penyair:&lt;br /&gt;Dan hal terindah pada diri Khalid adalah wajahnya&lt;br /&gt;Maka qiyaskanlah terhadap yang tersembunyi dengan yang nampak&lt;br /&gt;Kemudian setelah orang itu menuturkan fatwa tersebut dan catatan Ibnu Baz terhadapnya, ia menyebutkan sejumlah dari orang-orang terkenal masa kini yang ia nilai tergolong ahlul bid’ah. Dan ini adalah hal yang tidak penting bagi saya, karena perseteruan antara saya dengan dia dan orang-orang yang sejalan dengan dia bukanlah seputar sosok-sosok7 dan bukan pula seputar sosok pribadi saya bila ia menyinggung saya dengan celaan dan umpatan atau orang selain dia.&lt;br /&gt;Namun perseteruan saya dengan mereka adalah tentang tauhid dan al ‘urwah al wutsqa yang mana mereka membantu atas penghancurannya dan pengkaburannya dengan al bathil, karena mereka rela untuk berada di pihak thaghut seraya membentenginya dan menegakkan syubhat yang bathil untuk melegalkan dan menganggap ringan kekafiran dan kemusyrikannya, sedangkan kami rela berada dalam pihak tauhid dan golongannya. Kami memohon kepada Alloh untuk menghidupkan dan mematikan kami di atas pembelaan terhadap-Nya dan di jalan-Nya.&lt;br /&gt;Kemudian si penulis mengakhiri kitabnya dengan nasehat umum yang dia dahului dengan ucapannya: (Ini adalah nasehat dari imamul muslimin perintis negeri ini Raja Abdul Aziz Ibnu Abdirrahman Alu Su’ud semoga Alloh merahmatinya dan menempatkannya di kelapangan surga-Nya serta mengampuninya...!!)&lt;br /&gt;Ia mengakhiri nasihat ini dengan memuji raja itu seraya mengutarakan ucapan seorang penyair:&lt;br /&gt;Kemudian engkau datang dengan pedang dan Al-Qur’an seraya tegas&lt;br /&gt;Melaksanakan dengan pedangmu apa yang diinstruksikan Qur’an&lt;br /&gt;Sehingga lenyap kezhaliman dan kegelapan, serta membumbung&lt;br /&gt;Di muka bumi ajaran-ajaran dien ini dan pilar-pilarnya&lt;br /&gt;Dan senantiasa wa lillahil hamdu anak-anaknya setelah beliau berjalan di atas manhajnya dan menerapkan Al Kitab dan As Sunnah...)8 Selesai.&lt;br /&gt;Akhil Muwahhid, bisa jadi semuanya ini menampakkan di hadapanmu dengan nyata; tujuan utama dari pencetakan dan penerbitan fatwa-fatwa dan tulisan-tulisan semacam ini... dan memperkenalkan kepadamu siapa yang ia layani dan apa yang ia bela?! Serta siapa yang berdiri di belakangnya?!&lt;br /&gt;Adapun cetakan lain yang di-taqdim oleh Ali Al Halabiy -semoga Alloh memberinya hidayah– maka ia telah sampai kepada saya di penjara; karena ia tergolong buku-buku yang mendapat izin untuk masuk penjara; dan yang tidak mungkin mendapatkan larangan tentunya... !!! Bahkan saya telah menyaksikan para perwira penjara dan pihak keamanannya menawarkannya di antara para napi yang mereka lihat telah mulai terpengaruh dengan dakwah tauhid dengan dugaan dari mereka bahwa mereka bisa berhasil dengan hal itu dalam membela-bela kekafiran-kekafiran mereka dan kekafiran-kekafiran para thaghut mereka serta dalam menetapkan keIslaman mereka yang bohong, atau (minimal) mereka berhasil dengannya dalam menghalang-halangi dakwah ini yang mengkafirkan mereka dan mengkafirkan wali-wali mereka !! Inilah peranan kitab-kitab ini dan inilah buah hasilnya.&lt;br /&gt;Saya membacanya dan ternyata saya mendapatkannya ia telah menyerang terhadap saya dan terhadap sebagian ikhwan yang baik dengan umpatan dan celaan.&lt;br /&gt;Inilah yang menjadikan saya pada awal mulanya bimbang dalam membantahnya karena khawatir alat ini bercampur dan pekerjaannyapun ngawur, karena bukan termasuk kebisaaan saya menyibukkan diri dengan sikap membela diri padahal sungguh banyak orang-orang yang menghina, mencerca dan menyelisihi (saya), yang mana mereka tidak takut kepada Alloh dalam dusta dan berbohong atas nama kami serta mengada-ada terhadap dakwah kami, akan tetapi saya terbiasa menyerahkan urusan mereka kepada Alloh :&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Alloh membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (Al Hajj: 38).&lt;br /&gt;Ini bila penyerangan dan pengada-adaan ini dialamatkan kepada pribadi saya sebagaimana yang dilakukan Al Halabiy dalam muqaddimahnya dimana dia mencap saya sebagai “orang yang binasa” padahal vonis ini hanya dikembalikan kepada Alloh... Saya memohon kepada Alloh agar menjadikan saya tergolong orang-orang yang selamat bukan yang binasa, di hari yang mana harta dan anak tidak bermanfaat, kecuali orang yang datang kepada Alloh dengan hati yang bersih.&lt;br /&gt;Adapun bila hantaman dan serangan itu terhadap dienul muslimin, tauhid rabbul ‘aalamin dan dakwah al anbiya wal mursalin, serta pencapan para pengikutnya dengan label takfieriy dan bahwa mereka itu di atas ajaran Khawarij, dalam rangka menghalang-halangi manusia, pengkaburan dan kamuflase, maka masalahnya bagi kami adalah berbeda.&lt;br /&gt;Sebagian teman di penjara berkata kepada saya saat membantah kitab ini karena alasan yang lalu :&lt;br /&gt;“Sesungguhnya mereka menggembor-gemborkan kepada manusia bahwa diam itu adalah ketidakmampuan untuk membantah dan bahwa berpaling itu adalah lari diskusi. Bila engkau mau, jangan singgung celaan dan umpatannya terhadapmu, serta murnikanlah untuk membela dakwah dan tauhid.”&lt;br /&gt;Maka ungkapan ini membuat saya tertarik, sehingga saya memohon kepada Alloh ta’aalaa untuk hal itu seraya meminta kepada-Nya subhaanahu agar menjadikannya tulus untuk Wajah-Nya Yang Mulia serta memberikan manfaat dengannya kepada si pembaca dan si penulis. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy.&lt;br /&gt;Jumadal Ula 1417 H.&lt;br /&gt;Yordania – Penjara Sawwaqah&lt;br /&gt;(ربنا أخرجنا من هذه القرية الظالم أهلها واجعل لنا من لدنك وليا واجعل لنا من لدنك نصيرا)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Peringatan Terhadap Sikap Ngawur Dan Pengkaburan&lt;br /&gt;Yang Terdapat Pada Muqaddimah Al Halabiy&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Kecaman Dan Penipuan Seputar Hukum Dan Iqamah Serta Mushthalah Al Hakimiyyah&lt;br /&gt;(1)    Al Halabiy berkata dalam muqaddimahnya hal 3:&lt;br /&gt;(Ini adalah risalah singkat lagi ringkasan dalam masalah hukum) kemudian dia berkata dalam catatan kaki: ((Dan sebagian menyebutnya dengan nama “Al Hakimiyyah”, sedang ia adalah istilah baru yang di dalamnya ada pembahasan dan pengkajian, kemudian dia menjadikan hal itu ushuluddien yang paling penting!! Dan isi-isi millah ini yang paling agung, sehingga bila ‘aqidah disebutkan (di sisinya) maka ia membawanya kepada (Al Hakimiyyah)… ~hingga ucapannya~: Dan ini menurut sejumlah dari ulama!!! Adalah penyerupaan terhadap ‘aqa-id syi’ah yang sangat busuk yang menjadikan imamah sebagai ushuluddien yang paling agung!! Sedangkan ia adalah pendapat yang batil dan pemikiran yang gugur yang telah dibantah secara kuat oleh Syaikhul Islam Rahimahulloh Al Imam Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah 1/20-29, maka silahkan lihat)). Selesai.&lt;br /&gt;Ucapannya (Al Halabiy.ed) tentang Al Hakimiyyah : “Istilah baru yang di dalamnya ada pembahasan dan pengkajian” dan ucapannya setelah itu halaman 4 catatan kaki (bagi,ed.) catatan kakinya!! “bahkan yang lebih mengherankan dari itu bahwa sebagian yang lain mengada-ada apa yang dia samakan dengan (tauhidul hakimiyyah) kemudian dia tidak merasa cukup dengan hal itu sampai ia menjadikannya sebagai bagian ke empat dari bagian-bagian tauhid yang terkenal!!! Dan dalam hal itu ia tidak memiliki seorang salaf pun yang mendahuluinya...???!!! Namun ia hanyalah bersumber dari pendapat dan hal-hal yang diada-adakan manusia” Selesai.&lt;br /&gt;Saya katakan: Di antara penamaan-penamaan itu ada yang tauqifiy (sesuai nash) yang tidak boleh dirubah atau diganti seperti nama-nama Alloh dan sifat-sifat-Nya, nama-nama Iman dan Islam, ketentuan-ketentuan hudud, nishab-nishab, faraidl dan hal-hal lainnya yang telah Alloh gariskan dan Dia tetapkan, atau telah Dia subhaanahu namakan dengan nama-nama tertentu, atau Dia jadikan baginya bentuk-bentuk, ukuran-ukuran dan tata cara tertentu.&lt;br /&gt;Di antaranya ada yang bersifat ishthilah, yaitu kelompok tertentu bersepakat terhadap suatu yang dikenal di antara mereka, yang di dalamnya tidak ada penyelisihan terhadap suatu perintah dari perintah-perintah Alloh, sehingga kapan ia dilontarkan maka ia menjurus kepadanya.&lt;br /&gt;Para ulama kita telah menegaskan bahwa (tidak ada penyudutan dalam hal istilah) namun yang penting adalah tidak (boleh) bersepakat atas hal bid’ah atau kesesatan atau tasyri’ (aturan) atau undang-undang yang menyelisihi dienullah.&lt;br /&gt;Ishthilah itu bisa saja untuk ta’lim (mengajarkan) atau untuk mempermudah pencernaan ilmu, penghapalan matan dan penguasaan definisi-definisi bagi para siswa, maka tidak ada penyudutan (penyelisihan) dalam hal seperti ini dan tidak apa-apa. Dan para ulama masih senantiasa melakukan hal itu tanpa saling mengingkari, karena dalam hal itu yang diperhatikan adalah makna bukan lafazh.&lt;br /&gt;Dan bisa saja untuk melegalkan bid’ah atau kesesatan seperti ishthilah Khawarij dan Mu’tazilah atas pengekalan pelaku dosa besar di neraka dan ishthilah (kesepakatan) mereka atas penyebutan selain Quraisyiy dari kalangan umara sebagai Amirul Mu’minin dan imamul muslimin9 atau seperti orang-orang yang menyebut bid’ah mereka dengan lafazh tauhid atau Ashluddien dan Al Fiqhul Akbar serta hal lain yang serupa, seperti Jahmiyyah, Mu’tazilah dan yang lainnya dari kalangan Ahlul Kalam10 atau ishthilah (kesepakatan) terhadap dien atau syari’at (ajaran) atau had (sanksi hukum) yang dibuat-buat yang tidak Alloh turunkan dalil tentangnya. Di antara jenis ini adalah ishthilah (kesepakatan) kaum Yahudi terhadap tahmim (pencorengan wajah) dan dera sebagaimana pengganti rajam, dan kesepakatan budak undang-undang pada zaman kita ini terhadap aturan-aturan dan sanksi-sanksi kufur, serta kesepakatan (ishthilah) mereka terhadap penamaan arbab (tuhan-tuhan) mereka yang beraneka ragam sebagai “musyarri/legislatif” dan terhadap penyebutan undang-undang kafir mereka sebagai “keadilan”, atau seperti penggunaan sebagian orang akan lafazh “tauhid” dalam ungkapan mereka tentang persatuan nasional yang jahiliyyah yang mereka gembor-gemborkan dan yang mempersaudarakan antara berbagai agama serta berbenturan dengan tauhid para rasul11, maka macam ishthilah ini adalah yang tercela lagi bid’ah dan tertolak. Sedangkan Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini suatu yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.”&lt;br /&gt;Walaupun saya tidak mempergunakan lafazh ini ~“Al Hakimiyyah”~ atau “Tauhid Al Hakimiyyah”, akan tetapi saya tidak melihat di dalamnya suatu yang menentang syari’at, selama madlul (apa yang diindikasikan) nya menjadikan Alloh ridla, terutama sesungguhnya setiap orang yang memiliki sedikit dari ilmu, dia mengetahui bahwa pembagian tauhid yang tiga yang sudah diishthilahkan terhadapnya, yaitu: Tauhidur Rububiyyah, Tauhidul Uluhiyyah dan Tauhidul Asma Washshifat bukanlah nama-nama yang taufiqiy dari Alloh seperti mushthalah (penamaan) sholat, zakat, iman, Islam dan ihsan umpamanya ~namun ia adalah penamaan-penamaan yang tidak terbagi seperti bagian-bagian ini pada zaman sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik~, sehingga bisa dikatakan bahwa orang yang membuat suatu ishthilah selain ini maka dia telah berbuat bid’ah dan berpaling dari tuntunan salaf atau ia telah mengikuti pendapat-pendapat dan pemikiran baru kaum Khalaf atau hal selain itu yang dikecam Al Halabiy.&lt;br /&gt;Tauhidul Uluhiyyah umpamanya dinamakan oleh ulama kita di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim terkadang dengan tauhidul iradah wal qashd, dan terkadang dengan tauhiduththalab, dan terkadang dengan tauhidul ‘amaliy, dan terkadang dengan tauhidusy syar’i serta terkadang dengan tauhidullah bi af’aalil ‘ibaad, sebagaimana mereka menamakan tauhidul ‘asma wash shifat dan tauhidur Rububiyyah dengan tauhid ‘ilmiy atau khabariy atau tauhidul ma’rifah wal itsbat atau tauhidullah bi af’alihi wa asma’ihi wa shifatihi.&lt;br /&gt;Semua ini tidak apa-apa (ada) di dalamnya dan tidak ada penyudutan, kami tidak mengingkarinya atau mengecam terhadap orang-orang yang menyelisihi kami dalam ishthilah di dalamnya selagi ia haq, karena ia tidak lebih dari sekedar ikhtilaf tanawwu (perbedaan yang bersifat macam-macam yang intinya sama) selama makna yang dimaksud dari ishthilah itu adalah haq. Ibnu Abil ‘Izzi Al Hanafiy berkata dalam Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah saat berbicara tentang ikhtilaf tanawwu’ hal 514, beliau berkata: (Dan di antaranya ada suatu yang mana masing-masing dari dua pendapat itu semakna dengan makna pendapat yang lainnya, namun dua ungkapan itu berbeda sebagaimana kadang banyak dari manusia berselisih tentang lafazh-lafazh hudud dan bentuk-bentuk dalil, serta pengungkapan dari penamaan-penamaan dan yang lainnya, kemudian kejahilan atau kezaliman membawa (orang) untuk memuji salah satu dari dua pendapat itu dan mencela yang lainnya serta aniaya terhadap orang yang mengatakannya!...) Selesai.&lt;br /&gt;Mushthalah (istilah) Tauhidul Hakimiyyah ~yang digembar-gemborkan seputarnya oleh Al Halabiy serta kejahilan dan kezhalimannya membawa dia untuk mencelanya dan aniaya kepada orang yang mengatakannya...!!!~ biasanya dipakai oleh orang yang menggunakannya kepada tauhidullah ta’aalaa dalam tasyri’ (penyandaran wewenang pembuatan hukum) sedangkan ia termasuk tauhidullah dalam ibadah.&lt;br /&gt;Asy Syinqithiy berkata dalam Kitabnya Adlwaul Bayan: “Penyekutuan Alloh dalam hukum-Nya adalah seperti penyekutuan-Nya dalam ibadah-Nya.” Selesai.&lt;br /&gt;Karena di antara makna ibadah yang wajib dimurnikan seluruhnya kepada Alloh ta’aalaa saja adalah (taat dalam tasyri’ dan hukum, Alloh ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya syaithan mewahyukan kepada wali-walinya supaya mereka membantah kamu, dan bila kamu menuruti mereka maka sesungguhnya kamu adalah orang-orang musyrik.” (Al An‘aam: 121).&lt;br /&gt;Al Hakim meriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas Habrul Qur’an tentang sebab turun ayat ini: “Sesungguhnya segolongan orang dari kaum musyrikin dahulu membantah kaum muslimin dalam masalah sembelihan dan pengharaman bangkai, di mana mereka berkata: Kalian makan dari apa yang kalian bunuh dan tidak makan dari apa yang Alloh bunuh? Maka Alloh ta’aalaa berfirman: “...dan bila kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu adalah orang-orang musyrik.”&lt;br /&gt;Alloh ta’aalaa berfirman: “Dan Dia tidak mempersekutukan seorangpun dalam hukum-Nya,” dan dalam qira’ah Ibnu ‘Amir: “Dan janganlah kamu mempersekutukan seorangpun dalam hukum-Nya.” Asy Syinqithiy berkata dalam Adlwaul Bayan: “Dipahami dari ayat-ayat ini seperti firman-Nya ta’aalaa: “Dan Dia tidak mempersekutukan seorangpun dalam hukum-Nya,” bahwa orang-orang yang mengikuti ahkam (aturan-aturan) al musyarri’in (para pembuat hukum) selain apa yang telah Alloh syari’atkan sesungguhnya mereka itu adalah musyrikun billah”.&lt;br /&gt;Dan beliau menuturkan ayat-ayat yang menjelaskan hal itu, kemudian berkata: “Dan dengan nushush samawiyyah yang telah kami sebutkan, nampaklah dengan sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang mengikuti qawanin wadl’iyyah (undang-undang buatan,ed) yang disyari’atkan syaithan lewat lisan wali-walinya, seraya menyelisihi apa yang disyari’atkan Alloh jalla wa ‘alaa lewat lisan rasul-rasul-Nya, adalah sesungguhnya tidak ada yang meragukan kekafiran mereka dan kemusyrikannya, kecuali orang yang telah Alloh hapus bashirah (mata hati)nya dan Dia butakan dari cahaya wahyu seperti mereka”. Selesai (Adlwaul Bayan 4/83).&lt;br /&gt;Perhatikanlah hal ini dan hati-hatilah… kamu tergolong orang yang Alloh butakan dari cahaya wahyu...!!!&lt;br /&gt;Dan Dia ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka telah menjadikan alim ulama dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Alloh...” (At Taubah: 31).&lt;br /&gt;Sedangkan sudah ma’lum bahwa penafsirannya dalam al ma-tsur: (bahwa ibadah kepada mereka itu adalah menuruti mereka dan mengikuti mereka dalam tahlil, tahrim dan tasyri’). Dan di dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab: (Bab siapa yang menuruti ulama dan umara dalam tahrim (pengharaman) apa yang telah Alloh halalkan atau tahli (penghalalan) apa yang telah Alloh haramkan maka ia telah menjadikan mereka arbab selain Alloh). Kemudian dalam bab itu beliau menuturkan ayat Surat At Taubah tadi, dan hadits ‘Addiy Ibnu Hatim dalam tafsirannya.&lt;br /&gt;Baik hal ini dinamakan oleh orang yang menamakannya sebagai Tauhidul Ibadah atau Tauhidul Uluhiyyah atau Tauhidsysyar’i atau Tasyri’ atau Tauhiduth tha’ah atau Tauhidul Hakimiyyah atau yang lainnya, maka tidak ada saling menyudutkan dalam ishthilah.&lt;br /&gt;Dari ini engkau mengetahui bahwa yang perlu diingkari adalah (pengingkaran Al Halabiy kepada (sikap) menjadikan hal itu sebagai ushuluddien yang paling penting dan Abwabul Millah yang paling urgent...!!!)&lt;br /&gt;Karena bagaimana tidak seperti itu, sedangkan ia adalah bagian terpenting dari Abwabuttauhid yang mana ia adalah hak Alloh atas hamba-hamba-Nya, bukankah Alloh tabaaraka wa ta’aalaa telah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah mengutus pada setiap umat itu seorang Rasul, (agar mereka menyerukan): “Beribadahlah kalian kepada Alloh dan jauhilah thaghut.” Jadi ini adalah inti millah para Nabi serta poros roda dakwah mereka seluruhnya. Dan karenanya Alloh ciptakan makhluk, Dia berfirman: “Dan Aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku” yaitu mereka mentauhidkanKu dalam ibadah, atau beribadah kepadaKu saja sebagaimana yang dituturkan Ahli Tafsir.&lt;br /&gt;Dan ia tergolong al ‘urwatul wutsqa yang barang siapa berpegang teguh dengannya, maka dia selamat dan siapa yang berpaling darinya maka dia rugi, binasa dan sesat dengan kesesatan yang nyata, Alloh ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“...sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 256)&lt;br /&gt;Atas dasar ini maka tidak ada keraguan bahwa ia adalah Abwabuddien yang paling agung, intinya dan rukun-rukun ‘aqidah yang paling urgent.&lt;br /&gt;Al Halabiy sendiri telah menukil hal seperti ini hal 5 dalam Muqaddimahnya dari Syaikh Abdullathif Ibnu Abdurrahman Ibnu Hasan Alu Asy Syaikh ucapannya: “Dan hukum-hukum-Nya yang intinya adalah mentauhidkan-Nya dan ibadah kepada-Nya saja tidak ada sekutu bagi-Nya” Selesai.&lt;br /&gt;Dan kakek beliau Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata “Inti dienul Islam dan pondasinya ada dua:&lt;br /&gt;Pertama:&lt;br /&gt;-    Perintah untuk beribadah kepada Alloh saja tidak ada sekutu bagi-Nya.&lt;br /&gt;-    Memberikan semangat atas hal itu.&lt;br /&gt;-    Berloyalitas di dalamnya.&lt;br /&gt;-    Dan mengkafirkan orang yang meninggalkannya.&lt;br /&gt;Ke dua :&lt;br /&gt;-    Memberikan peringatan dari syirik dalam ibadah kepada Alloh.&lt;br /&gt;-    Menyikapi dengan keras terhadap hal itu.&lt;br /&gt;-    Melakukan permusuhan di dalamnya.&lt;br /&gt;-    Dan mengkafirkan orang yang melakukannya”&lt;br /&gt;  (Majmu’atut Tauhid: 33).&lt;br /&gt;Kenapa saya pergi jauh dalam memberi contoh... Ini dia guru kamu sendiri  (yakni) Al Albaniy menetapkan hal ini dan menggunakan mushthalah ini yang kamu kecam dan kamu kecam orang-orang yang memakainya...12, di mana dia berkata dalam jilid ke enam dari As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no: 2507 hal 30: “Bahwa di antara Ushul dakwah salafiyyah adalah bahwa al hakimiyyah itu milik Alloh saja”. Selesai.&lt;br /&gt;Bisa jadi kamu tidak mengetahui apa yang ditulis guru kamu13 dan tidak mengetahui ushul dakwah salafiyyah yang kamu klaim...!! atau kamu mengetahui hal ini darinya dan kamu pura-pura tidak melihat, karena boleh bagi sang guru menurutmu apa yang tidak boleh bagi orang lain...!!! Bukankah demikian wahai murid...???&lt;br /&gt;Jadi Al haq (adalah,ed.) bahwa bab Tauhid Al Uluhiyyah dan segala yang berkaitan dengannya, baik itu dinamakan dengan Al Hakimiyyah atau yang lainnya –tidak ragu ia tergolong Ushuluddien yang paling penting– dan oleh karena itu Al Qur’an dari awal hingga akhir hanyalah diturunkan untuknya.&lt;br /&gt;Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahulloh berkata: “Sesungguhnya setiap ayat dalam Al Qur’an mengandung tauhid, menjadi saksi baginya lagi mengajak kepadanya, karena Al Qur’an itu:&lt;br /&gt;-    Bisa berbentuk ajakan kepada ibadatullah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, serta melepas segala yang diibadati selain-Nya. Ia adalah tauhid iradiy thalabiy.&lt;br /&gt;-    Bisa berbentuk perintah dan larangan dalam haq-haq tauhid dan hal-hal yang merupakan kesmepurnaannya.&lt;br /&gt;-    Bisa berbentuk berita tentang pemberian Alloh untuk Ahluttauhid dan apa yang Dia perlakukan terhadap mereka di dunia serta apa yang Dia berikan kepada mereka di akhirat. Ia adalah balasan tauhid.&lt;br /&gt;-    Bisa berbentuk berita tentang Ahlusysyirki dan apa yang Dia perlakukan terhadap mereka di dunia berupa siksa dan apa yang menimpa mereka kelak berupa ‘adzab. Ia adalah berita tentang orang yang keluar dari hukum tauhid.&lt;br /&gt;-    Dan bisa berbentuk berita tentang Alloh, Nama-Nama-Nya, Shifat-Shifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya. Ia adalah tauhid ‘Ilmiy Khabariy.&lt;br /&gt;Jadi Al Qur’an seluruhnya tentang Tauhid, haq-haqnya dan balasannya serta tentang lawannya yaitu syirik, para pelakunya dan balasan mereka”. Selesai secara ikhtishar.&lt;br /&gt;Ini adalah hal yang tidak dibantah, kecuali oleh orang yang hobi membantah, bahkan ia adalah lebih penting dan lebih urgent dari tauhidul Asma wash Shifat yang dijadikan oleh ad’iyaussalafiyyah (para pengaku salafiy) hari ini sebagai Ushuluddien yang paling penting, di mana bila disebut nama “’aqidah” di sisinya, maka ia membawanya kepada Al Asma wash Shifat, dan bila “ia” menyebut ‘aqidah, maka sesungguhnya ia baginya hanya satu (yaitu) Tauhidul Asma Wash Shifat...!!!14&lt;br /&gt;Oleh sebab itu sesungguhnya engkau mendapatkan banyak dari mereka mensifati sebagian yang lain dengan ucapannya: “Fulan!! Alangkah bagusnya dia dan alangkah pandainya dia!! Sesungguhnya dia itu salafiyyul ‘aqidah!!” Seraya mereka memaksudkan bab ini dari bab-bab i’tiqad, dan beserta hal itu tidaklah berbahaya bagi mereka bila si fulan tersebut tergolong anshar thaghut atau penasehatnya...!!! Atau pengagumnya atau pendukungnya yang mendoakan baginya agar tetap jaya dan panjang umur kekuasaannya...!!! Atau sampai walaupun dia itu termasuk dewan legislatif yang musyrik di majelis-majelis syiriknya (parlemen).15&lt;br /&gt;Inilah sungguh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh telah berkata: “Maka yang wajib adalah kita menetapkan apa yang telah ditetapkan Al Kitab dan As Sunnah dan kita menafikan apa yang dinafikan Al Kitab dan As Sunnah. Sedangkan lafazh yang mujmal (global) yang tidak ada dalam Al Kitab dan As Sunnah, maka tidak dinyatakan padanya penafian dan penetapan sehingga jelas maksud darinya”. Selesai Majmu Al Fatawa 7/663.&lt;br /&gt;Dan berkata lagi 12/114: “Dan adapun lafazh-lafazh yang tidak ada dalam Al Kitab dan As Sunnah serta tidak disepakati salaf atas penafian atau penetapannya, maka ini tidak ada kewajiban atas seorangpun untuk menyetujui orang yang menafikannya atau yang menetapkannya sehingga ia meminta penjelasan tentang maksudnya, kemudian bila dia memaksudkan dengannya makna yang selaras dengan khabar Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakuinya, dan bila ia memaksudkan dengannya makna yang menyelisihi khabar Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengingkarinya”. Selesai.&lt;br /&gt;Bila engkau faham ini dan mengetahui yang dimaksud dari tauhidul ibadah yang diistilahkan terhadapnya atau terhadap sebagiannya oleh sekelompok dari kalangan muta’akhkhirin dengan (istilah) Hakimiyyah atau tauhidul hakimiyyah, maka nyatalah di hadapanmu bahwa tidak halal menolak atau mengingkari istilah ini, dan jelas pula di hadapanmu setelahnya talbis yang dilakukan Al Halabiy saat berkata tentang bab ini: “Dan ini menurut sejumlah dari ulama!! Adalah penyerupaan terhadap ‘Aqa-id Syi’ah yang sangat busuk yang menjadikan imamah sebagai Ushuluddien yang paling agung...!!! Sedangkan ini adalah pendapat yang batil dan pemikiran yang gugur yang telah dibantah secara kuat oleh Syaikhul Islam...” Selesai.&lt;br /&gt;Sungguh sangat jauh antara tauhid yang agung ini yang kami dengung-dengungkan seputarnya dan yang mana ia adalah poros roda dakwah para nabi dan rasul dan Ashluddien ~walau orang yang keras kepala mencak-mencak~, dengan ‘Aqidah Imamah menurut Rafidlah, yang mana ia berisi iman kepada 12 imam ma’shum!! Dan bahwa Khilafah itu adalah hak yang dirampas dari sebagian mereka serta bahwa imam terakhir mereka adalah Al Mahdi Al Muntadhar versi mereka yang raib di gorong-gorong, yang mereka nanti-nanti masa keluarnya untuk melakukan ini dan itu... dan hal lainnya dari khurafat-khurafat mereka yang mereka jadikan sebagai syarat bagi iman dan rukun yang ke enam dari Arkanul Islam yang mana orang yang tidak meyakininya dikafirkan.&lt;br /&gt;Demi Alloh keduanya tidak akan bertemu dan tidak akan serupa&lt;br /&gt;Sampai leher gagak beruban.&lt;br /&gt;Kebatilan yang akhir ini adalah termasuk Khurafat Rafidlah, ia adalah yang dibantah oleh Syaikhul Islam dalam Minhajussunnah, yang pada dasarnya beliau susun sebagai bantahan terhadap salah seorang ulama Rafidlah; sehingga sebagian ulama menamakannya Ar Raddu ‘Alar Rafidliy, dan di antaranya tempat yang diisyaratkan kepadanya oleh Al Halabiy dalam rangka talbis, agar membuat image di hadapan para pengekor bahwa Syaikhul Islam dalam Minhajus Sunnah membantah kepada orang-orang yang mengatakan pentingnya penerapan syari’at Alloh, perealisasian tauhidullah subhaanahu dalam tha’ah, pemurnian tasyri’ dan hukum bagi-Nya saja, serta mengeluarkan manusia dari penghambaan terhadap makhluk kepada ‘ibadatullah saja!! Hal ini tidak seorangpun menyelisihinya baik Syaikhul Islam maupun para ulama dan imam lainnya. Tidak ada yang membaurkan antara ini dengan ‘aqidah imamah manurut Rafidlah, kecuali orang-orang yang bodoh lagi sesat atau orang-orang yang membuat pengkaburan yang mengetahui perbedaan dan sengaja melakukan tadlis dan talbis... Oh kerinduanku atas dienul Islam (yang bersih) dari orang-orang yang mengkhianati amanah ilmu, dan mengkaburkan al haq dengan al bathil serta menyembunyikan al haq sedang mereka mengetahui.&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga sesungguhnya talbis ini bukan dari pengada-adaan Al Halabiy, namun ia telah taqlid dan mengikuti gurunya Rabi’ Ibnu Hadi Al Madkhaliy dan tidak lain dialah yang dimaksud di sini dengan ucapannya: “Dan ini menurut sejumlah dari ulama...!!! adalah penyerupaan terhadap ‘aqa-id Syi’ah...” Sungguh Al Halabiy telah didahului oleh Al Madkhaliy dengan talbis ini saat ia menuturkan dan menukil ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –yang diisyaratkan oleh Al Halabiy kepadanya– dari Minhajus Sunnah dalam bantahannya terhadap ‘Aqidah Imamah menurut Rafidlah, dia (Al Madkhali) tuturkan semuanya –termasuk bantahannya atas klaim mereka bahwa Imamah adalah salah satu rukun iman dengan satu syarat dari syarat-syarat Islam yang mana iman tidak sah kecuali dengannya– seraya tidak malu menempatkan itu semuanya pada konteks bantahannya terhadap orang yang memperbesar status penegakkan Imamah dan Khilafah Rasyidah di muka bumi seraya mengingkari pensifatannya terhadapnya bahwa ia adalah tujuan dien, karena hal itu menurut klaimnya adalah menyelisihi apa yang sudah ma’lum bahwa tujuan dien sebenarnya yang karenanya jin dan manusia diciptakan dan dengannya semua rasul diutus adalah hanya pemurnian ibadah kepada Alloh saja, dan dia lalai atau pura-pura tidak tahu bahwa fungsi terbesar Imamah Rasyidah –bukan Imamah Fahd pemimpin dia– adalah mengeluarkan manusia dari peribadatan terhadap makhluk kepada ‘ibadatullah saja dengan cara mentauhidkan-Nya Subhaanahu Wa Ta’aalaa dengan seluruh macam ibadah, dan di antaranya adalah memurnikan penyandaran tahlil, tahrim dan tasyri’ kepada-Nya saja. Dan itu dalam Kitabnya (Manhajul Anbiya Fiddakwah IlAlloh Fiihil Hikmah Wal ‘Aqlu)16 lihat hal 108 dst, dan dalam cetakan baru hal 144 dst.&lt;br /&gt;Kontradiksi dan pertentangan yang kusut ini hanyalah terjadi karena dia (Al Madkhaliy) dan yang sepemahaman dengan dia membatasi syirik yang menggugurkan pemurnian ibadah kepada Alloh ta’aalaa hanya pada Syirik Kubah, tempat-tempat yang dikeramatkan dan kuburan, adapun Syirik Qushur (istana/parlemen) yaitu pembuatan qawanin dan dustur, maka itu tidak membahayakan tauhid atau pemurnian ibadatullah menurut mereka, karena ia adalah kufrun duna kufrin...!!!&lt;br /&gt;Sedangkan Al Halabiy mengadopsi sikap ngawur itu, mengisyaratkan kepadanya, bahagia dengannya dan mengikutinya tanpa menisbatkannya kepada pemiliknya, bahkan ia justru membuat dugaan bahwa ini adalah pendapat sejumlah dari ulama...!!!&lt;br /&gt;Kenapa dia tidak menunjukkan kepada kita mereka (ulama) itu...???!!! Atau menyebutkan kepada kita nama selain temannya Al Madkhali ini...!!!&lt;br /&gt;Maka silahkan cantumkan ini pada daftar tahwilat17 dan tadlisatnya...!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Murji-ah Membatasi Kekafiran Pada Juhud Qalbiy Serta Sebagian Contoh Pemotongan Al Halabiy Terhadap Ucapan Ulama Dalam Rangka Membela Madzhab Dia Yang Rusak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Kemudian Al Halabiy menulis sebagaimana kebisaaan kaum Murji-ah menggembor-gemborkan kufur juhud (pengingkaran) hal 4 dst.&lt;br /&gt;Saya tidak mengetahui seorangpun dari Ahlis Sunnah yang menyelisihi bahwa kufur juhud adalah salah satu dari macam-macam kekafiran yang mengeluarkan dari millah terutama di antaranya juhud qalbiy (pengingkaran hati) yang dimaksud satu-satunya oleh kaum Jahmiyyah dan Murji-ah. Ini adalah hal yang disepakati, sehingga penuturan dia terhadap ungkapan-ungkapan para ulama seputar ini hakikatnya adalah penuturan yang banyak dalam hal yang tidak ada faidah di belakangnya, memperpanjang dan memperbesar yang tidak ada guna atasnya serta keluar dari medan perseteruan, di samping sesungguhnya semua nukilan-nukilan dia dalam penghati-hatian dari takfier telah dia kutip dan dia penggal dari ucapan ulama dalam masaail ‘ilmiyyah (Al Asma wash Shifat) yang mana mereka tidak mengkafirkan dengannya kecuali setelah penegakkan hujjah, karena dalam bab ini ada hal-hal yang tidak bisa diketahui kecuali lewat jalan hujjah risaliyyah, jadi perselisihan itu bukan dalam keberadaan bahwa kufur juhud itu termasuk kufur akbar, akan tetapi perselisihan itu tentang keberadaan bahwa orang-orang itu mengembalikan semua macam kekafiran kepada juhud qalbiy sebagaimana ia thariqah (jalan/manhaj) Murji-atul Jahmiyyah.18&lt;br /&gt;Jadi asal acuan mereka dalam hal ini adalah asal yang buruk yaitu ucapan jahmiyyah bahwa iman adalah tashdiq (pembenaran) dengan hati saja. Dan dikarenakan jahmiyyah dan Ghulatul Murji’ah telah mendefinisikan al iman dengan hal itu dan membatasinya pada pengetahuan hati dan pembenarannya, maka sesungguhnya mereka membatasi kekafiran dengan kebalikannya, sehingga dari itu al iman menurut mereka tidak batal kecuali dengan I’tiqad (pendustaan) atau juhud qalbiy atau istihlal.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan dalam Kitabul Iman bahwa Ghulatur Murji-ah tidak memandang kecuali kufur juhud dan takdzib.&lt;br /&gt;Murji-ah zaman kita dari kalangan yang berbaju salafiy walau mereka menyelisihi Murji-ah terdahulu dalam penamaan al iman dan definisinya sebagai definisi saja, akan tetapi sesungguhnya mereka menyelarasi Murji-ah terdahulu pada banyak lawazim (konsekuensi) definisi itu, terus mereka menjajakan syubuhat mereka dan menegaskan bahwa takfier itu tidak terjadi kecuali dengan i’tiqad dan juhud qalbiy. Mereka walaupun mendefinisikan al iman dengan definisi yang shahih dan memasukkan di dalamnya ucapan dan perbuatan di samping i’tiqad, namun mereka pada hakikat masalahnya tidak mengkafirkan kecuali dengan i’tiqad saja.&lt;br /&gt;Sebagai contoh saja silahkan perhatikan ucapan Al Halabiy dalam Muqaddimahnya hal 19: “Jadi masalah ini semuanya dalam lingkungan kekafiran dibangun di atas pengguguran al iman dan tidak adanya i’tiqad”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan ucapannya sebelum itu hal 9 pada catatan kaki: “Orang yang tetap baginya hukum Islam dengan al iman yang pasti, hanyalah keluar darinya dengan juhud atau takdzib”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan ucapannya hal 27: “Maka atas dasar itu seyogyanya menghukumi terhadap matrukat (hal-hal yang ditinggalkan) itu sesuai kaidah meninggalkan yang bersifat i’tiqad...!!! yang dibangun di atas juhud dan inkar atau takdzib atau istihlal bukan atas sekedar meninggalkan”. Selesai.&lt;br /&gt;Ini semuanya, baik mereka mau atau tidak, adalah bagian dari hasil-hasil dan lawazim pendapat bahwa iman itu adalah pembenaran hati (tashdiq qalbiy) saja, meskipun mereka tidak mendefinisikannya seperti itu, namun mereka menganut lawazim-nya, dan oleh sebab itu mereka telah menelantarkan rukun ‘amal yang mereka sebutkan tabarruk-an (mencari berkah) dalam definisi al iman, terus mereka menjadikan peninggalan amalan dan lenyapnya seluruhnya sebagai pengurangan terhadap al iman itu saja, sebagaimana –menurut mereka– tidak ada suatu amalanpun yang bisa membatalkan iman tanpa disertai juhud qalbiy, selamanya…&lt;br /&gt;Dan atas dasar ini, maka bagaimana mereka mengatakan bahwa ‘amal adalah satu rukun dari arkanul iman...?!&lt;br /&gt;Sedangkan al haq adalah apa yang ditetapkan para imam kita, yaitu bahwa di antara ‘amal itu:&lt;br /&gt;•    Ada yang mengurangi al iman, yang mana pelakunya tidak dikafirkan, akan tetapi imannya berkurang.&lt;br /&gt;•    Di antaranya ada yang membatalkan al iman, yang menggugurkan ashlul iman dan membatalkannya.&lt;br /&gt;Macam pertama ialah yang diberi syarat saat takfier dengan juhud, i’tiqad dan istihlal.&lt;br /&gt;Adapun yang ke dua maka tidak disyaratkan hal seperti ini di dalamnya dan ia tidak disebutkan kecuali dalam rangka penambahan dalam kekafiran.19&lt;br /&gt;Kufur kepada thaghut sebagai contoh adalah amal yang mesti ada untuk keabsahan al iman, bahkan ia adalah tergolong cabang-cabang al iman tertinggi, karena ia adalah separuh tauhid dan syaratnya, di mana ia adalah penafian yang ada dalam syahadat “Laa ilaaha illallaah” oleh sebab itu sesungguhnya lenyapnya hal itu membatalkan ashlul iman tanpa khilaf (perselisihan).&lt;br /&gt;Berbeda dengan rasa malu dan menyingkirkan kotoran dari jalan, maka ia adalah amalan yang lenyapnya tidak menggugurkan al iman, namun hanya menguranginya dan melemahkannya bila ia tergolong tingkatan al iman al wajib. Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Ash Shalat Wa Hukmu Tarikiha hal” 53 yang dinukil darinya oleh Al Halabiy hal 9 dari muqaddimahnya sesuka dia, dan dia melipat apa yang akan kami utarakan kepada anda ini, kemudian dia menuduh orang yang menyelisihinya hal 6: “...bahwa mereka itu bisaanya melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka...”&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim berkata: “Dan cabang-cabang al iman itu ada dua macam: qauliyyah (yang bersifat ucapan) dan fi’liyyah (yang bersifat perbuatan), dan begitu juga cabang-cabang al kufru ada dua macam: qauliyyah dan fi’liyyah. Dan di antara cabang-cabang al iman yang bersifat ucapan ada cabang yang lenyapnya (ia) mengharuskan lenyapnya al iman, dan begitu juga dari cabang-cabangnya yang bersifat perbuatan ada cabang yang lenyapnya (ia) mengaharuskan lenyapnya iman.&lt;br /&gt;Begitu juga cabang-cabang kekafiran yang bersifat ucapan dan perbuatan, sebagaimana (orang menjadi) kafir dengan sebab mendatangkan ucapan kekafiran secara ikhtiyar (tidak dipaksa) sedang ia adalah cabang dari cabang-cabang kekafiran, maka begitu juga (menjadi) kafir dengan sebab melakukan satu cabang dari cabang-cabangnya, seperti sujud kepada berhala dan melecehkan mushhaf”. Selesai.&lt;br /&gt;Sedangkan Jahmiyyah sekarang dan Murji-ah masa kini kembali kepada Ushul para pendahulu mereka dari kalangan Murji-ah terdahulu saat mereka didesak (disudutkan) dengan cabang-cabang kekafiran yang bersifat ucapan atau perbuatan, seperti sujud kepada berhala, melempar mushhaf ke comberan, membunuh Nabi atau mencela Alloh, mencela Rasul, dan membela orang-orang kafir atas kaum muwahhidin.&lt;br /&gt;Semua itu adalah amalan-amalan yang mengkafirkan yang tidak seorangpun dari Ahlus Sunnah mensyaratkan di dalamnya juhud atau istihlal, akan tetapi Kaum Murji-ah mengatakan: Sesungguhnya amalan-amalan ini tidak muncul, kecuali dari keyakinan yang rusak, juhud, keraguan dan istihlal, dan inilah kekafiran itu menurut mereka bukan amalan-amalan tersebut.&lt;br /&gt;Ucapan yang busuk ini adalah ucapan Bisyr Al Mirrisiy dan orang yang berjalan di atas jalannya dari kalangan Murji-ah Jahmiyyah, dan di antara ucapan-ucapan keji yang disandarkan kepada dia adalah ucapannya: Sesungguhnya sujud kepada matahari dan bulan bukanlah kekafiran, tapi ia adalah tanda terhadap i’tiqad al kufr...!!! Perhatikan ini kemudian lihat pada ucapan-ucapan mereka...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu? Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas.” (Adz Dzaariyaat: 53).&lt;br /&gt;Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, maka dengarkanlah apa yang dikatakan para imam mereka:&lt;br /&gt;Abu Ya’qub Ishaq Ibnu Rahuwaih berkata: “Dan di antara yang diijmakan atas pengkafirannya dan mereka vonis kafir terhadapnya sebagaimana mereka vonis (kafir) terhadap yang mengingkari, adalah orang mu’min yang beriman kepada Alloh ta’aalaa dan kepada apa yang datang dari sisi-Nya kemudian dia membunuh Nabi atau membantu terhadap pembunuhannya dan dia berkata membunuh para Nabi itu diharamkan maka dia kafir”.20 Selesai.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam telah menukil pernyataan ijma atas hal ini dari Ishaq dalam Ash Sharimul Maslul juga hal 453, dan beliau berkata dalam Ash Sharimul Maslul: “Sesungguhnya orang yang mencela Alloh atau mencela Rasul-Nya adalah telah kafir lahir dan batin, baik orang yang mencela itu meyakini bahwa itu diharamkan atau dia menganggapnya halal atau dia lalai dari keyakinannya. Ini adalah madzhab para fuqaha dan seluruh Ahlus Sunnah yang mengatakan bahwa al iman itu ucapan dan perbuatan...” sampai beliau berkata: “Dan begitu juga para sahabat kami dan yang lainnya berkata: Siapa yang mencela Alloh maka dia telah kafir baik dia itu bercanda atau serius” beliau 20 Dari berkata: “Dan inilah yang benar lagi dipastikan”. 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga menukil dari Al Qadli Abu Ya’la dalam Al Mu’tamad: “Siapa yang mencela Alloh atau mencela Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia kafir baik dia menghalalkan celaan itu atau tidak menganggapnya halal, kemudian bila ia berkata: saya tidak menghalalkan itu maka (itu) tidak diterima darinya...” Selesai.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam berkata dalam Kitab yang sama hal 515: “Dan wajib diketahui bahwa pendapat yang mengatakan bahwa kekafiran orang yang mencela (Alloh atau Rasul-Nya) padahal yang sebenarnya hanyalah karena ia menganggap halal celaan itu, adalah ketergelinciran yang munkar dan kesalahan yang fatal”. Berkata: “Dan sebab terjatuhnya orang yang terjatuh di dalamnya hanyalah dengan sebab apa yang mereka cerna dari ucapan sekelompok dari orang-orang terkini mutakallimin, yaitu jahmiyyah inats yang berpendapat dengan pendapat jahmiyyah terdahulu yaitu bahwa iman itu sekedar tashdiq (pembenaran) yang ada di hati...” selesai... maka perhatikanlah dari siapa orang-orang itu mengambil rujukan...!!!&lt;br /&gt;Dan berkata di halaman 518: “Sesungguhnya meyakini kehalalan mencela (Alloh dan Rasul-Nya) adalah kekafiran baik ia disertai adanya celaan itu atau tidak” Selesai.&lt;br /&gt;Ucapan beliau yang akhir ini sangat serupa dengan ucapan muridnya Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin saat menuturkan ucapan-ucapan tentang takwil firman-Nya ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir,” (Al Maa-idah: 44) dan beliau menyebutkan di antara hal itu: “Orang yang mentakwil ayat ini terhadap meninggalkan al hukmu bima anzalAlloh seraya mengingkarinya, dan ia adalah ucapan Ikrimah”.&lt;br /&gt;Kemudian berkata: “...dan ia adalah takwil yang marjuh (lemah), karena juhudnya itu sendiri adalah kekafiran baik ia memutuskan ataupun tidak”.21 Selesai. (Madarijus Salikin 1/336).&lt;br /&gt;Syaikhul Islam berkata juga dalam tafsir firman-Nya ta’aalaa: “Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran,” (An Nahl: 106), berkata: “Seandainya orang yang mengucapkan kekafiran tidak menjadi kafir kecuali bila melapangkan dadanya untuknya22 tentulah tidak dikecualikan orang yang dipaksa, namun tatkala dikecualikan orang yang dipaksa maka diketahuilah bahwa setiap orang yang mengucapkan kekafiran selain yang dipaksa maka dia itu telah melapangkan dadanya untuk kekafiran, jadi ia adalah hukum dan bukan syarat/qayyid bagi hukum itu”. Selesai.&lt;br /&gt;Pahamilah baik-baik ucapan beliau yang akhir: “...ia adalah hukum dan bukan syarat/qayyid bagi hukum itu”.&lt;br /&gt;Jadi orang yang menyatakan kalimat kekafiran atau orang yang melakukan perbuatan kekafiran tanpa udzur syar’iy adalah kafir, kita hukumi dia kafir lahir dan batin, karena pernyataan dia akan kalimat kekafiran tanpa udzur adalah dalil yang menunjukkan dia meyakini kekafiran, dan bukan sebaliknya sebagaimana yang disyaratkan jahmiyyah, di mana mereka tidak mengkafirkan, kecuali dengan syarat i’tiqad atau istihlal atau juhud qalbiy, dan karena itu engkau melihat afrakh jahmiyyah sebagaimana yang lalu berlindung pada ungkapan-ungkapan para pendahulunya saat mereka disudutkan (ilzam) dengan sebagian mukaffirat ‘amaliyyah yang diijmakan oleh Ahlul Islam, di mana mereka mengatakan: Kami kafirkan pelakunya, karena perbuatan-perbuatan semacam ini tidak muncul kecuali dari keyakinan kufur yang rusak. Jadi perbuatan-perbuatan kufur yang tegas itu menurut mereka bukanlah kekafiran, namun yang kufur atau syaratnya menurut mereka adalah dorongan hati terhadap perbuatan-perbuatan itu.&lt;br /&gt;Padahal yang benar adalah bahwa ini adalah hukum dan bukan syarat juga bukan qaid (batasan) sebagaimana yang dijelaskan Syaikhul Islam.&lt;br /&gt;Ibnu Hazm23 berkata dalam Kitab Ad Durrah Fima Yajibu I’tiqaduhu hal 339: “Maka sahlah dengan nash Al Qur’an bahwa orang yang mengucapkan kalimat kekafiran tanpa taqiyyah maka ia telah kafir setelah dia Islam, sehingga sahlah bahwa orang yang meyakini al iman dan ia mengucapkan kekafiran maka ia di sisi Alloh ta’aalaa adalah kafir dengan nash Al Qur’an” selesai.&lt;br /&gt;Dan ini adalah isyarat darinya kepada ayat Surat An-Nahl tentang ikrah.&lt;br /&gt;Beliau berkata dalam bantahannya terhadap Ahlul Irja: “Seandainya seseorang berkata: Sesungguhnya Muhammad ‘alaihish shalatu was salam adalah kafir dan setiap orang yang mengikutinya adalah kafir,” dan dia diam, sedang dia memaksudkan (bahwa mereka itu) kafir terhadap thaghut sebagaimana firman Alloh ta’aalaa: “Siapa yang kafir terhadap thaghut dan beriman kepada Alloh, maka ia telah berpegang pada al ‘urwah al wutsqa”  tentulah tidak seorangpun dari ahlul Islam akan berselisih bahwa orang yang mengatakan hal ini divonis kafir.&lt;br /&gt;Dan begitu juga seandainya ia berkata “Bahwa Iblis, Fir’aun dan Abu Jahal adalah mu’minun” tentu tidak seorangpun dari Ahlul Islam berselisih bahwa orang yang mengatakan hal ini divonis kafir, padahal ia bermaksud bahwa mereka itu beriman terhadap dienul kufri”24 Selesai.&lt;br /&gt;Saya berkata: Maka sahlah bahwa kami mengkafirkannya dengan sekedar ucapan dan perbuatannya yang kafir, dan kita tidak ada urusan dengan keyakinan batinnya, dan begitulah setiap orang yang menampakkan ucapan atau perbuatan yang telah Alloh namakan kekafiran yang mengeluarkan dari millah, maka kami mengkafirkannya dengan sekedar ucapan atau perbuatan itu karena keyakinan batinnya tidak diketahui kecuali oleh Alloh ‘azza wa jalla.&lt;br /&gt;Sedangkan Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya aku tidak diutus untuk merobek hati manusia.”25&lt;br /&gt;Maka orang yang mengklaim selain ini adalah orang yang mengklaim mengetahui yang ghaib, sedangkan orang yang mengklaim ‘ilmu ghaib tidak ragu adalah dusta.&lt;br /&gt;Selagi kita bersama Ibnu Hazm maka ada baiknya bagi saya wahai saudaraku pembaca sebelum meninggalkan tempat ini memperkenalkanmu terhadap contoh-contoh dari (‘amanah’)...???!!! Al Halabiy –dan akan datang hal serupa yang banyak– supaya engkau mengetahui bagaimana berinteraksi dengan kitab-kitab dan nukilan-nukilannya, sungguh dia telah menukil di catatan kaki hal 4 di muqaddimahnya dari Ibnu Hazm ucapannya tentang definisi kufur: (“Kufur adalah sifat orang yang mengingkari suatu dari apa yang telah Alloh ta’aalaa fardlukan iman kepadanya setelah tegak hujjah terhadapnya dengan sampainya al haq kepadanya”).&lt;br /&gt;Dan perhatikan bagaimana dia (Al Halabiy) menutup kurung di sini dan meletakkan titik dengan penuh berani, padahal ucapan itu memiliki lanjutan yang penting yang menggugurkan talbis-talbis Al Halabiy, kejahmiyyahan dia serta Irja-nya, yaitu ucapan Ibnu Hazm setelah itu langsung : “...dengan hatinya tanpa disertai lisannya atau dengan lisannya tanpa disertai hatinya atau dengan keduanya secara bersamaan atau melakukan amalan yang telah datang nash bahwa ia mengeluarkannya dengan hal itu dari nama al iman).26&lt;br /&gt;Yang dipenggal Al Halabiy dan ia nukil sepotong dari ucapan Ibnu Hazm di sini adalah tajahhum (faham jahmiyyah) murni!! Terutama sesungguhnya dia (Al Halabiy) tidak memandang juhud kecuali juhudul qalbi (pengingkaran hati). Jadi atas dasar ini ia tergolong barang dagangan (bidla’ah) Ahlut Tajahhum Wal Irja yang tidak laku lagi tidak berharga di kalangan Ahlus Sunnah, yang laris lagi menguntungkan di kalangan para thaghut dan kaki tangan mereka dari jajaran Ahlul bid’ah...!!!&lt;br /&gt;Akan tetapi dengan tambahan ini yang dilipat oleh Al Halabiy dengan amanah ilmiyyahnya...!!! Dan dia potong dengan kelihaiannya dan kecekatan tangan copetnya...!!! Adalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang merasa sesak darinya dada Ahluttajahhum wal Irja, dan oleh karenanya mereka itu seperti yang dikatakan Al Halabiy hal 6: “melipat nukilan-nukilan ini!! Dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka...!!!”&lt;br /&gt;Dan seperti apa yang dia katakan hal 16: “...mereka membuang dari nukilan suatu yang menjelaskannya dan menjabarkannya...!!! Maka apa yang kita katakan...???”&lt;br /&gt;Dan berkata hal 35: “Sesungguhnya orang-orang yang menyimpang itu (dan Dhilal mereka) yang bertebaran (di sini) dan (di sana) mereka itu tidak lain adalah (Asybah/bayangan bohong) dalam ilmu dan (para peniru) dalam pengetahuan, bila mereka menulis maka mereka mentahrif!!! Dan bila mereka berdalil maka mereka merubah dan memalingkan!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Saya berkata: Siapa sebenarnya mereka itu...???!!!&lt;br /&gt;Sesungguhnya ucapan Ibnu Hazm bersama bagian yang dipenggal dan dilipat Al Halabiy adalah sangat jelas menerangkan bahwa kekafiran itu bisa berbentuk:&lt;br /&gt;1.    Juhud dengan hati tanpa disertai lisan.&lt;br /&gt;2.    Juhud dengan lisan tanpa disertai hati.&lt;br /&gt;3.    Atau dengan keduanya secara bersamaan.&lt;br /&gt;4.    Atau melakukan amalan yang telah datang nash bahwa ia mengeluarkannya dengan hal itu dari nama al iman.&lt;br /&gt;Perhatikanlah macam ke dua dan ke empat, karena perseteruan adalah dalam dua hal itu, oleh sebab itu Al Halabiy menyembunyikan tambahan itu. Semoga Alloh merahmati Al Waki’ Ibnul Jarrah di mana beliau berkata: “Ahlul ilmi menulis apa yang mendukung mereka dan apa yang menyudutkan mereka, sedangkan Ahlul Ahwa tidak menulis, kecuali apa yang menguntungkan mereka”27 (HR. Ad Daruquthniy)&lt;br /&gt;Peringatan: Dan sebelum meninggalkan tempat ini saya mengingatkan pembaca bahwa Al Halabiy telah berhujjah juga untuk madzhabnya ini dalam membatasi kekafiran terhadap takdzib dan juhud hal 8; dengan apa yang dia nukil dari Abu Ja’far Ath Thahawiy Rahimahulloh berkata: “...orang tidak menjadi kafir dari28 keberadaannya dia muslim! Dan keIslamannya itu terjadi dengan pengakuan akan Islam, maka begitu juga riddahnya tidak terjadi kecuali dengan Juhudil Islam (mengingkari Islam)”29 Selesai.&lt;br /&gt;Dan ucapan ini dipenggal...!!! oleh Al Halabiy dari penutup ucapan Ath Thahawiy tentang penjelasan musykil (kesulitan) apa yang diriwayatkan dari sabdanya “Siapa yang tidak menjaga shalat yang lima waktu, maka di hari kiamat ia bersama Fir’aun”30 sedangkan telah jelas di hadapan anda dalam uraian yang lalu bahwa membatasi kekafiran dan riddah terhadap juhud saja tidak lain adalah satu hasil dari hasil-hasil paham Irja!!! Dasar itu dan sebabnya adalah ucapan Murji-ah bahwa Al Iman itu adalah tashdiq saja, dan dari sana mereka membatasi kufur dan riddah terhadap lawannya yaitu juhud qalbiy dan takdzib dan telah kami jelaskan kebatilan taqdid ini dengan penjelasan yang tidak perlu saya ulang lagi. Akan tetapi tidak selayaknya bagi pencari kebenaran terpedaya atau terheran-heran dari kemunculan ungkapan semacam ini dari Abu Ja’far Ath Thahawiy, karena para penuntut ilmu yang masih yunior mengetahui bahwa risalah ‘aqidahnya yang masyhur dengan nama Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah telah mendapat penerimaan seluruh isinya oleh Ahlus Sunnah kecuali beberapa ungkapan, di antaranya keselarasan beliau dengan sekelompok dari kalangan Murji-ah terhadap definisi Al Iman, yaitu (tashdiq dengan hati dan pengakuan dengan lisan) tanpa menyebutkan amal, padahal sudah ma’lum bahwa ini termasuk yang dikritik oleh ulama dan muhaqqiqun terhadap kalangan Ahnaf (madzhab Hanafi) secara umum dan di antaranya penulis Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah, dan para ulama menamakan mereka sebagai (Murji-ah Fuqaha), dan dari sana tidak anehlah bila Ath Thahawiy membatasi kufur dengan juhud serta tidak asing bila muncul darinya ungkapan seperti ini, karena ia adalah di antara buah-buah definisi itu, namun yang aneh adalah orang yang mengaku salafi...!!! Dan menganut definisi salaf terhadap iman malah mengikuti hal itu seperti Al Halabiy ini...!!! Di mana dia mengambil dan memenggal dari tulisan Al Imam Ath Thahawiy tempat yang memang telah dikritik terhadapnya ini, dan Al Halabiy tidak melakukan itu, kecuali karena ungkapan itu selaras dengan paham Tajahhum dan Irja dia... sehingga saya tidak melihat perumpamaan baginya dalam hal ini (kecuali lalat yang selalu mencari sumber penyakit).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama Pemerintah…&lt;br /&gt;Merekalah Ulama Yang Tsiqat Menurut Penganut Jahmiyyah Dan Murji-ah...!!!&lt;br /&gt;Dan Ucapan Merekalah Ucapan Pemungkas...!!!&lt;br /&gt;Menurut Al Halabiy...!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Al Halabiy berkata dalam hal 6 : “Dan untuk menjelaskan kebenaran dalam masalah yang agung lagi besar ini, mestilah dari menuturkan ungkapan-ungkapan para imam ilmu yang tsiqat (terpercaya) lagi adil di dalamnya, karena sesungguhnya ucapan mereka –semoga Alloh merahmati mereka– adalah al qaulul fashl (ucapan pemisah antara al haq dengan al bathil) yang terputus di depannya setiap ucapan, dan lenyap di belakangnya setiap celotehan yang bersifat semangat dan emosional yang kosong, sebab sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi ~biasanya~ melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka, kemudian bila mereka menampakkannya maka bukan di atas makna yang sebenarnya, mereka menukilnya seraya memalingkan maknanya… karena dasar ini maka sesungguhnya mereka –yaitu orang-orang yang menyelisihi– membuat keragu-raguan terhadap ucapan ulama, dan mencela mereka agar melenyapkan kepercayaan orang-orang umum terhadap mereka” selesai.&lt;br /&gt;Saya berkata: Ini adalah ucapan yang mengandung talbis al haq dengan al bathil dan pencampuran cahaya dengan kegelapan untuk membuat penipuan di hadapan para pengekor, karena ia adalah lontaran-lontaran yang umum yang akan mencampuradukkan di dalam payungnya antara ulama kita yang rabbaniyyin yang mana dia akan memenggal secuil dari ucapan-ucapan mereka dengan syaikh-syaikh dia dari kalangan pentolan Jahmiyyah dan Murji-ah yang mana mereka adalah corong para thaghut dan sadanah (kepanjangan tangan) mereka, dan orang-orang khawalif inilah yang akan dia rujuk perkataannya, karena dia akan mendapatkan apa yang dia cari dengan segala perniknya pada banyak mereka. Oleh karena itu merekalah yang dia maksudkan dengan ucapannya: (Karena ucapan mereka –semoga Alloh merahmati mereka– adalah al qaulul fashl yang terputus di depannya setiap ucapan) dan dia tidak memaksudkan –seandainya kita menerima lontaran yang muthlaq ini– seorangpun dari ulama mutaqaddimin, dengan bukti ucapannya setelah itu : (“...karena dasar ini, maka sesungguhnya mereka –yaitu orang-orang yang menyelisihi– membuat keragu-raguan terhadap ucapan ulama dan mencela mereka agar melenyapkan kepercayaan orang-orang umum terhadap mereka”) selesai. Sebab sesungguhnya mayoritas celaan orang-orang yang menyelisihi dia dalam bab ini secara khusus hanyalah terhadap syaikh-syaikh dia dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja dengan sebab sikap mereka membela-bela para thaghut, melegalkan kebatilan mereka dan menganggap ringan kekafiran mereka dengan menjadikannya kufrun duna kufrin.&lt;br /&gt;Dan karenanya maka ucapan dia adalah : “Para imam ilmu yang tsiqat lagi adil...!!!” Dikatakan kepada dia di dalamnya: Kamu dan orang yang sejalan denganmu dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja tidaklah bisa diterima penilaian adil (terhadap seseorang) secara menyendiri, dan tidak dianggap penilaian tsiqah kalian (terhadapnya) bila datang secara sendirian, terutama bila (penilaian) itu terhadap Ahli bid’ah kalian, maka bagaimana gerangan bila hal itu ditambah apa yang telah lalu berupa tadlis, talbis dan penyia-nyiaan terhadap amanah?!! Dan akan datang tambahan darinya.&lt;br /&gt;Bila saja Ibnu Hibban dituduh tasahul (terlalu serampangan) dalam tautsiq (menilai tsiqah) dikarenakan ia menuturkan dalam kitabnya “Ats Tsiqat” banyak masturun (orang-orang yang belum jelas statusnya) yang tidak disebutkan dengan jarh (penilaian negatif) atau ta’dil (penilaian adil), dan dari itu Ahlul Ilmi tidak menganggap penilaian tsiqah-nya saat menyendiri, maka bagaimana halnya dengan orang-orang semacam kalian, sedangkan kalian ini menganggap adil dan menilai tsiqah setiap orang yang sudah tertanduk, terpuruk dan tertimpuk dari kalangan yang telah menampakkan cacat dan luka yang menganga pada kesucian tauhid ini..., dan saya maksudkan dengan itu kaki tangan pemerintah dari kalangan ulama suu’ dan umala (boneka) mereka yang telah menjual dien ini kepada para thaghut dan mereka hancurkan buhul talinya yang amat kokoh (al ‘urwah al wutsqa). Mereka membai’at para thaghut itu, mereka memberikan kepatuhan dan kesetiaannya kepada mereka… dan mereka menjadikan si thaghut –yang padahal Alloh ta’aalaa memerintahkan kita untuk kafir terhadapnya– sebagai imam bagi kaum muslimin dan amir bagi kaum mu’minin serta waliyul amri muslimin, mereka tidur di pangkuannya, menyusu dari air susunya, tunduk terhadapnya, melegalkan kebatilannya dengan syubhat-syubhat mereka yang berguguran dan menambal baginya dengan fatwa-fatwa mereka yang hina. Bila si thaghut (Fahd, pent) memakai salib, mereka (di antaranya Ibnu Baz, pent) berkata: “Ini hal-hal biasa saja!!”, dan bila dia berhakim kepada Thawaghit Internasional (PBB dan Mahkamah Internasionalnya) maka mereka itu berkata: “Ini hal-hal biasa saja!!”, dan bila dia tawalliy kepada Kuffar Barat dan Timur serta membantu mereka atas kaum muwahhidin dengan kesepakatan memerangi jihad dan mujahidin yang dia namakan ‘penanggulangan/pemberantasan terorisme’ serta dengan muslihat dan tipu daya lainnya, mereka berkata: “Ini hal-hal biasa saja!!”, dan bila dia membuat hukum serta bermufakat atas sikap membunuh kaum muslimin dengan sebab kaum musyrikin, maka mereka berkata: “Ini hal-hal biasa saja”.&lt;br /&gt;Saya tidak mengetahui kapan giliran hal-hal kufriyyah dan syirkiyyah...???!!!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiada yang merusak dien ini kecuali para raja&lt;br /&gt;dan alim ulama suu’ dan para panditanya.&lt;br /&gt;Mereka telah menjinakkan para pemuda dan menjadikannya sebagai benteng dien thaghut, hukumnya dan pemerintahannya. Sungguh kami telah melihat seorang pemuda datang ke Afghanistan dalam rangka mencari syahadah (mati syahid) di tempat yang penuh peluang!! Kemudian bila engkau teliti dia ternyata engkau mendapatkannya meyakini bahwa di lehernya ada bai’at terhadap thaghut negerinya...!! Dan itu tidak lain adalah dengan barakah!!, talbis dan penyesatan ulamamu yang tsiqat!! lagi adil!!.&lt;br /&gt;Mereka itulah orang-orang yang mana gagak mereka berkoak-koak di atas mimbar Al Haram Al Makkiy –yang (mana mimbar itu) mereka pergunakan untuk mendoakan si thaghut– seraya berkata pada masa (perang teluk): “Semoga Alloh membalaskan kebaikan dari kita buat Amerika...!!!” Dan tidak ada satupun pengingkaran!!! Di antara jenggot-jenggot, gelar-gelar, bayangan-bayangan dusta dan para penjiplak (ilmu) itu!!! Yang dinamakan oleh Al Halabiy hal 34 dengan ucapannya: “Ulama-ulama besar”!! Dan emosinya malah meluap –beserta ini semuanya– terhadap orang yang mensifati ulama-ulama besarnya itu bahwa mereka : (Hidup di pedalaman terpencil dan tidak memahami realita)!!! Hal 34&lt;br /&gt;Mereka itulah orang-orang yang (seperti) dikatakan oleh seorang penyair :&lt;br /&gt;Bila si thaghut suatu hari salah dalam ucapan&lt;br /&gt;Mereka berkata: Tenang kalian, sungguh ia mengi’rabkan&lt;br /&gt;Dan bila penguasa kentut dengan keras suara&lt;br /&gt;Mereka berkata kepadanya: Apa gerangan nafas yang segar ini&lt;br /&gt;Maka itu Al Halabiy tidak merasa malu dari mensifati mereka di hal 37 bahwa mereka itu: “Bintang-bintang petunjuk... dan lemparan-lemparan buat musuh...” Selesai.&lt;br /&gt;Permusuhan macam apa ini? Kalian ini tidak mengetahui permusuhan kecuali terhadap Ahli Tauhid.31&lt;br /&gt;Dan ia berkata: “Siapa yang berpegang pada tongkat mereka maka dialah yang selamat...!!!” terus dia mensifati orang-orang yang menyelisihi mereka lagi berlepas diri dari thawaghit mereka di tempat ini dengan ucapannya: “Sesungguhnya mereka –yaitu orang-orang yang menyelisihi– membuat keragu-raguan terhadap ucapan ulama dan mencela mereka agar melenyapkan kepercayaan orang-orang umum terhadap mereka”. Selesai&lt;br /&gt;Sering sekali kami mendengar mereka saling menggunjing dan mengisyaratkan kepada kami; seraya menuduh kami dengan tuduhan menganggap sesat ulama... ulama yang mana...???!!!&lt;br /&gt;Sesungguhnya kami mengatakannya dengan suara yang lantang dan agar didengar oleh setiap orang yang memiliki dua telinga: “Ya... sesungguhnya kami menilai sesat para sadanah (kepanjangan tangan) thaghut, dan kami tidak malu dari (pernyataan) ini, kami menganggap remeh ulama pemerintah dan berlepas diri dari mereka, dan kami ber-taqarrub kepada Alloh dengan cara membongkar mereka di hadapan umat dan menelanjangi hakikat sebenarnya mereka di hadapan para pemuda, serta kami tidak sungkan dari menghati-hatikan (umat) dari kepalsuan mereka, kebohongan mereka dan kesesatan mereka.32&lt;br /&gt;Adapun ulama-ulama kami yang mulia dan syaikh-syaikh kami yang agung yang memang benar mereka itu bintang-bintang penunjuk dan lemparan-lemparan buat musuh yang mana mereka itu lari dari pintu-pintu penguasa, sedangkan penguasa mencari mereka, dan kapan mereka melakukan itu? Di zaman-zaman Futuhat (penaklukan), seperti Sufyan Ats Tsauriy, Ishaq Ibnu Rahuwaih, dan Imam Ahlis Sunnah Ahmad Ibnu Hanbal dan orang-orang yang seperti mereka serta yang berjalan di atas jalan mereka seperti Al Imam Al ‘Izz Ibnu Abdis Salam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim dan yang seperti mereka, serta orang-orang yang sejalan dengan mereka di zaman ini berupa lentera-lentera malam yang menegakkan dienullah lagi zhahir di atas perintah-Nya, yang tidak terganggu dengan orang-orang yang menyelisihi mereka dan mengucilkannya.&lt;br /&gt;Andai tidak ada mereka tentu dunia gelap menutupi penghuninya&lt;br /&gt;Namun mereka di dalamnya adalah bulan purnama dan bintang-bintang&lt;br /&gt;Mereka itu para kekasihku maka selamat datang mereka&lt;br /&gt;Dan selamat datang dengan orang-orang baik dan sangat senang&lt;br /&gt;Mereka itu (guru-guruku) maka datangkan kepadaku orang seperti mereka&lt;br /&gt;Bila kamu kumpulkan kami hai (seteru) acara perkumpulan.&lt;br /&gt;Maka ~mereka itu~ kami mengetahui haq bagi mereka, dan merekalah orang-orang yang dikatakan tentangnya: “Sesungguhnya daging para ulama itu beracun, dan kebiasaan Alloh dalam merobek tirai orang-orang yang merendahkan mereka adalah sudah ma’lum”.&lt;br /&gt;Adapun para pendeta dan para dukun itu, maka kitab-kitab dan fatwa-fatwa serta talbisat itulah yang beracun, dan kebisaan Alloh dalam merobek tirai-tirai mereka itu –walau setelah beberapa waktu– adalah sudah ma’lum...&lt;br /&gt;Adapun ucapan Al Halabiy Al Atsariy...!!! Tentang ulamanya: “Karena sesungguhnya capan mereka –semoga Alloh merahmati mereka– adalah al qaulul fashl (ucapan pemisah antara al haq dengan al bathil) yang terputus di depannya setiap ucapan” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikan sikap ghuluww ini...!!! Sikap asal-asalan ini dan lontaran-lontaran itu yang mana yang mengucapkannya tidak mengecualikan darinya hatta firman Alloh dan sabda Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini tidak lain adalah termasuk pengaruh hawa nafsu yang menyeret pemiliknya sebagaimana anjing menarik pemiliknya, kadang ke kanan, kadang ke kiri dan kadang ke belakang, dia tidak membiarkan satu tulangpun dan kerikil serta kotoran kambing melainkan dia menghampirinya seraya menciumnya!!&lt;br /&gt;Dan kalau tidak seperti itu, maka apa layak dengan orang yang mengaku Salafiy!! Atau Atsariy!! Dia melontarkan sifat seperti ini terhadap selain wahyu?? “Sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang baik dan yang batil, dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.” (Ath Thaariq: 13-14).&lt;br /&gt;Bukankah dalam alfabet salafiyyah dan hal-hal terdepannya adalah bahwa yang menjadi hujjah dan pemisah itu hanyalah firman Alloh dan sabda Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan ia adalah hal yang tidak samar lagi terhadap kalangan yunior yang intisab kepada salafiyyah.&lt;br /&gt;Saya tidak mengetahui bagaimana orang-orang semacam Al Halabiy! Al Atsariy!! ini memicingkan mata darinya dan pura-pura lupa terhadapnya sedangkan ia itu dianggap sebagai jajaran syaikhnya...???!!!&lt;br /&gt;Alloh ta’aalaa berfirman: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (Al A’raaf: 3).&lt;br /&gt;Dan firman-Nya subhaanahu wa ta’aalaa: “Katakanlah (Hai Muhammad): Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu.” (Al Anbiya: 45).&lt;br /&gt;Dan Dia ‘azza wa jalla berfirman seraya mengingkari: “Maka dengan perkataan manakah yang mereka akan beriman sesudah (kalam) Alloh dan keterangan-keterangan-Nya.” (Al Jatsiyah: 6).&lt;br /&gt;Namun ketidakmampuan dari istidlal untuk kebatilan mereka dari nushush Al Kitab dan As Sunnah adalah yang menjerumuskan mereka ke dalam lubang seperti ini, di mana mereka menjadikan ucapan sosok manusia sebagai hujjah yang mereka memilih-milih darinya suatu yang sejalan dengan hawa nafsu mereka dan menutupi kerancuan mereka... mereka melipat sebagiannya dan memotong sebagian yang lain...!!! Dan Alloh mengetahui apa yang mereka kerjakan.&lt;br /&gt;(Pemotongan dan pelipatan) ini (adalah) saat menukil dari ucapan para imam terdahulu; adapun ucapan masyayikh mereka yang sekarang maka biasanya mereka tidak membutuhkan di dalamnya pada pelipatan dan pemotongan, karena mereka itu mendapatkan di dalamnya tempat gembala yang luas berupa kesesatan-kesesatan dan penyimpangan-penyimpangan yang membela pendapat-pendapat mereka, dan oleh sebab itu mereka menjadikannya sebagai al qaulul fashl yang terputus di depannya setiap ucapan...!!!&lt;br /&gt;Dan mereka itulah orang-orang yang tidak ada yang lebih tajam dan lebih panjang daripada lisan mereka terhadap kaum muqallidin yang suka mengacu pada ucapan-ucapan sosok tertentu saat terjadi perseteruan dan perselisihan.&lt;br /&gt;Kemudian ternyata ucapan (seorang) sosok itu dijadikan oleh para pengaku salafi ini –secara tiba-tiba dan saat butuh kepadanya– “sebagai al qaulul fashl yang terputus di depannya setiap ucapan...!!!”&lt;br /&gt;Adapun ucapannya: “Karena sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi –biasanya– melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka! Kemudian bila mereka menampakkannya, maka bukan di atas makna yang sebenarnya, mereka menukilnya seraya memalingkan maknanya...”&lt;br /&gt;Maka ia sebagaimana yang telah engkau lihat dalam uraian yang lalu, siapa orang yang lebih berhak dengan sifat ini, dan akan datang tambahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencampuradukan Ahlut Tajahhum Wal Irja Antara Meninggalkan Sebagian Hukum Alloh Sebagai Maksiat Dengan Al Hukmu Dengan Makna Tasyri’-nya Serta Contoh Lain Dari  Pemotongan Al Halabiy terhadap Ucapan Ulama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4). Kemudian Al Halabiy berbicara tentang masalah al hukmu, dia bolak-balik dan berputar-putar sekitar firman-Nya ta’aalaa: [Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan...] dan dia menuturkan ucapan-ucapan ulama dalam membedakan antara meninggalkan al hukmu bima anzalAlloh seraya juhud (mengingkari) dengan meninggalkannya tanpa juhud.&lt;br /&gt;Dan di antaranya ucapan Asy Syinqithiy yang dia pilih...!!! Hal 8: “Dan ketahuilah bahwa tahrirul maqam (penyelesaian bahasan) dalam pembahasan ini adalah bahwa orang yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan dalam rangka penentangan terhadap para rasul dan pengguguran terhadap hukum-hukum Alloh, maka kezhalimannya dan kefasikannya serta kekafirannya –semuanya– adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan seraya meyakini bahwa ia melakukan hal yang haram lagi (ia) mengerjakan hal yang buruk, maka kekafirannya, kezhalimannya, dan kefasikannya tidak mengeluarkan dari millah ini” Selesai.&lt;br /&gt;Dan di antara hal itu ucapan Ath Thabariy hal 20: “Maka setiap orang yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan seraya mengingkarinya, maka dia kafir kepada Alloh sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, karena dia dengan pengingkarannya terhadap hukum Alloh setelah dia mengetahui bahwa dia menurunkannya dalam Kitab-Nya adalah seperti pengingkarannya terhadap kenabian Nabi-Nya setelah dia mengetahui bahwa beliau Nabi” Selesai.&lt;br /&gt;Dan ucapan Ibnul Jauziy: “Dan ucapan pemungkas: Bahwa orang yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan seraya mengingkarinya padahal ia mengetahui bahwa Alloh telah menurunkannya –sebagaimana yang dilakukan kaum Yahudi– maka ia kafir. Dan siapa yang tidak memutuskan dengannya karena cenderung kepada hawa nafsu tanpa juhud (pengingkaran) maka ia zhalim lagi fasiq” Selesai.&lt;br /&gt;Dan nukilan-nukilan lainnya yang berbicara tentang meninggalkan al hukmu bima anzalAlloh serta rincian dalam hal itu.&lt;br /&gt;Pada hakikatnya ini adalah keberpalingan dari Al Halabiy dan lari dari hakikat perseteruan yang ada di realita hari ini. Yang ada pada hari ini –dan setiap yang memiliki dua mata melihat– bukanlah sekedar (meninggalkan sebagian al hukmu bima anzalAlloh sebagai maksiat) sebagaimana ia terjadi di sebagian masa-masa khilafah, namun ia justeru adalah (al hukmu bighairi ma anzalAlloh) dengan gambaran-gambarannya yang paling buruk yang bersifat thaghuthiyyah tasyri’iyyah istibdaliyyah (pembuatan hukum thaghut sebagai pengganti).&lt;br /&gt;Oleh karena itu kami tidak rela bagi diri kami selamanya mengikuti alur Ahlit Tajahhum wal Irja, di mana kami mendiskusikan suatu di alam khayal yang tidak ada wujudnya pada realita hukum hari ini, akan tetapi kami tidak mendiskusikan kecuali tentang tasyri’ yang mana ia adalah hakikat syirik para penguasa di zaman kita ini. Dan sering sekali saya mendebat segolongan orang dari mereka yang mana saya sebenarnya tidak rela membuang-buang waktu dan energi dalam debat dan diskusi yang di luar dari dunia yang sebenarnya, dan saya ilzam (membuat mereka tersudutkan lagi tidak bisa berkutik) dengan satu hal saja (yaitu pembuatan hukum sesuai teks-teks UUD) apakah ia kekafiran dengan sendirinya atau ia itu maksiat seperti zina dan meminum khamr serta pelakunya tidak dikafirkan, kecuali dengan juhud dan istihlal.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu kami tidak menuturkan kepada mereka ayat-ayat yang digembar-gemborkan seputarnya oleh Al Halabiy dan orang-orang semacam dia dari kalangan Ahlit Tajahhum wal Irja, dan begitu pula telah melakukan hal seperti itu Khawarij di masa lalu, karena zhahirnya dan keumumannya mengandung apa yang dia utarakan dan apa yang mereka tuturkan bila berpaling dengannya dari apa yang menjelaskannya berupa dalil yang muhkam dan asbabun nuzul; akan tetapi kami tidak berdalil kecuali dengan ayat-ayat pengkafiran al musyarri’in (para pembuat hukum/UU/UUD) dan orang-orang yang mengikuti aturan-aturan kufur serta orang-orang yang berhakim kepada thaghut. Dan padanya kami tidak mendapatkan dari mereka kecuali tanaqudl (kontradiksi), serabutan dan mundur, karena mereka bila menghantam hal seperti ini maka mereka itu :&lt;br /&gt;Seperti kambing yang menanduk batu besar suatu hari&lt;br /&gt;untuk melunakkannya&lt;br /&gt;Ternyata itu tidak berpengaruh dan kambing telah&lt;br /&gt;melemahkan tanduknya.&lt;br /&gt;Itu karena mereka tidak akan menghantam suatu furu’ tertentu sebagaimana yang mereka duga, namun saat itu mereka akan menghantam Ashluddien dan poros roda dakwah para nabi dan rasul (tauhid dan kufur kepada thaghut) yang mana umat ini telah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkannya. Sedangkan tidak ada peranan dalam meninggalkan ini dan tidak ada pengaruh di dalamnya bagi istihlal atau juhud, kecuali sebagai penambahan dalam kekafiran.&lt;br /&gt;Al Hafizh Abul Fida Ibnu Katsir berkata dalam Al Bidayah Wan Nihayah: “Siapa yang meninggalkan ajaran yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan ia malah berhakim kepada selainnya berupa ajaran-ajaran yang sudah dinasakh (dihapus) maka ia kafir, maka bagaimana dengan orang yang berhakim kepada Al Yasiq33 dan ia mengedepankan (Al Yasiq) itu terhadapnya34 (ajaran Muhammad, pent)? Siapa yang melakukan hal itu maka kafir dengan ijma kaum muslimin, Alloh ta’aalaa berfirman: “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin?” (Al Maa-idah: 50) Dan firman-Nya ta’aalaa:&lt;br /&gt;“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisaa’: 65) Maha benar Alloh Yang Maha Agung”35&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan sudah ma’lum dengan pasti dari dienil Muslimin dan dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa siapa yang membolehkan36 ittiba’ selain dienil Islam atau ittiba’ ajaran selain ajaran Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam maka ia kafir”37 Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah Tahrirul Maqam!! Dalam ucapan mereka tentang tasyri’ dan ittiba’ ajaran selain ajaran Alloh...&lt;br /&gt;Sesungguhnya ia bukan sekedar meninggalkan sebagian al hukmu bima anzalAlloh bagi orang yang iltizam (berkomitmen) dengan dienullah, yang di dalamnya bisa ada rincian antara orang yang mengingkari dengan yang tidak, dan yang mana Al Halabiy serta orang yang sejalan dengannya tidak memilah antara macam itu dengan macam tasyri’iy yang engkau telah mengetahui ijma atas takfier para pelakunya.&lt;br /&gt;Oleh karena itu engkau melihat Al Halabiy berkata dalam catatan kaki sebagai ta’liq (komentar terhadap apa yang dia nukil dari ucapan Asy Syinqithiy): “...Dan ucapan-ucapan Al ‘Allamah Asy Syinqithiy yang lainnya tidaklah sama sekali bertentangan dengan ini, karena ia (ucapan-ucapan itu) adalah mujmal (global) sedangkan yang ini adalah mufashshal (terperinci), dan perhatikanlah pensifatannya terhadapnya di sini dengan (Tahrirul Maqam), maka hati-hatilah kamu terpedaya dengan ijmal atau pemotongan nukilan-nukilan dan ucapan-ucapan” Selesai.&lt;br /&gt;Maka saya katakan: Kamulah yang harus hati-hati wahai mudallis dari pemotongan nukilan-nukilan dan ucapan-ucapan...!!! Dan takutlah kamu suatu hari yang di sana kamu berjumpa dengan Alloh subhaanahu, terus ternyata kamu mendapatkan permainan dan talbis ini di depan mata kamu dan dalam lembaran-lembaran amalan kamu...!!!.&lt;br /&gt;Kepada pencari Al haq saya tuturkan ucapan Asy Syinqithiy yang mana Al Halabiy memotong darinya suatu yang selaras dengannya, terus dia menjadikannya tahrirul maqam dalam masalah al hukmu secara muthlaq, dan apa yang selainnya dari ucapan Syaikh adalah ijmal; dan karenanya tidak halal mengambilnya dan merujuk kepadanya!! Supaya dengan hal itu dia membabat ucapannya yang terkenal dan sharih dalam bab tasyri’ dan tahkimul qawanin, dan yang merasa sesak darinya dada Ahlut Tajahhum wal Irja.&lt;br /&gt;Asy Syinqithiy berkata: “Dan ketahuilah bahwa tahrirul maqam dalam bahasan ini bahwa [al kufru, azh zhulmu dan al fisqu, masing-masing darinya bisa saja dilontarkan dalam syari’at ini seraya dimaksudkan terhadap maksiat sesekali dan terhadap kufur yang mengeluarkan dari millah pada lain kali. (Dan)] siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan dalam rangka penentangan terhadap para rasul dan pengguguran terhadap hukum-hukum Alloh, maka kezhalimannya, kefasikannya dan kekafirannya semuanya adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah, dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan seraya meyakini bahwa ia melakukan yang haram lagi (ia) mengerjakan hal yang buruk, maka kekafirannya, kezhalimannya dan kefasikannya tidaklah mengeluarkan dari millah ini”. Selesai (Adlwaul Bayan 2/94).&lt;br /&gt;Perhatikanlah apa yang ada di antara dua kurung [ ]!!! Itulah yang dibuang oleh Al Halabiy supaya memalingkan ungkapan (Tahrirul Maqam) yang diutarakan Asy Syinqithiy tentang lafazh-lafazh al kufru, azh zhulmu dan al fisq, dan bahwa lafazh-lafazh itu kadang digunakan dalam (syari’at) secara umum, terhadap maksiat sesekali dan terhadap kekafiran yang mengeluarkan dari millah ini pada kali lain.&lt;br /&gt;Al Halabiy membuangnya dengan amanah ilmiyyahnya..!! Untuk memalingkan hal itu kepada apa yang disukai Ahlut Tajahhum wal Irja dan mereka inginkan berupa ucapan(nya) tentang (meninggalkan hukum), terus dia menjadikan tempat ini sebagai tahrirul maqam dan inti ungkapan Asy Syinqithiy tentang bahasan al hukmu secara umum!! Dan dari sana Al Halabiy menyatakan dan menegaskan tanpa ada rasa malu serta mengklaim bahwa ini adalah Al Ashlu (inti ucapannya)!! Sedangkan ucapan Asy Syinqithiy yang lain yang tegas tentang pengkafiran hamba undang-undang dan para penguasa yang memutuskan dengan selain apa yang telah Alloh turunkan!! adalah ijmal!!.&lt;br /&gt;Padahal tahrir (penyelesaian bahasan) Asy Syinqithiy ini datang setelah firman-Nya ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir... orang-orang zhalim... orang-orang fasiq...” untuk menjelaskan tahrirul maqam tentang lafazh-lafazh ini; al kufru, azh zhulmu dan al fisqu secara umum (dalam syari’at) –sebagaimana yang ia katakan– yaitu tahrirul maqam di dalamnya di mana lafazh-lafazh ini digunakan secara umum dalam tempat ini dan yang lainnya. Dan ucapan beliau ini bukan tahrir maqam dalam masalah al hukmu dan at tasyri’ secara khusus. Oleh sebab itu setelah beliau selesai dari hal ini, beliau memulai penafsiran firman-Nya ta’aalaa: [Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan...] terus beliau menuturkan rincian yang masyhur dalam (masalah) meninggalkan al hukmu (hukum/pemutusan) bukan dalam at tasyri’ (pembuatan hukum)!!.&lt;br /&gt;Di antara yang menampakkan di hadapanmu permainan Al Halabiy di tempat ini adalah bahwa dia tatkala membuang kalimat itu, maka dia membuang juga bersamanya (wau alif wau) ayat itu dan tanda-tanda kurungnya agar menjadikan ucapan itu semuanya termasuk ucapan Asy Syinqithiy, sehingga ungkapan menjadi sempurna setelah dia menghubungkan (tahrirul maqam) dengan (siapa yang tidak memutuskan). Dan itu semuanya untuk menjadikan ucapan Asy Syinqithiy –dalam tempat ini (meninggalkan al hukmu) dan rincian yang diputuskan dengannya di sana, dan ucapan beliau yang lainnya dibabat, termasuk yang sharih darinya tentang takfier para pembuat hukum/UU/UUD dan orang-orang yang mengikuti undang-undang kafir.&lt;br /&gt;Namun Al Halabiy malah menjungkirbalikkannya dengan sikap ‘amanah’nya yang terkenal!! Dan dia menjadikan ucapan Asy Syinqithiy yang tegas lagi terperinci dalam masalah tasyri’ sebagai hal yang global (mujmal), dan dia menjadikan ucapan Asy Syinqithiy di sini dalam masalah (meninggalkan al hukmu) sebagai tahrirul maqam dalam masalah al hukmu secara umum baik yang bersifat tasyri’iy darinya sebagaimana ia realita hari ini atau yang lainnya.&lt;br /&gt;Kemudian bersama ini semuanya dia tidak malu!! Dari men-tahdzir di tempat ini hal 8 dari pemotongan teks-teks dan ucapan-ucapan (orang lain), dan dia tidak malu-malu dari menuduh orang lain dengan hal itu, padahal sesungguhnya saya tidak pernah melihat di kalangan pencopet nushush (teks-teks) orang seperti dia dalam hal pemotongan, pemenggalan, penambalan dan penipuan, kemudian di catatan kaki dia menuturkan bait-bait syair Al ‘Allamah Ibnul Qayyim:&lt;br /&gt;Maka kamu mesti pegang rincian dan penjelasan karena&lt;br /&gt;Pemuthlaqan dan global tanpa penjelasan&lt;br /&gt;Telah merusak wujud ini dan mengkaburkan&lt;br /&gt;Pikiran dan pandangan di setiap masa.&lt;br /&gt;Sehingga tepat bagi Al Halabiy apa yang dikabarkan Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam dari ungkapan kenabian terdahulu: “Bila kamu tidak malu, maka lakukan apa yang kamu suka!!38&lt;br /&gt;Kemudian saya katakan... Taruhlah wahai Akhittauhid bahwa maksud Asy Syinqithiy dengan (tahrirul maqam) ini adalah ucapan beliau terhadap ayat ”...dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan” –sebagaimana yang diinginkan Al Halabiy–, maka sesungguhnya tahrirul maqam (yang dirincikan oleh para ulama) dalam masalah (meninggalkan al hukmu) adalah berbeda dengan tahrirul maqam dalam hal pembuatan hukum di samping Alloh atau mengikuti para pembuat hukum/UU/UUD atau mencari jalan hidup (falsafah) dan qanun (undang-undang) selain ajaran Alloh, dan yang telah kami ketengahkan kepadamu ucapan Asy Syinqithiy di dalamnya: “Sesungguhnya tidak ragu tentang kekafiran dan kemusyrikan mereka kecuali orang yang telah Alloh hapus matahati(bashirah)nya dan Dia membutakannya dari cahaya wahyu seperti mereka” Selesai.&lt;br /&gt;Dan berkata di tempat lain: “Dan adapun aturan hukum yang menyelisihi aturan Pencipta langit dan bumi, maka penerapannya adalah kekafiran terhadap Pencipta langit dan bumi”39&lt;br /&gt;Dan berkata: “Dan tatkala tasyri’ dan seluruh hukum baik syar’iy ataupun kauniy qadariy (hukum alam yang sudah ditentukan ketentuannya) adalah termasuk wewenang khusus Rububiyyah... maka setiap orang yang mengikuti aturan selain aturan Alloh maka dia telah menjadikan si pembuat aturan itu sebagai Rab (tuhan) dan mempersekutukannya bersama Alloh” Selesai.40&lt;br /&gt;Dan berkata hal 173: “Dan bagaimanapun keadaannya, maka tidak ragu bahwa orang yang mentaati selain Alloh dalam hukum yang menyelisihi apa yang disyari’atkan, maka dia telah menyekutukannya bersama Alloh” Selesai.&lt;br /&gt;Dan berkata dalam firman-Nya ta’aalaa: “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (Al Israa’: 9). Di antara petunjuk Al Qur’an kepada jalan yang lebih lurus adalah penjelasannya bahwa setiap orang yang mengikuti tasyri’ (hukum) selain tasyri’ yang dibawa penghulu anak Adam Muhammad Ibnu Abdillah shalallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ittiba’ dia terhadap tasyri’ yang menyelisihi itu adalah kekafiran yang nyata yang mengeluarkan dari millah Islamiyyah” Selesai.&lt;br /&gt;Dan saya telah mendengar beliau Rahimahulloh dalam ceramahnya –dan ia direkam dan dikenal termasuk kajian-kajiannya dalam tafsir– berkata sebagai komentar terhadap firman-Nya ta’aalaa: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Alloh.” (At Taubah: 31). Dan tafsir nabawi ini memutuskan bahwa setiap orang yang mengikuti pembuat hukum dengan (bentuk) menghalalkan dan mengharamkan seraya menyelisihi aturan Alloh, (maka) sesungguhnya ia itu adalah beribadah kepadanya, menjadikannya sebagai tuhan, menyekutukan (Alloh) dengannya lagi kafir terhadap Alloh”.&lt;br /&gt;Ia adalah tafsir yang benar yang tidak ada keraguan akan kebenarannya, sedangkan ayat-ayat Qur’aniyyah yang menjadi saksi akan kebenarannya hampir tidak bisa engkau hitung dalam Al Mushhaf Al Karim, dan akan kami jelaskan sebagian darinya Insya Alloh...&lt;br /&gt;Kemudian beliau berkata: “Ketahuilah wahai saudaraku bahwa syirik kepada Alloh dalam hukum-Nya dan syirik kepadanya dalam ibadah, keduanya adalah sama, yang sama sekali tidak ada perbedaan di antara keduanya. Maka orang yang mengikuti aturan selain aturan Alloh dan hukum selain hukum Alloh (atau selain apa yang Alloh syari’atkan) serta undang-undang buatan manusia yang menyelisihi aturan Alloh seraya berpaling dari cahaya langit yang telah Alloh turunkan lewat lisan Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam... orang yang melakukan ini dan orang yang menyembah berhala serta sujud kepada patung adalah sama sekali tidak ada perbedaan di antara keduanya, maka keduanya adalah satu, masing-masing dari keduanya musyrik kepada Alloh, yang ini menyekutukan dalam ibadah-Nya dan yang ini menyekutukan dalam hukum-Nya, sedangkan penyekutuan-Nya dalam hukum-Nya dengan penyekutuan-Nya dalam ibadah-Nya semuanya sama” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah ketegasan ini dan kejelasan ini dalam nukilan-nukilan ini beserta nukilan dari beliau yang telah kami ketengahkan terdahulu, yang tidak dihiraukan oleh Al Halabiy dan dia melakukannya serta menjadikannya sebagai hal yang global!! Adapun yang dia perkirakan selaras dengan paham Jahmiyyah dan Irja-nya maka dia telah menjadikannya sebagai ucapan yang terperinci dan tahriul maqam...!!&lt;br /&gt;Kemudian perhatikanlah berkali-kali ucapan Al Halabiy hal 6 dari muqaddimahnya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi biasanya melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikutnya!! Kemudian bila mereka menampakkannya maka di atas makna yang bukan sebenarnya, mereka menukilnya seraya memalingkan maknanya” Selesai.&lt;br /&gt;Maha Suci Dzat Yang telah menegakkan hujjah-Nya atas hamba-hamba-Nya, Dia melapangkan dengannya dada orang yang Dia kehendaki, dan Dia mengunci mati hati orang-orang yang Dia kehendaki dari mereka serta menghalangnya dari cahaya hujjah itu dengan sebab apa yang mereka perbuat…!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Yang Nyata&lt;br /&gt;Antara Meninggalkan Pemutusan Dengan Apa Yang Telah Alloh Turunkan Dalam Suatu Kasus (Tertentu) Sebagai Maksiat Bagi Orang Yang Komitmen Dengan Aturan Alloh&lt;br /&gt;DENGAN&lt;br /&gt;Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Telah Alloh Turunkan Dengan Maknanya Yang bersifat Tasyri’iy (Pembuatan Hukum) Yang Terlaknat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5). Dan nampak jelas di hadapanmu pencampuradukan yang lalu pada Al Halabiy dan tidak membedakannya –dia dan orang-orang yang sejalan dengannya dari kalangan Ahlut Tajahhum wal Irja– antara dua hal itu; dengan sikap kebahagiaannya dengan ucapan Khalid Al ‘Anbariy dalam kitabnya (Al Hukmu Bi Ghairi Ma AnzalAlloh)!!! Di mana dia menukil darinya hal 15 ucapannya: “Apa tergambar seorang hakim meninggalkan pemutusan dengan syari’at yang suci, terus dia duduk di atas kursinya seraya tidak menghukumi rakyat dengan suatupun? Ini mustahil!! Dia mesti menghukumi dengan yang lainnya”. Selesai.&lt;br /&gt;Maksud dia dari hal itu adalah menyamakan antara orang yang meninggalkan hukum Alloh –termasuk dengan bentuknya yang tidak menjadikannya kafir (aniaya dan zalim)– dengan orang yang memutuskan dengan aturan-aturan kufur atau (dengan) musyarri’ (pembuat hukum ), yang dinamakan oleh sebagian orang dengan (sebutan) mustabdil (yang mengganti hukum Alloh dengan hukum buatan/UU/UUD manusia) sebagaimana ia realita para penguasa hari ini.&lt;br /&gt;Andaikata ia menyamakan antara kedua macam (itu) dari sisi vonis dengan takfier tentulah itu agak ringan, walau itu adalah pilihan yang lemah, karena ia akan mendapatkan baginya dalam hal itu salaf dalam sebagian lontaran-lontaran salaf radliallaahu’anhuma dalam hal suap dan yang seperti itu, akan tetapi dia (Al Halabiy) menyamakan antara keduanya di mana dia menjadikan keduanya semuanya bagian dari maksiat yang tidak mengkafirkan, sedangkan tidak seorangpun salaf yang mendahuluinya di dalam pendapat ini, kecuali dari kalangan Ahlut Tajahhum wal Irja!&lt;br /&gt;Oleh sebab itu kami katakan kepadanya dan kepada Al Halabiy: Sesungguhnya orang yang meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Alloh turunkan :&lt;br /&gt;•    Bisa saja dia meninggalkan hukum (Alloh) karena mengikuti hawa nafsunya, seperti ~dia itu~ hakim atau qadli di suatu NEGARA YANG MEMBERLAKUKAN SYARI’AT ALLOH, diennya yang dianut41 dan ajarannya yang menjadi acuan adalah ajaran Alloh; dan kemudian datang kepadanya kerabatnya atau suap terus dia tidak menerapkan di dalamnya hukum Alloh karena kerabat atau suap itu; maka dia itu zhalim dan Alloh menamakannya kafir sebagai penganggapan besar terhadap dosanya dan penganggapan dahsyat terhadap perbuatannya. Kemudian kami menamakannya kafir sebagaimana penamaan yang Alloh sandangkan (tapi kekafirannya kufrun duna kufrin) dan itu dengan menggabungkan antara dalil-dalil syar’iy dan dengan mengembalikan kepada kaidah-kaidahnya serta ushulnya sebagaimana ia thariqah Ahlus Sunnah.&lt;br /&gt;•    Dan bisa jadi meninggalkan hukum Alloh dan ia merujuk hukum kepada thaghut, sedang ia (thaghut) itu adalah setiap hukum –atau pembuat hukum– selain hukum Alloh ta’aalaa. Dan ia adalah macam yang bersifat syirik, kafir lagi thaghutiy yang ada pada hari ini.&lt;br /&gt;Hakim macam pertama: Dien dan mahajnya yang dia komitmen dengannya adalah ajaran Alloh, dia tidak menanggalkannya atau melepaskan diri darinya dan berpaling, namun ia meninggalkan penerapannya, misalnya: “...Qanun kami dan hukum kami dalam hal pencurian adalah potong tangan, akan tetapi pencurian yang terjadi bukanlah dari tempat penyimpanan yang selayaknya, oleh karena itu tidak ada potong tangan di dalamnya...” dan hal serupa itu berupa dusta atau hawa nafsu dan maksiat agar hukum Alloh tidak diterapkan terhadapnya dan yang lainnya.&lt;br /&gt;Sedang hakim yang ke dua: Dia menganut hukum, qanun (UU) dan manhaj selain dien Alloh, dan dia mencari pemutus selain Alloh atau menjadikan bagi dirinya kekuasaan legislatif (kewenangan pembuatan hukum dan undang-undang) sesuai materi Undang Undang Dasar (Dustur) –sebagaimana yang akan datang– atau pemalingan (pelimpahan) wewenang pembuatan hukum –yang mana ia adalah ibadah– kepada selain Alloh, atau dia merujuk hukum kepada thaghut. Dia berkata: “Undang-Undang Pidana (di) kita menegaskan bahwa pencuri dipenjara selama tiga tahun” atau “...bahwa pasal 284 dari Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa: Tidak boleh menuntut perbuatan zina kecuali dengan pengaduan selama ikatan pernikahan masih ada di antara keduanya atau pengaduan walinya bila ia (wanita) tidak memiliki suami. Dan tidak boleh menuntut suami dengan sebab perbuatan zina kecuali atas dasar pengaduan istrinya, dan pengaduan beserta sanksi menjadi gugur dengan pengguguran” Selesai.&lt;br /&gt;Apa kalian tidak membedakan antara ini dan itu wahai orang-orang yang berakal...???!!!&lt;br /&gt;Yang pertama tergolong dosa besar yang mana pelakunya tidak dikafirkan selama dia menganut hukum Alloh, karena perintah memberlakukan Al Kitab adalah tergolong kewajiban sedangkan meninggalkannya sesekali karena syahwat adalah maksiat yang pelakunya tidak dikafirkan, kecuali dengan istihlal selama ia berkomitmen dengan dienullah dan syari’atnya.42&lt;br /&gt;Adapun yang ke dua, maka ia adalah pencarian selain Alloh sebagai pemutus hukum dan pembuat hukum serta pencarian dien selain dien Alloh. Dan ia adalah ittiba’ terhadap arbab (tuhan-tuhan) yang beraneka ragam serta ketaatan terhadap sembahan-sembahan yang mensyari’atkan dien (hukum/aturan) yang tidak diizinkan Alloh, sedangkan ini adalah masalah yang sangat berbeda dengan masalah yang pertama, Alloh ta’ala berfirman: “Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan yang mensyari’atkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan Alloh??” (Asy Syura: 21).&lt;br /&gt;Jadi tidak membaurkan antara dua hal ini, kecuali orang bodoh atau orang yang suka membuat pengkaburan dan kamuflase.&lt;br /&gt;Agar saya menambah kejelasan dan kegamblangan masalah ini bagimu wahai Halabiy, karena bisa jadi kamu ini orang bodoh dan bukan mudallis “Kasihan kamu ini, sebagian keburukan lebih ringan dari sebagian yang lain” Saya katakan: Apa tidak membedakan kamu dan orang yang sejalan dengan kamu antara: Orang yang meninggalkan shaum sehari dari Ramadlan. “sedang dia itu maksiat selama tidak mengingkari shaum”!!43 dengan orang yang melaksanakan shaum dan memalingkannya kepada selain Alloh...??? “maka dia itu musyrik kafir dan tidak disebutkan baginya juhud dan istihlal kecuali sebagai tambahan dalam kekafiran”.&lt;br /&gt;Dan rincian ini sangat jelas lagi gamblang, bahkan ia itu ada di hadapanmu hai Halabiy, sering kamu baca dan kamu nukil tanpa kamu tadabburi, karena mata hawa nafsu menutupi mata hati.&lt;br /&gt;Di antara hal itu apa yang kamu nukil di halaman 14 dalam muqaddimahmu dari Al Imam Ahmad dari ucapannya dalam suratnya kepada sahabatnya Musaddad Ibnu Masrahad: “Dan tidak suatupun mengeluarkan seseorang dari Islam: kecuali syirik terhadap Alloh Yang Maha Agung, atau dengan penolakan satu hal yang fardlu dari hal-hal yang difardlukan Alloh ‘azza wa jalla seraya mengingkari” Selesai.&lt;br /&gt;Sedangkan ucapan beliau: “Penolakan satu hal yang fardlu seraya mengingkari” adalah isyarat kepada macam pertama.&lt;br /&gt;Dan ucapannya: “Syirik terhadap Alloh Yang Maha Agung” adalah macam yang ke dua.&lt;br /&gt;Perhatikan ini baik-baik... dan saya memohon kepada Alloh ta’aalaa agar memberimu dan orang-orang yang sejalan denganmu hidayah kepada al haqqul mubin... sehingga kalian menjadi bagian Anshar tauhid serta kalian meninggalkan penambalan terhadap syirik dan tandid.&lt;br /&gt;Peringatan: Ketahuilah semoga Alloh melimpahkan rahmat-Nya kepada kita bahwa ucapan Al Imam Ahmad ini kadang nampak bagi sebagian orang bahwa ia tidak meliputi seluruh macam-macam kekafiran dan sebab-sebabnya, karena ucapannya: (Dan tidak suatupun mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali syirik, atau dengan penolakan suatu yang fardlu seraya mengingkarinya); adalah pembatasan kekafiran dan riddah pada dua macam ini, padahal sudah ma’lum bahwa pintu-pintu riddah lebih luas dari itu, di mana Ahlul ilmi telah mendefinisikannya bahwa ia adalah: (kembali dari Islam kepada kufur dan memutus Islam, dan ia bisa terjadi dengan ucapan, kadang dengan perbuatan dan kadang dengan keyakinan, dan setiap masing-masing dari ketiga macam ini di dalamnya ada masalah-masalah yang hampir tidak bisa dihitung). Selesai, lihat Kifayatul Akhyar dan yang lainnya.&lt;br /&gt;Sebagaimana sesungguhnya banyak dari macam-macam kekafiran dan sebab-sebabnya bukan termasuk syirik dengan makna ishthilahnya yang mana ia lebih khusus dari kekafiran, yaitu menjadikan bagi Alloh tandingan atau sekutu dalam Uluhiyyah-Nya atau Rububiyyah-Nya atau dalam Asma dan Shifat-Nya. Dan atas dasar ini keluarlah dari ucapan Al Imam Ahmad banyak dari macam-macam kekafiran seperti mencela Alloh dan Rasul-Nya, memperolok-olok sesuatu dari ajaran Islam, atau meremehkan mushhaf dan menghinakannya atau membunuh para Nabi serta perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan lainnya yang mana para ulama telah ijma atas kekafiran pelakunya meskipun dia tidak menjadikan tuhan lain bersama Alloh, dan begitu juga kufur tawalliy dan kufur keberpalingan serta yang lainnya yang sebagiannya akan kami utarakan contoh-contoh darinya nanti.&lt;br /&gt;Namun wajib pencari ilmu mengingat bahwa banyak dari ulama memandang bahwa syirik dan kufur itu adalah satu hal yang sama, sehingga menurut mereka setiap syirik adalah kufur sebagaimana setiap kufur adalah syirik. Dan atas dasar pendapat ini berarti ucapan Al Imam Ahmad itu mencakup, dan lenyaplah isykal darinya dan dari ucapan para imam selain beliau. Dan pengarahan makna ini ditunjukkan dan dikuatkan oleh firman Alloh ta’aalaa: “Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa penyekutuan terhadap-Nya dan Dia mengampuni dosa selain itu”. Ini adalah kaidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam hal dosa, dan dari sanalah Al Imam Ahmad mengambil ucapannya itu, dan begitu juga Al Imam Al Bukhari berkata dalam Kitabul Iman dalam Shahihnya: (Bab maksiat-maksiat itu tergolong hal jahiliyyah, dan tidak dikafirkan pelakunya dengan sebab melanggarnya kecuali dengan syirik... dan firman Alloh ta’aalaa : “Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa penyekutuan terhadap-Nya...”&lt;br /&gt;Al Hafizh berkata: “Dan yang dimaksud dengan syirik dalam ayat ini adalah al kufru, karena orang yang mengingkari kenabian Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam umpamanya adalah kafir, walau tidak menjadikan tuhan lain bersama Alloh, dan ampunan dinafikan darinya tanpa perselisihan”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan hal itu bisa diartikan bahwa orang yang kafir dengan macam apa saja dari kufur akbar ini telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan dia beribadah kepada syaitan, sehingga ia atas dasar ini adalah musyrik selama ia mu’min kepada rububiyyah, Alloh ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya,  dan Alloh membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Alloh telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Alloh (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al Jatsiyah: 23)&lt;br /&gt;Dan firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu". (Yasin: 60).&lt;br /&gt;Akan tetapi isykal masih ada pada ungkapan Al Imam Ahmad (atau dengan menolak faridlah seraya mengingkarinya), maka ini tidak layak membawanya secara muthlaq dalam Madzhab Al Imam Rahimahulloh; terutama sesungguhnya yang masyhur dalam madzhab beliau adalah takfier orang yang meninggalkan shalat tanpa ada syarat juhud sebagaimana yang akan datang darinya bahkan dalam riwayat dari beliau yang disebutkan Syaikhul Islam, beliau mengkafirkan (orang) dengan sebab meninggalkan salah satu dari rukun-rukun Islam (mabani), shalat atau yang lainnya tanpa menyebutkan juhud terhadapnya.&lt;br /&gt;Oleh karenanya mesti membawa ungkapan beliau ini kepada faraidl dan wajibat yang selain mabani sebagai penggabungan antara ucapan beliau Rahimahulloh, atau ucapan itu dianggap sebagai salah satu riwayat madzhab darinya sebagaimana ia ma’lum dari madzhabnya bukan bahwa ia adalah satu-satunya pilihan beliau.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu akan datang di antara ucapannya: “Siapa yang meninggalkan shalat maka ia kafir, dan siapa yang mengatakan Al Qur’an makhluk maka ia kafir.” Selesai.&lt;br /&gt;Dan kalau tidak demikian, maka setiap orang dari manusia ini, Al Imam Ahmad dan yang lainnya adalah diambil dari ucapannya dan ditolak kecuali Al Ma’shum shalallaahu ‘alaihi wa sallam, dan hukum asal pada ucapan ulama adalah dicarikan hujjah baginya dan bukan dijadikan hujjah dengannya. Hal yang pasti adalah tidak boleh dienullah ini dan ajaran-Nya ditentang atau dibatasi dengan ucapan seseorang dari mereka siapa saja dia.&lt;br /&gt;Di samping ini sesungguhnya dalam ucapan Al Imam Ahmad ini sendiri, yaitu suratnya kepada sahabatnya Musaddad Ibnu Musrahad yang dipenggal darinya oleh Al Halabiy penggalan ini; ada yang menjelaskan bahwa ucapan ini tidaklah berarti sama sekali bahwa Al Imam Ahmad Rahimahulloh memaksudkan apa yang dituduhkan Neo Murji-ah kepadanya berupa pembatasan kekafiran pada pengingkaran; dan saya memaksudkan dengan hal itu ucapannya tentang firman Alloh pada tempat yang sama yang Al Halabiy telah menukil darinya: “(Siapa yang mengatakan (Al Qur’an) makhluk, maka ia kafir terhadap Alloh Yang Maha Agung, dan siapa yang tidak mengkafirkannya maka ia kafir)”. Selesai Thabaqat Al Hanabilah hal 315 cetakan I.&lt;br /&gt;Perhatikanlah: (Siapa yang mengatakan... dan siapa yang tidak mengkafirkannya...) bukan “orang” atau “mengingkari”!!&lt;br /&gt;Kenapa Al Halabiy memotong ini dan melipatnya dari tempat yang mana ia mengutip ungkapan Ahmad darinya...???!!!&lt;br /&gt;Perhatikanlah... dan silahkan anda gabungkan pada daftar permainan Al Halabiy terhadap ucapan ulama dengan memenggalnya apa yang ia suka darinya yang ia kira selaras dengan paham jahmiyyahnya, serta pelipatannya terhadap apa yang menyelisihi madzhabnya dengan penyelisihan yang nyata dan menggugurkannya dari pangkalnya dan mencabutnya dari akarnya!!&lt;br /&gt;Kemudian ingat lagi dan lagi ucapannya hal 6 dari muqaddimahnya: “Karena sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi bisaanya melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka...!!! Kemudian bila mereka menampakkannya maka atas selain maknanya, seraya menukilnya sembari memalingkan maksudnya” Selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemuthlaqan Murji-ah Terhadap Kaidah&lt;br /&gt;“Dan Kami Tidak Mengkafirkan Orang Muslim Dengan Sebab Dosa Selama Ia Tidak Menganggapnya Halal”&lt;br /&gt;Padahal Salaf Membatasinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6). Kemudian setelah itu Al Halabiy panjang lebar menukil dari ucapan Ibnu Abdil Bar dan Ibnu Taimiyyah serta yang lainnya tentang bantahan terhadap orang yang mengkafirkan dengan sekedar dosa.&lt;br /&gt;Namun Al Halabiy tidak membedakan antara dosa-dosa mukaffirah dengan ghair mukaffirah.&lt;br /&gt;Dia memuthlaqan perkataan ulama dalam hal ini semuanya, dan ini sumber penyakit pada Ahlittajahhum wal Irja, oleh sebab itu mereka memasukkan ucapan ke dalam ucapan ulama makna yang tidak dikandung oleh ucapan itu, dan mereka menuturkan nukilan-nukilan mereka dari mereka itu “atas selain maknanya, seraya menukilnya sembari memalingkan maksudnya”...!!! Dan inilah yang dituduhkan Al Halabiy kepada orang lain...!!!&lt;br /&gt;Perhatikanlah ucapan Ibnu Taimiyyah yang dinukil Al Halabiy hal 19: “Dan telah menjadi hal yang baku dari Madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah sesuai apa yang ditunjukan Al Kitab dan As Sunnah: bahwa mereka tidak mengkafirkan seorangpun dari Ahlul Kiblat dengan sebab dosa dan mereka tidak mengeluarkan dari Islam dengan sebab amalan bila itu perbuatan yang dilarang seperti zina, pencurian dan minum khamr selama tidak mengandung peninggalan iman. Adapun bila mengandung peninggalan apa yang telah Alloh perintahkan untuk beriman kepadanya seperti iman kepada Alloh, malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan kebangkitan setelah kematian; maka sesungguhnya dia dikafirkan dengannya. Dan begitu juga dia dikafirkan dengan sebab tidak meyakini wajibnya kewajiban-kewajiban yang nampak lagi mutawatir serta tidak mengharamkan hal-hal yang diharamkan yang nampak lagi mutawatir” Selesai.&lt;br /&gt;Dan perhatikanlah bagian dari ucapan beliau yang Al Halabiy girang dengannya, dimana dia menjadikannya dengan huruf hitam (yang nampak)44, yaitu ucapannya: “dan mereka tidak mengeluarkan dari Islam dengan sebab amalan” Bila itu perbuatan yang dilarang seperti zina, pencurian, dan minum khamr selama tidak mengandung peninggalan Al Iman” Selesai.&lt;br /&gt;Maka apakah perselisihan kita dalam hal seperti ini (zina, pencurian, minum khamr)...???&lt;br /&gt;Bila ternyata bukan di dalamnya...??? Maka kenapa memperbanyak nukilan tentangnya...???&lt;br /&gt;Dan telah jelas di hadapanmu keculasannya dan pencampuradukkannya dalam apa yang telah lalu..., karena dia memaksudkan dari ini –dan mengklaim– bahwa Ahlus Sunnah tidak mengeluarkan dari Islam dengan sebab amalan apa saja selama tidak disertai dengan pengguguran al iman yang bersifat hati (juhud), termasuk meskipun amalan itu tergolong apa yang dinashkan oleh Alloh bahwa ia adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah...!!! Seperti tasyri’ (pembuatan hukum/UU/UUD), tahakum kepada thaghut dan pencarian dien, hukum dan aturan selain Islam, dan inilah yang berjalan di negeri kita hari ini. Hal itu menurut dia dan orang-orang yang semisal dengan dia adalah amalan yang tidak mengeluarkan dari Islam selama tidak mengandung (pengingkaran hati/juhud qalbiy)...!!! Terus mereka menisbatkan ini secara dusta dan mengada-ada kepada Ahlus Sunnah...!!!&lt;br /&gt;Dan pemuthlaqan ini dikuatkan dengan permainan dia dalam pencetakan di mana dia menjadikan ungkapan yang penting baginya dengan tulisan berwarna hitam (yang nampak), yaitu: “dan mereka tidak mengeluarkan dari Islam dengan sebab amalan… selama tidak mengandung peninggalan Al Iman”. Adapun ucapan yang menafsirkan hal itu maka dia telah membiarkannya dengan huruf biasa, yaitu ucapan Syaikhul Islam: “bila itu perbuatan yang dilarang seperti zina, pencurian dan minum khamr”.&lt;br /&gt;Perhatikanlah bagaimana dia berupaya keras menghapus penjelasan ini, beserta pengulangan dan penampakkan ithlaq (lontaran) itu...!!! Dan mungkin saja dia berangan-angan andai dia mampu untuk membuangnya sebagaimana yang dia lakukan terhadap ucapan Ibnu Hazm sebelumnya, akan tetapi di sini dia melolong, karena keterbongkaran aib adalah lebih nampak dan lebih jelas.&lt;br /&gt;Ucapan Ibnu Hazm yang dipenggal dan dibuang oleh Al Halabiy sebelumnya ada di akhir ungkapan, dan dia akan menutupi itu dengan apa yang dia suka. Adapun di sini maka ucapan yang menelanjangi dia ada di tengahnya, sedangkan membuangnya adalah bolongan yang tidak bisa tertutupi, oleh sebab itu Al Halabiy merasa cukup dengan permainan dalam cetakan dan tinta, sebagai bentuk pelecehan darinya terhadap akal para pembacanya yang mana tulisan-tulisan dia dibagikan terhadap mereka. Dan dia seolah berinteraksi dengan orang-orang dungu atau menulis bagi anak-anak yang mudah ditipu dengan penyulapan huruf atau penghitaman pena...!!!&lt;br /&gt;Tinggalkan darimu tulisan, karena kamu bukan ahlinya&lt;br /&gt;Walau kamu poles hitam dengan tinta&lt;br /&gt;Dan serupa dengan itu ucapan Syaikhul Islam yang dia tulis dengan tulisan tebal: “Dan begitu juga dia dikafirkan dengan sebab tidak meyakini wajibnya kewajiban-kewajiban yang nampak lagi mutawatir serta tidak mengharamkan hal-hal yang diharamkan yang nampak lagi mutawatir”. Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah penekanannya terhadap i’tiqad di sini karena ia ingin melakukan pengulangan terhadap ucapan-ucapan yang telah dia tetapkan sebelumnya.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu dia berkata langsung sesudahnya dengan penuh kebusukan yang nampak terbuka dan tanpa malu dari manusia atau takut terhadap Alloh: “Saya berkata: Jadi masalah ini semuanya dalam lingkungan kekafiran adalah dibangun di atas pengguguran Al Iman dan ketidakadaan keyakinan” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah : Masalah ini semuanya...!!! Begitu saja tanpa ada rincian...!!!&lt;br /&gt;Kemudian datang pengekor atau muqallid, terus dia menisbatkan ithlaq (lontaran) semacam ini kepada Syaikhul Islam, Ahlus Sunnah dan salaf...!!!???&lt;br /&gt;Maka apa yang mesti kami katakan...???!!!&lt;br /&gt;Dan sebelum meninggalkan tempat ini saya ingin menjelaskan kepada pencari al haq bahwa ucapan Syaikhul Islam bahwa Ahlus Sunnah: “tidak mengkafirkan seorangpun dari Ahli Kiblat dengan sebab dosa” ditafsirkan dengan apa yang beliau tuturkan langsung sesudahnya: “dan mereka tidak mengeluarkan dari Islam dengan sebab amalan bila perbuatan itu dilarang seperti zina, pencurian dan minum khamr selama tidak mengandung peninggalan Al Iman”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan beliau mengisyaratkan dengan hal itu kepada kaidah yang masyhur: “Dan kami tidak mengkafirkan seorang muslim pun dengan sebab dosa selama dia tidak menganggapnya halal”. Dan telah kami jabarkan kaidah ini berikut rincian di dalamnya dalam kitab kami (Imta’un Nazhar Fi Kasyfi Syubuhat Murji-atil ‘Ashri) yang ringkasnya:&lt;br /&gt;Bahwa kaidah ini harus dibatasi –sebagaimana yang dilakukan Syaikhul Islam dalam ucapannya ini– dengan dosa-dosa dan maksiat-maksiat yang tidak membuat kafir seperti zina, khamr, pencurian dan yang lainnya. Dan tidak boleh memuthlaqannya terhadap setiap dosa.&lt;br /&gt;Karena syirik terhadap Alloh adalah dosa sebagaimana dalam hadits: “Bahwa seorang laki-laki berkata: Wahai Rasululloh, dosa apa yang paling besar? Berkata: Engkau menjadikan tandingan bagi Alloh sedang Dia yang telah menciptakanmu...” (HR Al Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;Mencela Alloh dan Rasul-Nya adalah dosa, membunuh para nabi adalah dosa, membuang mushhaf ke comberan adalah dosa, sujud kepada patung adalah dosa dan membuat hukum di samping (hukum) Alloh adalah dosa.&lt;br /&gt;Namun demikian sungguh engkau telah mengetahui bahwa pelaku hal-hal itu semuanya adalah kafir, baik dia menganggap halal atau tidak menganggap halal, oleh sebab itu Syaikhul Islam berkata di tempat lain: “Dan telah sepakat kaum muslimin bahwa orang yang tidak mendatangkan dua kalimah syahadat maka ia kafir, dan adapun amalan yang empat maka mereka telah berselisih dalam hal takfier orang yang meninggalkannya. Dan kami bila mengatakan bahwa Ahlus Sunnah telah sepakat untuk tidak dikafirkannya (seseorang) dengan sebab dosa, maka kami hanyalah memaksudkan dengannya maksiat-maksiat seperti zina dan minum (khamr). Adapun mabani (rukun-rukun Islam yang empat) ini maka dalam pengkafiran (orang yang meninggalkan)nya ada perselisihan yang masyhur”. Selesai (Majmu Al Fatawa 7/302).&lt;br /&gt;Saya berkata: Maka bagaimana dengan pokok segala pokok (yaitu tauhid) yang mana mabani ini tidak akan diterima tanpanya...???&lt;br /&gt;Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam terhadap maksudnya dan maksud Ahlus Sunnah dari kaidah ini dan pembatasannya terhadap kaidah tersebut secara tegas dengan amalan-amalan yang tidak membuat kafir (ghair mukaffirah).&lt;br /&gt;Kemana Al Halabiy dan orang-orang semacam dia dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja lari dari takfier dan penjelasan ini...!!!&lt;br /&gt;Dan kenapa mereka melipatnya dan menyembunyikannya...???&lt;br /&gt;Ketahuilah, bahwa Al Imam Ahmad Ibnu Hanbal telah mengingkari juga ithlaq itu yang mana Al Halabiy dan orang-orang yang sejalan dengannya dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja berupaya memanipulasinya, memberlakukannya dan menjajakannya.&lt;br /&gt;Al Khallal berkata: “Muhamamd Ibnu Harun mengabarkan kepada kami bahwa Ishaq Ibnu Ibrahim mengabarkan mereka, ia berkata: Saya menyaksikan seseorang bertanya kepada Abu Abdillah, dia berkata: Wahai Abu Abdillah, kesepakatan kaum muslimin akan iman terhadap qadar, yang baik dan yang buruk? Abu Abdillah berkata : Ya. Ia bertanya (lagi): Dan kita tidak mengkafirkan seseorang pun dengan sebab dosa? Abu Abdillah berkata: Diam, siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir dan siapa yang mengatakan Al Qur’an itu makhluq maka ia kafir”. Selesai, dari Al Musnad tahqiq Ahmad Syakir 1/79.&lt;br /&gt;Yang aib dan cacat itu bukanlah pada kaidah itu, akan tetapi aib itu hanyalah pada pemahaman penganut jahmiyyah terhadapnya, pemuthlaqannya, pengumumannya serta tidak mmebatasinya sesuai cara yang telah engkau ketahui.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Alu Asy Syaikh berkata seraya mengisyaratkan kepada ucapan Ahmad ini, saat beliau membantah sebagian orang-orang zaman beliau yang mengingkari Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab atas sikap takfirnya terhadap sebagian orang yang jatuh pada kemusyrikan, beliau berkata: “Dan di dalamnya terdapat isyarat bahwa ia tidak mengetahui maksud ulama dengan ucapan mereka: (Ahlul Kiblat tidak boleh dikafirkan dengan sebab dosa), dan ia tidak mengetahui maksud ulama ini dan asal muasal kalimat ini serta apa konteks yang karenanya (kalimat ini) dilontarkan, sehingga ucapannya adalah kegelapan-kegelapan yang bertumpuk-tumpuk, dan sungguh Al Imam Ahmad telah mengingkari ucapan manusia: (Kami tidak mengkafirkan Ahlil Kiblat dengan sebab dosa), padahal sesungguhnya maksud orang yang mengatakannya adalah benar, dan Ahmad tidak menolaknya, namun masalahnya adalah dalam lafazh-lafazh dan ‘umumat (kata-kata umum), apa yang bisa diterima darinya dan apa yang ditolak”. Selesai.45&lt;br /&gt;Pensyarah Ath Thahawiyyah berkata hal (317) dalam rangka komentar terhadap ucapan: (Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun dari Ahlul Kiblat dengan sebab dosa selama ia tidak menganggapnya halal): “Dan oleh karenanya banyak dari para imam menolak dari pelontaran ucapan ini (yaitu) bahwa kami tidak mengkafirkan seorang pun dengan sebab dosa, namun dikatakan: Kami tidak mengkafirkan mereka dengan sebab setiap dosa sebagaimana yang dilakukan Khawarij. Dan berbeda antara penafian yang umum dengan penafian keumuman, sedangkan yang wajib adalah penafian keumuman, sebagai pengguguran terhadap pendapat Khawarij yang mengkafirkan dengan setiap dosa” Selesai46&lt;br /&gt;Permainan Al Albaniy Dengan Ucapan Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Dan Klaimnya Bahwa Ucapan Syaikh Semuanya Berseberangan Dengan Orang Yang Mengkafirkan Orang-Orang Yang Menerapkan Undang-Undang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7). Setelah itu Al Halabiy berupaya –dengan ‘amanah ilmiyyahnya’– hal 42 untuk (mengemas ucapan Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh... di mana dia menuturkan darinya apa yang sejalan dengan hawa nafsunya, berupa ucapannya tentang firman-Nya ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan...” dan dia melipat...!!! serta berpaling dari ucapan beliau yang tegas lagi jelas dalam fatwanya itu sendiri dan yang berkaitan dengan realita hari ini berupa ittiba’ (mengikuti) aturan-aturan kafir dan berhakim kepadanya –sedangkan engkau sudah mengetahui bahwa ini adalah hal lain di luar sekedar “meninggalkan sesuatu dari pemutusan dengan apa yang telah Alloh turunkan”- dan dikarenakan ucapan Syaikh sangat tegas menyatakan bahwa itu adalah kekafiran dan pengguguran terhadap syahadat” bahwa Muhammad Rasululloh; Oleh sebab itu Al Halabiy melipatnya dan mengutip dari fatwa itu apa yang dia inginkan dan dia sukai, dan saya ketengahkan kepada anda ucapan Syaikh dengan teksnya:&lt;br /&gt;Beliau berkata: “Ke lima: Dan ia adalah yang paling dahsyat atau paling menyeluruh dan paling nampak penentangannya terhadap syari’at dan pembangkangannya terhadap hukum-hukumnya dan penyelisihannya terhadap Alloh dan Rasul-Nya serta penyerupaannya terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah, persiapannya, pendukungnya, pengawasannya, penetapan intinya, pencabangannya, pembentukannya, peragamannya, pemutusannya, pengharusan dilaksanakan (putusan) nya (itu), referensi-referensinya dan sandaran-sandarannya. Sebagaimana Mahkamah-mahkamah syar’iyyah itu memiliki referensi dan sandaran (rujukan), yang mana rujukannya kepadanya semuanya, maka mahkamah-mahkamah ini memiliki rujukan-rujukan, yaitu undang-undang yang diambil dari hukum-hukum yang beraneka ragam dan undang-undang yang banyak, seperti undang-undang Perancis, Undang-undang Amerika, Undang-undang Inggris dan undang-undang lainnya serta dari madzhab-madzhab sebagian ahli bid’ah yang intisab kepada ajaran (Islam ini) dan yang lainnya. Mahkamah-mahkamah ini sekarang di banyak negeri-negeri Islam (Amsharul Islam) disiapkan lagi disempurnakan juga dibuka pintu-pintunya, dan manusia pun datang kepadanya berbondong-bondong, para hakimnya memutuskan di antara mereka dengan apa yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, berupa hukum-hukum qanun itu dan mengharuskan mereka dengan (putusan-putusan hukum) nya (itu), mengakui mereka di atasnya dan memestikan hal itu atas mereka, maka kekafiran apa yang ada di atas kekafiran ini dan pengguguran terhadap syahadat “Muhammad Rasululloh” apa yang lebih dahsyat setelah pengguguran ini”. Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah ucapan ini, alangkah tegasnya dan alangkah jelasnya.&lt;br /&gt;Oleh karenanya Al Halabiy melipat ini semuanya dan tidak menampilkannya, justeru malah berkata tanpa ada rasa malu hal 22 di catatan kaki: “Dan apa yang mereka jadikan pijakan dalam klaim mereka ini berupa ucapan Al ‘Allamah Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Rahimahulloh –atau yang lainnya– maka semuanya adalah bukti-bukti yang menyelisihi mereka saat dilakukan pengamatan...” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikan....“Semuanya adalah bukti-bukti yang menyelisihi mereka...!!!”, ya justeru menyelisihi mereka itu sendiri...!!!&lt;br /&gt;Dan oleh karenanya Al Halabiy melipatnya dan tidak menuturkannya dalam Kitabnya ini...!!!&lt;br /&gt;Bahkan dia di catatan kaki ~dari~ catatan kaki halaman itu sendiri berupaya memberikan image kepada pembaca bahwa Syaikh Ibnu Ibrahim sejalan dengan mereka dalam hal pengkaitan takfier dengan I’tiqad secara muthlaq...!!! Serta pensyaratannya dalam realita tasyri’iy (pembuatan hukum) hari ini...!!!&lt;br /&gt;Padahal dia menukil secara tersirat apa yang menggugurkan ini, yaitu jawaban Syaikh terhadap pertanyaan seputar negeri-negeri yang terdapat di dalamnya pasar-pasar para pelacur dan ia dilindungi serta tidak diingkari, beliau berkata: “(Hal itu) dikhawatirkan sampai kepada kekafiran dan bisa jadi seperti qawanin (undang-undang), karena ia adalah izin yang bersifat umum meskipun ia tidak meyakini bahwa itu halal” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah bagaimana Al Halabiy bermain dengan percetakan di mana ia mempertebal kata (dikhawatirkan) dan kata (bisa jadi) dengan huruf hitam yang tebal di antara ungkapan yang lain, dan seolah dia ingin menisbatkan kepada Syaikh (bahwa tidak ada takfier) tapi (dikhawatirkan... dan bisa jadi...) padahal sesungguhnya ucapan beliau dalam fatwa itu seputar perlindungan kerusakan dan penjagaannya saja, dan ia bukan tentang pembuatan hukum dan undang-undang baginya...!!! Sebagaimana ia adalah realita para thaghut hukum.&lt;br /&gt;Padahal orang yang obyektif yang memahami bahasa Arab dan mengamati ungkapan Syaikh ini “dikhawatirkan sampai kepada kekafiran” “dan bisa jadi qawanin (undang-undang), karena ia adalah izin yang bersifat umum”, maka ia akan memahami bahwa maksud beliau adalah: “...bahwa perbuatan negeri-negeri ini menyerupai qawanin, karena ia adalah izin umum atau pelegalan umum seperti qanun, dan oleh sebab itu dikhawatirkan ia adalah kekafiran...”. Dan maknanya bahwa seandainya ia itu adalah qanun maka ia adalah kekafiran tanpa kata (bisa jadi) atau keraguan serta tanpa kekhawatiran...!!! (meskipun ia tidak meyakini bahwa itu halal) sebagaimana yang beliau katakan.&lt;br /&gt;Dan bisa saja sebagian anak-anak tidak bisa mencerna ini... kemudian dengan sebab kekurangpahaman mereka dan kedangkalan nalar mereka, mereka langsung menuduh saya (menisbatkan kepada ulama apa yang tidak pernah mereka katakan)...!!!&lt;br /&gt;Oleh karena itu saya berkata:&lt;br /&gt;Makna ini dikuatkan dan dijelaskan oleh ucapan Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim dalam fatawanya itu sendiri yang mana Al Halabiy menukil darinya apa yang dia sukai dan melipat apa yang menggiurkan paham Irja-nya, Syaikh berkata: “Seandainya orang yang menerapkan undang-undang itu berkata: “Saya meyakini bahwa ia adalah batil”, maka (ucapan) ini tidak ada pengaruh baginya, bahkan justeru ia adalah pengguguran akan syari’at, sebagaimana (ia) seperti ~seandainya~ seseorang berkata: Saya menyembah berhala dan saya meyakini bahwa ia adalah batil”47 Selesai.48&lt;br /&gt;Maka perhatikan hal ini...!!! Hai orang yang berupaya keras dan berkelit dengan segala apa yang kamu miliki berupa tadlis dan talbis dalam rangka mencampuradukkan antara penerapan hukum-hukum dan undang-undang yang batil dengan sekedar meninggalkan sesuatu dari putusan Alloh sesekali sebagai maksiat karena mengikuti hawa nafsu, syahwat dan suap bagi orang yang berkomitmen dengan aturan Alloh...!!!&lt;br /&gt;Dan perhatikan bagaimana Syaikh berkata –dengan tegasnya– bahwa ada i’tiqad atau tidak adalah tidak ada pengaruh baginya di sini seperti penyembahan berhala. Dan inilah yang telah kami jelaskan kepada anda sebelumnya bahwa dzunub mukaffirah seperti syirik, pembuatan hukum/UU/UUD, mencela Alloh, sujud kepada berhala dan yang lainnya adalah tidak disyaratkan di dalamnya istihlal atau juhud atau i’tiqad, namun hal itu hanya disyaratkan dalam dzunub ghair mukaffirah seperti zina, pencurian, minum khamr, dll.&lt;br /&gt;Kemudian bersama ini semua, Al Halabiy tidak malu-malu dari mengatakan dengan penuh percaya diri: “Dan apa yang mereka jadikan pijakan dalam klaim mereka ini berupa ucapan Al ‘Allamah Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Rahimahulloh atau yang lainnya maka semuanya adalah bukti-bukti yang menyelisihi mereka saat dilakukan pengamatan...” Selesai...&lt;br /&gt;Oh kasihan... memangnya menyelisihi siapa...???!!!&lt;br /&gt;Klaim Ahluttajahhum&lt;br /&gt;Ijma Salaf Atas Paham Jahmiyyah Mereka Serta&lt;br /&gt;Penukilan Mereka Akan Ijma Itu Dari Ahlul Bid’ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8). Kemudian Al Halabiy mengakhiri perjalanannya hal 25 seraya mensifati masalah ini bahwa ia adalah: “Tidak ada di dalamnya dari Aimmah Ahlis Sunnah dan keumuman para sahabat, kecuali satu pendapat” Selesai. Seraya memaksudkan pemahaman dia yang busuk yang dijajakan oleh dia dan Ahlut Tajahhum Wal Irja.&lt;br /&gt;Dan berkata hal 40 setelah panjang lebar menyanjung masyayikh dia yang memberikan pujian...!!! menetapkan...!!! memberikan komentar...!!! dan me-muraja’ah...!!! Kitabnya: “Maka hukum yang (disepakati) oleh para imam besar semacam mereka itu...???!!! Dan para ulama ahli Fiqh itu tidaklah melenceng bila dikatakan bahwa ia adalah ijma dan ia adalah al haq serta ia adalah petunjuk dan jalan yang lurus, karena mereka adalah para imam zaman ini serta ulama masa kini, sehingga orang yang menyelisihi mereka adalah orang yang meninggalkan jama’ah dan menyelisihi dari ittiba’ yang baik dan yang benar”.&lt;br /&gt;Dan dia berkata di catatan kaki halaman itu seraya memberikan komentar atas hal ini: &lt;“Syaikh kami berkata seraya mengomentari : “Bagaimana sedangkan mereka pada dasarnya telah didahului dengan ijma salaf””&gt;.49&lt;br /&gt;Perhatikanlah keberanian ini dalam sikap mereka membawa (ijma) salaf dan aimmah as sunnah...!!! Serta keumuman sahabat pada kebatilan ini, yang mana ia adalah inti sari pendapat Ahlut Tajahhum Wal Irja supaya engkau lebih mengetahui keserampangan mereka itu, terutama setelah engkau mengetahui bahwa ijma salaf berseberangan dengannya, yaitu ijma mereka atas kekafiran orang yang membuat hukum/UU/UUD atau ia merujuk hukum kepada ajaran-ajaran yang sudah dihapus (mansukh) atau yang dibuat (manusia), dan bahwa itu adalah kemusyrikan yang nyata dan kekafiran di atas kekafiran yang tidak dibatasi dengan juhud dan tidak disyaratkan i’tiqad di dalamnya, karena ia adalah realita para thaghut masa kini, dan bukan sekedar meninggalkan putusan dalam suatu kasus sebagai maksiat bagi orang yang berkomitmen dengan ajaran Alloh ta’aalaa dan yang mana salaf memberikan rincian di dalamnya. Sedangkan Ahluttajahhum Wal Irja sengaja membuat pengkaburan di dalamnya dengan menempatkan ucapan-ucapan mereka dalam hal itu terhadap realita pembuatan hukum/UU/UUD yang syirik pada hari ini.&lt;br /&gt;Agar tidak membiarkan ada peluang bagi Al Halabiy untuk berbelat- belit, maka saya katakan: Bahkan sesungguhnya klaim ijma salaf terhadap undang-undang, adalah sekedar meninggalkan pemutusan dalam suatu kasus tanpa pembuatan undang-undang, adalah klaim yang membutuhkan pada kejelian bagi orang yang mengetahui apa yang disyaratkan oleh orang-orang yang mengatakan kehujjahan ijma berupa syarat-syarat untuk keabsahan ijma.&lt;br /&gt;Dan bahwa ucapan seseorang “Dan ini adalah ucapan keumuman sahabat” atau “jumhur mereka” tidaklah cukup dalam keabsahan klaim ijma dengan adanya orang yang menyelisihi.&lt;br /&gt;Cukuplah bagimu untuk merobek ijma yang diklaim ini engkau merujuk sebagai contoh tafsir Ath Thabariy dan pendapat-pendapat yang dituturkan di dalamnya dalam tafsir firman Alloh ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan...” dan seandainya dalam itu semua tidak ada kecuali ucapan Ibnu Mas’ud tentang putusan (al hukmu) dengan suap bahwa ia adalah kufur (akbar) tentulah cukup dengannya dalam merobek ijma yang diklaim ini.50&lt;br /&gt;Ini adalah tentang putusan dengan suap...!!! Maka bagaimana bila engkau mengetahui bahwa para ahlul bid’ah itu melakukan pencampuradukkan dan pengkaburan supaya mereka membuat image manusia bahwa ijma tersebut (yang diklaim) adalah berkenaan dengan tidak (melakukan) takfier (terhadap) realita para thaghut hari ini yang membuat hukum yang syirik...!!!&lt;br /&gt;Bila saya berbaik sangka kepada mereka, kemudian saya melenyapkan dari mereka tuduhan talbis dan tadlis, maka saya tidak akan melihat mereka kecuali seperti orang yang mencari kayu bakar di malam hari yang meraba-raba di kegelapan malam yang gulita seraya mencari antara kayu bakar, kotoran hewan, kalajengking dan ular berbisa di depannya... tiba-tiba mereka mendapatkan ijma Ahlul bid’ah dari kalangan Jahmiyyah dan yang lainnya tentang tidak ada takfier secara muthlaq kecuali dengan juhud qalbiy, terus mereka girang dengan hal itu dan terbang ria dengannya serta terus menisbatkannya kepada sahabat dan salaf...!!!&lt;br /&gt;Dan tidak ada yang lebih menunjukkan bahwa mereka itu memaksudkan ijma Ahlul bid’ah bukan ijma para imam sunnah... daripada kenyataan mereka menerima ijma yang diklaim ini serta mendapatkannya dari ahlul bid’ah yang terang-terangan dengan bid’ahnya, dari kalangan yang menindas Ahlussunnah dan menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat kejam, di dalam waktu yang bersamaan mereka itu memuliakan penganut Jahmiyyah dan Mu’tazilah serta ahlul bid’ah lainnya, dan mereka menginjak-injak para imam sunnah, yang di antaranya Imam Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahulloh. Dan di antara orang-orang itu adalah (Al Ma’mun) Al Mu’taziliy.&lt;br /&gt;Sungguh Al Halabiy telah menukil dari Tarikh Baghdad –dan diakuinya oleh Syaikh-syaikh dia yang me-muraja’ah dan yang memuji serta memberikan komentar– percakapan antara (Al Ma’mun) dengan seorang dari Khawarij seputar firman-Nya ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir” dan ia sangat senang dengan ucapan (Al Ma’mun) di dalamnya: “...Sebagaimana kamu ridla dengan ijma mereka dalam tanzil (penurunannya), maka ridlalah dengan ijma mereka dalam pentakwilan...” Selesai.&lt;br /&gt;Dan dia memaksudkan dengan itu (ijma umat) sebagaimana yang ia tuturkan secara tegas dalam percakapan yang dia sandarkan pada Tarikh Baghdad (10/186).&lt;br /&gt;Maka perhatikanlah bagaimana Al Halabiy menjadikan ijma di kalangan Ahlul bid’ah sebagai hujjah dalam dienullah...!!! Dan dalam apa...??? Dalam masalah dari masalah-masalah (al iman dan al kufr) yang mana Mu’tazilah telah sesat di dalamnya, sebagaimana Khawarij telah sesat.&lt;br /&gt;Dan ijma apa...???&lt;br /&gt;Sesungguhnya ia bukan ijma sahabat di sini... dan bahkan bukan ijma ulama...!!! tapi ijma umat...!!! Perhatikanlah...!!! Dan Al Halabiy sungguh telah bahagia sekali dengan hal itu, sampai-sampai ia menukilnya hal 28 dari Muqaddimahnya, dan sebagaimana biasanya dia menebalkan ungkapan yang dia sukai –dan yang disebutkan ijma di dalamnya– dengan tulisan hitam tebal, dan dia tidak merasa cukup dengan ini, bahkan ia mencantumkan percakapan ini di cover akhir dari kitabnya...dan ia nampakkan ungkapan tersebut dengan warna merah...&lt;br /&gt;Ijma umat macam apa ini yang kamu girang dengannya dengan kamu nukil dari ahli bid’ah...???!!!&lt;br /&gt;Dan dalam masalah yang diketahui berapa banyak perselisihan di dalamnya...!!!&lt;br /&gt;Namun itulah keserampangan-keserampangannya yang telah nampak banyak darinya bagi pencari kebenaran...!!!&lt;br /&gt;Sedangkan orang yang memiliki sedikit saja pengetahuan akan ‘ilmul ushul, dia mengetahui ucapan ahli ilmi ini tentang kemungkinan terjalinnya ijma, dan kemungkinan terealisasinya syarat-syaratnya, serta perselisihan yang ada di dalamnya. Dan ini pada (ijma ulama di suatu masa tertentu)...!!! Maka bagaimana (dengan ijma umat) yang diklaim dalam bab seperti ini yang diklaim oleh Al Halabiy...???!!!&lt;br /&gt;Dan semoga Alloh merahmati Al Imam Ahmad di mana beliau berkata: “Siapa yang mengaku ijma, maka dia itu pendusta, siapa tahu orang-orang itu telah berselisih namun tidak sampai kepadanya...” (Dari Kitab Al Hikam, Ibnu Hazm).&lt;br /&gt;Orang yang paling layak diterapkan kepadanya ucapan beliau ini adalah Al Halabiy dan ijma maz’umnya...!!!&lt;br /&gt;Inilah sungguh Ibnul Qayyim Rahimahulloh telah menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/30 dan 2/247-248 bahwa maksud Al Imam Ahmad dalam ucapannya ini adalah pengingkaran terhadap orang yang mengklaim ijma karena sekedar dia tidak mengetahui orang yang menyelisihi, terus dia meninggalkan perujukan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan ia malah mengalihkannya kepada klaim ijma karena sekedar tidak mengetahui adanya orang yang menyelisihi, siapa tahu manusia itu bisa jadi telah berselisih sedang dia tidak mengetahui...!!! Karena ketidaktahuan terhadap orang yang menyelisihi bukanlah pengetahuan dia akan ketidakadaannya, dan bagaimana dia mengedepankan ketidaktahuan terhadap pokok pengetahuan semuanya...??? Dan dinukil darinya dari riwayat Al Marzawiy bahwa ia berkata: (Bagaimana boleh bagi seseorang mengatakan: “Mereka telah ijma”? bila kalian mendengar mereka mengatakan “Mereka telah ijma” maka tuduhlah mereka itu, seandainya mereka berkata: “Sesungguhnya saya tidak mengetahui orang yang menyelisihi” tentulah benar). Selesai.&lt;br /&gt;Bila saja Imam Ahlus Sunnah mengajak kita untuk menuduh mereka (pendusta,ed.) dengan sekedar klaim ijma karena ketidaktahuan terhadap orang yang menyelisihi...!!! Maka bagaimana bila mereka telah menukil ijma itu dari Ahlil bid’ah untuk mengkaburkan al haq dengan al bathil dengan perantaraan klaim-klaim ijma yang dusta...???&lt;br /&gt;Dan Ibnul Qayyim telah menjelaskan dalam tempat yang sama bahwa itu adalah kebiasaan dan cara serta ucapan Bisyr Al Mirrisiy, Al Ashamm dan yang lainnya... dan beliau menukil dari Al Imam Ahmad dari riwayat putranya Abdullah bahwa beliau berkata: (Siapa yang mengklaim ijma maka dia dusta, bisa jadi manusia ini telah berselisih; ini adalah klaim Bisyr Al Mirrisiy dan Al Ashamm, namun (sebaiknya) dia berkata: Kami tidak mengetahui manusia telah berselisih, atau belum sampai kepada kami). Selesai.&lt;br /&gt;Jadi ia adalah klaim yang keluar dari kantong ahlul bid’ah, maka perhatikanlah hal ini... agar engkau mengetahui asal-usul mereka, biang sumbernya dan salaf (para pendahulu) mereka yang sebenarnya yang mereka tauladani dalam hal ini dan yang serupa dengannya, berupa hal-hal yang telah lalu, dan supaya engkau mengetahui setelahnya bahwa kami tidak bersikap aniaya terhadap mereka bila kami cap mereka sebagai Ahlut Tajahhum Wal Irja.&lt;br /&gt;Maka bagaimana bila ijma yang dimaksudkan Al Halabiy di sini adalah ijma para imam kesesatan, ulama fitnah dan bodyguard penguasa...!!! Yang telah membai’at para thaghut dan menjadikan mereka sebagai pemimpin kaum muslimin yang syar’iy (sah)...???!!!&lt;br /&gt;Merekalah yang disifati oleh Al Halabiy di sini: “Karena mereka adalah para imam-imam zaman ini serta ulama masa kini” hal 40. Dan dari sini maka dengan mereka sajalah ijma terjalin menurut dia...!!!&lt;br /&gt;Dan karenanya dia berkata: “...Maka hukum yang (disepakati) oleh para imam besar semacam mereka itu!!! Dan ulama ahli Fiqh itu tidaklah melenceng jauh51 bila dikatakan bahwa ia adalah ijma” selesai, dan seolah umat ini telah mandul, kecuali dari para Syaikh penguasa...!!!&lt;br /&gt;Dan oleh karena itu dia berkata langsung sesudahnya: “Sehingga bisa jadi orang yang menyelisihi mereka adalah orang yang meninggalkan jama’ah dan menyelisihi dari ittiba’ yang baik dan ketaatan yang benar”. Selesai&lt;br /&gt;Ketaatan apa yang kamu maksudkan?! Taat kepada pemimpin kalian?! Yang dibela-bela oleh orang-orang buta itu, dan di antara mereka ada yang membai’atnya dan memberikan kepatuhan dan kesetiaannya kepadanya...!!!&lt;br /&gt;Apakah seperti ini ijma itu terjadi... apakah ini rukun-rukun... dan syarat-syaratnya...???!!!&lt;br /&gt;Atau sesungguhnya masalahnya mengikuti hawa nafsu...&lt;br /&gt;Sungguh mudah sekali ijma ulama ini terjalin... bahkan ijma umat...!!! Saat kamu menginginkannya sejalan dengan hawa nafsu kalian...!!! Dan alangkah sulitnya saat ijma itu datang menyelisihi...!!!&lt;br /&gt;Dan sebelum saya menutup tempat ini saya ingatkan pencari ilmu kepada kebiasaan ahlul bid’ah dan adat mereka yang telah disyaratkan kepadanya oleh Al Halabiy dalam Kitabnya!! Yaitu melipat dan menyembunyikan bukti-bukti atau hal-hal yang berseberangan dengan mereka dan menampakkan apa yang mendukung bid’ah mereka walaupun itu menyelisihi ushul dan qawaid mereka yang mana mereka mengaku intisab kepadanya.&lt;br /&gt;Dan itu lewat pengingatan bahwa kisah orang Khawarij yang mana Al Halabiy girang dengannya, dan menuturkannya serta mewarnainya juga mempermainkan dengan tintanya adalah riwayat yang telah dianggap lemah oleh Al Imam Adz Dzahabiy dalam As Siyar 10/280 dengan ucapannya: (Dan dikatakan: Seorang Khawarij dimasukkan...), ini dari satu sisi.&lt;br /&gt;Dari sisi lain, sesungguhnya perawinya –sebagaimana dalam Tarikh Baghdad yaitu referensi itu sendiri yang mana Al Halabiy menisbatkan hal itu kepadanya, dan As Sayuthi menuturkan itu dalam Tarikh Al Khulafa dalam Biografi Al Ma’mun (319-320)– adalah Ibnu Abi Du’ad Al Jahmiy yang mengajak kepada pendapat “Al Qur’an itu makhluq” musuh Al Imam Ahmad, yang memprovokasi Khalifah untuk membunuhnya dan mencap Al Imam Ahmad bahwa ia sesat lagi menyesatkan...!!!&lt;br /&gt;Kenapa Al Halabiy menyembunyikan ini dan tidak menjelaskannya atau mengingatkan kepadanya...??? Sesungguhnya andaikata seseorang berhujjah atasnya dengan riwayat-riwayat semacam dia dengan suatu yang menggugurkan dan menjatuhkan madzhabnya tentulah Al Halabiy berteriak menjelaskan penyimpangan Ibnu Abi Du’ad dan kerusakan keyakinannya, serta tentu dia berbicara dengan lantang bahwa Ibnu Abu Du’ad dan riwayat-riwayatnya tidak berharga sama sekali...!!!&lt;br /&gt;Namun kenapa dia di sini menerima riwayatnya, girang dengannya, menghiasinya, mengekornya serta memperindahnya...!!!&lt;br /&gt;Apa engkau melihat itu adalah inshaf (obyektif) dalam menerima al haq walau dibawa oleh orang yang menyelisihi ? Hal itulah yang tidak pernah kami lihat ada pada mereka!! Atau ia itu sebagaimana yang dikatakan salaf : Ahlul Ahwa meriwayatkan apa yang menguntungkan mereka dan meninggalkan apa yang merugikan mereka...!!!&lt;br /&gt;Dan kenapa ia itu seperti lalat yang tidak hinggap kecuali di atas kotoran? Dia tidak memilih dari khabar dan riwayat kecuali apa yang tergolong barang jajaan orang-orang yang menyimpang dan sesat...???&lt;br /&gt;Kadang melirik Al Ma’mun Al Mu’taziliy, kadang meriwayatkan dari Ibnu Abi Du’ad, serta kadang juga menjadikan pengakuan orang Khawarij terhadap Al Ma’mun sebagai hujjah yang dia berhujjah dengannya, sehingga dia mengumpulkan dalam nukilan-nukilannya antara setiap yang terpuruk, dan tertanduk serta terhantam. Dia menyusun di antara hal-hal itu supaya ia keluar kepada kita dengan madzhab yang aneh lagi asing...!!!&lt;br /&gt;Sungguh kasihan dari realita salafiyyah dan atsariyyah...!!!&lt;br /&gt;Adapun saya maka di penghujung bahasan ini, dikarenakan dia telah menuturkan kisah Al Ma’mun dan percakapannya dengan orang Khawarij dan kegirangan dia dengannya, maka ada baiknya saya mengutarakan kepadanya kisah Al Ma’mun juga agar sebanding, namun tentang pertanyaan dia kepada Al Imam An Nadlr Ibnu Syumail mengenai Irja...&lt;br /&gt;Ibnu ‘Asakir meriwayatkan lewat jalur An Nadlr, berkata: “Saya masuk kepada Al Ma’mun, Maka dia berkata: Bagaimana kabarmu wahai Nadlr? Saya menjawab: Baik, wahai Amirul Mu’minin, Dia bertanya: Apa Irja itu? Saya menjawab: Dien yang sesuai dengan para raja, mereka dengannya mendapatkan (bagian) dari dunia mereka, dan mengurangi dengannya dari diennya. Maka dia berkata: Engkau benar.52&lt;br /&gt;Dan saya berkata: Ya, demi Alloh, engkau benar wahai Nadlr! Dan tepat sekali engkau pada sasaran dengan cap yang engkau berikan ini.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan sesuatu dari hal yang membuat Irja disukai para raja dan menjadikannya sejalan dengan mereka, dan itu dalam konteks bahasan beliau tentang Khilafah dan kerajaan, di mana beliau menjelaskan bahwa di sana ada dua pihak dalam menyikapi sikap keluarnya para pemimpin dari jalan Khulafa Rasyidin kepada jalan para raja.&lt;br /&gt;-    Salah satunya: (Orang yang mencela orang yang keluar dari jalan al khulafa ar rasyidin secara muthlaq atau untuk kebutuhan, sebagaimana ia adalah keadaan ahlul bid’ah dari kalangan Khawarij, Mu’tazilah dan kelompok-kelompok dari kalangan mengaku sunnah dan intisab kepada zuhud).&lt;br /&gt;Dan perhatikanlah obyektivitasnya di mana beliau tidak menjadikan penganut pemahaman pihak ini semuanya termasuk Khawarij dan Mu’tazilah, padahal beliau ini berbicara tentang orang yang mencela atau menentang terhadap orang yang melenceng dari Khilafah kepada al mulk (kerajaan/dinasti) dengan pelencengan yang tidak mengeluarkan dari millah.&lt;br /&gt;-    Dan pihak ke dua: (Orang yang membolehkan al mulk secara muthlaq tanpa terikat dengan sunnah (tuntunan) al khulafa, sebagaimana ia perbuatan orang-orang durjana, Badliyyah dan afrakh53 (infividu-individu) Al Murji-ah. Dan ini adalah rincian yang bagus) Selesai. Al Fatawa 35/24-25.&lt;br /&gt;Jadi tidaklah heran bila madzhab Murji-ah setuju terhadap para raja selagi memang ia berdiri di atas penambalan (tarqi’) terhadap kebatilan mereka dan melapangkan (‘udzur) atas mereka dalam pembolehan penyimpangan-penyimpangan dan kegelapan-kegelapan mereka, sebagaimana ucapan An Nadlr: “Mereka dengannya mendapatkan (bagian) dari dunia mereka dan mengurangi dengannya dari dien mereka...!!!”&lt;br /&gt;Kita melihat para raja, para thaghut dan anshar mereka hari ini merasa bahagia dan girang dengan paham Jahmiyyah dan Irja serta dengan para Syaikhnya, para du’atnya dan afrakh-nya...!!!&lt;br /&gt;Mereka mempromosikannya dan para syaikhnya, mereka melenggangkan jalan bagi mereka dan bagi dakwah mereka serta tulisan-tulisan mereka, dan mereka melepaskan kendali baginya.&lt;br /&gt;Dan contoh-contoh dari realita hari ini adalah lebih banyak dari bisa dipaparkan di sini, serta telah lalu isyarat-isyarat kepada sebagiannya, dan hal serupa akan datang kemudian.&lt;br /&gt;Cukup bagi saya di sini mengingatkan kepada keadaan mereka terhadap kami di Yordania untuk memperkenalkan kepada pembaca sejauh mana kecintaan para raja dan anshar mereka terhadap mereka... dalam waktu yang mana kami dilarang di dalamnya dan dilarang setiap da’i kepada tauhid dari sekedar membezuk sebagian ikhwannya dan dia diancam akan diciduk bila menyalahi larangan itu...??? Ya demi Alloh sekedar bezuk dan bertemu, maka bagaimana dengan pemberian ceramah dan kajian atau dengan penyebaran buku-buku dan rasail...??? Oleh sebab itu ikhwan kami tidak melakukan hal itu kecuali sembunyi-sembunyi dan cara lembut, seraya mengingat firman Alloh ta’aalaa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempari kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (Al Kahfi: 20).&lt;br /&gt;Dan hadits Rasul mereka shalallaahu ‘alaihi wa sallam: “Mintalah bantuan atas penuaian hajat-hajat kalian dengan cara sembunyi-sembunyi...”&lt;br /&gt;Di sisi lain, kendali dilepas bagi orang semacam Al Halabiy ini untuk safar dan bepergian ke sana ke mari, memberikan kajian dan ceramah di seluruh pelosok bumi, serta dibuka selebar-lebarnya kesempatan untuk mencetak tulisan-tulisannya, risalah-risalahnya dan karangan-karangannya yang tidak setara secara keilmuan harga kertas-kertasnya dan tintanya selain ayat-ayat dan hadits-hadits yang dia jadikan dalil di dalamnya seraya memalingkan makna-maknanya dan menyimpangkan dilalahnya...!!!&lt;br /&gt;Sungguh puluhan ikhwah yang ditahan di markas Badan Intelijen Yordania telah memberi kabar saya bahwa musuh-musuh Alloh mengancam mereka, menterror mereka dan menakut-nakuti mereka dari menghadiri majlis-majlis saya atau mentelaah tulisan-tulisan saya; dan mereka mengajak para ikhwah itu dengan tegas-tegasan dan dengan terang-terangan untuk belajar kepada Ali Al Halabiy dan Al Albaniy serta yang lainnya dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja...!!!&lt;br /&gt;Sungguh benar An Nadlr dan dia melihat demi Alloh dengan mata firasat saat beliau berkata tentang Irja: “Dien yang sejalan dengan para raja, mereka mendapatkan dengannya (bagian) dari dunia mereka, dan mereka mengurangi dengannya dari dien mereka”. Selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klaim Al Halabiy&lt;br /&gt;Bahwa Tidak Ada Seorangpun Penguasa yang Mengaku Islam Pada Hari Ini Melainkan Dia Menerapkan Bagian dari Islam&lt;br /&gt;Serta Dia&lt;br /&gt;Mencap Orang-Orang yang Mengkafirkan Mereka Sebagai Khawarij&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(9). Al Halabiy berkata halaman 26: “Sesungguhnya pembayangan masalah meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Alloh turunkan seluruhnya dan semuanya di negeri Islamiy. Ia adalah lebih dekat kepada khayalan daripada keberadaannya sebagai hakikat yang real, karena kami tidak mengetahui pada hari ini di dunia manusia –dari sisi realita– seorang pemimpinpun yang mengaku Islam dan mengaku pemutusan dengan Islam meskipun dia menyelisihinya dalam banyak atau sedikit, kecuali dia itu menerapkan dari Islam ini kadar tertentu, seperti rukun Islam yang lima dalam pemberian izin terhadapnya, pujian dengan penyebutannya dan tidak menghalangi (pelaksanaan)nya, dan seperti hukum-hukum nikah, thalaq, warisan dan hukum-hukum syar’iy lainnya”. Selesai.&lt;br /&gt;Saya katakan: Kamu dan orang-orang yang semacam kamu dari kalangan yang tidak mengetahui apa yang terjadi di sekitar mereka dan (mereka mimpi)54, merekalah yang hidup di dunia khayalan...!!!&lt;br /&gt;Yang kamu sebutkan ini berupa rukun yang lima, pemberian izin (pelaksanaan)nya dan tidak ada penghalangan baginya adalah bukanlah perseteruan kita terjadi di dalamnya, karena tidak seorangpun pada hari ini menghalang-halanginya, termasuk Yahudi di payung pemerintahan mereka terhadap Baitul Maqdis... sebagaimana ia realita yang bisa disaksikan.&lt;br /&gt;Syaikh Ishaq Ibnu Abdurrahman Ibnu Hasan Alu Asy Syaikh berkata: “... dan klaim orang yang telah Alloh butakan mata hatinya dan pengakuan(nya) bahwa izhharuddien adalah mereka (orang-orang kafir) tidak menghalangi orang yang beribadah atau mengajar; adalah klaim yang batil, sehingga pernyataannya ini ditolak secara akal dan syari’at, dan hendaklah orang yang berada di negeri Nashara, Majusi dan Hindu merasa girang dengan hukum yang batil itu, karena shalat, adzan dan pengajaran ada di negeri-negeri mereka”55.&lt;br /&gt;Adapun (hukum-hukum nikah, thalaq dan warisan...) yang diklaim oleh Al Halabiy bahwa para thaghut menerapkannya dari Islam, maka suatu yang ma’lum bagi orang yang memiliki pengetahuan akan undang-undang para thaghut, bahwa bab-bab ini yang mereka namakan dengan (ahwal syakhshiyyah) dan yang meliputi sebagian pendapat-pendapat berbagai madzhab dalam Islam; tidaklah mendapatkan statusnya yang memiliki kekuatan hukum pada aturan mereka, dien mereka, mahkamah-mahkamah mereka dan vonis hukum mereka, kecuali bila muncul dari bawah jubah undang-undang induk mereka ”(UUD mereka)”, sehingga ahwal syakhshiyyah itu diputuskan dengan UUD tersebut lagi menginduk kepadanya.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu mereka tidak mengambilnya secara utuh atau suatu yang sejalan dengan al haq darinya, namun mereka hanya mengambil hukum-hukum tertentu darinya yang telah ditentukan oleh undang-undang mereka. Atau dengan makna lain mereka itu tidak mengamalkan –apa yang mereka pilih-pilih darinya– karena ia adalah hukum-hukum Alloh, akan tetapi karena Dustur (konstitusi/UUD) dan qanun (UU) telah menentukannya dan menegaskan terhadapnya. Dan hal ini dibuktikan secara jelas dengan bukti-bukti dari qawanin mereka:&lt;br /&gt;Pasal (103) dari UUD Yordania dan cabangnya (2): “Masalah-masalah ahwal syakhshiyyah ialah masalah-masalah yang ditentukan undang-undang”.&lt;br /&gt;Jadi masalah-masalah pilihan dari madzhab-madzhab Islamiyyah berupa hal yang mereka lihat selaras dengan adat mereka, budaya mereka dan kondisi-kondisi mereka ia di awal dan di akhir diputuskan dengan teks-teks dustur.&lt;br /&gt;Seperti pasal (6) darinya: “Warga Yordania di hadapan undang-undang adalah sama lagi tidak ada perbedaan di antara mereka dalam hak-hak dan kewajiban meskipun mereka berbeda dalam hal adat atau bahasa atau agama”.&lt;br /&gt;Dan pasal (15) dari UUD itu juga: “...Negara menjamin kebebasan berpendapat... (hingga ucapan mereka)... dengan syarat itu tidak melampaui batasan undang-undang”.&lt;br /&gt;Dan contoh-contoh semacam ini banyak...&lt;br /&gt;Jadi hukum-hukum nikah dan thalaq sebagai contoh dan yang mana Al Halabiy senang dengan penerapan mereka terhadapnya seraya diputuskan dengan pasal-pasal seperti ini. Dan atas dasar ini bila seseorang menjadi murtad, maka syari’at Islamiyyah menghalangi dia dari menikah dengan muslimah, akan tetapi hal ini bukanlah sebagai penghalang menurut (hukum) mereka selama qanun tidak menganggapnya sebagai penghalang termasuk andaikata mereka mengumumkan bahwa hukum-hukum nikah yang ada pada mereka adalah diambil dari syari’at, dan meskipun hukum-hukum itu menegaskan bahwa tidak sah pernikahan kafir dengan muslimah serta meskipun para qadli (hukum)nya menetapkan hal itu suatu hari, maka keputusannya pada akhir perjalanan divonis oleh UUD dan teks-teksnya.&lt;br /&gt;Begitupun jika dia itu muslim lalu murtad setelah menikah, maka undang-undang ahwal syakhshiyyah ini tidak bisa memisahkan antara dia dengan isterinya yang muslimah –karena sebab ini saja– karena hukum-hukum yang mereka ambil dengan klaim mereka dari syari’at itu diputuskan/diatur dengan teks-teks UUD. Dan bila suatu hari mahkamah-mahkamahnya berupaya memisahkannya, maka putusan-putusannya itu tidak akan berlaku kecuali apa yang diakui dan diberkahi dustur.56&lt;br /&gt;Suatu yang umum dari teks-teks Ahwal Syakhshiyyah ini dikhususkan oleh teks-teks dustur (undang-undang) dan yang muthlaq ditaqyid dengannya juga. Dustur sebagaimana dalam pasal (15) menjamin kebebasan pendapat dan di antara hal itu adalah keyakinan (atau iltihad/keluar dari Islam) dengan satu syarat saja, (yaitu) tidak melampaui batasan undang-undang, bukan batasan-batasan Alloh... dan dari itu dalam qawanin mereka tidak ada yang menghalangi riddah atau memberi sangsi atasnya atau dengan sebabnya dipilih antara manusia, yang muslim dan kafir atau murtad.&lt;br /&gt;Dan begitu juga berkenaan dengan hukum-hukum warisan, mereka mengambil dari syari’at di negeri ini umpamanya bahwa laki-laki mendapat dua lipat bagian perempuan, namun yang dimaksud dalam dienullah (adalah laki-laki muslim bukan murtad atau kafir). Bila anak laki-laki itu murtad sekuler atau komunis atau mulhid atau pindah ke agama lain; maka syari’at menghalanginya dari ikut serta dengan saudara-saudaranya dalam bagian warisan, sebagaimana dalam hadits muttafaq ‘alaih : “(Orang kafir tidak mewarisi orang muslim).”&lt;br /&gt;Adapun menurut (hukum) mereka maka itu meskipun mereka mengklaimnya dan mengutipnya dari madzhab Islamiyyah dalam Ahwal Syakhshiyyah mereka, akan tetapi mereka tidak menerapkannya dalam undang-undang mereka, dan itu dikarenakan hukum-hukum yang mereka pilih-pilih!! Ini diputuskan di awal dan di akhir dengan pasal-pasal Dustur dan Qawanin lainnya, yang di antaranya pasal (6) dari UUD mereka yang menjadikan orang-orang Yordania semuanya sama rata di hadapan qanun dan tidak membedakan di antara mereka dalam hak dan kewajiban dengan sebab agama.&lt;br /&gt;Dan karenanya orang kafir mewarisi dari orang muslim dalam dien (hukum) mereka, dan orang murtad serta mulhid menyertai saudaranya yang muslim dalam warisan pada ajaran mereka...!!!&lt;br /&gt;Padahal Alloh subhaanahu wa ta’aalaa berfirman seraya mengingkari para pembuat hukum yang musyrik dan yang lainnya: “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang itu sama dengan orang-orang bernoda (kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimana kamu mengambil keputusan.” (Al Qalam: 35-36)&lt;br /&gt;Dia subhaanahu wa ta’aalaa berfirman: “Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat?,” (Shaad: 28)&lt;br /&gt;Dan Dia subhaanahu wa ta’aalaa berfirman: “Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasiq (kafir)? Mereka tidak sama.” (As Sajdah: 18)&lt;br /&gt;Dan firman-Nya ‘azza wa jalla: “Tidak sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga.” (Al Hasyr: 20)&lt;br /&gt;Sedangkan kata kerja yang terdapat dalam konteks penafian adalah mengandung nakirah, sehingga ia sama kuatnya dengan lastiwaa-a (tidak ada kesamaan), maka ia mencakup setiap urusan, kecuali apa yang dikhususkan syari’at Alloh tabaaraka wa ta’aalaa61 bukan syari’at (aturan) thaghut.&lt;br /&gt;Alloh subhaanahu wa ta’aalaa menetapkan bahwa: (mereka tidak sama), sedangkan mereka mengklaim berbuat baik dan lurus serta penerapan sebagian hukum-hukum syari’at, namun Dustur mereka mengendalikan itu semua lagi menjadi hakim atasnya, dan ia itu menegaskan dengan begitu lugas: (justeru mereka itu sama)...!!!&lt;br /&gt;Ini tidak lain hanyalah secuil dari kebatilan mereka yang banyak lagi panjang kami menuturkannya di sini sebagai contoh dan penjelasan, dan bila engkau ingin tambahan maka silahkan rujuk kitab kami (Kasyfun Niqab ‘An Syari’atil Ghab) dengan kedua nuskhah-nya: tentang Kuwait atau Yordania yang lebih ringkas.&lt;br /&gt;Dan bukti dari ini semuanya adalah engkau mengetahui bahwa pemutus yang sebenarnya bagi mereka adalah al qanun (undang-undang) dan suatu yang dengannya mereka mentertawakan orang-orang (dan ia tersamar atas banyak orang-orang yang lemah akalnya seperti Al Halabiy) yaitu berupa pemberlakuan sebagian hukum-hukum syari’at, ia pada hakikatnya adalah hukum qanun dan dustur mereka –bukan hukum Alloh– !!&lt;br /&gt;Dan dari sini maka ucapan orang yang berkata: “Dan suatu yang kita ada di dalamnya pada hari ini; adalah penjauhan terhadap hukum-hukum Alloh secara keseluruhan dan pengedepanan hukum-hukum selain hukum Alloh dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya serta ta’thil (penanggalan) akan semua apa yang ada dalam syari’at Alloh...” Selesai... bukanlah (ucapan yang bersifat sekedar semangat lagi emosional)...!!! Sebagaimana yang diklaim Al Halabiy dalam catatan kaki tempat ini hal 27 sembari menyindir Al ‘Allamah As Salafiy Ahmad Syakir Rahimahulloh tanpa menyebutkan namanya, karena termasuk yang ma’lum bahwa ucapan ini adalah ucapannya dan ucapan saudaranya di catatan kaki Tafsir Ath Thabariy dan ‘Umdatuttafsir; jadi ia bukanlah ucapan “yang bersifat sekedar semangat lagi emosional yang jauh dari realita” sebagaimana yang diklaim Al Halabiy, bahkan justeru ia selaras dengan realita menurut orang yang mengetahui realita ini.&lt;br /&gt;Adapun orang yang mengubur kepalanya di dalam pasir atau Alloh telah mengunci mati hatinya karena penguasaan hawa nafsu terhadapnya, maka bukanlah hal yang aneh atau asing bila dia buta darinya atau (realita itu) samar atasnya.&lt;br /&gt;Maka bukan hal yang dianggap asing bila al haq terkabur dengan al bathil di hadapan orang yang buta mata hatinya, sebagaimana bukan hal yang asing bila malam tersamar dengan siang di hadapan orang yang buta mata penglihatannya...!!!&lt;br /&gt;Adapun ucapan Al Halabiy setelah itu langsung hal 27: “Maka selayaknya di atas panduan hal itu menghukum; terhadap matrukat (hal-hal wajib yang ditinggalkan) sesuai kaidah meninggalkan yang bersifat keyakinan yang dibangun di atas juhud dan inkar atau takdzib atau istihlal bukan sekedar meninggalkan, dan kalau tidak (seperti itu) maka ini adalah ucapan Khawarij sebenarnya”. Selesai.&lt;br /&gt;Maka telah lalu bantahan terhadap ungkapan semacam ini bersama ucapan-ucapan yang serupa dengannya dalam tempat yang ke dua dan yang lainnya.&lt;br /&gt;Dan engkau mengetahui di sini kebatilan ungkapan-ungkapan semacam ini yang dilontarkan Ahluttajahhum Wal Irja, dan bahwa di antara al matrukat (hal-hal wajib yang ditinggalkan) ada yang memang seperti itu dan di antaranya juga ada yang merupakan kekafiran dengan sendirinya, tanpa ada kaitannya dengan takdzib, i’tiqad dan istihlal... dan di antara hal itu adalah meninggalkan tauhid dan meninggalkan kufur terhadap thaghut...&lt;br /&gt;Di antara hal itu adalah kufur tawalliy (keberpalingan) yaitu meninggalkan ketaatan secara total, Alloh ta’ala berfirman: “Katakanlah: Ta’atilah Alloh dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali ‘Imran: 32).&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Maka diketahui bahwa tawalliy bukanlah takdzib, akan tetapi ia adalah berpaling dari ketaatan. Karena sesungguhnya manusia (wajib) atas mereka untuk membenarkan Rasul dalam apa yang beliau kabarkan, dan mentaatinya dalam apa yang beliau perintahkan, sedangkan lawan dari pembenaran (tashdiq) adalah takdzib (pendustaan), dan lawan taat adalah berpaling, oleh sebab itu Alloh ta’aalaa berfirman: “Dan dia itu tidak membenarkan (Rasul dan Al Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat, tetapi ia mendustakan (Rasul) dan berpaling.” (Al Qiyamah: 31-32), dan Alloh ta’aalaa berfirman: “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Alloh dan Rasul, dan kami mentaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (An Nur: 47). Alloh menafikan al iman dari orang yang berpaling dari amal meskipun dia sudah mendatangkan ucapan...” selesai, Majmu Al Fatawa 7/142, dan dalam Kitab Al Iman hal: 136-137.&lt;br /&gt;Dan Hanbal berkata: “Telah mengabarkan kami Al Humaidiy: Dan saya diberitahu bahwa orang-orang berkata: Siapa yang mengakui shalat, zakat, shaum dan haji dan dia tidak melakukan sesuatupun dari hal itu sampai mati dan ia shalat seraya membelakangi kiblat sampai ia mati maka dia mu’min selama tidak juhud (mengingkari), bila dia mengetahui bahwa dia meninggalkan hal itu di dalamnya terdapat keimanannya bila dia mengakui terhadap faraidl dan penghadapan kiblat”, maka saya berkata: Inilah kekafiran yang jelas..." dari Majmu Al Fatawa 7/209.&lt;br /&gt;Dan Hanbal dalam tempat yang sama menukil juga dari Al Imam Ahmad ucapannya: “Siapa yang mengatakan ini maka ia telah kafir kepada Alloh...” Selesai.&lt;br /&gt;Dan juga darinya kufur i’radl (pasif) yang telah disebutkan para ulama dan mereka mendefinisikannya, yaitu dia berpaling dengan pendengarannya dan hatinya dari Rasul shalallaahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak membenarkannya dan tidak mendustakannya, tidak loyal kepadanya dan tidak memusuhinya. Dalam hal itu silahkan lihat sebagai contoh Madarijus Salikin (1/338) dan yang lainnya.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam berkata: “Dan kekafiran itu lebih umum dari takdzib (pendustaan), setiap orang yang mendustakan Rasul adalah kafir, namun tidak setiap orang kafir dia itu mendustakan, akan tetapi orang yang mengetahui kebenaran Rasul dan mengakuinya namun dengan itu semuanya dia membencinya atau memusuhinya maka ia kafir, dan siapa berpaling di mana ia tidak meyakini kebenarannya dan kebohongannya maka ia kafir sedangkan dia itu bukan orang yang mendustakan”62 Selesai.&lt;br /&gt;Beliau juga berkata dalam Majmu Al Fatawa 7/292: “Dan kekafiran itu tidak khusus dengan takdzib, akan tetapi andai orang berkata: Saya mengetahui bahwa engkau benar tetapi saya tidak mengikutimu namun saya memusuhimu, membencimu, menyelisihimu dan tidak menyetujuimu”, maka tentulah kekafirannya lebih besar. Tatkala kekafiran yang menjadi lawan iman itu bukan takdzib saja; maka ketahuilah bahwa iman itu bukan tashdiq saja. Tetapi bila kekafiran itu ada yang berbentuk takdzib dan ada juga berbentuk penyelisihan, permusuhan dan penolakan tanpa takdzib, maka iman pula mesti bisa berbentuk tashdiq disertai penyetujuan, loyalitas dan ketundukan dan tidaklah cukup sekedar tashdiq”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan Al Halabiy telah menukil dalam muqaddimahnya hal 14 dari Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab ucapannya: “Dan kami tidak mengkafirkan kecuali dengan sebab apa yang telah diijmakan ulama atasnya, yaitu dua kalimah syahadat” Selesai.&lt;br /&gt;Dan apakah orang yang meninggalkan tauhid meskipun tidak mengingkarinya dan ia memusuhinya melainkan seperti itu...?! Dan seperti dia orang yang berpaling dari kufur terhadap thaghut dan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata dalam pembatal-pembatal KeIslaman yang beliau tuturkan:&lt;br /&gt;Pembatal ke sepuluh: “Berpaling dari dienullah, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya, dan dalilnya firman Alloh ta’aalaa :“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembelaan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajdah : 22)”. Selesai.&lt;br /&gt;Sedangkan realita para thaghut masa kini yang syirik pada hari ini adalah lebih dahsyat dari berpaling dan sekedar meninggalkan tauhid dan dien, bahkan ia adalah perang yang terang-terangan lagi nampak terhadap tauhid dan dien atas semua kawasan. Dan siapa yang tidak mengetahui hal ini, maka hendaklah dia menangisi umurnya dalam hal apa dia menghabiskannya. Dan saya tidak pernah melihat dalam ucapan-ucapan Ahlus Sunnah63 orang yang mensyaratkan istihlal atau juhud untuk takfier dengan sebab syirik akbar, baik itu tasyri’ (pembuatan hukum) atau yang lainnya, atau menyebutkan (juhud atau istihlal) itu dalam rangka penambahan dalam kekafiran bukan sebagai batasan dan syarat dalam takfier. Dan telah kami rinci masalah ini di hadapan anda dalam uraian yang lalu sehingga tidak perlu untuk diulangi.&lt;br /&gt;Akan tetapi hal yang baru di sini adalah ucapan Al Halabi: “dan kalau tidak (seperti itu) maka ini adalah ucapan Khawarij sebenarnya” Selesai.&lt;br /&gt;Itu adalah salah satu dari keserampangan dia yang banyak...!!! Terutama bila engkau mengetahui bahwa jumhur sahabat64 dan segolongan dari ulama yang terpercaya di antara tokohnya Al Imam Ahmad mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat walau malas sedangkan malas itu adalah sekedar meninggalkan.&lt;br /&gt;Maka apakah mereka itu Khawarij menurutmu hai Halabiy...???!!!&lt;br /&gt;Dan begitu juga halnya dengan rukun-rukun Islam yang lainnya (al mabaniy) sebagaimana yang dinamakan oleh Syaikhul Islam, di antara salaf ada yang mengkafirkan dengan sebab sekedar meninggalkan.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam telah menuturkan pendapat-pendapat mereka seputar hal ini dalam banyak tempat dari fatwanya, di mana beliau berkata: “Dan dari Ahmad dalam hal itu ada pertentangan, dan salah satu riwayat darinya (beliau) mengkafirkan dengan sebab meninggalkan salah satu darinya – yaitu al mabani– dan ia adalah pilihan Abu Bakar, dan sekelompok dari pengikut Malik seperti Ibnu Hubaib. Dan dari beliau ada riwayat ke dua: Tidak mengkafirkan kecuali dengan meninggalkan shalat dan zakat saja dan riwayat ke tiga: Tidak mengkafirkan kecuali dengan meninggalkan shalat dan zakat bila dia memerangi imam atasnya. Dan riwayat ke empat: Tidak mengkafirkan kecuali dengan meninggalkan shalat. Dan ke lima: Tidak mengkafirkan dengan sebab meninggalkan sesuatu darinya. Dan ini adalah pendapat-pendapat yang ma’ruf di kalangan salaf” Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/302)&lt;br /&gt;Dan berkata: “Dan begitu juga darinya ada riwayat bahwa (beliau) mengkafirkan dengan sebab meninggalkan shaum dan haji serta ber-‘azam untuk tidak melaksanakan haji selamanya”. Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/259)&lt;br /&gt;Beliau menukil dari Al Hakam Ibnu ‘Utbah ucapannya: “Siapa yang meninggalkan secara sengaja shalat maka ia telah kafir, dan siapa yang meninggalkan zakat secara sengaja maka dia telah kafir, dan siapa yang meninggalkan haji secara sengaja maka dia telah kafir, dan siapa yang meninggalkan shaum secara sengaja maka dia telah kafir”.&lt;br /&gt;Dari Sa’id Ibnu Jubair: “Siapa yang meninggalkan shalat secara sengaja, maka dia telah kafir kepada Alloh, dan siapa yang meninggalkan zakat secara sengaja maka dia telah kafir kepada Alloh, dan siapa yang meninggalkan shaum Ramadlan maka dia telah kafir kepada Alloh”. Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/302)&lt;br /&gt;Maka apakah mereka itu Khawarij menurutmu hai Atsariy...???!!!&lt;br /&gt;Dan perhatikan ucapannya : “Dan ini adalah pendapat-pendapat yang ma’ruf di kalangan salaf”.&lt;br /&gt;Maka apakah mereka itu Khawarij menurutmu hai Salafiy…??!!&lt;br /&gt;Dan menukil dari Muhammad Ibnu Nashr Al Marwaziy: “Siapa yang zhahirnya amalan-amalan Islam, namun tidak kembali kepada ikatan-ikatan al iman bil ghaib, maka dia itu munafiq dengan nifaq yang mengeluarkan dari al millah, dan siapa yang ikatannya adalah al iman bil ghaib, namun dia tidak mengamalkan ahkamul iman dan ajaran-ajaran al Islam, maka dia itu kafir yang tidak bisa tetap ada tauhid bersamanya”. Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/333)&lt;br /&gt;(Beliau juga) menukil juga ucapan Ishaq Ibnu Rahawaih: “Siapa meninggalkan shalat secara sengaja sampai habis waktu zhuhur ke maghrib sampai pertengahan malam, maka sesungguhnya dia itu kafir kepada Alloh Yang Maha Agung, dia diberi kesempatan untuk taubat tiga hari, kemudian bila tidak mau kembali dan malah berkata: (meninggalkannya bukanlah kekafiran) maka dipenggal lehernya –yaitu orang yang meninggalkannya–... dan adapun bila dia shalat dan mengatakan itu, maka ini masalah ijtihad”69 Selesai.&lt;br /&gt;Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Alu Asy-Syaikh: “Ashlul Islam (inti ajaran Islam) dan mabani (bangunan-bangunan)nya memiliki kedudukan yang tidak dimiliki yang selainnya berupa sunnah-sunnah, oleh sebab itu orang yang mengingkarinya dikafirkan dan diperangi atasnya... bahkan orang yang meninggalkannya dikafirkan menurut jumhur salaf dengan sekedar meninggalkan”70 Selesai.&lt;br /&gt;Saya tidak ingin terlalu panjang lebar, karena para ulama yang menegaskan atas hal itu adalah banyak.&lt;br /&gt;Namun demikian kami belum pernah mendengar seorangpun dari Ahlussunnah dari kalangan yang menyelisihi mereka dalam suatu dari hal ini...!!! Bahwa ia mencap mereka sebagai Khawarij karenanya, sebagaimana ia cara Ahlut Tajahhum Wal Irja, kaum Khawalif, dalam terror pemikiran yang mereka lakoni untuk menakut-nakuti dengannya anak murid mereka dan para muqallidin dari kalangan orang-orang yang lemah akalnya yang mengikuti mereka di atas kebatilannya.&lt;br /&gt;Adapun para penuntut ilmu yang mengkaji ucapan-ucapan ulama salaf, maka mereka tidak menghiraukan kecaman-kecaman dan tuduhan-tuduhan semacam ini, dan tuntunan mereka dalam hal ini adalah ucapan Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam tentang sifat Ath Thaifah Al Manshurah Al Qaaimah Bidienillah: “Tidak mengganggu mereka orang yang menyelisihi mereka dan orang yang menggembosi mereka”.&lt;br /&gt;Bagaimanapun keadaannya... maka ini adalah thariqah ahlul bid’ah dari kalangan Jahmiyyah dan yang lainnya terhadap  Ahlussunnah, di mana mereka tidak henti-hentinya menuduh Ahlussunnah dengan label Mujassimah, Hasyawiyyah, Nawashib dan Khawarij...!!!&lt;br /&gt;Tuduhan terakhir yang sering71 digunakan Al Halabiy adalah tuduhan yang sering dialamatkan kepada ulama Ahlussunnah dan para imam mereka yang terjun secara khusus langsung di antara mereka :&lt;br /&gt;Seperti Al Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dan yang lainnya Rahimahulloh ajma’iin.72&lt;br /&gt;Dan itu tidak lain karena sebab mereka mengajak kepada al haq dan penghadangan mereka di hadapan gerak ahlul bid’ah juga takfier mereka terhadap orang yang telah dikafirkan Alloh dan Rasul-Nya seta tidak bersikap lembut atau basa-basi terhadap Ahlut Tajahhum Wal Irja.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukil dalam Ar Risalah At Tis’iniyyah; dari Al Khallal dalam Kitabus Sunnah, berkata: [Abu Abdullah (yaitu Imam Ahlis Sunnah Ahmad Ibnu Hanbal) berkata: “Sampai berita kepada saya bahwa Abu Khalid dan Musa Ibnu Manshur serta yang lainnya duduk di sisi itu, terus mereka mencela pendapat kami, dan mereka mengklaim bahwa pendapat ini: Sesungguhnya tidak dikatakan makhluq dan bukan makhluq (yaitu Al Qur’an); dan mereka mencela orang yang mengkafirkan dan mereka berkata : “Sesungguhnya kita mengatakan dengan pendapat Khawarij””. Kemudian Abu Abdillah tersenyum seperti orang yang dongkol, kemudian berkata: “Mereka itu adalah kaum yang suu’ (buruk)”.] (Majmu Al Fatawa 5/132 cetakan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah)&lt;br /&gt;Ya demi Alloh, mereka itu sungguh adalah orang-orang yang buruk...!!!&lt;br /&gt;Perhatikanlah...!!! Bagaimana Alloh menjadikan bagi setiap kaum itu para pewaris, sebagaimana Ahlus Sunnah itu memiliki para pewaris yang mengikuti jejak langkah mereka, dan mereka menegakkan perintah Alloh, mereka menampakkannya dan tidak peduli dengan orang-orang yang mendiskriditkan mereka dan orang-orang yang memojokkannya.&lt;br /&gt;Maka begitu juga ahlul bid’ah memiliki para pewaris...!!! Yang mengambil ucapan-ucapan mereka dan mewarisi syubhat-syubhat mereka darinya dan mengikuti jejak langkah mereka...!!! Dalam menyindir dan mencela Ahlus Sunnah dan mengada-ada atas nama mereka.&lt;br /&gt;Dan Al Atsariy ini telah rela memilih (jejak langkah) mereka...!!! Dia dan orang yang sejalan dengan dia dari kalangan Ahluttajahhum Wal Irja bergegas di atas jejak mereka...!!!&lt;br /&gt;Jadikanlah bagi hatimu dua kelopak mata yang keduanya&lt;br /&gt;Menangis karena takut kepada Ar Rahman&lt;br /&gt;Andai Tuhanmu berkehendak tentu kamu sama seperti mereka juga&lt;br /&gt;Karena hati ini ada di antara jemari Ar Rahman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celaan Al Halabiy Terhadap Ahlul Islam&lt;br /&gt;Dan&lt;br /&gt;Pembiarannya Bahkan Pembelaannya Terhadap Para&lt;br /&gt;Penyembah Berhala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(10). Dan sebagai penguat terhadap (realita) Manhaj Al Halabiy ini dalam mutaba’ah dia terhadap ahlul bida’ dalam sikap celaannya terhadap Ahlus Sunnah, sindirannya, gunjingannya dan pencapannya sebagai Khawarij, maka kami hadirkan kepada anda contoh-contoh dari gunjingan Al Halabiy terhadap sekelompok dari mereka dari kalangan yang menulis tentang tauhid dan bara’ah dari para thaghut secara khusus.&lt;br /&gt;Dia berkata di hal 32: “Dan adapun yang berguguran di atasnya sufahaaul ahlam (orang-orang yang bodoh pemikirannya) hudatsaaul asnaan (orang-orang yang dangkal ilmunya)...” dan ia berkata sebagai komentar atas hal ini di catatan kaki: “Ini adalah cap Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap Khawarij...”!!&lt;br /&gt;Kemudian dia berkata di halaman yang sama: “Adapun orang-orang yang menyimpang lagi menyelisihi maka mereka beraneka ragam: Yang paling pertama dari mereka adalah si buta yang mengira dirinya itu (bashir/melihat) akan kebenaran” Selesai.&lt;br /&gt;Dan dia memaksudkan dengan itu Ad Da’iyah Al Fadlil Abu Bashir Mun’im Mushthafa Halimah... hafidhahullahu ta’aalaa yang diusir dari negeri ini karena sebab dakwahnya dan tulisan-tulisannya yang di dalamnya beliau menelanjangi thaghut dan membantah syubhat-syubhat para pembelanya.&lt;br /&gt;Dan Al Halabiy telah menyerangnya juga di catatan kaki hal 10, dia berkata: “Dan di antara orang-orang yang muta’akhkhirin dari sisi zaman dan keadaan adalah si pengecam yang keras kepala dan penyelisih model baru yang lancang terhadap ulama-ulama umat ini74 dan berpakaian dengan pakaian mereka, dia mengira bahwa dirinya (bashir/melihat) padahal dia itu buta...!!! Dan dia menduga dirinya (halimah/penyantun) padahal dia itu pemarah lagi pembenci...!!! Dan seandainya engkau menelusuri kebodohan-kebodohannya tentulah ia datang dengan berlipat-lipat tulisan-tulisannya yang batil lagi berulang-ulang, yang ditempatkan bukan pada tempat-tempatnya dan terputus dari asal konteksnya” Selesai.&lt;br /&gt;Saya berkata: Telah nampak di hadapan anda dalam uraian yang lalu bahwa Al Halabiy termasuk orang yang lebih utama dengan sifat-sifat ini, terutama setelah engkau mengetahui ‘amanah ilmiyyahnya’!! Yang sangat keji dalam pemotongan teks-teks (ucapan ulama) dan penempatannya bukan pada tempatnya!!&lt;br /&gt;Adapun kalimat-kalimat ini yang lebih serupa dengan sajak para dukun, maka semuanya di luar dari asal perselisihan dan diskusi... seperti buta, pemarah dan pembenci serta yang lainnya yang akan datang. Dan hanyalah memperbanyak darinya orang yang bangkrut dari melawan hujjah dengan hujjah dan dalil dengan dalil, sedangkan di sini dia tidak menuturkan kepada para pembacanya suatu contoh yang membenarkan tuduhan-tuduhan dan klaim-klaimnya itu...!!!&lt;br /&gt;Dan klaim-klaim bila mereka tidak mendatangkan terhadapnya&lt;br /&gt;bukti-bukti maka para pelontarnya hanyalah ad’iyaa&lt;br /&gt;Kemudian berkata hal 33: “Dan yang ke dua: Itulah orang yang binasa yang mengira bahwa dia itu (‘isham/orang yang berpegang) pada al haq” Selesai.&lt;br /&gt;Saya berkata: Tidak ada komentar saya terhadap hal ini, seandainya ia adalah kritik ilmiyyah tentulah saya membantahnya dan memberikan komentar. Dan tidak layak bagi orang yang telah mengukuhkan dirinya untuk membela tauhid dan marah karena syari’at menyibukkan diri dengan pembelaan diri sendiri dan marah karenanya, akan tetapi saya ingatkan Al Halabiy saja dengan apa yang dia katakan di hal 30 tentang orang-orang yang sesat yang mana mereka itu –sebagaimana yang dia nukil dari Ibnul Wazir–: “...paling ujub, penyesatan dan penilaian binasa terhadap manusia serta penganggapan rendah terhadap mereka” Selesai.&lt;br /&gt;Dan kemudian dia berkata di hal 33: “Dan yang ketiganya adalah: Itu orang yang sok tahu yang mana syaithan telah kencing di kedua telinganya seraya memberikan pengkaburan atasnya lagi menggambarkan padanya bahwa dia itu (qatadah/sandungan) di mata orang-orang yang menyelisihinya dan penyumbat di tenggorokan mereka...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Dan dia memaksudkan dengan ini saudara kami yang baik Syaikh Abu Qatadah Al Filisthiniy semoga Alloh ta’aalaa menjaganya.&lt;br /&gt;Perhatikanlah ucapan Al Halabiy yang ‘ilmiyyah lagi berbobot...!!! Ini, keserampangannya yang menunjukkan kedangkalan ilmunya dan kebodohan akalnya serta kekurangpengalamannya dan tidak memiliki perhitungannya terhadap hakikat ucapan-ucapan yang dia lontarkan.&lt;br /&gt;Siapa memangnya yang mengabarkan bahwa: Syaithan telah kencing di kedua telinga Syaikh……&lt;br /&gt;Bukankah ini termasuk tebakan para dukun dan para peramal...?&lt;br /&gt;Kecuali bila memang iblis termasuk di antara guru-guru dia, dan dia telah mengabarkan hal itu kepadanya atau membisikkan itu kepadanya..., namun sayangnya si guru tidak tsiqat dalam apa yang dia kabarkan.75&lt;br /&gt;Bagaimanapun keadaannya, bantahan dengan sekedar umpatan dan pembesaran opini negatif bukanlah ilmu, dan setiap orang mampu melakukannya, sedangkan pencari al haq seandainya mendebat orang-orang kafir, musyrikin, yahudi dan nashrani tentulah wajib atasnya menyebutkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang menjelaskan al haq yang ada bersama dia dan membongkar kebatilan yang ada pada mereka, serta tidak ada artinya dan tidak ada manfaat sama sekali dia berpaling pada hinaan, atau umpatan atau pembesaran opini negatif...&lt;br /&gt;Di samping hinaan yang kosong dari bantahan ilmiyyah lagi telanjang dari perlawanan hujjah dengan hujjah, yang mana ia adalah perbendaharaan orang-orang yang pailit serta jalan para mudallisin dan mulabbisin –sebagaimana yang telah lalu–, maka sesungguhnya engkau mendapatkan Al Halabiy setelahnya berkata seraya menuduh orang lain: “Mereka memenuhi lembaran kertas dengan hujatan dan celaan, penebaran opini negatif serta pencorengan nama baik, seolah-olah mereka itu di mata diri mereka sendiri apalagi (di mata) orang-orang yang terpukau oleh mereka adalah (para pengemban tugas) atas millah ini...!!! Dan para penanggung jawab atas umat ini” Selesai.&lt;br /&gt;Oh kasihan... siapakah sebenarnya mereka itu...???!!!&lt;br /&gt;Kemudian dia berkata tanpa rasa malu di hal 35: “Bila mereka menulis maka mereka menyelewengkan, dan bila mereka berdalil maka mereka merubah dan mempelintir76, serta bila mereka berbicara maka mereka tergelincir dan ngawur...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Dan berkata di catatan kaki hal 76: “Maka bagaimana bila mereka menggabungkan kepada hal itu umpatan dan pencorengan nama baik, juga makian dan penilaian negatif” Selesai.&lt;br /&gt;Dia berkata pada hal 36: “Dan di antara hal yang paling aneh adalah bahwa sebagian dari orang-orang bodoh itu mengenakan pakaian dengan pakaian (salaf) dan dia intisab dengan dakwahnya dan pemikirannya kepada salafiyyah” hingga ucapannya: “sedangkan salaf dari itu semuanya –bahkan dari hal yang paling sedikit saja– berlepas diri, dan salafiyyah dari pemikiran itu dan kesesatannya adalah bersih...” Selesai.&lt;br /&gt;Kemudian dia memberikan komentar atas hal ini di catatan kaki dengan ucapannya: “Seperti itu orang yang mondar-mandir dalam kebodohannya dan terpuruk dalam pemikirannya...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Dan dia memaksudkan da’i yang mulia Ibrahim Al ‘As’as hafizhahullahu ta’aalaa.&lt;br /&gt;Bagaimanapun keadaannya maka Al Halabiy ini mengetahui dan setiap orang mengetahui bahwa salafiyyah itu bukanlah kantor pendataan atau perusahaan yang dibatasi dengan nama sekelompok dari manusia, akan tetapi ia adalah manhaj salaf kita yang shahih dan jalan mereka. Siapa yang berjalan di atas minhaj itu dan tidak menyimpang darinya karena terganggu dengan orang-orang yang menyelisihi, atau terpengaruh dengan opini negatif yang ditebarkan oleh para penebar isu, atau mudahanah dan cenderung kepada para pemvonis; namun ia tetap teguh di atas minhaj itu yang mana intinya, kepalanya dan poros rodanya adalah tauhid, maka itulah salafiy.&lt;br /&gt;Adapun orang yang menundukkan/menjinakkan salafiyyah ini untuk kepentingan musuh-musuh millah dan dien dari kalangan penguasa kafir, dan dia memelas di depan pintu-pintu dan gelar-gelar mereka, dia menutupi kebatilan mereka dan melegalkannya dengan syubhat-syubhat mereka yang rapuh, dan dia menjadikan tahghut yang mana Alloh memerintahkan kita untuk kafir terhadapnya sebagai imamul muslimin, amirul mu’minin dan waliyyu amril muslimin, maka ini bukan termasuk salafiyyah sama sekali bahkan salafiyyah bara’ darinya.&lt;br /&gt;Hai orang yang mengaku bergabung kepadanya secara dusta...!!!&lt;br /&gt;Kamu bukan bagian darinya dan tidak pula walau seujung kuku&lt;br /&gt;Atau sebagaimana ucapan yang lain :&lt;br /&gt;Lisanku bagi Laila sedang hati yang lain&lt;br /&gt;Dan dalam sekejap mataku mendustakan lisanku&lt;br /&gt;Salaf tidak pernah menundukkan tulisan-tulisan mereka dan buku-buku mereka untuk membela-bela para thaghut, menambal untuk mereka dan menghujat kaum muwahhidin.&lt;br /&gt;Dan salaf tidak pernah menjual fatwa-fatwa mereka di pintu-pintu para thaghut dengan harga yang sangat murah, beberapa dirham...!!!&lt;br /&gt;Dan mereka tidak pernah mempergunakan ilmu mereka untuk kepentingan musuh-musuh syari’at, tidak pernah pula membai’at mereka, atau mereka menjadi menteri, pendamping dan penasehat bagi mereka...!!!&lt;br /&gt;Dan salaf tidak pernah menghiasi kitab-kitab mereka dengan pujian terhadap thaghut dan doa bagi mereka dengan kejayaan, panjang umur dan tetap berkuasa...!!!&lt;br /&gt;Dan salaf tidak pernah suatu hari menjadikan sesuatupun selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai “al qaulul fashl yang terputus didepannya setiap ucapan”77. Bukan termasuk thariqah mereka sikap mengagungkan ucapan rijal (tokoh/ulama) dan menjadikannya sebagai hujjah dalam dienullah, dan bukanlah termasuk ucapan mereka: “Apa kamu mengira terhadap mereka –dalam ketinggian dien mereka– dan kehebatan keyakinan mereka... (bahwa) mereka itu menyelisihi apa yang telah mereka pondasikan dan menggugurkan apa yang telah mereka jelaskan dan mereka tetapkan?”.&lt;br /&gt;Sebagaimana yang dikatakan Al Halabiy di hal 37.&lt;br /&gt;Namun ini hanyalah ungkapan para muqallid yang bodoh terhadap syaikh-syaikh mereka...!!! Dan inilah bentuk ucapan-ucapan mereka...&lt;br /&gt;Adapun salaf maka di antara kaidah mereka yang paling masyhur adalah “Tidak ada yang ma’shum setelah Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam, dan oleh karenanya maka setiap orang setelah beliau adalah diambil dan ditolak dari ucapannya”.&lt;br /&gt;Dan sungguh guru78 orang yang lancang ini lebih tajam lidahnya dari dia, tapi dia itu tidak mutakhashshish (mengkhususkan diri) –seperti keadaan si murid– dengan celaan terhadap kaum muwahhidin yang bara’ dari para thaghut, di mana gurunya mencela kaum muwahhidin dan yang lainnya.&lt;br /&gt;Adapun Al Halabiy ini, maka yang sangat aneh pada dirinya adalah dia itu tidak menghujam dengan lidahnya yang panjang ini dan dengan celaannya yang tidak berarti kecuali Ansharuddien dan Junduttauhid yang telah menadzarkan hidup mereka –sebagaimana yang kami nilai mereka dan kami tidak mensucikan seorangpun di hadapan Alloh– untuk menjihadi para thaghut, membongkar kekafiran mereka, menelanjangi qawanin mereka dan menghati-hatikan manusia dari kemusyrikan-kemusyrikan mereka.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, maka semua orang-orang yang dia hujat; adalah tergolong musuh-musuh para thaghut yang mana dia dan yang sejalan dengannya dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja membela-bela mereka. Silahkan telusuri berita-berita tentang mereka, maka engkau mendapatkan mereka antara yang dipenjara atau menjadi target operasi atau terusir atau diintimidasi atau dijauhkan dari tanah air dengan sebab dakwah tauhid mereka, permusuhannya terhadap para thaghut dan sikap bara’ mereka dari syirik dan tandid...!!!&lt;br /&gt;Apa alasan dia dan orang-orang yang sejalan dengannya memusuhi mereka itu...???!!!&lt;br /&gt;Kurangi atas mereka celaan, celakalah kamu&lt;br /&gt;Atau isilah tempat yang telah mereka isi&lt;br /&gt;Seandainya pencari al haq memperhatikan hujatan dan celaan dia terhadap kaum muwahhidin di dalam kitab-kitabnya dan catatan kaki-catatan kaki yang dia tulis, tentulah pencari al haq itu mendapatkannya di atas cara yang bengkok lagi pincang ini sembari penuh dengan untaian sajak para dukun dan pewarnaan ucapan, seraya kosong dari bantahan ilmiyyah terhadap tulisan-tulisan kaum muwahhidin dan hujjah-hujjah mereka.&lt;br /&gt;Sedangkan bantahan ilmiyyah adalah jalan ulama rabbaniyyin yang tujuan mereka adalah membela dien dan tauhid, oleh sebab itu Ahlus Sunnah mengudzur mereka atas sikap kerasnya bila mereka marah karena al haq tanpa keluar dari etika-etika Islam dan Akhlaq an nubuwwah.&lt;br /&gt;Adapun Al Halabiy ini maka dia tidak memiliki sesuatupun dari hal ini, namun bidla’ahnya (dagangannya) sebagaimana yang engkau lihat adalah hujatan, celaan, permainan nama-nama dan lafazh-lafazh serta pewarnaan tulisan dan tinta. Dan inilah tanda kepailitan dan kendaraan para pengecut.&lt;br /&gt;Kalau tidak seperti itu, maka kami mengajak dia dan mengajak yang lainnya dari kalangan Murji’ah modern dan Jahmiyyah masa kini kepada bantahan-bantahan yang ilmiyyah yang jelas, melawan hujjah dengan hujjah dan terjun ke kancah pertarungan (argumen) tanpa berpaling dan tanpa berputar-putar, bahkan perang tanding dengan dalil dan bukti, karena inilah jalan yang telah Alloh tentukan bagi orang-orang yang menyelisihi, dan kalau tidak mau maka mereka itu berarti kaum mulabbisun mudallisun kadzibun (para pembuat pengkaburan lagi kamuflase yang dusta). Alloh Yang Maha Agung berfirman: “Katakanlah: Datangkanlah bukti kalian bila kalian memang benar.”&lt;br /&gt;Nasihat saya kepada Al Halabiy ini dan orang-orang yang sejalan dengan dia adalah hendaklah mereka taubat kepada Alloh dari sikap perang mereka terhadap Ansharuddien, dan menghentikan diri dari sikap pembelaan terhadap orang-orang yang telah mengkhianati diri mereka sendiri dari kalangan thawaghit murtaddin, dan hendaklah mereka menghunuskan pena-pena mereka dan tulisan-tulisan mereka di sisa umur mereka dalam menghantam musuh-musuh Alloh dan dien ini. Orang-orang semacam mereka pada zaman kita sangatlah banyak, sungguh mereka telah menyia-nyiakan apa yang telah lalu dari umur dan waktu mereka dalam perang terhadap Ansharuddien dan penghalang-halangan dari tauhid dan pemeluknya yang bertauhid. Kebisaaan mereka dan keadaan mereka selamanya seperti keadaan Ahlul Bid’ah yang sifatnya ada dalam hadits: “memerangi ahlul Islam dan membiarkan ahlul autsan”.&lt;br /&gt;Dan ketahuilah bahwa al haq itu adalah banjir bandang&lt;br /&gt;Yang airnya tak bisa dihentikan manusia dan jin&lt;br /&gt;Kasihilah dirimu (jangan sampai) berupaya menghalanginya&lt;br /&gt;Agar gelombang taufan tidak menghempaskanmu&lt;br /&gt;Bila kamu terhempas seraya menghadang airnya&lt;br /&gt;Maka ia melemparkanmu ke tengah sampah zaman79&lt;br /&gt;Karena al haq adalah matahari dan kesesatan adalah kegelapan&lt;br /&gt;Sedang matahari tak akan terhalangi dengan asap&lt;br /&gt;Siapa berdiri tegak menghadang syari’at dan petunjuk&lt;br /&gt;Maka dia kekal seraya terhina di neraka yang menyala.&lt;br /&gt;Dan yang sangat aneh adalah bahwa Al Halabiy beserta orang-orang yang sejalan dengannya –di sisi lain umpatan yang kosong dari bantahan ilmiyyah dan hujatan yang telanjang dari pengutaraan hujjah terhadap anshar tauhid secara khusus yang berlepas diri dari thawaghitul kufri ini– engkau melihat dia lemah, lembut, santun lagi beretika bagus terhadap para thaghut kufur.&lt;br /&gt;Kadang dia berpesan kepada orang-orang agar tidak tergesa-gesa dalam memvonis mereka...!!! Di mana dia menukil dari syaikhnya (yang memberikan komentar) hal 3: “Di antara masalah-masalah terbesar yang menimpa para penguasa masa kini, maka wajib atas seseorang untuk tidak tergesa-gesa dalam memvonis mereka dengan suatu yang mereka tidak berhak dengannya sehingga jelas baginya al haq” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah sikap wara’ yang dingin ini terhadap musuh-musuh Alloh... dibandingkan dengan keberanian, kelancangan dan serangannya terhadap kaum muwahhidin...!!!&lt;br /&gt;Dan kadang dia berkata hal 30: “Maka hal yang wajib atas setiap muslim adalah dia hati-hati dalam takfier sebisa mungkin”&lt;br /&gt;Dan ini adalah haq yang dimaksudkan dengannya pembelaan terhadap kebatilan para thaghut, karena kitab dia pada dasarnya tentang masalah hukum dan hukkam (penguasa).&lt;br /&gt;Andai saja dia itu hati-hati dalam ucapannya terhadap Ansharuttauhid, seperti kehati-hatian ini atau walau lebih kurang!!&lt;br /&gt;Dan kadang engkau melihat dia menukil secuil dari ucapan ulama hal 32: “Karena sesungguhnya syaitan kadang menghiasi bagi orang yang mengikuti hawa nafsunya dan menuduh saudaranya!! Dengan (tuduhan telah) kafir dan keluar dari Islam, bahwa ia itu berbicara tentangnya dan menuduhnya dengan haq” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah: “saudaranya...!!!” “Ya saudara dia sendiri”&lt;br /&gt;Dan jangan lupa bahwa pembicaraan dan kitab tentang takfier para thaghut hukum...!!!. Dan berkata hal 42: “Bila sebagian orang bersikap tafrith terhadap syari’at atau terhadap sesuatu darinya, maka apakah layak bantahan terhadap mereka itu atau menghadapinya dengan sikap ifrath (berlebihan) dalam pengingkaran terhadap mereka?!... sampai ucapannya: “sesungguhnya berhati-hati dalam mengeluarkan vonis terhadap orang-orang yang menyelisihi Al Islam, tidaklah berarti selamanya tunduk dan lemah atau pengecut... namun ia itu –pada keadaan sekarang dan kemudian– adalah beretika dengan akhlaq yang diajarkan syari’at!! Serta kewaspadaan dari tergusur pada hal yang menggugurkannya” Selesai.&lt;br /&gt;Maasyaa Alloh... laa quwwata illaa billaah...!!! Akhlaq yang luhur...!!! terhadap musuh-musuh Alloh...!!! dan ini adalah bagus...&lt;br /&gt;Namun kenapa cepat lupa –atau pura-pura lupa– terhadap akhlaq syar’i kepada Ansharusy syar’i...???!!!&lt;br /&gt;Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman berkata dalam Diwan-nya:&lt;br /&gt;Ya andai kamu jujur kepada Alloh dalam apa yang kamu klaim&lt;br /&gt;Tentulah kamu memusuhi orang yang kafir kepada Alloh&lt;br /&gt;Dan kamu loyal kepada Ahlul Haq secara sembunyi dan terang-terangan&lt;br /&gt;Serta tentu kamu tidak hujat mereka dan kamu tidak bela kekafiran&lt;br /&gt;Tidaklah setiap orang yang telah mengucapkan apa yang kamu ucapkan itu muslim&lt;br /&gt;Namun dengan syarat-syarat yang di sana disebutkan&lt;br /&gt;Menjauhi orang-orang kafir di setiap tempat&lt;br /&gt;Dengan ini telah datang nash yang tegas lagi menjelaskan&lt;br /&gt;Mengkafirkan mereka terang-terangan dan membodohkan akal pikir mereka&lt;br /&gt;Serta menilai sesat mereka dalam apa yang mereka bawa dan tampakkan&lt;br /&gt;Kamu nyatakan tauhid di tengah-tengah mereka&lt;br /&gt;Dan kamu ajak mereka kepada hal itu serta kamu jaharkan&lt;br /&gt;Inilah dien yang hanif dan petunjuk&lt;br /&gt;Juga Millah Ibrahim andai kamu merasakan&lt;br /&gt;Ya demi Alloh!! Andai kamu merasakan!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan Syaikhul Islam Tentang Udzur Karena Kejahilan Dan Takfier Mu’ayyan Dan pengumuman Al Halabiy Akan Hal Itu Serta Penempatannya Terhadap Kemusyrikan Para Thaghut Yang Nyata Pada Masa Kita Sekarang Ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(11). Al Halabiy menukil di hal 30 dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan penukilan yang terpotong seperti ini:&lt;br /&gt;“Tidak boleh melakukannya!! Kecuali setelah tegak atas orang di antara mereka hujjah risaliyyah yang dengannya jelas bahwa mereka itu menyelisihi para rasul, meskipun ucapan-ucapan mereka itu tidak ragu adalah kekafiran”80.&lt;br /&gt;Begitu juga ucapannya: “Orang yang telah tetap keIslamannya81 dengan yaqin tidak lenyap hal itu darinya dengan keraguan, namun ia tidak lenyap kecuali setelah penegakkan hujjah dan penghilangan syubhat”82.&lt;br /&gt;Dan ucapannya: “Maka tidak seorangpun boleh mengkafirkan seorang dari kaum muslimin meskipun ia salah dan keliru sehingga ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan kepadanya mahajjah (dalil)”83.&lt;br /&gt;Begitulah seluruhnya dia menukilnya dari fatawa Syaikh secara terpenggal lagi terpotong seperti ini.&lt;br /&gt;Dan itulah perbuatan yang sebelumnya dia menuduh orang-orang lain dengannya...!!!, di mana dia berkata di hal 76 di catatan kaki: “Sesungguhnya metode pembenturan nushush dan pemenggalannya!! Serta pengklaiman dengannya suatu yang tidak ada di dalamnya: adalah metode ahlul bida’ dan para pengikut hawa nafsu” Selesai.&lt;br /&gt;Padahal sudah ma’lum bahwa perseteruan kita ini hanyalah tentang hukum para thaghut pembuat hukum...!!!&lt;br /&gt;Kitab Al Halabiy disusun dan ditulis pada dasarnya untuk para penguasa masa kini...!!! Sebagaimana yang dia katakan di awal halaman darinya: “Amma Ba’du, ini adalah risalah yang singkat lagi ringkas tentang masalah al hukmu bighairi man anzalAlloh –sampai ucapannya– dan ia itu termasuk masalah-masalah terbesar yang menimpa para penguasa masa kini” Selesai.&lt;br /&gt;Penuturan kutipan-kutipan yang terpotong dalam tempat perselisihan ini memberikan image kepada para pengekor bahwa Syaikhul Islam tidak memandang takfier dalam masalah-masalah ini, kecuali setelah penegakkan hujjah.&lt;br /&gt;Sedangkan ini adalah menyelisihi al haq dan kebenaran... Sungguh engkau telah mengetahui dalam uraian yang lalu ucapan Syaikhul Islam tentang tasyri’ dan iltizam (komitmen) dengan selain hukum-hukum Alloh ta’aalaa.&lt;br /&gt;Dan setiap orang yang membaca tulisan Syaikhul Islam dalam bab ini mengetahui bahwa beliau membedakan dalam hal al ’udzru bil jahli dan iqamatul hujjah antara masalah-masalah yang jelas lagi terang yang diketahui dari dien ini secara pasti sebagaimana halnya dalam inti tauhid yang mana semua rasul diutus dalam rangka menetapkannya dan menggugurkan apa yang menjadi lawannya berupa syirik dan tandid, serta tegak di dalamnya hujjah-hujjah yang beraneka ragam, baik kauniyyah, fithriyyah (fithrah) dan risaliyyah; dengan masalah-masalah yang samar yang membutuhkan penjelasan atau (masalah-masalah) yang tidak diketahui, kecuali lewat hujjah risaliyyah, maka inilah masalah-masalah yang tidak dikafirkan dengannya kecuali setelah penegakkan hujjah.&lt;br /&gt;Beliau rahimahullah berkata: “Dan ini bila dalam maqalat khafiyyah (masalah-masalah yang samar) bisa saja dikatakan: Sesungguhnya dia itu orang yang keliru lagi sesat yang belum tegak atasnya hujjah yang mana pelakunya dikafirkan.&lt;br /&gt;Akan tetapi itu terjadi pada banyak golongan dari mereka dalam hal-hal yang nampak yang mana kalangan umum dan khusus dari muslimin mengetahui bahwa itu bagian dari dienul muslimin, bahkan kaum Yahudi dan Nashara mengetahui bahwa Muhamamd shalallaahu ‘alaihi wa sallam diutus dengannya dan mengkafirkan orang yang menyelisihinya, seperti perintahnya agar ibadah kepada Alloh saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan larangannya dari ibadah kepada sesuatu selain Alloh, berupa malaikat, para nabi, matahari, bulan, bintang, patung dan yang lainnya. Sesungguhnya ini adalah ajaran Islam yang paling nampak, dan seperti perintahnya untuk shalat yang lima waktu, pewajibannya dan pengagungan akan kedudukannya, dan seperti permusuhannya terhadap Yahudi, Nashara, musyrikin, Shabi’in dan Majusi, serta seperti pengharaman perbuatan-perbuatan keji, riba, khamr, judi dan yang serupa itu”. Selesai. Majmu Al Fatawa Juz 4.&lt;br /&gt;Dan rincian ini sangat terkanal dari beliau, namun Al Halabiy melipatnya dengan amanahnya ilmiahnya...!!! dan berpaling darinya.&lt;br /&gt;Dan andai pencari al haq mau sedikit berupaya, terus dia merujuk tempat-tempat yang dikutip oleh Al Halabiy ini dari fatawa Syaikhul Islam –sedangkan seluruhnya di satu tempat– tentu jelaslah baginya contoh baru dari tadlisat dan talbisat orang ini...!!!&lt;br /&gt;Masalahnya terbongkar lagi jelas pemotongannya; sangat nampak dalam nukilan pertamanya yang dipenggal, yaitu ucapannya: “tidak boleh melakukannya...!!! Kecuali setelah tegak...”&lt;br /&gt;Apa suatu yang tidak boleh berani melakukannya ini? Macam apa dari macam-macam takfier? Dan dalam bab apa dari bab-bab dien ini? Kenapa kamu tidak menjelaskannya hai Halabiy...???!!! Atau sesungguhnya itu adalah peremehan terhadap akal para pembaca... ???!!!&lt;br /&gt;Apa kamu mengira hai Halabiy bahwa semua pembaca itu dari kalangan yang manut saja...???!!! Dan bahwa mereka semuanya bisa percaya dengan nukilan-nukilan serta kutipan-kutipan kamu!!! Terus mereka menelannya mentah-mentah tanpa merujuk kepada ushul!!! Sebagaimana yang dilakukan para muqallid dari kalangan anak ingusan yang mengikuti kamu seperti orang-orang buta! Dan talbis-talbis kamu bisa tersamar atas mereka...&lt;br /&gt;Kenapa kamu tidak menyebutkan ucapan Syaikhul Islam langsung sebelum ini: “Dan bila hal ini telah diketahui maka takfier mu’ayyan dari kalangan orang-orang bodoh itu dan yang serupa dengan mereka –di mana divonis bahwa ia tergolong orang-orang kafir– tidak boleh melakukannya...!!!”&lt;br /&gt;Karena nampak bahwa ucapan Syaikhul Islam yang dipenggal oleh dia adalah tentang al ‘udzru bil jahli berkenaan (orang-orang jahil tertentu)?! Dan karena ucapan beliau “...dan bila hal ini telah diketahui” menunjukkan bahwa ucapan yang dipenggal ini berkaitan dengan ucapan sebelumnya, sedangkan –kamu– telah berpaling darinya dan pura-pura buta... serta kamu mengambil ujungnya saja untuk memberikan image bahwa Syaikhul Islam memegang pendapat al ‘udzru bil jahli secara muthlaq dalam setiap bab-bab takfier... termasuk bab yang kami berseteru dengan kamu di dalamnya (syirik yang terang) atau (pembuatan hukum/UU/UUD) dan (tahakum kepada thaghut).&lt;br /&gt;Dan agar pencari al haq mengetahui maksud Syaikhul Islam dari ungkapan-ungkapan yang dipengggal oleh Al Halabiy itu, maka ia mesti kembali untuk membaca beberapa halaman sebelumnya yang menjelaskan dan menerangkan ucapannya: “dan bila hal ini telah diketahui...” serta menjabarkan maksud beliau dari ungkapan-ungkapan yang dengannya beliau mengakhiri halaman-halaman itu semuanya...!!!&lt;br /&gt;Dan di sini saya akan menuturkan kepada engkau intisarinya... dan sebenarnya tidak susah atas engkau untuk merujuk kepadanya di tempatnya agar mengetahui pengetahuan tambahan tentang amanah ilmiyyah Al Halabiy...!!!&lt;br /&gt;Pertama-tama ketahuilah bahwa Syaikhul Islam di halaman-halaman itu sama sekali tidak menyinggung masalah al hukmu bighairi ma anzalAlloh dengan suatu macampun dari macam-macamnya, dan terutama realita syirik pembuatan hukum/UU/UUD pada hari ini yang mana kami berseteru dengan Ahlut Tajahhum Wal Irja di dalamnya!! Namun pembicaraan beliau ini hanyalah tentang ahlul bida’ dari kalangan orang-orang fasiq dan jahil millah ini yang masih memiliki inti al iman dan tauhid, namun mereka keliru dalam sebagian masalah-masalah ‘ilmiyyah, baik itu di bab al asma wash shifat seperti qadariyyah yang mengakui ilmu (Alloh), jahmiyyah, dan lain-lain, atau dalam bab nama-nama al kufri wal iman –sebagaimana ia pada Murji-ah dan Khawarij– atau dalam tafdlil (pengedepanan keutamaan) sebagian sahabat atau sebagian yang lain sebagaimana pada Syi’ah Mufadldlalah, atau hal serupa itu.&lt;br /&gt;Dalam hal 485 engkau mendapatkan beliau berbicara tentang sikap Al Imam Ahmad dan yang lainnya dari kalangan aimmah as sunnah tidak mengkafirkan Murji-ah, karena ucapan mereka itu kembali (pada) perselisihan di dalamnya pada perselisihan dalam hal alfazh dan asma (kata dan nama), sehingga pembahasan di dalam masalah-masalah ini dinamakan (bab al asma), dan ia itu termasuk perselisihan para fuqaha, namun berkaitan dengan Ashluddien, maka orang yang menyelisihi di dalamnya dinilai sebagai ahli bid’ah.&lt;br /&gt;Dan engkau mendapatkannya setelah itu hal 486 berbicara tentang Syi’ah Mufadldlalah yang mengedepankan Ali terhadap Abu Bakar, dan bahwa mereka itu dibid’ahkan dan tidak dikafirkan.&lt;br /&gt;Dan begitu juga Qadariyyah yang mengakui ilmu (Alloh), juga Rafidlah yang tidak ekstrim, dan juga Khawarij.&lt;br /&gt;Kemudian beliau berbicara hal 487 sampai hal 489 seputar jahmiyyah, dan bahwa mereka itu walaupun ucapan-ucapannya adalah kekafiran akan tetapi para ulama telah berselisih dalam hal takfier individu-individu mereka dan vonis kekal mereka di neraka, serta bahwa Ahmad tidak mengkafirkan orang yang mengatakan pendapat seperti itu. Dan akan datang rincian itu insya Alloh.&lt;br /&gt;Kemudian menuturkan di hal 490 hadits tentang orang yang berwasiat kepada keluarganya bila dia mati agar mereka membakarnya, sedangkan ini adalah dalam bab al asmaa wa ash shifat, dan beliau berkata sesudahnya di hal 491: “Orang ini sungguh telah terjadi padanya keraguan dan kejahilan akan kemampuan (qudrah) Alloh ta’aalaa untuk mengembalikan (penciptaan) anak Adam setelah dia dibakar dan ditaburkan dan (qudrah-Nya) untuk mengembalikan mayit dan mengumpulkannya bila dia telah diperlakukan seperti itu” Selesai.84&lt;br /&gt;Kemudian menuturkan hal 492-493 kekeliruan dalam masalah-masalah ‘ilmiyyah semacam ini, dan kesepakatan mereka (ulama) untuk tidak takfier dalam hal seperti itu, yaitu tanpa penegakkan hujjah, dan di antara itu ucapannya: “Seperti pengingkaran sebagian sahabat terhadap keberadaan mi’raj dalam keadaan sadar, dan sebagian mereka mengingkari keberadaan Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam melihat Tuhannya. Dan bagi sebagian mereka ada ucapan yang ma’ruf dalam hal Khilafah dan tafdlil (pengedepanan sebagian sahabat terhadap yang lain, dan begitu juga sebagian mereka memerangi sebagian yang lain, pelaknatan sebagian dan pelontaran takfier sebagian adalah pendapat-pendapat yang ma’ruf. Dan sebagaimana Al Qadliy Syuraih mengingkari qira’at orang yang membaca (bal ‘ajibtu) dan ia berkata: “Sesungguhnya Alloh tidak heran”... Ini telah mengingkari qira’ah yang tsabitah (shahihah) dan mengingkari satu shifat yang ditunjukkan oleh Al Kitab dan As-Sunnah, padahal umat telah sepakat bahwa beliau adalah salah satu imam dari banyak imam, dan begitu juga sebagian salaf mengingkari sebagian huruf Al Qur’an, dan sebagian membuang mu’awwidzatain. Dan ini adalah kekeliruan yang diketahui dengan ijma dan naql (dalil) mutawatir, namun demikian tatkala hal itu bagi mereka tidak mutawatir penukilannya, maka mereka tidak kafir, meskipun kafir dengan hal itu orang yang tegak atasnya hujjah dengan penukilan yang mutawatir” Selesai.&lt;br /&gt;Sampai beliau berkata hal 497-498: “Pembahasan ini memberikan pendahuluan bagi dua dasar yang agung: Pertama: Bahwa ilmu, iman dan petunjuk ada dalam apa yang dibawa Rasul, dan bahwa penyelisihan hal itu adalah kekafiran secara muthlaq. Penafian shifat adalah kekafiran, dan pendustaan bahwa Alloh dilihat di akhirat, atau bahwa Dia di atas ‘arasy atau bahwa Al Qur’an adalah firman-Nya atau bahwa Dia mengajak bicara Musa atau bahwa Dia menjadikan Ibrahim sebagai Khalil adalah kekafiran, dan begitu juga apa yang semakna dengan itu. Dan ini adalah makna ucapan aimmatussunnah dan Ahlul hadits” Selesai.&lt;br /&gt;Saya berkata: Maka perhatikan ini, karena sesungguhnya ia adalah intisari apa yang telah lalu pembicaraannya di dalamnya; tentu engkau mendapatkannya seluruhnya dalam bab (al asma wash shifat), sedangkan engkau telah mengetahui perbedaan yang nyata dalam hal takfier dan penegakkan hujjah antara bab ini dan hal yang semisalnya berupa masalah-masalah yang kadang samar dan butuh akan penjelasan; dengan apa yang mana perseteruan terjadi di dalamnya, berupa pengguguran tauhidul ibadah yang mana semua rasul diutus dan semua kitab diturunkan dalam rangka merealisasikannya...&lt;br /&gt;Kemudian berkata: “Dan dasar ke dua: Bahwa takfier yang umum –seperti ancaman yang umum– wajib mengatakan dengan kemuthlaqannya dan keumumannya. Adapun vonis hukum terhadap orang mu’ayyan (tertentu) bahwa dia kafir atau disaksikan baginya neraka; maka ini berpijak pada dalil tertentu, karena hukum itu berpijak di atas kepastian keberadaan syarat-syaratnya dan ketidakadaan mawani’nya” Selesai.&lt;br /&gt;Kemudian Syaikhul Islam menjelaskan sesuatu dari dua dasar ini; dan beliau menyebutkan setelah itu apa yang dipotong dan dipenggal Al Halabiy, yaitu ucapannya hal 500-501: “Dan bila hal ini telah diketahui, maka takfier mu’ayyan dari kalangan orang-orang bodoh itu dan yang serupa dengan mereka –di mana divonis bahwa ia tergolong orang-orang kafir– tidak boleh melakukannya kecuali setelah tegak atas orang di antara mereka hujjah risaliyyah...” Selesai.&lt;br /&gt;Saya ingatkan kamu dengan Alloh wahai orang yang obyektif, siapa saja kamu ini... apakah pada ucapan Syaikhul Islam yang telah lalu semuanya dan yang telah kami tuturkan kepadamu intisarinya; ada satu isyarat saja walau dari jauh!! Kepada tasyri’ mu’Alloh (pembuatan hukum di samping Alloh) atau syirik yang nyata atau tahakum kepada Yasiq Tartar atau kepada qawaninul kufri (undang-undang kafir) atau kepada thaghut-thaghut lainnya yang mana Alloh memerintahkan kita untuk kafir kepadanya dan menjauhinya... sehingga datang Al Halabiy dan mengutip akhirnya dan buahnya...!!! Sebagaimana ia nampak lagi jelas...!!! Untuk menempatkannya terhadap realita syirik para thaghut; dan dia melontarkannya begitu saja dalam kitabnya yang materinya tentang hukum dan para penguasa masa sekarang...!!! Untuk memberikan image kepada pembaca dengan hal itu bahwa Syaikhul Islam mensyaratkan penegakkan hujjah dalam takfier secara muthlaq termasuk dalam bab-bab kekafiran yang nyata, syirik yang jelas, riddah yang berlapis dengan perang yang tegas terhadap dien...!!!&lt;br /&gt;Apakah ini jalan para penuntut ilmu dalam berinteraksi dengan ucapan ulama...???!!! Perhatikanlah ini dan tadabburilah agar engkau mengetahui lebih banyak sikap amanah ilmiyyah mereka...!!! Dan agar engkau mengetahui bagaimana berinteraksi dengan nukilan-nukilan mereka dan kitab-kitabnya...!!!&lt;br /&gt;Kemudian ingatlah sekali lagi... lagi... dan lagi...!!! Ucapan Al Halabiy tentang lawan-lawannya di hal 16 dari muqaddimahnya: “Mereka membuang dari nukilan itu apa yang menjelaskannya dan menerangkannya, maka apa yang (mesti) kita katakan...???!!!”&lt;br /&gt;Dan ucapannya di hal 35: “Sesungguhnya orang-orang yang menyimpang itu (dan zhilal mereka) yang bertebaran (di sini) dan (di sana), mereka itu tidak lain adalah (asybah/bayangan bohong) dalam ilmu dan (para peniru) dalam pengetahuan, bila mereka menulis maka mereka men-tahrif!!! Dan bila mereka berdalil maka mereka merubah dan memalingkan!!” Selesai.&lt;br /&gt;Oh kasihan… Siapa mereka itu...???!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buah Irja&lt;br /&gt;Sabar Terhadap Para Thaghut&lt;br /&gt;(Yaitu: Mendiamkan Kekafiran Dan Tunduk Kepadanya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(12). Kemudian Al Halabiy menutup muqaddimahnya hal 43-44 dengan suatu hikayat yang di dalamnya Abul Harits Ash Shaani’ bertanya kepada Al Imam Ahmad tentang khuruj (memberontak) terhadap penguasa zaman mereka...!!!&lt;br /&gt;Sungguh Al Halabiy telah senang dengan pengingkaran Al Imam Ahmad terhadap hal itu –padahal sesungguhnya sudah ma’ruf lagi masyhur dari beliau rh tentang para penguasa di zamannya- sebagaimana Al Halabiy sangat senang dengan ucapan Al Imam Ahmad: “SubhaanAlloh... darah... darah... Saya tidak membolehkan itu dan saya tidak memerintahkannya, sabar di atas keadaan yang kita berada di dalamnya adalah lebih baik dari fitnah yang ditumpahkan darah di dalamnya! Dan harta dianggap mubah di dalamnya! Serta kehormatan dirobek di dalamnya...!!!. Selesai.&lt;br /&gt;Al Halabiy mempertebal kata-kata (darah... darah...) dan ucapan Al Imam (sabar di atas keadaan yang kita berada di dalamnya adalah lebih baik dari fitnah), dia menampilkannya dengan huruf hitam (gelap /bold), dan dia memberikan komentar di catatan kaki seraya berkata: “Ya, demi Alloh apakah kalian tidak berpikir hai orang-orang yang menyelisihi” Selesai.&lt;br /&gt;Sebagaimana dia menulis tebal juga ucapan Al Imam Ahmad tentang fitnah zamannya: “Ia hanyalah fitnah yang khusus, sehingga bila pedang telah menancap maka fitnah menebar dan jalan terputus”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan di sini Al Halabiy memberikan komentar di catatan kaki juga: “Bandingkan –dengan kebenaran– tentu nampak al haq di hadapanmu” Selesai.&lt;br /&gt;Seolah Al Halabiy saat mengakhiri muqaddimahnya dengan hikayat ini dia mengumumkan –mau atau tidak– tentang buah tulisan-tulisan macam ini : yaitu menghadang orang-orang yang jiwanya dikuasai pikiran ingin khuruj terhadap thawaghit al kufr... dan menjihadinya.&lt;br /&gt;Kitab itu dari awal sampai akhir adalah pembelaan terhadap para thaghut itu dan dari takfier terhadap mereka... dan serangan terhadap orang yang mengkafirkan mereka!! Dan terakhir dia mengarahkan serangan terhadap orang-orang yang khuruj (membangkang) terhadap para thaghut, dan dia membela dengan segenap kemampuan yang dia miliki dalam rangka menggugurkan sikap khuruj terhadap mereka, sedang dia tidak peduli bagaimana? Yang penting dia membantah dan membela-bela para thaghut dan pemerintahannya walau dengan talbis dan tadlis...&lt;br /&gt;Jadi tidak aneh bila Tajahhum dan Irja itu adalah dien yang dicintai para raja bahkan oleh para thaghut; dengannya mereka menjaga dunianya serta melindungi kekafiran dan kebejatan mereka !!&lt;br /&gt;Ucapan Al Imam Ahmad tentang penguasa-penguasa zamannya ~walau bersikap aniaya dan kezhaliman yang mereka lakukan~ tidaklah boleh menempatkannya terhadap para thaghut kufur yang membuat hukum/UU/UUD, karena para penguasa itu loyalitasnya adalah terhadap dienullah dan syari’at-Nya serta mereka itu berkomitmen memutuskan dengannya meskipun mereka itu maksiat dan aniaya, dan fitnah mereka itu hanyalah pada suatu bab yang pelik dari bab-bab dien ini yaitu Khalqul Qur’an, dan ia itu termasuk bab (al asma wash shifat) atau (masalah-masalah ilmiyyah) sebagaimana nama yang disandangkan oleh sebagian ulama, sedangkan jumhur ulama mengudzur dengan sebab kejahilan dalam banyak dari bab-bab ini dan tidak takfier mu’ayyan dengan sebabnya, kecuali setelah penegakan hujjah.&lt;br /&gt;Sedangkan para penguasa masa sekarang dan para thaghut masa kini yang mana Al Halabiy menyusun kitabnya ini dalam rangka membela-bela mereka dan sebagai serangan terhadap orang yang mengkafirkan mereka, adalah sungguh telah keluar dari dienullah dari berbagai pintu di antaranya:&lt;br /&gt;•    Pembuatan hukum/UU sesuai UUD (dustur) dan qawanin wadl’iyyah.&lt;br /&gt;•    Berhakim kepada thaghut-thaghut lokal, regional dan internasional.&lt;br /&gt;•    Tawalliy kepada kuffar timur dan barat serta membantu mereka atas kaum muwahhidin.&lt;br /&gt;•    Memperolok-olokkan dienullah, melindungi orang-orang yang memperolok-olokkan itu, memberikan perizinan bagi mereka untuk melakukan perolok-olokkan dan ilhad (kekafiran) mereka dalam payung qawanin mereka dan lewat sarana-sarana informasi mereka yang dibaca dan didengar dan yang dilihat.&lt;br /&gt;•    Serta pintu-pintu yang lainnya yang banyak yang dengannya mereka keluar dari dienullah, dan telah kami rinci dan kami sebutkan dalil-dalil atas hal itu di selain tempat ini.&lt;br /&gt;Mereka itu adalah pemimpin-pemimpin kekafiran yang telah Alloh firmankan tentang orang-orang yang semacam mereka:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka perangilah para pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak bisa dipegang janjinya,  supaya mereka berhenti.” (At-Taubah: 12).&lt;br /&gt;Para pembuat hukum/UU yang murtad yang memutuskan dengan syari’at-syari’at kufur itu... dengarkan apa yang dikatakan ulama Ahlus Sunnah tentang mereka:&lt;br /&gt;-    Al Qadli Iyadl berkata: “Kemudian seandainya muncul atasnya –yaitu si penguasa– kekafiran atau perubahan terhadap syari’at atau bid’ah, maka dia keluar dari status kepemimpinan dan gugur (keharusan) taat kepadanya, serta wajib atas kaum muslimin bangkit terhadapnya dan mencopotnya serta mengangkat imam yang adil bila mereka mampu melakukan itu. Dan bila tidak terjadi kecuali bagi sekelompok orang, maka wajib atas mereka bangkit untuk mencopot orang kafir itu” Selesai. Syarah Muslim, An Nawawiy 12/229).&lt;br /&gt;-    Al Hafizh Ibnu Katsir berkata pada firman-Nya ta’aalaa: “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin?” (Al Maa-idah: 50): “Alloh ta’aalaa mengingkari orang yang keluar dari hukum Alloh yang muhkam yang mencakup atas setiap kebaikan, yang melarang dari setiap keburukan, dan dia (malah) berpaling kepada yang selainnya berupa buah pikiran, hawa nafsu dan ishthilah-ishthilah yang diletakkan oleh manusia tanpa sandaran dari syari’at Alloh, sebagaimana Ahlul jahiliyyah memutuskan dengannya berupa kesesatan-kesesatan dan kebodohan-kebodohan yang mereka letakkan dengan pikiran-pikiran dan hawa nafsu mereka, dan sebagaimana bangsa Tartar memutuskan dengan politik kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengis Khan yang membuatkan Yasiq (UU) untuk mereka. Di mana ia (Yasiq) itu merupakan kitab yang terdiri dari hukum-hukum yang ia (Jengis Khan) kutip dari berbagai ajaran, dari (ajaran) Yahudi, Nasrani, ajaran Islam85 dan ajaran lainnya, serta di dalamnya banyak hukum-hukum yang dia ambil dari sekedar buah fikirannya dan hawa nafsunya, terus (Yasiq) itu di tengah anak cucunya menjadi hukum yang diikuti yang mereka mengedepankannya atas kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang melakukan hal itu maka ia kafir yang wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya, terus dia tidak menjadikan selainnya sebagai hakim dalam hal kecil ataupun besar” Selesai.&lt;br /&gt;-    Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bariy Kitabul Ahkam (Bab mendengar dan patuh kepada Imam selama bukan ma’shiat) mengisyaratkan pada hadits ‘Ubadah Ibnu Ash Shamit dalam Shahih Al Bukhariy tentang perintah untuk mendengar dan taat (kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata) kemudian berkata: “tercopot –yaitu penguasa– dengan sebab kekafiran secara ijma, sehingga wajib atas setiap muslim berdiri dalam hal itu; siapa yang mampu melakukan itu maka baginya pahala dan siapa yang mudahanah maka atasnya dosa, serta siapa yang tidak mampu, maka wajib atasnya hijrah dari bumi itu” Selesai.86&lt;br /&gt;Para thaghut masa kini yang kafir lagi muharib yang mana Murji-ah menundukkan pena-pena mereka dalam membela para thaghut itu dan dalam menghujat seteru mereka yang bertauhid!! Tidaklah pantas bagi mereka dari ucapan ahlul ilmi kecuali ini.&lt;br /&gt;Tidak seperti apa yang dikatakan oleh si mudallis ini dengan menempatkan ucapan Al Imam Ahmad pada mereka, karena ucapan beliau rahimahullah tentang larangan Khuruj terhadap para penguasa yang zhalim, karena orang jauh maupun dekat mengetahui bahwa Al Imam Ahmad tidak mengkafirkan para penguasa zamannya, karena ucapannya: Siapa yang mengatakan (Al Qur’an itu makhluk maka ia kafir) ada pada suatu hal sedangkan penerapannya akan hal itu terhadap i’yan (orang-orang tertentu) adalah hal lain, di mana beliau memuthlaqkan perkataan dalam maqalat seperti ini, akan tetapi beliau sebagaimana yang dituturkan Syaikhul Islam tidaklah mengkafirkan seluruh individu orang-orang yang mengatakannya pada zamannya, karena bab ini perlu penegakkan hujjah dulu di dalamnya.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam telah berbicara dalam fatawa seputar hujjah masalah ini 12/484 dst; di mana beliau menuturkan takfier Al Imam Ahmad dan (ulama) lainnya terhadap Jahmiyyah dan ahli bida’ lainnya dan beliau menuturkan perselisihan di antara ulama dalam hal itu, dan beliau menuturkan ucapan Ahlul ilmi: “Sesungguhnya mereka mengatakan (Siapa yang mengatakan ini maka ia kafir) terus si pendengar meyakini bahwa ucapan ini mencakup seluruh yang mengucapkannya, dan mereka tidak menghayati bahwa takfier ini memiliki syuruth dan mawani yang kadang tidak terpenuhi pada orang mu’ayyan dan bahwa takfier itu tidak mengharuskan takfier mu’ayyan, kecuali bila syarat terpenuhi dan mawani tidak ada. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan bahwa Al Imam Ahmad dan umumnya ulama yang melontarkan ucapan umum ini tidaklah mengkafirkan mayoritas orang yang mengatakan ucapan ini secara mu’ayyan”.87&lt;br /&gt;“Karena Al Imam Ahmad umpamanya telah menghadapi langsung Jahmiyyah yang mengajaknya kepada Khalqul Qur’an dan nafyush shifat, mereka mengintimidasi beliau dan ulama lainnya di zamannya, dan mereka menyiksa mu’minin dan mu’minat yang tidak menyetujui mereka atas paham Jahmiyyah ini dengan deraan, penjara, bunuh dan pemecatan dari jabatan... hingga ucapannya... kemudian sesungguhnya Al Imam Ahmad berdoa buat Khalifah dan yang lainnya dari kalangan yang telah memukul dan memenjarakannya, beliau memintakan ampunan buat mereka, dan menghalalkan mereka dari apa yang telah mereka lakukan berupa kezhaliman dan ajakan kepada ucapan yang merupakan kekafiran. Dan andaikata mereka itu murtad dari Islam tentulah tidak boleh memintakan ampunan bagi mereka, karena memintakan ampunan bagi orang-orang kafir adalah tidak boleh berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan ijma. Dan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini dari beliau dan dari para imam lainnya sangatlah gamblang menunjukkan bahwa mereka tidak mengkafirkan mu’ayyanin (individu-individu tertentu) dari kalangan Jahmiyyah yang mengatakan Al Qur’an itu makhluq dan bahwa Alloh tidak dilihat di akhirat.&lt;br /&gt;Dan telah dinukil dari Ahmad suatu yang menunjukkan bahwa beliau telah mengkafirkan dengannya orang-orang tertentu. Ini bisa saja bahwa beliau memiliki dua riwayat dalam masalah ini, namun ini perlu ditinjau, atau masalahnya dibawa kepada rincian, sehingga dikatakan: Orang yang beliau kafirkan secara mu’ayyan maka karena adanya dalil yang membuktikan bahwa syarat-syarat terpenuhi dan mawani’ tidak ada, sedangkan orang yang tidak beliau kafirkan secara mu’ayyan adalah karena hal itu tidak terpenuhi padanya. Ini disertai pemuthlaqan ucapannya dengan takfier secara bentuk umum” Selesai. (Majmu Al Fatawa 12/488-489).&lt;br /&gt;Perhatikan hal ini, karena ini sangat jelas bahwa Al Imam Ahmad Rahimahulloh meskipun memandang bahwa pernyataan (Al Qur’an makhluq) adalah kekafiran, akan tetapi beliau tidak mengkafirkan seluruh individu-individu Jahmiyyah.&lt;br /&gt;Dan itu tegas bahwa beliau tidak mengkafirkan para pemimpin zamannya, bahkan justeru beliau mendoakan mereka, memintakan ampunan bagi mereka dan menghalalkan mereka dari apa yang telah mereka lakukan terhadap beliau, dan seandainya mereka itu murtad dari Islam tentu tidak boleh memintakan ampunan bagi mereka!!&lt;br /&gt;Dan darinya engkau mengetahui bahwa ucapan yang dituturkan Al Halabiy dari Al Imam Ahmad tentang sabar terhadap para penguasa zamannya, adalah tidak halal menempatkan pada para penguasa murtaddun kecuali dalam rangka talbis dan tadlis...!!!&lt;br /&gt;Al Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dalam Fathul Bariy (Kitabul Ahkam) “Bab Al Umara Min Quraisy” dari Ibnu At Tin ucapannya: “Dan mereka telah ijma bahwa ia –yaitu Khalifah– bila mengajak kepada kekafiran atau bid’ah maka ia diberontak, dan mereka berselisih bila dia merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar batasan-batasan (Alloh), apakah diberontak atau tidak” Selesai.&lt;br /&gt;Al Hafizh telah mengakui pernyataannya dalam hal ijma atas sikap Khuruj terhadap penguasa yang kafir, kemudian berkata: “Dan adapun yang ia klaim berupa ijma atas sikap memberontak dalam keadaan bila khalifah mengajak kepada bid’ah maka ia tertolak, kecuali bila ia dibawa kepada bid’ah yang menghantarkan kepada sharihul kufri (kekafiran yang nyata)88.&lt;br /&gt;Dan kalau tidak demikian sungguh Al Ma’mun, Al Mu’tashim dan Al Watsiq telah mengajak kepada bid’ah pernyataan Al Qur’an makhluq, dan mereka mengintimidasi para ulama karenanya dengan pembunuhan, pemukulan, penahanan dan berbagai bentuk penghinaan, namun tidak seorangpun mengatakan akan wajibnya khuruj terhadap mereka dengan sebab itu, dan keadaan berlangsung belasan tahun hingga Al Mutawakkil menjabat sebagai khilafah kemudian ia menggugurkan penyiksaan itu dan memerintahkan untuk menampakkan sunnah” Selesai.&lt;br /&gt;Dan begitu juga ucapan Al Qadli ‘Iyadl yang lalu, maka sesudah beliau berkata: “Wajib atas mereka bangkit untuk mencopot orang kafir itu” berkata: “Dan tidak wajib pada ahli bid’ah kecuali bila mereka menduga mampu atasnya, bila nyata tidak mampu maka tidak wajib bangkit (untuk memberontak) dan hendaklah orang muslim hijrah dari negerinya ke negeri lain dan dia lari dengan agamanya” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikan ucapan mereka tentang penguasa yang kafir... yaitu yang selaras dengan realita para thaghut sekarang...&lt;br /&gt;Kemudian perhatikan ucapan mereka ini tentang para penguasa aniaya atau ahli bid’ah yang berkomitmen dengan hukum dan aturan Alloh, maka ialah yang ucapan Al Imam Ahmad diterapkan terhadapnya dalam hal perlindungan darah dan penghindaran fitnah... supaya engkau semakin memahami permainan Murji-ah dan talbisat mereka dalam pencampuradukkan ini dengan itu, sebagaimana yang dilakukan Al Halabiy saat mengambil ucapan Al Imam Ahmad tentang Khilafah Bani Al ‘Abbas dan ia berupaya keras mewarnai ucapannya dan memperindah untuk dia tempatkan pada musuh-musuh syari’at dari kalangan penguasa zaman kita yang murtad.&lt;br /&gt;Dan ketahuilah bahwa pelipatan ucapan ulama tentang kewajiban khuruj terhadap pemimpin-pemimpin  kekafiran, dan pembauran ucapan mereka tentang larangan khuruj terhadap para pemimpin yang zhalim dengan penempatannya terhadap para pemimpin kekafiran yang memerangi, ia pada hakikatnya adalah buah yang busuk dari buah-buah paham Jahmiyyah dan Irja, dan satu buah dari buah-buah pencampuradukan antara meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Alloh turunkan dalam kasus tertentu sesuai bentuknya yang tidak mengkafirkan dan yang telah dirinci oleh para imam kita di dalamnya dan di dalamnya mereka menyebutkan syarat juhud dan istihlal, dengan pemutusan dengan selain apa yang telah Alloh turunkan dengan makna pembuatan hukum thaghut lagi kafir dan yang tidak disebutkan di dalamnya juhud atau istihlal, kecuali sebagai tambahan dalam kekafiran.&lt;br /&gt;(Maka bandingkan – dengan haq – tentu nampak al haq di hadapanmu!!) sebagaimana yang dikatakan Al Halabiy, seraya gembira dengan ucapan Al Imam Ahmad yang ia duga bahwa ia menguatkan buah Irjanya.&lt;br /&gt;Dan gabungkan ini pada daftar tadlisat orang ini dan talbisat-nya yang panjang yang telah lalu, kemudian silahkan kembali kepada ucapannya tentang lawan-lawannya: “Bila mereka menulis maka mereka memalingkan(nya) dan bila mereka berdalil maka mereka merubahnya dan menyelewengkannya” hal 35.&lt;br /&gt;Dan perhatikan ucapannya di hal 76: “Sesungguhnya metode pembenturan nushush, pemotongannya dan pengklaiman dengannya suatu yang tidak ada di dalamnya adalah metode ahlul bid’ah...!!! Dan pengikut hawa nafsu” Selesai.&lt;br /&gt;Dan saya berkata: Kamu benar dalam hal ini (Hampir orang yang ragu berkata ‘ambillah saya...’!!!).&lt;br /&gt;Dan ucapannya hal 6 tentang orang-orang yang menyelisihi: “Mereka melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikutnya...!!! Kemudian bila mereka menampakkannya maka atas selain maknanya, mereka menukilnya seraya memalingkan kandungannya” Selesai.&lt;br /&gt;Sungguh engkau telah mengetahui bahwa dia adalah orang yang paling layak menempati ciri ini berkali-kali...!!!&lt;br /&gt;Kemudian perhatikan pemokusan dia terhadap kalimat-kalimat tertentu pada ucapan Al Imam Ahmad, di mana dia menampakkannya seperti biasanya dengan warna tebal (darah...darah...) di tengah kalimat-kalimat lain.&lt;br /&gt;Wahai para pengekor!! Apakah dienullah dibela dan musuh-musuh Alloh dihancurkan tanpa dengan darah...???!!!89&lt;br /&gt;Ya jumhur Ahlis Sunnah cenderung melindungi darah bila bid’ah penguasa itu bukan kufur yang nyata.&lt;br /&gt;Adapun bila si pemimpin itu menampakkan riddah dan kekafiran yang nyata maka engkau telah melihat ucapan mereka tentang kewajiban mencopot orang yang kafir, memberontaknya dan menggantinya.&lt;br /&gt;Sedangkan ini pada umumnya tidak terjadi kecuali dengan darah dan terbunuh dan dengan membunuh? Dan Alloh ta’aalaa telah berfirman: “Fitnah (syirik) itu lebih besar dari pembunuhan.”&lt;br /&gt;Ucapan Al Imam Ahmad yang mana Al Halabi berupaya memasukkannya ke realita zaman kita ini: “Sabar terhadap keadaan yang kita berada di daalamnya adalah lebih baik daripada fitnah... ditumpahkan di dalamnya darah...” Ia menginginkan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, sabar, tidak menentang penguasa dan tidak boleh memberontaknya dalam (fitnah khusus) yang bukan kekafiran yang nyata jelas, oleh karena itu maka menjaga darah di dalamnya adalah lebih utama.&lt;br /&gt;Dan ini wasiat Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Anshar agar bersabar atas sikap pemonopolian para penguasa dan kezhaliman mereka dengan sabdanya: “Kalian setelahku akan mendapatkan pemonopolian,  maka bersabarlah sampai kalian menjumpaiku di telaga”.&lt;br /&gt;Adapun para pemimpin kekafiran dan para penguasa murtad maka tidak dimaksud dengan (perintah) sabar ini, karena engkau telah mengetahui dari ucapan ulama yang lalu; bahwa sabar yang manfaat terhadap mereka adalah dengan menjihadinya, menghantamnya dan menggantinya atau menjauhinya bagi yang tidak mampu atas hal itu.&lt;br /&gt;Jadi ucapan Al Imam Ahmad itu adalah dalam (fitnah khusus) yang tidak menyebar lagi merebak, dan bukan ajakan untuk sabar dan diam atas kekafiran atau sabar dan membiarkan syirik atau sabar terhadap hukum thaghut dan mengakui kemurtaddan...!!!&lt;br /&gt;Itulah sabar Irja-iy yang menjadikan orang-orangnya sebagai tentara yang membela para thaghut dan menyerang membabi buta terhadap orang yang mengkafirkan mereka, sungguh ini tidaklah dimaksud oleh Al Imam Ahmad dan ia itu tidak ada dalam ucapan beliau, tapi Al Halabiy menginginkannya dan berupaya untuk menetapkannya dan menyimpulkannya dari ucapan Ahmad walau dengan tadlis.&lt;br /&gt;Maka kami katakan kepadanya: Sungguh telah jelas apa yang dimaksud dari ucapan beliau, dan bagaimanapun keadaannya, maka bukan kepada ucapan Al Imam Ahmad dan tidak pula kepada yang lainnya tahakum dan perujukan itu dilakukan saat terjadi perselisihan.&lt;br /&gt;Andaikata saja Al Imam Ahmad memaksudkan dengan ucapannya ini –dan mana mungkin beliau (bagian,ed.) dari paham yang busuk ini– sabar dan diam terhadap realita para thaghut hari ini dengan dalih penjagaan darah, tentu kami lempar ucapannya itu ke tembok, karena firman Rabb kita lebih berhak untuk diikuti daripada ucapan Ahmad atau yang lainnya. Alloh berfirman: “Dan fitnah (syirik) itu lebih dahsyat dari pembunuhan.” (Al Baqarah: 191).&lt;br /&gt;Ya, fitnah kekafiran, riddah dan syirik itu lebih dahsyat dari fitnah darah dan lebih dahsyat dari pembunuhan...&lt;br /&gt;Bagaimana... sedangkan ucapan beliau rahimahullah tidak ada kaitannya dengan para thaghut zaman kita dan fitnah mereka...!!! Akan tetapi Al Halabiy memaksa untuk memasukkan di dalamnya.&lt;br /&gt;Ucapan itu hanyalah tentang para pemimpin zamannya, dan ia adalah yang benar karena fitnah mereka sebagaimana yang beliau katakan (fitnah khusus)... sehingga menjaga darah di dalamnya lebih utama.&lt;br /&gt;Adapun fitnah pembuatan hukum yang tidak Alloh izinkan, yang mana para thaghut masa kini terjatuh di dalamnya dan mereka menggusur manusia untuk mengikutinya maka ia adalah fitnah umum yang merata lagi menyebar yang tidak ada di atasnya fitnah pada zaman kita ini serta tidak ada kerusakan yang lebih besar darinya, karena syirik adalah dosa terbesar yang dengannya Alloh didurhakai di wujud ini, dan ia adalah mafsadah terbesar secara muthlaq yang mana syari’at datang dalam rangka menghadangnya. Dan darinya muncul dan bertebaran segala kerusakan dan fitnah, dan dengan sebabnya hal-hal yang haram dihalalkan dan hududullah ditelantarkan, darah kaum muwahhidin dihalalkan, darah kaum musyrikin dan murtaddin dijaga serta keamanan jalan terputus dengan sebab para thaghut itu.&lt;br /&gt;Jadi fitnah apa yang dikhawatirkan setelah ini dan mafsadah apa yang dihindari dengan sikap sabar terhadap para thaghut setelah dengan syirik dan kebejatannya mereka membuka berbagai pintu kekafiran, kefasikan dan maksiat.&lt;br /&gt;Menghalang-halangi kaum muslimin dari diennya dan menjauhkan mereka dari tauhidnya adalah lebih besar dari fitnah pembunuhan dan penumpahan darah.&lt;br /&gt;Dengan jihad untuk merealisasikan tauhid dan penghancuran syirik dan tandid... dengan jihad saja, dien ini bisa dijaga, darah terlindungi, kehormatan terjaga, kesatuan umat Islam terjaga dan jalan-jalan dijaga.&lt;br /&gt;Alloh ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Alloh; mereka membunuh atau terbunuh....” (At Taubah: 111).&lt;br /&gt;Ya... (mereka membunuh atau terbunuh)...!!!&lt;br /&gt;Orang Arab berkata: “Pembunuhan lebih bisa meniadakan pembunuhan”&lt;br /&gt;Penyair mereka berkata:&lt;br /&gt;Dengan penumpahan darah wahai teman darah bisa dijaga&lt;br /&gt;Dan dengan membunuh selamatlah manusia dari pembunuhan.&lt;br /&gt;Alloh ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka.” (Al Anfal: 57).&lt;br /&gt;Dan firman-Nya ta’aalaa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Alloh beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At Taubah: 123)&lt;br /&gt;Dan firman-Nya ta’aalaa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perangilah mereka, niscaya Alloh akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Alloh akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (At Taubah: 14).&lt;br /&gt;Ya inilah jalan yang dengannya Alloh melegakan hati orang-orang yang beriman, dan ialah jalan untuk melepaskan diri dari kaum murtaddin.&lt;br /&gt;“Mereka membunuh atau terbunuh”!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah: Tiada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu daripada dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Alloh akan menampakkan kepadamu adzab (yang besar) dari sisi-Nya, atau (adzab) dengan tangan kami. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersama-sama.” (At Taubah: 52).&lt;br /&gt;Sesungguhnya ia salah satu dari dua kebaikan&lt;br /&gt;Kemenangan atau syahadah (mati syahid)...&lt;br /&gt;Bisa itu kemenangan di atas manusia&lt;br /&gt;Dan bisa (kembali) kepada Alloh bersama orang-orang yang kekal...&lt;br /&gt;Inilah jalan... Baik Ahlut Tajahhum Wal Irja suka atau tidak...&lt;br /&gt;Ya demi Alloh “apa kalian tidak berpikir wahai orang-orang yang menyelisihi”90!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinjauan Terhadap Fatwa Al Al-Baniy&lt;br /&gt;Adapun fatwa Al Albaniy –semoga Alloh memberikan kami dan ia petunjuk kepada kebenaran yang nyata– masih terus dibagikan dalam bentuk rekaman dan cetakan di tengah barisan Ahlut Tajahhum Wal Irja di kawasan teluk. Dan diri ini selalu memaksa saya untuk segera membantah fatwa itu..., namun saya menangguhkan itu seraya mengedepankan atasnya hal lain yang saya pandang lebih penting dan lebih bermanfaat yaitu berupa tulisan-tulisan yang saya sibuk untuk merampungkannya, sampai pada akhirnya penjara menghalangi saya dari melanjutkan tulisan-tulisan itu, maka saya pun mendapatkan di dalamnya waktu kosong yang belum tentu orang mendapatkannya di luar. Kemudian sampai kepada saya –sebagaimana yang telah saya utarakan– dua cetakan yang berbeda dari fatwa ini... di mana saya ingin menulis bersamanya tinjauan-tinjauan yang cepat sebagai bentuk ketulusan bagi Alloh, dien-Nya, kaum muslimin seluruhnya dan bagi Syaikh secara khusus, semoga Alloh memberikannya manfaat dengan hal itu seraya mengingatkannya dengan ucapan Abdullah Ibnu Mas’ud radliallaahu’anhu: “Siapa orangnya datang kepadamu dengan membawa kebenaran maka terimalah darinya meskipun orang itu jauh lagi dibenci, dan siapa orangnya datang kepadamu dengan membawa kebatilan, maka tolaklah meskipun orang itu dicintai lagi dekat”91.&lt;br /&gt;Sebelum mulai dalam hal itu saya katakan: Pembaca telah melihat dalam uraian yang lalu dari bantahan kami terhadap Al Halabiy bahwa kami telah panjang lebar dalam mengoreksi hal-hal yang dianut oleh kaum Jahmiyyah dan Murji-ah secara umum pada zaman ini. Dan saya sengaja mengerahkan mayoritas apa yang ada dalam simpanan saya berupa catatan-catatan koreksian terhadap kerancuan-kerancuan terpenting mereka dalam koreksian saya terhadap muqaddimah Al Halabiy, agar saya tidak menyisakan dalam tinjauan saya terhadap (fatwa) Syaikh Al Albaniy, kecuali apa yang berkaitan dengan apa yang ada dalam fatwanya ini.&lt;br /&gt;Dan itu dalam rangka menjaga dari adanya hujjah bagi sebagian orang-orang bodoh dalam ucapan saya –bila saya berbicara lebar– pada sikap lancang mereka terhadap ilmu hadits dan para pakarnya...&lt;br /&gt;Atau dari keberadaan hal itu menjadi legalitas bagi kalangan pemula untuk tidak peduli dengan ilmu yang mulia ini atau menjadi pengajak untuk berpaling dari kitab-kitabnya dan kitab-kitab orang-orang yang menggelutinya.&lt;br /&gt;Dan itu bukan karena Al Halabiy datang dengan bid’ah-bid’ah dan kesesatan-kesesatan ini dari kantongnya atau dari diri pribadinya dan dia menggusur syaikhnya ke dalamnya begitu saja serta dia menisbatkan hal itu kepadanya secara zhalim, dusta dan mengada-ada, sebagaimana sebagian orang yang membantahnya berupaya memberikan image itu atau memahamkannya !!&lt;br /&gt;Tidak sekali-kali –meskipun terhadap saya dia tidak segan-segan dari berdusta dan mengada-ada sebagaimana yang telah lalu– karena mereka itu berasal dari satu sumber dalam paham Tajahhum dan Irja mereka yang mana hal itu diketahui oleh orang yang mentelaah tulisan-tulisan mereka dan mendengarkan ucapan-ucapan mereka. Dan engkau akan melihat dalil-dalil dan contoh-contoh atas hal itu dalam fatwa ini.&lt;br /&gt;Pertama-tama ketahuilah : Bahwa Al Albaniy dalam fatwanya yang direkam lagi dicetak ini telah menyerang kepada seorang laki-laki yang miskin akan ilmu syar’iy untuk ia ajak (dalam) diskusi yang ‘kurus’ ini, dan ia merekamnya sebagai suatu sikap yang dianggap oleh para muqallidnya sebagai bantahan terhadap setiap orang yang mengkafirkan para thaghut hukum92. Dan akan nampak di hadapan anda kejahilan orang yang telah mereka pilih itu dalam diskusi ini, yaitu pelontaran takfier tanpa batasan, dan ketidakmampuan akan dalil-dalil syar’iy serta kelemahan pengetahuan dia terhadap realita para thaghut hari ini. Oleh sebab itu dia dipermainkan oleh mereka dengan syubuhat-syubuhatnya, karena kalau tidak demikian, sesungguhnya seorang muwahhid bila dia mengetahui tauhidnya dengan pengetahuan yang benar dan dia melihat pada realita kaum musyrikin hari ini dengan mata hati, maka dia sama sekali tidak akan terpengaruh dengan syubuhat-syubuhat Ahlut Tajahhum wal Irja.&lt;br /&gt;Bahkan sesungguhnya bila dia mengetahui hal itu dan memiliki bashirah tentangnya, maka tidak akan tegak dalam berdebat di hadapannya Ahlut tajahhum wal Irja baik mereka itu kaum muqallid maupun para syaikh –walaupun dia itu orang awam–.&lt;br /&gt;Itu dikarenakan Ahlut tajahhum wal Irja pada zaman kita ini, mereka memiliki kekurangan yang besar dan ketimpangan yang jelas dalam memahami tauhid dan secara khusus darinya apa yang berkenaan dengan masalah-masalah tasyri’ dan tauhidullah ta’aalaa dengan ketaatan serta talaqqiy di dalamnya.&lt;br /&gt;Mereka menghina dan menyepelekan orang yang menulis dan menggembar-gemborkan seputar hal itu atau menjelaskan bahwa itu termasuk ushuluddien yang paling penting, dikarenakan ia termasuk sub-sub ibadah yang wajib dimurnikan dan ditauhidkan kepada Alloh ‘azza wa jalla, sebagaimana telah lalu dalam prihal (al hakimiyyah) seperti nama yang disandangkan sebagian orang. Dan mereka juga mencela orang yang berbicara tentang kekafiran para thaghut masa kini serta mereka tidak memandang dalam hal itu faidah yang diharapkan sebagaimana yang akan datang secara tegas dalam ucapan syaikh!! Hal 71.&lt;br /&gt;Kemudian bila hal ini ditambah dengan kejahilan mereka akan realita para thaghut hukum tasyri’iy hari ini, maka ketimpangan pada diri mereka itu berlapis, yang tidak memungkinkan mereka untuk sampai pada kebenaran dalam masalah yang besar ini.&lt;br /&gt;Dan itu sebagaimana dikatakan Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahulloh: “Dan Mufti juga hakim tidak memungkinkan dari mengeluarkan fatwa dan vonis dengan al haq kecuali dengan dua macam pemahaman:&lt;br /&gt;Pertama: Paham realita (waqi’) dan mengerti di dalamnya serta menyimpulkan ilmu hakikat apa yang terjadi dengan qarinah-qarinah, tanda-tanda dan ciri-ciri sehingga ia menguasai ilmu itu secara penuh.&lt;br /&gt;Ke dua: Memahami apa yang mesti diterapkan pada realita itu, yaitu hukum Alloh yang Dia tetapkan dalam Kitab-Nya atau lewat lisan rasul-Nya terhadap realita ini, terus yang satu diterapkan pada yang lainnya”93 Selesai.&lt;br /&gt;Dan dengan sebab ketimpangan yang berlapis ini engkau melihat mereka menempatkan ucapan Ibnu ‘Abbas atau salaf lainnya tentang sebagian penguasa Bani Umayyah yang sama sekali tidak melakukan pembuatan hukum dan mereka tidak mengklaim bahwa itu adalah hak mereka dan tidak pula melimpahkan hak itu kepada selain Alloh94 serta mereka tidak bersepakat atas selain hukum-hukum Alloh, namun justru mereka itu berkomitmen terhadap hukum Alloh lagi tunduk terhadapnya!!&lt;br /&gt;Begitu pula ucapan Al Imam Ahmad tentang kekhilafahan Bani ‘Abbas –sebagaimana yang telah lalu– mereka menempatkannya pada thawaghit musyrikin yang membuat hukum lagi memerangi dienullah pada zaman ini...!!!&lt;br /&gt;Maka apa gerangan bila ketimpangan dan kebodohan berlapis ini ~ditambah apa yang telah engkau ketahui tentang mereka pada uraian yang lalu~ berupa sikap ngawur dalam masailul kufri wal iman dengan bentuk sikap mereka membatasi kekafiran pada juhud qalbiy (pengingkaran hati) saja. Sedangkan ini sebagaimana yang telah engkau ketahui adalah warisan Jahmiyyah dan saripati paham Irja.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu kaum Murji-ah itu dan banyak para syaikh mereka ~mau tidak mau~ telah menjadi anshar bagi para thaghut, mereka membela-bela para thaghut itu dan membantah pengkafirannya dengan syubhat-syubhat mereka yang rapuh, serta dengan hal itu mereka menganggap ringan kebatilannya.&lt;br /&gt;Di sisi lain mereka menyerang orang yang mengkafirkannya atau orang yang berupaya menjihadinya dan merubah kebatilannya bahkan mereka mencapnya sebagai Khawarij, Takfiriy dan cap lainnya!!!&lt;br /&gt;Silahkan amati ucapan Syaikh Al Albaniy di depan fatwanya hal (52) setelah menyebutkan orang-orang yang dicap oleh para pemerintah kafir di zaman kita dengan cap (Jama’ah At Takfier), dia berkata: “Atau sebagian macam-macam jama’ah yang menisbatkan dirinya kepada jihad! Padahal ia pada hakikatnya adalah bagian dari pengusung takfier...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Dan berkata hal (56): “Dan di antara orang-orang yang menyimpang itu adalah: Khawarij, baik yang dulu maupun yang baru! Maka sesungguhnya asal fitnah takfier pada masa sekarang ini –bahkan semenjak dulu– adalah ayat yang selalu mereka dengung-dengungkan seputarnya, yaitu firman Alloh ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir”95, terus mereka mengambilnya tanpa pemahaman yang dalam dan menuturkannya tanpa pengetahuan yang jeli...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Engkau telah mengetahui pada uraian yang lalu siapa sebenarnya orang-orang yang mengambilnya tanpa pemahaman yang dalam...!!! Dan menuturkannya tanpa pengetahuan yang jeli...!!!&lt;br /&gt;Kemudian ia berbicara panjang lebar dalam hal itu dan menuturkan ucapan-ucapan salaf seraya berupaya berdalil dengannya bahwa itu adalah kufrun duna kufrin... hingga akhir. Dan di antara hal itu adalah ucapannya sebagai komentar terhadap ucapan yang dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas hal 59: “Seolah dia mengarahkan pendengarannya saat itu apa yang kami dengar persis hari ini bahwa di sana ada orang-orang yang memahami ayat ini secara kulit tanpa rincian...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Perhatikanlah pencampuradukan antara Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin dengan sekedar sebab maksiat dan mereka khuruj terhadap sebagian penyimpangan para pemimpin bahkan mereka khuruj terhadap para pemimpin yang adil, di mana awal kemunculan mereka adalah pada masa kekhilafahan Utsman kemudian mereka makin menjadi-jadi pada masa kekhilafahan Ali radliallaahu’anhu...!!!&lt;br /&gt;Dengan orang-orang yang mengkafirkan kaum musyrikin dari kalangan budak Undang-undang!! Atau orang-orang yang khuruj terhadap para thaghut syirik yang membuat hukum...!!! Dan mereka menjihadi para pemimpin kekafiran yang memerangi...!!!&lt;br /&gt;Dia berjalan ke arah timur sedang aku ke arah barat&lt;br /&gt;Sangat jauh antara yang ke timur dengan yang ke barat&lt;br /&gt;Bahkan sesungguhnya Al Halabiy memberikan komentar di catatan kaki di sini hal (56) terhadap ucapan Syaikh seraya menukil ucapan Abu Hayyan Al Andalusiy dalam Al Bahrul Muhith 3/493: “Dan Khawarij berhujjah dengan ayat ini bahwa setiap orang yang maksiat kepada Alloh maka dia kafir! Dan mereka berkata: Ia adalah nash dalam keberadaan (bahwa) setiap orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Alloh turunkan maka ia adalah kafir! Dan setiap orang yang berbuat dosa itu maka dia itu telah memutuskan dengan selain apa yang telah Alloh turunkan sehingga wajib ia itu menjadi kafir...!!!” Selesai.&lt;br /&gt;Syaikh dan muridnya sebenarnya mengetahui bahwa Khawarij itu saat berdalil dengan ayat ini ingin mengkafirkan orang-orang yang bermaksiat dari kalangan para penguasa dan yang lainnya; oleh sebab itu salaf mendebat mereka dan membantah ihtijaj mereka dengannya, dan berkatalah di antara salaf itu tentang maksiat-maksiat itu dan keadaan itu: (sesungguhnya ia adalah kufrun duna kufrin... dan bukanlah kekafiran yang kalian yakini), serta mereka mengingkari Khawarij atas sikap mereka menempatkan ayat-ayat tentang kuffar kepada kaum muslimin bukan dalam rangka tarhib dan ancaman sebagaimana yang dilakukan sebagian salaf, namun dalam rangka vonis dan takfier...&lt;br /&gt;Sebagaimana yang diriwayatkan Ath Thabari dalam Tahdzibul Autsar secara maushul lewat jalan Bukair Ibnu Abdillah Ibnul Asyajj bahwa ia bertanya kepada Nafi: “Bagaimana pendapat Ibnu Umar tentang Haruriyyah? Beliau berkata: (Beliau memandang mereka sebagai makhluk Alloh yang paling buruk, mereka mengambil ayat-ayat (tentang) orang-orang kafir terus menerapkannya pada kaum mu’minin...) Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Isnadnya shahih”.&lt;br /&gt;Namun demikian Syaikh dan muridnya menisbatkan pendapat Khawarij itu kepada orang yang mengkafirkan thawaghit masa kini dengan sebab syirik yang nyata dan kekafiran yang jelas yang tidak samar –sebagaimana yang dikatakan Asy Syinqithiy– (kecuali terhadap orang yang telah Alloh hapus mata hatinya dan Dia butakan dari cahaya wahyu seperti mereka). Selesai.&lt;br /&gt;Ia (Syaikh) dan para muqallid-nya menempatkan ucapan-ucapan para sahabat dan bantahan mereka terhadap Khawarij dalam hal maksiat-maksiat itu, kepada realita syirik hari ini dan bencana para thaghut yang membuat undang-undang kafir...!!!&lt;br /&gt;Sehingga hasilnya...!!! Atau buahnya :&lt;br /&gt;Bahwa para thaghut itu menurut mereka pada keadaan yang paling jelek adalah seperti para penguasa Bani Umayyah...!!! Dan tidak boleh mengkafirkan mereka atau khuruj terhadap mereka karena (dunia ini dalam keadaan baik dan manusia di akhir kenikmatan)...!!!&lt;br /&gt;Dan dari itu siapa yang mengkafirkan kaum musyrikin undang-undang itu atau berlepas diri dari mereka atau menjihadinya maka dia itu tergolong takfieriyyin yang berjalan persis!! di atas jalan Khawarij. Dan mereka lalai dari pemuthlaqan ini di mana telah masuk di dalamnya banyak dari kalangan ulama mutaqqadimin dan muta’akhkhirin yang mana kami telah menukilkan di hadapanmu ucapan-ucapan mereka yang tegas dalam masalah-masalah tasyri’.&lt;br /&gt;Dan saya katakan: Bila sebagian celaan diarahkan kepada Syaikh dengan sebab pencampuradukan ini, maka sesungguhnya bagian terbesar dari celaan ini dialamatkan kepada orang yang menyeret ia ke dalam lingkaran seperti ini!! Dengan cara meminta fatwa dalam hal rentan seperti ini!! Dan menjadikannya sebagai bahan cemoohan dalam sikapnya mengarahkan hadits itu pada suatu yang tidak beliau kuasai ilmunya.&lt;br /&gt;Kasihanilah Syaikh!! Lembutlah terhadapnya hai kaum!! Janganlah kalian Ahlul bid’ah dari kalangan musuh-musuh hadits dan lawan-lawan sunnah mencibir terhadapnya.&lt;br /&gt;Begitulah sungguh Al Albaniy dalam fatwanya ini telah panjang lebar berbicara dalam pembagian kufur menjadi :&lt;br /&gt;-    Kufur akbar yang mengeluarkan dari millah&lt;br /&gt;-    Dan yang lain (kufur) ashghar yang tidak mengeluarkan darinya.&lt;br /&gt;Sedangkan ini tidak ada perselisihan di dalamnya, namun yang menjadi perselisihan dengan mereka hanyalah dalam menentukan hal itu… dan apakah realita para thaghut pembuat hukum hari ini tergolong yang pertama atau yang ke dua...???!!!&lt;br /&gt;Dan apakah kufur ‘amaliy seluruhnya adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari millah atau justru di antaranya ada yang seperti itu dan di antaranya ada yang tergolong (kufur) akbar yang mengeluarkan darinya?&lt;br /&gt;Al Albaniy berkata hal (63) setelah ia membahas hadits (menghina orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran): “Jadi memeranginya adalah kufrun duna kufrin sebagaimana perkataan Ibnu Abbas dalam penafsiran ayat yang lalu secara persis”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan di sini kami memiliki tinjauan dan tanbih bagi pencari al haq: yaitu bahwa ucapan yang masyhur dan disandarkan kepada Ibnu Abbas seputar ayat ini adalah tidak sah bila dikatakan – sebagaimana yang dikatakan Syaikh – bahwa ia adalah penafsiran ayat tersebut, karena ayat itu berbicara tentang orang-orang kafir – sebagaimana akan datang dalam dari hadits Al Barra (berkenaan dengan orang-orang kafir semuanya). Dan ini disepakati, di mana ia turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi, sedangkan tidak masuk akal bila Ibnu ‘Abbas mengatakan tentang orang-orang Yahudi bahwa kekafiran mereka itu (kufrun duna kufrin)!!.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu sesungguhnya kami meyakini dan bertanggungjawab di hadapan Alloh bahwa ucapan yang disandarkan kepada Ibnu Abbas atau yang lainnya bukanlah penafsiran ayat ini... namun ia hanyalah bantahan terhadap orang yang keliru berdalil/dengannya dengan menempatkannya bukan pada tempatnya.&lt;br /&gt;Dan itu dibuktikan dengan ucapan Ibnu Abbas: “Kekafiran itu bukanlah yang kalian yakini...” jadi ucapan itu tentang Khawarij... sedangkan engkau telah mengetahui bahwa Khawarij memaksudkan dengan ayat itu setiap orang yang maksiat kepada Alloh sebagaimana yang telah lalu.&lt;br /&gt;Ini dibuktikan secara jelas dengan apa yang diriwayatkan oleh Ath Thabariy dengan isnad yang shahih dari Umran Ibnu Hudair, berkata: “Datang kepada Abu Mijlaz segolongan orang dari Bani ‘Amr Ibnu Sadus (dan mereka itu adalah sekelompok dari Khawarij Al Ibadliyyah sebagaimana dalam riwayat lain) mereka berkata: Hai Abu Mijlaz, apa pendapatmu tentang firman Alloh: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir...” apakah ia haq? Beliau menjawab: Ya. Mereka berkata: Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang zhalim apakah ia haq? Beliau menjawab: Ya. Mereka berkata: Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka orang-orang fasiq apakah ia haq? Beliau berkata: Ya. Mereka berkata: Hai Abu Mijlaz, apakah mereka memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan? Beliau berkata: Ia adalah dien mereka yang mereka anut, dengannya mereka berbicara dan kepadanya mereka menyeru, kemudian bila mereka meninggalkan sesuatu darinya maka mereka mengetahui bahwa mereka itu telah melakukan dosa. Maka mereka berkata: Tidak, demi Alloh tapi kamu ini takut. Beliau berkata: Kalian yang lebih layak dengannya daripada saya, saya tidak memandang (itu) dan kalian memandang ini dan tidak merasa keberatan, akan tetapi ia diturunkan tentang Yahudi, Nashara dan Ahlusysyirki atau yang serupa ini”&lt;br /&gt;Ucapannya “...akan tetapi ia diturunkan tentang Yahudi dan Nashara dan ahlusy syirki atau yang serupa ini...” adalah bukti bahwa yang dimaksud dengannya adalah kufur akbar dan bukan kufrun duna kufrin.&lt;br /&gt;Dan yang mereka maksud dengan ucapannya (kufrun duna kufrin) hanyalah apa yang dilakukan para penguasa zaman mereka bila ada di dalamnya suatu dari kezhaliman atau maksiat atau penyimpangan... andai boleh mencap mereka karenanya bahwa mereka itu (tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan), akan tetapi ini bukan termasuk jenis perbuatan Yahudi, Nashara dan ahlusysyirki yaitu berupa kesepakatan dan kemufakatan atas hukum selain hukum Alloh sebagai pedoman hidup, sistem dan undang-undang yang mesti diikuti.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu dikatakan (ia itu bukanlah kekafiran yang kalian pahami) atau (kufurn duna kufrin).96&lt;br /&gt;Inilah arahan yang shahih bagi ucapan Ibnu ‘Abbas dan salaf lainnya. Adapun klaim orang yang mengklaim bahwa mereka (kufrun duna kufrin) adalah tafsir ayat itu secara muthlaq maka ia adalah kekeliruan yang nyata dan ketergelinciran yang jelas.&lt;br /&gt;Dan siapa yang ingin penafsiran ayat-ayat itu maka sesungguhnya penafsiran yang paling utama adalah sebab nuzul dan ia adalah posisi yang sebenarnya. Siapa yang melakukan seperti sebab itu maka ia dicakup oleh vonis tersebut, dan adapun orang yang jatuh dalam sekedar maksiat yang tidak mengkafirkan maka ia tidak seperti itu...&lt;br /&gt;Dan inilah sebagian apa yang ada dalam sebab nuzul itu:&lt;br /&gt;Al Bukhari (2/131) dan Muslim (7/208) serta yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Umar radliallaahu’anhu, berkata: “Didatangkan kepada Rasululloh seorang Yahudi laki-laki dan seorang wanita Yahudi yang telah sama-sama berzina, maka Rasululloh berkata kepada mereka: Apa yang kalian dapatkan dalam kitab kalian? Mereka menjawab: Sesungguhnya alim ulama kami telah menciptakan (hukum) poles wajah dengan warna hitam (tahmim) dan tajbiyah. Abdullah Ibnu Salam berkata: Ajak mereka untuk mendatangkan Taurat wahai Rasululloh! Maka Tauratpun didatangkan, kemudian salah seorang di antara mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam dan dia membaca yang sebelumnya serta yang sesudahnya, maka Ibnu Salam berkata: Angkat tanganmu! Ternyata ada ayat rajam di bawah tangannya, maka Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan keduanya dibawa dan terus dirajam”. Ini lafazh Al Bukhari.&lt;br /&gt;Al Imam Muslim dalam shahihnya meriwayatkan 11/209 dari Al Bara Ibnu ‘Azib, berkata: “Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam dilewati seorang Yahudi yang telah dipoles hitam wajahnya lagi telah didera, maka Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka, terus berkata: Apa begini kalian mendapatkan had bagi pezina dalam kitab kalian? Mereka menjawab: Ya, kemudian beliau memanggil salah seorang dari ulama mereka dan terus berkata: Saya ingatkan kamu dengan Alloh yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah seperti ini kalian dapatkan had pezina dalam kitab kalian? Maka dia berkata: Tidak, seandainya engkau tidak mengingatkan saya dengan ini tentu saya tidak akan memberitahukanmu, kami mendapatkannya rajam, akan tetapi hal itu banyak terjadi di kalangan bangsawan kami, adalah kami bila mendapatkan orang bangsawan maka kami meninggalkannya dan bila kami mendapatkan orang lemah maka kami tegakkan had terhadapnya, kemudian kami berkata: Mari kita bersepakat terhadap suatu (hukuman) yang kita tegakkan terhadap orang bangsawan dan orang kalangan bawah, akhirnya kami jadikan hukum poles wajah dan dera sebagai pengganti rajam. Maka Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam berkata: Ya Alloh sesungguhnya aku adalah orang pertama yang menghidupkan perintahmu di kala mereka telah mematikannya, terus beliau menyuruh orang itu untuk dibawa dan kemudian dirajam, kemudian Alloh ‘azza wa jalla menurunkan: “Wahai Rasul janganlah membuatmu bersedih orang-orang yang bergegas dalam kekafiran...” hingga firman-Nya: ”...Bila kalian diberi ini maka ambillah”. Dia berkata: Datanglah kalian kepada Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bila dia memerintahkan kalian dengan (hukum) poles wajah dan dera maka ambillah dan bila dia memfatwakan rajam maka hati-hatilah, maka Alloh ta’aalaa menurunkan: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itulah orang-orang kafir...” “...Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan meka mereka itulah orang-orang yang zhalim...” “...Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itulah orang-orang yang fasiq...” tentang orang-orang kafir seluruhnya.&lt;br /&gt;Dan di dalam hadits-hadits ini terdapat banyak faidah:&lt;br /&gt;Pertama: Perhatikan ucapan mereka: “Kami berkata: Mari kita bersepakat terhadap suatu (hukuman) yang kita tegakkan terhadap orang bangsawan dan orang kalangan bawah, akhirnya kami jadikan hukum poles wajah dan dera sebagai pengganti rajam”.&lt;br /&gt;Dan di dalam riwayat lain: “Sesungguhnya alim ulama kami telah menciptakan (hukum) poles wajah dengan warna hitam...”&lt;br /&gt;Di dalamnya sama sekali tidak ada indiaksi bahwa mereka menyatakan bahwa hukum (buatan) mereka itu lebih baik dari hukum Alloh, atau bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya hukum Alloh itu kuno dan terbelakang, atau hal serupa itu yang disyaratkan Murji-ah untuk mengkafirkan para thaghut, akan tetapi yang ada pada mereka adalah penetapan hukuman yang mereka sepakati dan mereka komitmen untuk menerapkannya terhadap bangsawan dan kaum papa, karena had (sangsi hukum) yang ada dalam Taurat mereka membatasi penerapannya terhadap kaum papa.&lt;br /&gt;Ke dua: Di dalam hadits-hadits ini ada faidah, yaitu bahwa tasyri’ itu bukan terbatas pada tahlil dan tahrim saja... yaitu tidak terbatas pada masalah hukum-hukum taklifiy, berupa pengharaman atau pencegahan dan pembolehan serta pewajiban dan yang lainnya, akan tetapi masuk dalam hal itu hukum-hukum wadl’iy, hudud, ukuran-ukuran nishab yang telah Alloh tetapkan dalam warisan, zakat dan yang lainnya. Oleh sebab itu siapa yang mensyari’atkan asbab, mawani atau hudud (sanksi-sanksi hukuman) atau hukum-hukum yang tidak diizinkan oleh Alloh ta’aalaa, dan dia menjadikan manusia tunduk kepadanya dan dia memberikan sanksi atas dasar itu atau dengannya, maka perumpamaan dia adalah seperti orang yang menghalalkan hal yang haram atau mengharamkan hal yang halal.&lt;br /&gt;Karena di sini Yahudi tidaklah menghalalkan zina, bahkan justeru mereka meyakini bahwa itu haram, dan andaikata mereka menganggapnya halal tentulah mereka tidak menetapkan baginya sanksi apapun macamnya.&lt;br /&gt;Hadits-hadits ini menjelaskan dengan gamblang bahwa kesepakatan mereka terhadap sanksi selain sanksi (dari) Alloh padahal mereka itu meyakini bahwa zina itu haram adalah sebab turun firman-Nya ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itulah orang-orang yang kafir” (Al Maa-idah: 44).&lt;br /&gt;Ke tiga: Ucapan kalangan awam mereka tatkala ditanya oleh Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam: Apakah seperti ini kalian mendapatkan had pezina dalam Kitab kalian?)  Mereka berkata: Ya, dan dalam satu riwayat: bahwa seorang di antara mereka menutupkan tangannya pada ayat rajam...&lt;br /&gt;Tidak ragu bahwa pengada-adaan atas nama Alloh ini dengan sendirinya adalah kufur akbar, sama saja baik dalam penisbatan kekafiran dan hukum thaghut kepada Alloh maupun dalam penisbatan maksiat dan kemungkaran atau kezhaliman kepada-Nya. Semua itu adalah mengada-ada dan dusta atas nama Alloh, sedangkan Alloh telah manjadikan itu lebih besar dari syirik dalam firman-Nya ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Alloh apa yang tidak kamu metahui”. (Al A’raaf: 33).&lt;br /&gt;Oleh sebab itu sesungguhnya apa yang dilakukan orang-orang Yahudi di sini adalah kekafiran yang berlapis dua:&lt;br /&gt;1-    Pembuatan aturan yang tidak Alloh izinkan atau bersekongkol dan bermufakat terhadap aturan kafir.&lt;br /&gt;2-    Penyandaran hukum yang batil ini kepada Alloh.&lt;br /&gt;Mengada-ada dan berdusta atas nama Alloh adalah kekafiran baik dalam bab pembuatan hukum atau dalam bab meninggalkan putusan atau dalam bab yang lainnya.&lt;br /&gt;Alloh ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Alloh.” (An Nahl: 105).&lt;br /&gt;Dan Dia Subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir.” (Al ‘Ankabuut: 68).&lt;br /&gt;Dan Dia ‘azza wa jalla berfirman tentang status sebagian orang-orang yang membuat aturan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Alloh sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahirah, saaibah, washilah dan ham. Akan tetapi orang-orang kfir membuat-buat kedustaan terhadap Alloh, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.” (Al-Maidah: 103).&lt;br /&gt;Orang yang sesekali meninggalkan putusan Alloh –karena syahwat atau hawa nafsu– dia itulah macam orang yang kami melakukan rincian di dalamnya, karena dia berkomitmen dengan aturan Alloh, dia menjadikannya sebagai acuan dan dia tidak berpaling darinya secara total; dan dia itulah orang yang tidak kami kafirkan kecuali bila dia mengingkari atau menganggap halal. Andaikata dia itu berkata: “Bahwa perbuatannya pada kasus itu adalah berasal dari Alloh atau ia itu adalah hukum Alloh”, tentulah dia kafir, karena dia telah menisbatkan kezhaliman dan aniaya serta hawa nafsu kepada Alloh, Maha Suci Alloh dari apa yang mereka sandarkan.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu tidak boleh membatasi kekafiran yang nyata atau hukum thaghut tersebut dengan hal itu, di mana dia tidak mengkafirkan si pembuat hukum/undang-undang itu kecuali bila dia menisbatkan hukumnya yang kafir itu kepada Alloh sebagaimana yang disyaratkan sebagian Ahlut Tajahhum Wal Irja97. Akan tetapi pembuatan hukum thaghut itu dengan sendirinya adalah kekafiran sebagaimana yang telah engkau ketahui; sedangkan menisbatkan hal itu kepada Alloh adalah pengada-adaan atas nama-Nya dan tambahan dalam kekafiran... sebagaimana firman Alloh ta’aalaa : “Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu adalah menambah kekafiran” (At Taubah: 37).&lt;br /&gt;Sehingga sahlah bahwa sebagian orang kadang mengumpulkan berbagai kekafiran, sehingga dia lebih parah dalam kekafirannya daripada orang yang hanya mengoleksi satu sebab dari sebab-sebab kekafiran. Dan tidak sah membatasi dan mensyaratkan dalam takfier keberadaan si orang itu mengoleksi dua atau lebih dari sebab-sebab kekafiran dan kalau tidak (demikian) maka tidak boleh mengkafirkannya; seperti keadaan di mana si pembuat hukum/UUD itu tidak dikafirkan kecuali bila dia menambahkan kepada kufur tasyri’ (pembuatan hukum) kufur iftira (kekafiran karena mengada-ada) dan menyandarkan hukum buatannya itu kepada Alloh!! Dan syarthiyyah (keberadaan suatu sebagai syarat) itu memiliki bentuk yang sudah terkenal dalam syari’at, sedangkan tidak setiap khabar itu memberikan faidah atau mengharuskan sebagai syarat, kecuali suatu yang datang dengan bentuk syarat yang terkenal yang mana ketidakadaannya berpengaruh pada ketidakadaannya yang disyaratkan.98&lt;br /&gt;Syaikhul Islam berkata: “Dan ketahuilah bahwa kekafiran itu sebagiannya lebih dahsyat dari yang lain. Orang kafir yang mendustakan lebih dahsyat kebejatannya dari orang kafir yang tidak mendustakan, karena dia itu mengumpulkan antara meninggalkan al iman yang diperintah dengan pendustaan yang memang dilarang. Siapa yang kafir dan mendustakan serta memerangi Alloh, Rasul-Nya dan kaum mu’minin dengan tangan dan lisannya adalah lebih dahsyat kebejatannya daripada orang yang hanya membatasi pada sekedar kekafiran dan pendustaan”99 Selesai.&lt;br /&gt;Ibnu Hazm berkata: “Sebagian kekafiran lebih besar dan lebih dahsyat dari sebagian yang lain, sedangkan seluruhnya adalah kekafiran. Dan Alloh ta’aalaa telah mengabarkan tentang sebagian kekafiran bahwa: “...Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gnung-gunung runtuh” dan Dia ‘azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang munafiq itu berada di tingkatan yang paling bawah dari neraka” dan Dia ta’aalaa berfirman: “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam ‘adzab yang sangat keras”100&lt;br /&gt;Dan beliau juga berkata dalam Al Fashl 3/245 saat menjelaskan firman Alloh ta’aalaa: “Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran”. “Dan sesuai ketentuan bahasa yang mana Al Qur’an turun dengannya bahwa tambahan dalam sesuatu tidak mungkin terjadi, kecuali bagian darinya bukan dari selainnya, sehingga sahlah bahwa pengundur-unduran bulan haram itu adalah kekafiran, sedangkan ia adalah ‘amal (perbuatan) dari banyak amalan, dan ia itu adalah penghalalan apa yang telah Alloh ta’aalaa haramkan, padahal siapa yang menghalalkan apa yang telah Alloh ta’aalaa haramkan sedang dia mengetahui bahwa Alloh ta’aalaa telah mengharamkannya maka dia itu kafir dengan perbuatan itu sendiri”. Selesai.&lt;br /&gt;Dan perhatikanlah penekanan beliau terhadap (perbuatan itu sendiri), karena yang beliau maksudkan adalah bantahan terhadap Ahlut Tajahhum Wal Irja yang tidak mengkafirkan kecuali dengan sebab pengingkaran hati dan keyakinannya. Dan perhatikanlah bahwa kaum msuyrikin itu tatkala mereka mengganti bulan haram dengan Shafar tidaklah mereka sandarkan tabdil (penggantian) atau tahrim atau tahlil itu kepada Alloh, bahkan justru seorang laki-laki dari Bani Kinanah datang di musim haji terus menyerukan: “Wahai manusia, sesungguhnya saya tidak dicela dan tidak disambut, sesungguhnya kita telah mengharamkan Shafar dan mengakhirkan bulan Muharram”.&lt;br /&gt;Dalam benaknya mereka mengetahui dan meyakini bahwa bulan-bulan yang Alloh haramkan adalah Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram, sedangkan penangguh-nangguhan bulan haram itu adalah kemufakatan dan kesepakatan dari mereka, agar mereka tetap menyelaraskan dan menjaga bilangan yang Alloh haramkan atas mereka, yaitu empat bulan, namun demikian sungguh Alloh telah memvonis atas hal itu dengan vonis kafir karena kemufakatan dan kesepakatan mereka atas tabdil itu.&lt;br /&gt;Maka ini adalah kekafiran lain di atas kekafiran mereka terhadap Islam dan kekafiran mereka terhadap kenabian Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam serta kemusyrikan mereka terhadap Alloh.&lt;br /&gt;Dan sudah ma’lum bahwa mengada-ada atas Alloh dengan cara menyandarkan hukum-hukum buatan kepada-Nya adalah tidak ada pada Ahlul Kitab seluruhnya, namun ia adalah perbuatan segolongan dari mereka, sebagaimana firman Alloh ta’aalaa: “Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Alloh, padahal ia bukan dari sisi Alloh. Mereka berkata dusta terhadap Alloh, sedang mereka mengetahui.” (Ali ‘Imran: 78).&lt;br /&gt;Ucapan kaum awam Yahudi dalam hadits Al Barra tatkala mereka ditanya Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam tentang had zina yang diganti: “Apakah seperti ini kalian dapatkan had pezina dalam kitab kalian? Mereka menjawab: Ya...” adalah termasuk jenis itu, maka ia adalah mengada-ada atas Alloh dan ia adalah kekafiran di atas kekafiran, yaitu kufur dusta dan pengada-adaan atas Alloh, sedangkan pemberlakuan mereka terhadap hukum yang diada-adakan adalah kekafiran yang ke tiga.&lt;br /&gt;Adapun ucapan orang alim mereka setelah itu tentang had zina dalam Taurat: “Kami mendapatkannya rajam, akan tetapi hal itu (zina) banyak terjadi di kalangan bangsawan kami... sampai ucapannya... kami berkata: Mari kita bersepakat terhadap suatu (hukuman) yang kita tegakkan terhadap orang bangsawan dan orang kalangan bawah. Akhirnya kami jadikan hukuman pada wajah dan dera sebagai pengganti rajam...” Ditegaskan bahwa had yang mana Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka tentangnya adalah hasil buatan mereka dan produk para pendahulu mereka dan (orang alim) itu tidak menyandarkannya kepada Alloh sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan awam (bodoh) mereka.&lt;br /&gt;Kekafiran ini tergolong bab tasyri’ (pembuatan hukum) atau pemufakatan terhadap aturan-aturan thaghut, sedangkan ia adalah kufur akbar meskipun mereka tidak menyandarkannya kepada Alloh, kemudian bila mereka memutuskan dengannya dan mengharuskan manusia untuk mengikutinya, maka mereka telah menggabungkan kepadanya kekafiran lain.&lt;br /&gt;Dan dalam itu semua Alloh ta’aalaa menurunkan: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir...”, sebagaimana yang dikatakan Al Bara di akhir hadits.&lt;br /&gt;Dan sesuatupun darinya tidak datang sebagai bentuk pensyaratan dan pembatasan, sehingga siapa yang membatasi ayat-ayat itu terhadap suatu makna –dari itu semuanya– tanpa yang lainnya, maka dia dituntut mendatangkan dalil.&lt;br /&gt;Dan siapa yang mengaitkan tasyri’ (pembuatan hukum) dengan iftira (pengada-adaan) penyandarannya kepada Alloh, dan dia mensyaratkan pengaitan itu dalam takfier para pembuat hukum/aturan/UU/UUD, maka berarti dia telah mensyaratkan syarat yang tidak pernah Alloh syaratkan, sedangkan setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Alloh maka ia adalah batil.&lt;br /&gt;Ini makin jelas dengan apa yang telah kami ketengahkan dari Asy Syinqithiy dan yang lainnya bahwa penyekutuan Alloh dalam hukum-Nya adalah seperti penyekutuan terhadap dalam ibadah-Nya dan bahwa orang yang memberlakukan Qawanin (undang-undang) adalah seperti penyembah berhala, dan ini dibuktikan oleh firman Alloh suhaanahu wa ta’aalaa sebagaimana dalam qira’ah Ibnu ‘Amir sedang ia tergolong qira’ah sab’ah: “Dan janganlah kamu menyekutukan seorangpun dalam hukum-Nya” dengan shighat (bentuk kalimat) larangan, di mana ia menjelaskan dengan sangat gamblang bahwa penyekutuan Alloh sebagaimana ia ada dalam macam-macam ibadah, maka begitu juga ada dalam bab hukum dan tasyri’, dan itu terjadi dengan menerima sebagian tasyri’ (aturan) dari Alloh dan sebagiannya dari apa yang tidak Alloh izinkan dari selain-Nya subhaanahu wa ta’aalaa. Dan untuk menjadi musyrik itu tidak disyaratkan dia menyandarkan hukum selain-Nya tersebut kepada Alloh, persis seperti orang yang beribadah kepada Alloh dan juga beribadah kepada selainnya, maka dia musyrik dan untuk dikafirkan dan menjadi musyrik tidaklah mesti dia mengkalim bahwa yang dia ibadati selain Alloh itu adalah Alloh subhaanahu.&lt;br /&gt;Ke empat: Dan untuk menambah penjelasan perbedaan antara meninggalkan memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan dengan memutuskan dengan selain apa yang telah Alloh ta’aalaa turunkan (dengan makna tasyri’nya)... Perhatikan ucapan orang alim Yahudi dalam hadits Al Barra “...Kami mendapatkannya rajam), akan tetapi hal itu banyak terjadi di kalangan bangsawan kami, adalah kami bila mendapatkan orang bangsawan maka kami membiarkannya, dan bila kami mendapatkan orang lemah, maka kami menegakkan had terhadapnya...”&lt;br /&gt;Maka sampai di sini, kebejatan mereka dalam bidang hukum adalah (meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Alloh turunkan) sesekali terhadap sebagian manusia tanpa mereka menghukumi dengan hukum yang lain dan tanpa mereka berpaling dari hukum Alloh ta’aalaa secara total. Dan gambaran inilah yang disebutkan oleh sebagian ulama saat mereka membuat rincian dalam masalah al hukmu bi ghairi ma anzalAlloh antara orang yang mengingkari atau menganggap halal dengan yang lainnya. Dan ia adalah gambaran yang mana Murji-atul ‘Ashri melakukan pengkaburan di dalamnya dan mereka menempatkannya terhadap realita pembuatan hukum hari ini.&lt;br /&gt;Kemudian perhatikan ucapan orang alim mereka setelah itu: “Kami berkata: “Mari kita untuk bersepakat atas sesuatu yang kita terapkan terhadap orang bangsawan dan kalangan bawah, kemudian kami jadikan poles wajah dan dera sebagai pengganti rajam” Selesai. Nah di sinilah mereka berpaling dari had Alloh ta’aalaa dalam zina secara total dan mereka bermufakat dan bersepakat atas pembuatan had (sanksi) selain syari’at Alloh ta’aalaa, yaitu (mereka memutuskan dengan selain apa yang diturunkan Alloh) atau [mereka menggulirkan bagi manusia dari dien (ajaran) ini apa yang tidak Alloh izinkan] atau mereka mengikuti para pembuat hukum (yaitu mereka berhakim kepada thaghut). Dan gambaran ini dengan disertai upaya mereka mendatangi Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam dengan harapan beliau mengakui mereka atas hukum buatannya, adalah sebab turun firman Alloh ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Alloh turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, sebagaimana dalam hadits Al Barra Ibnu ‘Azib...&lt;br /&gt;Jadi ia adalah nash dalam macam pembuatan hukum thaghut ini, dan inilah penafsirannya dan yang dimaksud darinya, yaitu kufur akbar yang mengeluarkan dari millah. Oleh sebab itu Al Barra berkata setelah membaca tiga ayat itu: (tentang orang-orang kafir semuanya), “maka setiap orang yang melakukan perbuatan mereka walau dalam satu masalah, karena gambaran sebab nuzul adalah mencakupnya sedangkan ayat itu adalah nash yang tegas dalam hal itu”.&lt;br /&gt;Dan zhahir ayat itu adalah umum mencakup kedua macam pemutusan tersebut, sehingga masuk di bawah keumuman lafazhnya macam pertama, akan tetapi sesungguhnya jumhur salaf mentakwilnya dan memalingkannya dari zhahirnya pada orang yang iltizam (komitmen) dengan syari’at Alloh dan meninggalkan penerapan syari’at sesekali sebagai maksiat, maka berkatalah sebagian mereka (kufrun duna kufrin) atau (bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari millah), dan di antara mereka ada yang membiarkannya sesuai zhahirnya seperti Ibnu Mas’ud tentang putusan dengan risywah (suap).&lt;br /&gt;Dan ini tidak penting bagi kami karena ia bukan termasuk realita kita, namun yang penting bagi kita adalah macam pembuatan hukum thaghut yang ada di zaman kita, oleh sebab itu engkau jarang melihat kami berdalil dengan ayat ini yang mana Ahlut Tajahhum Wal Irja ngawur memahaminya dan serabutan dalam memposisikannya, karena zhahir ayat ini mengandung dua makna. Dan kami mencukupkan untuk mengkafirkan para penguasa zaman kita ini dengan nash-nash yang tegas yang mencakup para pembuat hukum dan mentaati mereka dalam hukum apa yang tidak Alloh izinkan atau (dengan) ayat-ayat yang berbicara tentang tahakum kepada thaghut dan mencari selain Alloh sebagai rab, musyarri’ (pembuat hukum/UU/UUD) dan pemutus serta yang lainnya.&lt;br /&gt;Kemudian perhatikan ucapan Al Albaniy hal (64): “Bila kita kembali kepada (Jama’atut Takfier) atau orang yang mencabang dari mereka!! dan vonis-vonis mereka terhadap para penguasa!! Serta terhadap orang-orang yang hidup di bawah panji mereka... dan berkumpul di bawah kekuasaan mereka dan pencapan mereka kafir dan murtad, maka sesungguhnya hal itu dari mereka terbangun di atas pandangan mereka yang rusak yang berdiri di atas (pemahaman) bahwa mereka itu telah melakukan maksiat, sehingga mereka kafir dengannya” Selesai.&lt;br /&gt;Andaikata Syaikh membatasi ucapannya pada jama’ah yang ia namakan (Jama’atut Takfier) tentulah kami tidak akan mengomentari ucapannya ini, karena sesungguhnya ucapan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kami, di mana Ushul Jama’ah ini bertentangan dengan Ushul Ahlus Sunnah terutama takfier dengan sebab maksiat secara muthlaq, karena ini adalah ‘Aqidah Khawarij, sedangkan kami berlepas diri darinya.&lt;br /&gt;Tapi dia –semoga Alloh memberinya hidayah– telah menambahkannya seraya berkata: “...atau orang yang mencabang dari mereka..”, dan ia memaksudkan dengan ini setiap orang yang mengkafirkan para thaghut atau keluar menjihadi mereka dalam rangka merealisasikan tauhid dan menghancurkan syirik dan tandid.&lt;br /&gt;Hal itu dijelaskan dengan ucapannya yang telah lalu sebelumnya: “Jama’ah takfier atau sebagian macam jama’ah-jama’ah yang menisbatkan dirinya kepada jihad, Sedangkan ia pada hakikatnya termasuk fulul takfier” Selesai.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu kami katakan: Adapun kritikan Syaikh (vonis mereka terhadap para penguasa dengan kufur dan riddah) maka ini adalah yang kami tidak berlepas diri darinya, akan tetapi kami adalah para pelakunya dan kami tidak memiliki dari amal perbuatan suatu yang kami berharap itu mendekatkan diri kami kepada Alloh pada zaman ini sepertinya, oleh sebab itu kami tidak malu dari melontarkannya bahkan kami mengumumkannya dan tidak menyembunyikannya. Kami bangga dengannya dan mengajak kepadanya dalam tulisan-tulisan kami, kajian-kajian kami dan ceramah-ceramah kami, kami meneriakannya dalam setiap pertemuan dan kesempatan, dan kami memuji Alloh ta’aalaa karena Dia telah memberi kami hidayah dan memberikan bashirah akannya, jadi ia adalah dien yang kami anut.&lt;br /&gt;Sedangkan dalil-dalilnya adalah lebih kokoh di dalam hati kami daripada gunung-gunung yang terpancang dan lebih terang daripada matahari di siang bolong, dan telah kami ketengahkan kepada engkau dalam uraian yang lalu sebagian dari hal itu; dan engkau mendapatkannya dalam tulisan-tulisan kami yang telah kami tuangkan dalam bab ini.&lt;br /&gt;Silahkan kembali ke sana, tentu engkau akan mendapatkan dengan sangat jelas bahwa hal ini tidak dibangun –sebagaimana yang diklaim Syaikh dalam lontarannya– di atas pemahaman bahwa mereka itu telah melakukan maksiat...!!!.&lt;br /&gt;Akan tetapi ia dibangun di atas pemahaman bahwa mereka itu telah menghancurkan tauhid, mereka menegakkan dan menyiarkan syirik dan tandid.&lt;br /&gt;Adapun apa yang dituturkan Syaikh berupa vonis mereka dengan vonis (kafir dan riddah terhadap orang-orang yang hidup di bawah panji mereka dan bergabung di bawah kekuasaan dan penguasaan mereka) maka ini tidak benar.&lt;br /&gt;Dan syaikh di dalamnya telah ngawur dan menyelisihi al haq dan kebenaran, terutama sesungguhnya ia –sebagaimana yang telah engkau lihat– telah melontarkan itu terhadap orang yang kafir terhadap thaghut dan menjihadi mereka. Dan ia tidak mengkhususkannya pada orang-orang yang ia namakan sebagai jama’ah takfier.101 Sedangkan setiap orang yang memiliki pengetahuan akan jama’ah-jama’ah jihad di dunia hari ini atau ia membaca sedikit dari tulisan-tulisan mereka, tentu dia mengetahui bahwa jama’ah-jama’ah ini tidak mengatakan pendapat yang dituduhkan Syaikh ini.&lt;br /&gt;Kami juga tidak mengatakan vonis muthlaq semacam yang dituturkan Syaikh tadi, karena mayoritas manusia pada zaman kita ini mau tidak mau hidup dengan sebab ketertindasan di bawah panji pemerintah-pemerintah syirik dan tandid, dan mereka tinggal di payung kekuasaan pemerintah-pemerintah diktator ini. Sedangkan kami hanyalah mengkafirkan dari mereka orang yang menghancurkan tauhid dan membela syirik dan tandid secara suka rela tanpa dipaksa, atau orang yang membela kaum musyrikin atas kaum muwahhidin yang kafir terhadap pemerintah-pemerintahnya dan para thaghutnya.&lt;br /&gt;Adapun orang yang beriman kepada Alloh dan menjauhi thaghut dengan makna bahwa ia menjauhi peribadatan terhadapnya dan menjauhi pembelaan terhadap hukum dan kemusyrikannya serta pembelaan terhadap auliyanya atas kaum muwahhidin, maka ia itu telah merealisasikan tauhid yang mana ia adalah hak Alloh atas hamba-Nya, dan orang macam ini sama sekali kami tidak menyinggung pengkafirannya walaupun dia itu pegawai di pemerintahan-pemerintahan ini.&lt;br /&gt;Kami telah merinci pembahasan tentang hukum pekerjaan di pemerintahan-pemerintahan ini di tempat lain, dan telah kami jelaskan bahwa kami tidak mengatakan bahwa itu semuanya adalah kekafiran, dan kami tidak mengharamkannya semuanya juga, akan tetapi di dalamnya ada yang merupakan kekafiran, ada juga yang haram serta ada yang tidak seperti itu.102&lt;br /&gt;Lontaran Syaikh ini dan penisbatannya kepada jama’ah-jama’ah jihad atau yang lainnya tanpa mencari kejelasan dan tabayyun adalah sikap ngawur dan menyeleisihi kebenaran. Dan di sini saya mengingatkannya dengan firman Alloh ta’aalaa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karenaadil itu lebih dekat kepada taqwa”. (Al-Maaidah : 48)&lt;br /&gt;Syaikhul Islam berkata: “Dan ayat ini turun dengan sebab kebencian mereka terhadap (orang) kafir, sedangkan ia adalah kebencian yang diperintahkan, bila saja kebencian yang Alloh perintahkan kepada kita ini telah melarang orangnya dari menzhalimi orang yang dia benci, maka apa gerangan dengan kebencian muslim dengan sebab syubhat dan takwil atau dengan hawa nafsu?! Maka ia lebih berhak untuk tidak dizhalimi namun diperlakukan secara adil”. Selesai (Minhajus Sunnah 5/127).&lt;br /&gt;Saya berkata: Maka apa gerangan dengan menzhaliminya karena sebab kemurnian dakwah tauhidnya atau karena bara’ahnya dia syirik dan tandid?!&lt;br /&gt;Bila engkau telah mengetahui apa yang telah lalu, maka nampak bagimu bahwa tidak ada hubungannya dengan kami atau muwahhid mana saja yang mengkafirkan para thaghut dan berupaya untuk menjihadinya perbincangan yang dilakukan oleh Al Albaniy dengan laki-laki yang ia cap bahwa dia berasal dari jama’ah takfier kemudian Alloh memberinya hidayah.&lt;br /&gt;Karena kami tidak mengatakan sebagaimana yang diklaim oleh dia bahwa manusia telah rela dengan hukum para penguasa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan.&lt;br /&gt;Dan orang yang kami kafirkan dari kalangan manusia maka sesungguhnya kami tidak membelah dadanya untuk mengetahui sikap ridla dan tidaknya dia, namun kami hanya mengkafirkannya dikarenakan dia telah menampakkan suatu yang lebih besar dari sekedar ridla/rela, yaitu nushrah, dukungan dan tawalliy.&lt;br /&gt;Siapa yang tawalliy kepada para thaghut itu dan membela dien (ajaran) mereka yang syirik dan hukum mereka yang batil serta undang-undang mereka yang kufur, dan membantu mereka atas kaum muwahhidin, maka kami mengkafirkannya. Berdasarkan firman Alloh ta’ala: “Dan siapa yang tawalliy kepada mereka di antara kalian, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka” (Al Maidah: 51)&lt;br /&gt;Ibnu Hazm telah menuturkan ijma bahwa ayat ini sesuai zhahirnya, dan bahwa setiap orang yang tawalliy kepada orang-orang kafir, maka ia kafir seperti mereka. Alloh ta’aalaa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan seandainya mereka beriman kepada Alloh, Nabi dan apa yang diturunkan kepadanya tentulah mereka tidak menjadikan mereka (kuffar) sebagai auliya akan tetapi banyak dari mereka itu fasiq” (Al Maa-idah: 81).&lt;br /&gt;Ini adalah vonis dari Alloh terhadap orang yang tawalliy kepada mereka, dan ia itu bukan batasan bagi hukum (vonis) itu.&lt;br /&gt;Dan kami maksudkan dengan tawalliy adalah nushrah (pembelaan) terhadap kemusyrikan mereka dan undang-undang mereka yang kafir atau membela mereka atas kaum muwahhidin)... dan kami tidak memaksudkan dengan hal itu mudahanah atau membantu terhadap kezhaliman atau memperbanyak jumlah kezhaliman dan yang lainnya... berupa hal-hal yang dituturkan sebagian ulama dalam muwaalah sebagai bentuk penganggapan besar akan keberadaan jalan-jalan yang bisa menghantarkan kepada kekafiran dan sebagai bentuk penutupan akan seluruh jalan-jalannya yang menghantarkan kepadanya.&lt;br /&gt;Dan kami tidak mengatakan sebagaimana yang disyaratkan Murji-ah : Mesti tawalliy kepada mereka dengan hatinya, atau menghalalkan tawalliy itu. Namun justeru ini menurut Ahlus Sunnah adalah tambahan dalam kekafiran.&lt;br /&gt;Kita tidak diperintahkan untuk mengorek isi hati manusia, namun kita hanya diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan apa yang mereka tampakkan kepada kita, oleh sebab itu siapa yang menampakkan di hadapan kita bahwa ia termasuk barisan thaghut, golongannya, kelompoknya, elemennya dan ansharnya, maka orang ini belum merealisasikan tauhid dan tidak merealisasikan penafian yang telah Alloh sebutkan dalam syahadat (laa ilaaha illAlloh)...&lt;br /&gt;Dia itu belum menjauhi thaghut dan tidak berlepas dari syirik dan tandid, dan dia belum berkomitmen dengan apa yang menjadi inti dakwah semua rasul:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul (mereka berkata): “Ibadahlah kalian kepada Alloh dan jauhilah thaghut.” (An Nahl: 36).&lt;br /&gt;Namun justeru dia berkomitmen dengan lawan dan kebalikannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka orang-orang yang zhalim itu mengganti ucapan yang tidak dikatakan kepada mereka”. (Al Baqarah: 59)&lt;br /&gt;Yang seharusnya dia kafir terhadap thaghut dan menjauhinya, dia malah melindunginya, membelanya dan mengokohkan dien thaghut yang batil dan aturannya yang kafir, dia memerangi serta memusuhi setiap orang yang berlepas diri darinya atau menantangnya atau berupaya untuk merubahnya serta menghancurkannya...!!!&lt;br /&gt;Kemudian dikatakan: Mereka itu Khawarij!! Dan ini adalah takfier dengan sebab maksiat!!&lt;br /&gt;Padahal sesungguhnya Rasululloh shalallaahu ‘alaihi wa sallam berkata dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Malik Al Asyja’iy dari ayahnya: “Siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala yang diibadati selain Alloh maka haramlah harta dan darahnya sedangkan penghisabannya atas Alloh ‘azza wa jalla”.&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab Rahimahulloh berkata dalam rangka berkomentar atas hadits ini: “Dan ini tergolong hal terbesar yang menjelaskan makna laa ilaaha illAlloh, karena sesungguhnya Dia tidak menjadikan pelafalan terhadapnya sebagai penjaga darah dan harta, bahkan tidak pula (menjadikan pengetahuan akan) maknanya bersama lafazhnya, bahkan tidak pula pengakuan terhadapnya, dan tidak pula keberadaan dia tidak menyeru kecuali Alloh saja tidak ada sekutu bagi-Nya, bahkan harta dan darahnya tidak haram sampai dia menambahkannya dengan kufur terhadap segala yang diibadati selain Alloh. Bila dia ragu atau tawaqquf maka harta dan darahnya tidak haram”. Selesai dari Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin (Bab Tafsir Tauhid dan Syahadat laa ilaaha illAlloh).&lt;br /&gt;Sungguh masalah yang amat besar dan agung, dan sungguh penjelasan yang sangat nyata dan hujjah yang sangat pemungkas bagi yang menentang.&lt;br /&gt;Dan ringakasnya bahwa kami tidak mengkafirkan dengan sekadar maksiat sebagaimana yang dilakukan Khawarij dan Ghulatul Mukaffirah pada zaman ini, namun kami hanya mengkafirkan orang yang membatalkan tauhid dan membela syirik juga tandid. Maka silahkan Syaikh dan para muqallid-nya mendebat kami bila mereka mau dalam hal ini –tidak yang lain–, oleh sebab itu pengarahan Syaikh dalam diskusinya dengan orang itu terhadap kekafiran orang-orang yang di bawah kekuasaannya secara muthlaq adalah tidak ada kaitannya dengan kami, karena kami bara darinya.&lt;br /&gt;Yang penting bagi kita dari ucapan Syaikh hanyalah sikap pembelaannya terhadap para thaghut-thaghut itu dan serangannya terhadap orang yang mengkafirkannya serta orang yang berupaya merubah mereka dan menjihadinya.&lt;br /&gt;Seperti ucapannya hal 66: “Kalian terlebih dahulu tidak mampu menghukumi terhadap setiap orang yang memutuskan dengan qawanin barat yang kafir –atau dengan banyak darinya– bahwa seandainya ia ditanya tentang al hukmu bi ghairi ma anzalAlloh! Tentu ia menjawab: bahwa pemutusan dengan undang-undang ini adalah kebenaran dan yang layak pada masa kini! Dan bahwasanya tidak boleh memutuskan dengan (hukum) Islam!! Karena mereka seandainya mengatakan itu tentulah mereka kafir –dengan sebenarnya– tanpa ragu atau bimbang” Selesai.&lt;br /&gt;Maka kami katakan: Kami tidak mensyaratkan hal seperti ini, karena kami meyakini sebagaimana yang telah kami ketengahkan kepada engkau bahwa pembuatan hukum di samping Alloh adalah kufur akbar dan syirik yang nyata yang tidak berbeda dari penyembahan berhala... sebagaimana yang sudah lalu dari Syaikh Asy Syinqithiy dan Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim serta yang lainnya.&lt;br /&gt;Tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah mensyaratkan dalam takfier penyembah berhala keberadaan 
